Perundungan Siswi SMP: Korban Trauma, Respons Sekolah Dipertanyakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Perundungan siswi SMP kembali menjadi sorotan setelah seorang pelajar di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga mengalami bullying hingga mengalami tekanan psikologis berat dan menolak kembali ke sekolah.
Kasus ini memantik keprihatinan publik. Dugaan perundungan yang terjadi bukan sekadar candaan remaja, melainkan telah menyentuh ranah psikis yang berdampak serius terhadap kondisi mental korban.
Perundungan Siswi SMP: Tangis yang Tak Dianggap Serius
Orang tua korban mengungkapkan bahwa dirinya awalnya tidak menyadari kondisi anaknya. Korban justru lebih dulu bercerita kepada sang nenek dalam keadaan emosional.
“Anak aku itu cerita ke orang tuaku karena anak ku sangat dekat dengan orang tuaku dibanding dengan aku, ceritanya itu sambil nangis-nangis, aku kira becandaan ternyata disekolah dia sering dibully, sampe anakku gak mau lagi sekolah, awalnya aku GK percaya,” ujarnya.
Seiring waktu, fakta yang terungkap semakin memprihatinkan. Korban disebut kerap menerima ejekan terkait fisik dan tuduhan yang tidak pantas.
“Anak saya itu kan perempuan ya mas, dikatain dugong, jelek, item sama teman-temannya. Bahkan teman yang laki-laki ngatain anak saya itu anak seorang LC. Ya ampun mas..! boro-boro jadi LC, pegang mix aja saya gemeteran,” lanjutnya lirih.
Sikap Sekolah Dipertanyakan, Orang Tua Justru Diminta Tak Datang
Pada 16 April 2026, orang tua korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi sekaligus mencari solusi. Namun, menurut pengakuannya, pihak sekolah menyatakan belum mengetahui kejadian tersebut.
Ironisnya, keesokan harinya, orang tua korban justru menerima pesan WhatsApp dari pihak sekolah yang meminta agar dirinya tidak perlu datang kembali.
Isi pesan tersebut berbunyi:
“Assalamualaikum Bu maaf ni anak-anak nya sudah saya klarifikasi, dia sudah mengakui kesalahannya semua dan tidak akan mengulangi lagi, dan nanti saya akan klarifikasi satu kelas semua Bu. Jadi ibu ga usah kesekolahan lagi.”
Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar. Di satu sisi, sekolah mengklaim telah menyelesaikan persoalan, namun di sisi lain, orang tua korban belum mendapatkan penjelasan menyeluruh secara langsung.
Perundungan Siswi SMP dan Tanggung Jawab Hukum Sekolah
Dalam perspektif hukum, dugaan perundungan ini tidak bisa dianggap sepele. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik maupun psikis, termasuk di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan mengatur kewajiban sekolah untuk:
- Mencegah segala bentuk kekerasan, termasuk bullying
- Menangani laporan secara transparan dan akuntabel
- Memberikan perlindungan kepada korban
Jika terbukti lalai, pihak sekolah berpotensi menghadapi sanksi administratif, mulai dari teguran, pembinaan khusus, hingga evaluasi terhadap manajemen sekolah. Dalam kondisi tertentu, jika terdapat unsur pembiaran yang berdampak serius, dapat membuka ruang konsekuensi hukum lebih lanjut.
Dampak Psikologis: Luka yang Tak Terlihat
Kasus ini tidak hanya soal ejekan, tetapi tentang luka psikis yang dapat membekas dalam jangka panjang. Korban yang enggan kembali ke sekolah menunjukkan adanya tekanan mental yang nyata.
Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi sumber ketakutan. Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini berpotensi mengganggu perkembangan emosional, kepercayaan diri, hingga masa depan anak.
Desakan Penanganan Serius dan Transparan
Orang tua korban berharap pihak sekolah tidak berhenti pada klarifikasi internal semata, melainkan mengambil langkah konkret dan transparan, termasuk melibatkan orang tua dalam proses penyelesaian.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perundungan bukan persoalan sepele. Ini adalah bentuk kekerasan yang dapat menghancurkan masa depan anak jika diabaikan.
Komitmen Konfirmasi dan Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi secara terbuka. Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMP Purnama, Rahmat, melalui pesan WhatsApp ke nomor 081373759xxxx. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Minimnya tanggapan dari pihak sekolah tersebut menimbulkan pertanyaan terkait komitmen transparansi dalam menangani persoalan yang menyangkut perlindungan peserta didik. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa setiap dugaan perundungan ditangani secara serius, objektif, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan keadilan informasi. | Red
- Penulis: Redaksi
- Editor: Resmi Januari, SH


