Breaking News
light_mode

Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 menit yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polda Lampung.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026.

Memasuki Senin, 10 Agustus 2026, atau hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan perkara sebagaimana yang mereka harapkan.

Keluarga juga menyebut saksi korban belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan berjalan.

Keluarga: Tidak Ada Telepon dan Surat Pemberitahuan

Keluarga korban mengatakan, sejak laporan dibuat hingga saat ini, mereka belum mendapatkan komunikasi mengenai perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.

Keluarga bahkan mempertanyakan apakah mereka perlu kembali mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

“Gak ada bang, dari pertama saya buat laporan sampai detik ini, udah hampir dua bulan, gak ada telpon, gak ada surat pemberitahuan dari pihak kepolisian, apa saya harus kepolda lagi ya bang untuk mempertanyakan laporan saya kenapa gak jalan?,” ucap keluarga korban pada Senin, (10/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban mengenai komunikasi yang mereka terima selama proses laporan berlangsung.

Belum adanya informasi yang diterima keluarga tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa laporan tidak ditangani. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak kepolisian menjadi penting untuk mengetahui posisi laporan, tahapan yang telah dilakukan, serta kendala apabila memang terdapat hambatan dalam proses penanganannya.

Laporan Kekerasan Anak di Serdang Dipertanyakan

Perkara ini mendapat perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, proses hukum perlu dilakukan secara profesional, hati-hati, transparan sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Keluarga mempertanyakan alasan saksi korban disebut belum dipanggil. Mereka juga mengaku belum menerima SP2HP yang dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan laporan.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari hak pelapor untuk memperoleh informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, setiap proses hukum tetap membutuhkan tahapan pemeriksaan, pengumpulan keterangan, pendalaman alat bukti, serta penilaian penyidik berdasarkan fakta yang ditemukan.

Karena itu, publik maupun keluarga korban perlu mendapatkan informasi yang proporsional agar tidak muncul kesimpulan bahwa perkara telah berhenti sebelum terdapat penjelasan resmi dari penyidik.

Saksi Mengaku Diminta Tanda Tangan Oknum Kadus

Selain mempertanyakan perkembangan laporan, muncul pula keterangan dari sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.

Saksi mengaku pernah diminta membubuhkan tanda tangan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Serdang. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan maupun penggunaan tanda tangan tersebut.

Salah seorang saksi mengatakan:

“Iya saya diminta tanda tangan, tapi gak tahu fungsinya untuk apa oleh Pak Kadus.”

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari saksi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Apabila terdapat dokumen atau pernyataan yang ditandatangani saksi, aparat penegak hukum dapat mendalami asal-usul dokumen, pihak yang meminta tanda tangan, isi dokumen, serta tujuan penggunaannya.

Hal itu penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dilaporkan atau merupakan persoalan lain yang tidak berhubungan dengan laporan polisi.

Kekhawatiran keluarga mengenai kemungkinan adanya kaitan antara pengumpulan tanda tangan tersebut dengan perkara yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Kepala Desa Serdang Belum Memberikan Klarifikasi

INC MEDIA sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, terkait dugaan tindakan oknum Kadus tersebut.

Saat dikonfirmasi pada 29 Juni 2026, Kepala Desa Serdang, Supriyono, S.E., melalui pesan WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh keterangan dari Supriyono mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan tersebut.

Keterangan pemerintah desa diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, termasuk apakah kegiatan tersebut diketahui pemerintah desa, merupakan inisiatif pribadi perangkat desa, atau memiliki latar belakang lain.

Keluarga Minta Kapolda Lampung Beri Atensi

Keluarga korban berharap Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, khususnya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keluarga memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Orang tua korban sebelumnya menyampaikan harapannya:

“Saya berharap Kapolda bisa atensi kasus ini biar cepat selesai. Kasihan anak saya, sekarang sering merenung sejak kejadian tersebut.”

Keluarga kemudian kembali mempertanyakan perkembangan laporan karena hingga hampir dua bulan setelah laporan dibuat, mereka mengaku belum menerima komunikasi maupun pemberitahuan perkembangan perkara.

Harapan tersebut bukan berarti meminta proses hukum mengabaikan prosedur. Sebaliknya, keluarga menginginkan kepastian mengenai tahapan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.

Polda Lampung Perlu Berikan Kejelasan

Persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya proses hukum.

Yang tidak kalah penting adalah komunikasi antara penyidik dan pelapor.

Apabila laporan masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, keluarga membutuhkan informasi mengenai posisi perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kendala dalam pemeriksaan saksi atau korban, penjelasan mengenai kendala tersebut juga dapat membantu mencegah munculnya kesalahpahaman.

Demikian pula dengan informasi mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan terhadap saksi. Aparat dapat memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan perkara yang dilaporkan atau tidak.

Kejelasan tersebut penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi masing-masing pihak.

Jangan Biarkan Pelapor Berada dalam Ketidakpastian

Hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan perkara.

Mereka mempertanyakan apakah laporan telah ditindaklanjuti, apakah saksi telah diperiksa, serta tahapan apa yang saat ini sedang dilakukan.

Dalam konteks tersebut, perhatian pimpinan kepolisian dapat menjadi penting untuk memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan tanpa mencampuri independensi penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap saksi yang relevan, pendalaman informasi terkait dugaan pengumpulan tanda tangan, serta komunikasi perkembangan perkara kepada pelapor menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan profesional.

Jika proses hukum memang masih berjalan, keluarga perlu mendapatkan penjelasan bahwa setiap tahapan membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian.

Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif maupun teknis, informasi tersebut juga perlu disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

Menunggu Penjelasan Resmi Polda Lampung

Hingga berita ini diterbitkan, INC MEDIA masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Lampung mengenai perkembangan laporan dengan Nomor LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, termasuk mengenai pemeriksaan saksi, status penanganan laporan, serta alasan keluarga mengaku belum menerima pemberitahuan perkembangan perkara.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang, perangkat desa yang disebut, pihak yang dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah ataupun menyatakan laporan telah terbukti.

Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap keterangan perlu diverifikasi dan setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Redaksi INC MEDIA menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Terlapor tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi juga menghormati hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.| Red

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lampung Siap Jalankan Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Lampung Siap Jalankan Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INCMEDIA — Kabar gembira bagi masyarakat Lampung! Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan tersebut. Ia menunggu […]

  • Bareskrim Polri Usut Kasus penembakan dipolres Solok Selatan 

    Bareskrim Polri Usut Kasus penembakan dipolres Solok Selatan 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Bareskrim Polri ikut mengusut kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari. “Tim kita sudah berangkat, baik dari Inafis dan Dittipidum, kalau yang lain-lain itu dari Polda Sumbar. Kita akan lakukan proses penyelidikan atensi dari Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri […]

  • Silaturahmi Kapolda Aceh dengan PLN UID Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas dan Keandalan Listrik Aceh

    Silaturahmi Kapolda Aceh dengan PLN UID Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas dan Keandalan Listrik Aceh

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Sinergi Polda Aceh dan PLN UID Aceh Diperkuat, Kapolda Terima Silaturahmi Bahas Kamtibmas dan Keandalan Listrik BANDA ACEH, INC MEDIA – Sinergi Polda Aceh kembali diperkuat melalui pertemuan antara Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dengan jajaran PT PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh. Silaturahmi yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Aceh, […]

  • Lampu Penerangan Jembatan Way Sekampung Mati Setahun, Warga Serukan Tindakan Cepat Agar Tidak Terjadi Hal Tak Diinginkan

    Lampu Penerangan Jembatan Way Sekampung Mati Setahun, Warga Serukan Tindakan Cepat Agar Tidak Terjadi Hal Tak Diinginkan

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) — Kondisi gelap gulita di Jembatan Way Sekampung 1, yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Pringsewu, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga. Selama lebih dari setahun, lampu penerangan di jembatan terpanjang di Provinsi Lampung ini tidak pernah terisi pulsa listrik, sehingga menambah risiko kecelakaan dan tindak kejahatan di area tersebut, terutama pada malam hari. […]

  • Pemkot Bandar Lampung Tambah 1.000 Tapping Box, Dorong PAD Lewat Transparansi Pajak

    Pemkot Bandar Lampung Tambah 1.000 Tapping Box, Dorong PAD Lewat Transparansi Pajak

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menargetkan pemasangan 1.000 unit tapping box di berbagai lokasi usaha pada Juni 2025 mendatang. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor usaha, […]

  • Tragedi Pantai Titian Mutiara: Korban ke-8 Ditemukan, Pencarian Resmi Dihentikan

    Tragedi Pantai Titian Mutiara: Korban ke-8 Ditemukan, Pencarian Resmi Dihentikan

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Suasana duka masih menyelimuti Pantai Titian Mutiara, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pasca-tragedi yang merenggut nyawa empat anak akibat ombak besar. Setelah pencarian intensif, Tim SAR Gabungan akhirnya menemukan korban ke-8, Rafli bin Fadilah (12), dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (21/03/2025) malam, sekitar 1,1 km dari lokasi kejadian. Pencarian yang […]

expand_less