Breaking News
light_mode

Kiyai M. Ridwan Meminta polisi bertindak tegas terhadap pelaku pengeroyokan terhadap Sekretaris GMBI lamsel

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan (INC Media) — Aksi premanisme dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Lampung Selatan dengan Korban atas nama Suherman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilayah Lampung Selatan yang terjadi pada hari Kamis 6/2/2025 sekira pukul 12,15 WIB,di halaman RSUD Bob Bazar Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan kecamatan dari berbagai pihak.

Salah satu kecaman tersebut datang dari salah satu tokoh Agama Kecamatan Jati Agung Kiyai Muhammad Ridwan yang juga merupakan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Bahril Wahdah Darussalam Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Ia menilai, Tindak kekerasan seperti pengeroyokan yang terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang harus diberikan sanksi tegas.

“Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pengeroyokan. Pasal ini mengancam dengan hukuman penjara bagi mereka yang melakukan pengeroyokan, terlebih jika korban mengalami luka parah seperti dalam kasus ini,” tegas M. Ridwan pada Jum’at (7/2/2025).

BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja: Kecamatan Pagelaran Utara Gelar Rapat Monev Bahas Program Strategis dan Permasalahan Infrastruktur

Ridwan menambahkan, Premanisme dapat menambah ketegangan sosial dan merusak rasa aman di masyarakat, sehingga perlu ada tindakan hukum yang tegas.

“Selain itu, aksi premanisme yang melibatkan kekerasan dalam bentuk pengeroyokan juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 355 KUHP yang mengatur mengenai ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban umum,” tambahnya.

Ridwan meminta Tindakan aparat kepolisian diharapkan segera menyisir dan menangkap pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“sebagaimana telah disampaikan oleh pihak GMBI. Masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan semacam ini, dan kehadiran penegak hukum sangat diharapkan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakannya,” pungkasnya.

BACA JUGA : Satlantas Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Bank Lampung Run 2025, Polda Lampung Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Ridwan berharap, Kecaman terhadap aksi ini patut disampaikan, karena tindakan seperti ini merusak rasa aman dan membahayakan stabilitas sosial. Peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang dan memberi efek jera bagi siapa saja yang berniat mengganggu ketertiban umum. (Red)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengecoran BBM SPBU 24.353.57 Diduga Marak, Polda Lampung Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dugaan Pengecoran BBM Terjadi Setiap Hari di Kawasan Industri Jalan Ir Sutami Bandar Lampung, INC MEDIA – Pengecoran BBM di SPBU 24.353.57 yang berada di kawasan industri Jalan Ir Sutami, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga berlangsung secara sistematis dan hampir setiap hari. Praktik yang melibatkan berbagai jenis bahan bakar seperti Pertalite, […]

  • Mantan Lurah Kota Alam, Lampung Utara, Bayar Uang Pengganti Korupsi Rp110 Juta

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA, – Terpidana korupsi Fellix Sulandana, mantan Lurah Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, telah membayar uang pengganti dan denda atas kasus korupsi dana kelurahan terkait gaji RT dan LK. Uang tersebut diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari […]

  • Mendes Yandri : Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama para Kepala Desa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi, kali ini  dilakukan […]

  • Pemdes Sidodadi Asri Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 2024 Dan Berikan Bantuan Kepada Kelompok Pengajian

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi Asri menggelar Tausiyah bersama KH. Slamet Anwar dalam Rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 RabiulAwal 1446 H/ 2024 M, Bertempat di Masjid Al-Faizin Dusun III Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (18/9/2024). Turut hadir dalam gelaran acara tersebut yaitu, Kepala Desa […]

  • Ponpes Darussalamah Gelar Haul Ke VII KH. Ahmad Shodiq Cek Tanggalnya

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC Media – Pondok Pesantren Darussalamah Braja Dewa akan menggelar Haul ke-7 As-Syaikh Al-Mursyid Al-Maghfurlah KH. Ahmad Shodiq pada Senin, 28 April 2025 M / 29 Syawal 1446 H.  Kegiatan ini akan menjadi momen istimewa bagi para santri, alumni, jamaah thoriqoh, serta masyarakat umum untuk mengenang perjuangan dan keteladanan KH. Ahmad Shodiq dalam […]

  • Uti Yanah Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lokasi Cafe Radar Space Bandar Lampung

    • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Seorang Wanita diduga mengalami tindak pidana kekerasan saat sedang berkunjung di cafe Radar Space, Jl. Yos Sudarso, Garuntang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Senin  (20/10/2024) Sekira pukul 01:30 WIB. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut dialami oleh Uti Yanah (20) saat dirinya sedang bersama beberapa temannya. Menurut saksi mata, hal tersebut […]

expand_less