Persoalan Pertanahan Aceh Disorot Dek Fadh dalam Raker Komisi II DPR RI
- account_circle Helmy
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — Persoalan pertanahan Aceh kembali menjadi perhatian dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan sejumlah isu strategis yang membutuhkan perhatian serta dukungan Pemerintah Pusat.
Forum tersebut membahas berbagai agenda pertanahan dan pengelolaan aset daerah. Pembahasan mencakup evaluasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga persoalan pertanahan yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Aceh.
Dalam forum itu, Dek Fadh menyampaikan enam isu strategis. Pemerintah Aceh mendorong agar persoalan tersebut mendapat penanganan secara terkoordinasi antara pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat.
Persoalan Pertanahan Aceh dan Status Tanah Blang Padang
Salah satu persoalan pertanahan Aceh yang disampaikan berkaitan dengan Tanah Blang Padang. Pemerintah Aceh meminta kepastian mengenai status dan pemanfaatan tanah tersebut.
Blang Padang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh. Karena itu, Pemerintah Aceh mendorong penyelesaian yang memberikan kepastian hukum sekaligus dilakukan secara transparan.
“Kami mengharapkan kepastian status dan pemanfaatan Tanah Blang Padang sebagai aset yang memiliki nilai historis dan strategis bagi Aceh, melalui penyelesaian yang transparan, terkoordinasi, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Dek Fadh.
Menurut Pemerintah Aceh, kejelasan status aset menjadi penting agar pemanfaatannya dapat berjalan secara tertib dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.
Penyediaan Lahan Huntap Aceh Tamiang
Persoalan berikutnya berkaitan dengan penyediaan lahan untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap), terutama di Aceh Tamiang.
Pemerintah Aceh menilai ketersediaan lahan menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan hunian bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mendorong penyediaan lahan melalui skema pelepasan Hak Guna Usaha (HGU).
Dek Fadh berharap Pemerintah Pusat ikut mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahan tersebut.
“Penyediaan lahan menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan huntap, khususnya di Aceh Tamiang melalui skema pelepasan HGU. Kami berharap dukungan Pemerintah Pusat dapat mempercepat proses legalitas dan penyediaan lahannya,” katanya.
Persoalan Aset Daerah dan Anjong Mon Mata
Dek Fadh juga mengangkat persoalan tumpang tindih pemanfaatan aset daerah. Menurutnya, masih terdapat aset yang status serta penggunaannya belum sepenuhnya sinkron.
Salah satu aset yang dibahas adalah Anjong Mon Mata. Pemerintah Aceh mendorong adanya verifikasi bersama untuk memastikan status aset tersebut.
“Kami juga menghadapi persoalan aset yang status dan pemanfaatannya belum sepenuhnya sinkron, termasuk Anjong Mon Mata. Kami berharap dapat dilakukan verifikasi dan penegasan status secara bersama agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujar Dek Fadh.
Verifikasi dan penegasan status dinilai penting agar pengelolaan aset daerah memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan di kemudian hari.
Kekhususan Aceh Butuh Harmonisasi Regulasi
Dalam Raker dan RDP tersebut, Wakil Gubernur Aceh turut menyampaikan persoalan implementasi kebijakan pertanahan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah kebijakan pertanahan telah ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh. Namun, implementasinya belum sepenuhnya memiliki kesesuaian dengan kebijakan di tingkat Pemerintah Pusat.
“Beberapa kebijakan pertanahan yang ditetapkan berdasarkan kekhususan Aceh dalam implementasinya belum sepenuhnya mendapatkan kesesuaian di tingkat Pemerintah Pusat. Hal ini membutuhkan harmonisasi regulasi dan kejelasan kewenangan agar tidak terjadi perbedaan tafsir,” jelasnya.
Pemerintah Aceh menilai harmonisasi regulasi diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan. Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan kebijakan pertanahan.
Lahan Reintegrasi Mantan Kombatan
Isu lain yang dibawa Dek Fadh adalah penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik.
Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan amanat perdamaian Aceh yang tertuang dalam MoU Helsinki.
“Pemerintah Aceh terus mendorong penyediaan lahan reintegrasi bagi mantan kombatan, Tapol/Amnesti dan korban konflik. Kami berharap agenda ini dapat dipercepat sebagai bagian dari pemenuhan amanat MoU Helsinki Butir 3.2.5,” katanya.
Dalam kaitan itu, Pemerintah Aceh mengusulkan areal eks PT Acehnusa Indrapuri sebagai calon lahan reintegrasi Aceh.
Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mencari solusi atas kebutuhan lahan yang berkaitan dengan agenda reintegrasi dan keberlanjutan perdamaian Aceh.
Tujuh Desa di Kawasan Hutan dan TNGL
Persoalan pertanahan Aceh lainnya muncul dari keberadaan masyarakat di kawasan hutan atau Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), khususnya di Gayo Lues dan Aceh Tenggara.
Dek Fadh menyebut masih terdapat tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan atau TNGL. Pada saat yang sama, masyarakat telah lama bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut.
Pemerintah Aceh mendorong verifikasi bersama dengan mempertimbangkan aspek historis dan spasial. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan.
“Di Gayo Lues dan Aceh Tenggara masih terdapat persoalan tujuh desa yang berada dalam kawasan hutan/TNGL, sementara masyarakat telah bermukim dan menjalankan aktivitas kehidupan di wilayah tersebut. Pemerintah Aceh mengharapkan adanya verifikasi bersama secara historis dan spasial, sehingga dapat diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus tetap menjaga fungsi konservasi dan kelestarian hutan,” ungkapnya.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan kawasan tidak hanya berkaitan dengan status administrasi lahan. Aspek kehidupan masyarakat, sejarah permukiman, tata ruang, serta fungsi konservasi juga perlu diperhitungkan dalam proses penyelesaiannya.
Pemerintah Aceh Dorong Kepastian Hukum
Melalui forum Komisi II DPR RI, Pemerintah Aceh berharap penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dapat dilakukan dengan koordinasi yang lebih kuat bersama Pemerintah Pusat.
Dek Fadh menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan, kejelasan kewenangan, kepastian hukum, serta verifikasi bersama.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan terhadap status tanah dan aset, mempercepat penyediaan lahan untuk kepentingan pembangunan, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan.
Bagi Pemerintah Aceh, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kerja lintas lembaga. Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat perlu menyamakan data, kewenangan, serta dasar regulasi agar setiap keputusan memiliki kepastian dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Raker dan RDP Komisi II DPR RI menjadi salah satu ruang untuk menyampaikan langsung persoalan tersebut sekaligus mendorong adanya tindak lanjut terhadap berbagai isu pertanahan yang masih membutuhkan penyelesaian.
Dengan koordinasi yang lebih terukur, Pemerintah Aceh berharap persoalan pertanahan tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi menghasilkan kepastian hukum dan solusi konkret bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
- Penulis: Helmy






