Polisi Ungkap Curanmor di Cirebon, Satu Motor Diamankan
- account_circle Asep Suparman
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Cirebon Kota, INC MEDIA – Curanmor di Cirebon kembali menjadi perhatian setelah Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR alias K bersama satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan laporan kehilangan, Kamis (17/9/2026).
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai hilangnya sepeda motor milik korban. Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sekaligus menemukan kendaraan yang dilaporkan hilang.
Curanmor di Cirebon Berawal dari Hilangnya Motor di Mess
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara dilakukan Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu F Heru Purwandhali, S.H.
Polisi memulai penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi terkait waktu, lokasi, serta kondisi kendaraan sebelum dinyatakan hilang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah mess tempat korban bekerja di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kendaraan yang dilaporkan hilang berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna silver dengan nomor polisi G 4467 BYG.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan AR alias K yang diduga terlibat dalam perkara pencurian tersebut.
Polisi Amankan Motor dan Dokumen Kendaraan
Dalam pengungkapan curanmor di Cirebon ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Beat tahun 2024 warna silver tanpa nomor polisi berikut kunci kontaknya.
Petugas juga mengamankan STNK dengan nomor polisi G 4467 BYG serta satu pasang pelat nomor kendaraan G 4467 BYG yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, modus yang didalami dalam kasus ini adalah pelaku mengambil sepeda motor milik korban ketika korban sedang tidur.
Setelah laporan diterima, petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap korban. Polisi juga meminta keterangan saksi dan mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan.
Tersangka Diproses Sesuai Hukum
AR alias K kini menjalani pemeriksaan dan penahanan untuk kepentingan proses hukum. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.
Korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta. Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cirebon Selatan Timur.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan tahapan proses hukum selanjutnya.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih membuka kemungkinan adanya informasi tambahan yang dapat memperjelas perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
Kapolsek Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
AKP Juntar Hutasoit menegaskan bahwa pihaknya akan terus menangani setiap laporan masyarakat, termasuk perkara pencurian kendaraan bermotor, melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan miliknya, memastikan kendaraan dikunci dengan baik saat ditinggalkan, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian, sebagai bagian dari upaya bersama untuk Jaga Baik Cirebon Kota,” ujar Kapolsek.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama ketika kendaraan ditinggalkan dalam kondisi pemilik sedang beristirahat atau berada jauh dari lokasi parkir.
Pengungkapan kasus curanmor di Cirebon tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya laporan masyarakat dalam membantu kepolisian melakukan penyelidikan. Informasi yang cepat dan akurat dapat menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan tindak pidana serta penelusuran barang bukti.
INC MEDIA — Tegas, Objektif dan Terpercaya.
- Penulis: Asep Suparman






