Breaking News
light_mode

Isu Pembegalan Aceh Selatan Dipastikan Hoaks, Kapolres Minta Warga Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi

  • account_circle Helmy
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

ACEH SELATAN, INC MEDIA – Isu pembegalan Aceh Selatan yang beredar melalui media sosial dan sejumlah grup percakapan dipastikan tidak benar. Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyatakan, kepolisian tidak menemukan laporan maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kapolres menyampaikan kepastian tersebut setelah dirinya bersama jajaran melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap informasi yang beredar hingga ke Polsek jajaran pada Selasa, 15 September 2026.

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan Aceh Selatan Hoaks

AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan, kepolisian telah melakukan klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan aksi pembegalan di sejumlah lokasi di Aceh Selatan.

“Berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang dilakukan jajaran kepolisian, tidak ditemukan adanya laporan kepada pihak kepolisian maupun kejadian pembegalan sebagaimana narasi yang beredar tersebut,” AKBP T. Ricki Fadlianshah.

Menurut Kapolres, pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga terus memantau perkembangan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan keresahan.

T. Ricki bersama Kasat Reskrim dan jajaran Polsek, kata dia, terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas serta patroli di berbagai wilayah.

Hingga saat ini, berdasarkan hasil pemantauan kepolisian, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Aceh Selatan secara umum berlangsung aman dan kondusif.

Isu Pembegalan Aceh Selatan Diminta Tak Disebar

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai setiap informasi yang muncul di media sosial maupun grup percakapan, khususnya informasi yang berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas.

Ia meminta masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum meneruskan informasi kepada orang lain.

“Kami pastikan informasi mengenai adanya pembegalan di beberapa kecamatan di Aceh Selatan tersebut adalah hoaks. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, karena informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Imbauan tersebut menjadi penting karena informasi mengenai tindak kriminal dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kondisi keamanan suatu wilayah.

Karena itu, masyarakat diharapkan mengutamakan informasi yang berasal dari sumber resmi dan dapat diverifikasi. Jika menemukan informasi yang meragukan, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada kepolisian sebelum menyebarkannya kembali.

Kapolres Minta Media Kedepankan Verifikasi

Selain masyarakat, Kapolres Aceh Selatan juga mengingatkan para awak media, admin media sosial, serta pihak lain yang menyampaikan informasi kepada publik agar mengedepankan verifikasi dan klarifikasi.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, informasi mengenai situasi kamtibmas perlu diperiksa terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.

“Kami sangat menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap setiap informasi terkait kamtibmas dapat terlebih dahulu dikonfirmasi agar pemberitaan yang disampaikan benar, berimbang dan tidak menimbulkan persepsi seolah-olah situasi keamanan di Aceh Selatan tidak terkendali atau kepolisian tidak mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.

Langkah verifikasi juga penting agar informasi yang belum terbukti tidak berkembang menjadi kesimpulan publik yang keliru.

Dalam konteks jurnalistik, konfirmasi kepada pihak terkait menjadi bagian penting untuk memastikan akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik dalam sebuah pemberitaan.

Penyebaran Berita Bohong Memiliki Konsekuensi Hukum

Kapolres juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum terkait penyebaran berita atau pemberitahuan bohong yang memenuhi unsur pidana.

Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, Pasal 263 ayat (2) juga mengatur penyebaran berita atau pemberitahuan yang patut diduga bohong dan dapat mengakibatkan kerusuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Ketentuan tersebut memiliki unsur yang harus dilihat secara cermat dalam setiap perkara. Karena itu, penyebutan konsekuensi hukum tidak berarti setiap informasi yang keliru secara otomatis merupakan tindak pidana. Penilaian hukum tetap bergantung pada fakta dan terpenuhinya unsur pasal yang berlaku.

Polisi Buka Akses Pelaporan

Kapolres Aceh Selatan mengajak masyarakat dan insan pers bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Aceh Selatan.

Ia meminta masyarakat tidak panik hanya karena menerima informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, apabila masyarakat benar-benar mengetahui adanya tindak kriminal atau membutuhkan bantuan kepolisian, laporan dapat segera disampaikan melalui jalur resmi.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Pesan utama kepolisian jelas: informasi mengenai isu pembegalan Aceh Selatan yang beredar tersebut telah dicek dan dinyatakan tidak sesuai dengan temuan kepolisian. Masyarakat diminta tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

By. Helmy

  • Penulis: Helmy

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inovasi Mahasiswa KKN UNILA Ubah Limbah Kulit Jagung Menjadi Peluang Usaha di Desa Canggu

    Inovasi Mahasiswa KKN UNILA Ubah Limbah Kulit Jagung Menjadi Peluang Usaha di Desa Canggu

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (UNILA) yang tergabung dalam Tim KKN Desa Canggu, berhasil menciptakan inovasi yang memanfaatkan limbah kulit jagung. Di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Munti Sarida, Ph.D., mereka mengubah limbah tersebut menjadi buket kreatif yang bernilai jual di Desa Canggu, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung […]

  • Warga Berharap Akses Jalan Menuju Tambang Pasir di Dusun Srimenanti Di Tutup

    Warga Berharap Akses Jalan Menuju Tambang Pasir di Dusun Srimenanti Di Tutup

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Rusaknya akses jalan desa Negeri Sakti yang berada di Dusun Srimenanti Blok Srikaton, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan akibat dilalui truk tambang pasir dikeluhkan oleh warga setempat. Selain itu, warga juga menuntut pihak pemilik usaha pangkalan pasir tersebut agar menutup akses jalan itu atau usahanya dialihkan ketempat lain. Protes itu dilakukan, karena dump truk […]

  • Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Desa Bagelen, Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

    Polsek Gedong Tataan Kawal Ketat Festival Budaya Desa Bagelen, Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Guna memastikan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran,—Polda Lampung melaksanakan pengamanan secara menyeluruh kegiatan Festival Budaya dalam rangka HUT Desa Bagelen Ke-120, Minggu (29/6/2025). Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Mulyadi Yakub, S.Pd., yang mengerahkan Puluhan personel untuk mengamankan seluruh jalur pawai budaya […]

  • Alokasi DD TA 2024, Desa Dantar Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur & Bantuan Bibit Kepada Masyarakat

    Alokasi DD TA 2024, Desa Dantar Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur & Bantuan Bibit Kepada Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Sejak menjadi Desa defenitif ditahun 2024, Desa Dantar yang merupakan pecahan dari Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Mulai mendapatkan kucuran dana bantuan dari pusat. Dana Desa (DD) yang merupakan alokasi dana yang diterima oleh pemerintah desa dari APBN. Dengan anggaran tersebut Desa Dantar mengalokasikan anggaran dan memulai pembangunan […]

  • Flyover Pribadi Picu Banjir, Pemkot Diam: Apakah Hukum Hanya Milik Orang Kuat?

    Flyover Pribadi Picu Banjir, Pemkot Diam: Apakah Hukum Hanya Milik Orang Kuat?

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Warga RT 08, Kelurahan Durian Payung, kembali menyuarakan kekesalan mereka terhadap keberadaan sebuah flyover pribadi yang berdiri di tengah permukiman dan menimbulkan dampak serius, yakni banjir saat hujan turun deras. Dibangun oleh pihak berinisial BK, struktur itu diduga menutup saluran air milik warga dan sudah lama dikeluhkan sejak 2019. Didampingi […]

  • UMKM Naik Kelas, Pemkot Cirebon Dorong Pelaku Usaha Perkuat Bisnis melalui AKSARA Jabar 2026

    UMKM Naik Kelas, Pemkot Cirebon Dorong Pelaku Usaha Perkuat Bisnis melalui AKSARA Jabar 2026

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – UMKM naik kelas menjadi perhatian Pemerintah Kota Cirebon melalui pelaksanaan Regional Offline AKSARA (Akselerasi Wirausaha) Jawa Barat 2026. Program tersebut tidak sekadar diarahkan untuk menambah pengetahuan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat tata kelola bisnis, legalitas, akses pembiayaan, jejaring hingga perluasan pasar. Wali Kota Cirebon Effendi Edo membuka Regional Offline AKSARA Jabar […]

expand_less