Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL Ditangkap
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Penyelundupan 5 Kg Sabu Digagalkan di Bakauheni, Libatkan Oknum Brimob dan Prajurit TNI AL
LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Penyelundupan 5 Kg Sabu di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang diduga berperan mengawal pengiriman narkotika agar lolos dari pemeriksaan petugas.
Selain menyita lima kilogram sabu, petugas juga mengamankan 202 butir pil ekstasi. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Empat Tersangka Miliki Peran Berbeda
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan penyelundupan narkotika antarprovinsi tersebut.
“Jadi dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung para pelaku ini mempunyai peran berbeda. Narkoba ini milik eks anggota Kopassus berinisial HS,” katanya.
Ia melanjutkan, seorang warga sipil berinisial HR bertugas membawa narkotika, sedangkan dua aparat yang terlibat diduga memberikan pengawalan agar barang terlarang tersebut dapat melewati pemeriksaan.
“Sementara HR warga sipil ini yang membawa narkoba tersebut. Kemudian untuk oknum TNI AL dan oknum Brimob ini mereka yang mengawal agar barang tersebut bisa lolos,” sambungnya.
Barang Bukti Disembunyikan dalam Tas Ransel
Penyidik mengungkap, sabu dan pil ekstasi disimpan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Tiga bungkus sabu dengan berat total lima kilogram dikemas menggunakan plastik bergambar durian, sedangkan ratusan pil ekstasi dikemas dalam plastik klip.
“Sabu itu ada tiga bungkus dengan berat total 5 kg dibalut kemasan plastik bergambar durian, sementara ekstasinya dibungkus dalam plastik klip. Barang ini ditemukan di dalam tas ransel warna hitam,” jelas Yuni.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pelaku di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Pemeriksaan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pelaku lain yang berada di lokasi dan di atas kapal.
Polisi Kejar Satu Pelaku Lain
Meski empat orang telah diamankan, penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi telah mengidentifikasi seorang pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim masih terus mengembangkan kasus ini karena berdasarkan keterangan para pelaku ada 1 orang lagi yang DPO,” ujarnya.
Polda Lampung menegaskan akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tanpa memandang latar belakang profesi maupun institusi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika lintas daerah yang memanfaatkan jalur penyeberangan sebagai akses distribusi. Proses penyidikan juga masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok maupun penerima barang haram tersebut. | Red
- Penulis: Redaksi



