Breaking News
light_mode

Warga Taman Sari Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi PTPN VII

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • print Cetak

Pemanggilan Warga Dinilai Janggal Kuasa hukum menduga ada pola kriminalisasi berulang oleh PTPN VII

Pesawaran, INC MEDIA — Sejumlah warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, memenuhi panggilan Polres Pesawaran pada Rabu (9/7/2025). Pemanggilan itu buntut dari laporan dugaan perusakan sekitar 200 batang pohon karet di Tanjung Kemala, wilayah yang selama ini menjadi titik konflik antara warga dan PTPN VII Way Berulu.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Kuasa hukum warga, Fabian Boby, SH., MH., menyebut laporan tersebut janggal dan sarat kriminalisasi terhadap masyarakat.

“Yang menebang justru pihak PTPN VII. Mereka yang mengambil hasil kayunya, tapi yang dituduh merusak justru masyarakat. Ini tidak masuk akal dan patut kami curigai dan diindikasi ada upaya kriminalisasi,” ujar Boby usai mendampingi warga di Mapolres Pesawaran.

Bukan Laporan Pertama Dugaan berulang kriminalisasi oleh perusahaan negara

Menurut Boby, laporan dari PTPN VII bukan kali pertama. Laporan serupa pernah dibuat pada Desember 2024 dan kembali muncul Juni 2025, dengan tuduhan pengerusakan pohon karet.

“Kami mempertanyakan dengan jelas: pohon yang mana yang dirusak warga? Yang kami tahu, penebangan justru dilakukan oleh PTPN VII di wilayah Tanjung Kemala,” tambahnya.

BACA JUGAPolres Pesawaran Tanam Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan

Tak hanya dua warga yang dilaporkan, Boby bersama Saprudin Tanjung dan Sumarah juga ikut diperiksa. Mereka dimintai klarifikasi terkait aksi damai warga pada 11 Juni 2025. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.

“Pasal 161 pada hakikatnya sama dengan Pasal 160 KUHP yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Aksi tanggal 11 Juni berlangsung tertib, tidak ada gejolak, apalagi kerusuhan,” tegasnya.

Pasal Pencemaran Nama Baik Juga Disorot

Informasi bohong seharusnya diuji di pengadilan, bukan simpulan penyidik Warga juga dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 45 junto Pasal 28 UU ITE terkait dugaan penyebaran informasi bohong. Namun Boby menyebut tuduhan itu lemah secara hukum.

“Soal informasi bohong, itu ranah pengadilan untuk membuktikannya, bukan kesimpulan sepihak dari penyidik,” jelasnya.

BACA JUGA : Peringatan Bupati Diabaikan? Oknum Pengurus Diduga Kuasai Dana Bedah Rumah KPM

Saat ini, tim kuasa hukum masih menunggu pelaksanaan gelar perkara oleh Polres Pesawaran untuk memastikan apakah laporan PTPN VII bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kami akan tempuh jalur hukum secara terbuka. Kami juga sedang menyiapkan surat ke Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum bagi warga. Sudah berulang kali terjadi dugaan kriminalisasi,” ujar Boby.

Pola Lama, Kasus Baru

Warga sebelumnya pernah “dijebak” untuk diperiksa Kejagung

Boby mengungkap bahwa tujuh bulan lalu, sejumlah warga dari Paguyuban Tanjung Kemala sempat diundang Kejaksaan Agung RI untuk diskusi. Namun yang terjadi justru pengambilan BAP secara tiba-tiba.

“Kami minta aparat penegak hukum bertindak objektif dan proporsional,” tutupnya.

(FebriINC MEDIA)

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPKAD Provinsi Lampung Gerak Cepat Atasi Defisit Tuntaskan Hutang

    BPKAD Provinsi Lampung Gerak Cepat Atasi Defisit Tuntaskan Hutang

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghadapi tantangan berat pada tahun 2025 dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp1,4 triliun. Tak hanya itu, Pemprov juga memiliki beban utang tunda bayar sebesar Rp600 miliar kepada pihak ketiga atas proyek-proyek yang telah rampung di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai respons terhadap […]

  • Mobil Dinas Menunggak Pajak 4 Tahun, Netizen: Hukum Hanya untuk Rakyat Biasa?

    Mobil Dinas Menunggak Pajak 4 Tahun, Netizen: Hukum Hanya untuk Rakyat Biasa?

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – 2 mei 2025, Kehebohan terjadi di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas pemerintah dengan pelat nomor BE 2025 XZ yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama empat tahun. Video tersebut telah dibagikan lebih dari 2.800 kali dan memicu gelombang komentar dari netizen yang mengecam ketidakadilan. Video tersebut […]

  • Kapolres Pesawaran Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Netralitas dan Keamanan PSU 2025

    Kapolres Pesawaran Pimpin Apel Gelar Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Netralitas dan Keamanan PSU 2025

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menjamin keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran, Polres Pesawaran menggelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS di Lapangan Mapolres Pesawaran, Jumat (23/5/25). Apel ini menunjukkan kesiapan penuh personel dan sinergi antarinstansi untuk mendukung proses demokrasi di satu-satunya wilayah di Provinsi Lampung […]

  • Merajut Kasih di Hari Fitri: Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah 2025

    Merajut Kasih di Hari Fitri: Halal Bihalal Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah 2025

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Suasana penuh haru, kehangatan, dan kebahagiaan menyelimuti pertemuan akbar Keluarga Besar Bani Abdullah Muslihah dalam acara Halal Bihalal yang digelar di Desa Tambah Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Rabu (2/4/2025) Acara yang berlangsung pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H ini menjadi ajang silaturahmi yang mempertemukan keluarga dari […]

  • 2 DPO Penganiayaan Terhadap Imam Ardiansyah, Masih dalam Pengejaran Polda Lampung

    2 DPO Penganiayaan Terhadap Imam Ardiansyah, Masih dalam Pengejaran Polda Lampung

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) — Polda Lampung terus lakukan pengejaran terhadap 2 DPO yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang menyebabkan Imam Ardiansyah meninggal dunia saat menolong adik perempuannya di Metro pada November 2024 lalu. Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dengan tegas menyampaikan bahwa pelaku utama inisial RM kita sudah limpahkan ke […]

  • Masyarakat Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

    Masyarakat Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Warga Dusun Jati Sari bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Masjid Al-Fallah Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah dengan mengusung tema ” Meneladani Kehidupan Sosial Baginda Nabi Muhammad SAW” bertempat di Halaman Masjid Al-Fallah Dusun setempat, pada […]

expand_less