Isu Pembegalan Aceh Selatan Dipastikan Hoaks, Kapolres Minta Warga Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
- account_circle Helmy
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

ACEH SELATAN, INC MEDIA – Isu pembegalan Aceh Selatan yang beredar melalui media sosial dan sejumlah grup percakapan dipastikan tidak benar. Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyatakan, kepolisian tidak menemukan laporan maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kapolres menyampaikan kepastian tersebut setelah dirinya bersama jajaran melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar hingga ke Polsek jajaran pada Selasa, 15 September 2026.
Kapolres Pastikan Isu Pembegalan Aceh Selatan Hoaks
AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan, kepolisian telah melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Aceh Selatan.
“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” AKBP T. Ricki Fadlianshah.
Menurut Kapolres, pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga terus memantau perkembangan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan.
T. Ricki bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polsek, kata dia, terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas serta patroli di berbagai wilayah.
Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemantauan kepolisian, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif.
Isu Pembegalan Aceh Selatan Diminta Tak Disebar
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang muncul di media sosial maupun grup percakapan, khususnya informasi yang berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas.
Ia meminta masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum meneruskan informasi kepada orang lain.
“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Imbauan tersebut menjadi penting karena informasi mengenai tindak kriminal dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kondisi keamanan suatu wilayah.
Karena itu, masyarakat diharapkan mengutamakan informasi yang berasal dari sumber resmi dan dapat diverifikasi. Jika menemukan informasi yang meragukan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada kepolisian sebelum menyebarkannya kembali.
Kapolres Minta Media Kedepankan Verifikasi
Selain masyarakat, Kapolres Aceh Selatan juga mengingatkan para awak media, admin media sosial, serta pihak lain yang menyampaikan informasi kepada publik agar mengedepankan verifikasi dan klarifikasi.
Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, informasi mengenai situasi kamtibmas perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.
Langkah verifikasi juga penting agar informasi yang belum terbukti tidak berkembang menjadi kesimpulan publik yang keliru.
Dalam konteks jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik dalam sebuah pemberitaan.
Penyebaran Berita Bohong Memiliki Konsekuensi Hukum
Kapolres juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum terkait penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang memenuhi unsur pidana.
Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.
Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) juga mengatur penyebaran berita atau pemberitahuan yang patut diduga bohong dan dapat mengakibatkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Ketentuan tersebut memiliki unsur yang harus dilihat secara cermat dalam setiap perkara. Karena itu, penyebutan konsekuensi hukum tidak berarti setiap informasi yang keliru secara otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur pasal yang berlaku.
Polisi Buka Akses Pelaporan
Kapolres Aceh Selatan mengajak masyarakat dan insan pers bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Aceh Selatan.
Ia meminta masyarakat tidak panik hanya karena menerima informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, apabila masyarakat benar-benar mengetahui adanya tindak kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian, laporan dapat segera disampaikan melalui jalur resmi.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Pesan utama kepolisian jelas: informasi mengenai isu pembegalan Aceh Selatan yang beredar tersebut telah dicek dan dinyatakan tidak sesuai dengan temuan kepolisian. Masyarakat diminta tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
By. Helmy
- Penulis: Helmy






