Breaking News
light_mode

Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polda Lampung.

Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026.

Memasuki Senin, 10 Agustus 2026, atau hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan perkara sebagaimana yang mereka harapkan.

Keluarga juga menyebut saksi korban belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan berjalan.

Keluarga: Tidak Ada Telepon dan Surat Pemberitahuan

Keluarga korban mengatakan, sejak laporan dibuat hingga saat ini, mereka belum mendapatkan komunikasi mengenai perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.

Keluarga bahkan mempertanyakan apakah mereka perlu kembali mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

“Gak ada bang, dari pertama saya buat laporan sampai detik ini, udah hampir dua bulan, gak ada telpon, gak ada surat pemberitahuan dari pihak kepolisian, apa saya harus kepolda lagi ya bang untuk mempertanyakan laporan saya kenapa gak jalan?,” ucap keluarga korban pada Senin, (10/8/2026).

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban mengenai komunikasi yang mereka terima selama proses laporan berlangsung.

Belum adanya informasi yang diterima keluarga tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa laporan tidak ditangani. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak kepolisian menjadi penting untuk mengetahui posisi laporan, tahapan yang telah dilakukan, serta kendala apabila memang terdapat hambatan dalam proses penanganannya.

Laporan Kekerasan Anak di Serdang Dipertanyakan

Perkara ini mendapat perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, proses hukum perlu dilakukan secara profesional, hati-hati, transparan sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Keluarga mempertanyakan alasan saksi korban disebut belum dipanggil. Mereka juga mengaku belum menerima SP2HP yang dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan laporan.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari hak pelapor untuk memperoleh informasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun, setiap proses hukum tetap membutuhkan tahapan pemeriksaan, pengumpulan keterangan, pendalaman alat bukti, serta penilaian penyidik berdasarkan fakta yang ditemukan.

Karena itu, publik maupun keluarga korban perlu mendapatkan informasi yang proporsional agar tidak muncul kesimpulan bahwa perkara telah berhenti sebelum terdapat penjelasan resmi dari penyidik.

Saksi Mengaku Diminta Tanda Tangan Oknum Kadus

Selain mempertanyakan perkembangan laporan, muncul pula keterangan dari sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.

Saksi mengaku pernah diminta membubuhkan tanda tangan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Serdang. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan maupun penggunaan tanda tangan tersebut.

Salah seorang saksi mengatakan:

“Iya saya diminta tanda tangan, tapi gak tahu fungsinya untuk apa oleh Pak Kadus.”

Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari saksi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Apabila terdapat dokumen atau pernyataan yang ditandatangani saksi, aparat penegak hukum dapat mendalami asal-usul dokumen, pihak yang meminta tanda tangan, isi dokumen, serta tujuan penggunaannya.

Hal itu penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dilaporkan atau merupakan persoalan lain yang tidak berhubungan dengan laporan polisi.

Kekhawatiran keluarga mengenai kemungkinan adanya kaitan antara pengumpulan tanda tangan tersebut dengan perkara yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan sebagai fakta.

Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Kepala Desa Serdang Belum Memberikan Klarifikasi

INC MEDIA sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, terkait dugaan tindakan oknum Kadus tersebut.

Saat dikonfirmasi pada 29 Juni 2026, Kepala Desa Serdang, Supriyono, S.E., melalui pesan WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh keterangan dari Supriyono mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan tersebut.

Keterangan pemerintah desa diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, termasuk apakah kegiatan tersebut diketahui pemerintah desa, merupakan inisiatif pribadi perangkat desa, atau memiliki latar belakang lain.

Keluarga Minta Kapolda Lampung Beri Atensi

Keluarga korban berharap Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, khususnya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keluarga memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.

Orang tua korban sebelumnya menyampaikan harapannya:

“Saya berharap Kapolda bisa atensi kasus ini biar cepat selesai. Kasihan anak saya, sekarang sering merenung sejak kejadian tersebut.”

Keluarga kemudian kembali mempertanyakan perkembangan laporan karena hingga hampir dua bulan setelah laporan dibuat, mereka mengaku belum menerima komunikasi maupun pemberitahuan perkembangan perkara.

Harapan tersebut bukan berarti meminta proses hukum mengabaikan prosedur. Sebaliknya, keluarga menginginkan kepastian mengenai tahapan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.

Polda Lampung Perlu Berikan Kejelasan

Persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya proses hukum.

Yang tidak kalah penting adalah komunikasi antara penyidik dan pelapor.

Apabila laporan masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, keluarga membutuhkan informasi mengenai posisi perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kendala dalam pemeriksaan saksi atau korban, penjelasan mengenai kendala tersebut juga dapat membantu mencegah munculnya kesalahpahaman.

Demikian pula dengan informasi mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan terhadap saksi. Aparat dapat memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan perkara yang dilaporkan atau tidak.

Kejelasan tersebut penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi masing-masing pihak.

Jangan Biarkan Pelapor Berada dalam Ketidakpastian

Hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan perkara.

Mereka mempertanyakan apakah laporan telah ditindaklanjuti, apakah saksi telah diperiksa, serta tahapan apa yang saat ini sedang dilakukan.

Dalam konteks tersebut, perhatian pimpinan kepolisian dapat menjadi penting untuk memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan tanpa mencampuri independensi penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap saksi yang relevan, pendalaman informasi terkait dugaan pengumpulan tanda tangan, serta komunikasi perkembangan perkara kepada pelapor menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan profesional.

Jika proses hukum memang masih berjalan, keluarga perlu mendapatkan penjelasan bahwa setiap tahapan membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian.

Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif maupun teknis, informasi tersebut juga perlu disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.

Menunggu Penjelasan Resmi Polda Lampung

Hingga berita ini diterbitkan, INC MEDIA masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Lampung mengenai perkembangan laporan dengan Nomor LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, termasuk mengenai pemeriksaan saksi, status penanganan laporan, serta alasan keluarga mengaku belum menerima pemberitahuan perkembangan perkara.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang, perangkat desa yang disebut, pihak yang dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah ataupun menyatakan laporan telah terbukti.

Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap keterangan perlu diverifikasi dan setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan.

Redaksi INC MEDIA menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Terlapor tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi juga menghormati hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.| Red

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara

    Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Personel Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana modus pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara.  Belasan pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT.Jasa Oetama […]

  • Gakkumdu Pesawaran diduga ‘Masuk Angin’ Terkait Proses Pidana Pelanggaran Pemilu

    Gakkumdu Pesawaran diduga ‘Masuk Angin’ Terkait Proses Pidana Pelanggaran Pemilu

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kuasa Hukum Paslon 01 Aries Sandi- Supriyanto, Yopi Hendro, SH tuding Penyidik Polres (Gakkumdu) Pesawaran “Masuk  Angin” terkait proses penanganan terhadap Terlapor ASN (Camat) Negeri Katon, Enggo Pratama, yang di duga telah melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Kontestasi Pemilukada Pesawaran 2024. Tudingan yang diungkapkannya itu, kata Yopi, buntut atas dikeluarkannya surat […]

  • Pusat Studi Kepolisian: UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

    Pusat Studi Kepolisian: UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    MAKASSAR, INC MEDIA — Pusat Studi Kepolisian menjadi salah satu langkah strategis untuk mempertemukan pengalaman praktis kepolisian dengan kekuatan ilmu pengetahuan. Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) turut memperkuat ekosistem tersebut melalui pengembangan pusat studi dan kerja sama akademik bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peresmian Pusat Studi Kepolisian Unhas berlangsung di Kampus […]

  • Aries Sandi-Supriyanto Di Tuntut Menang di Pilkada Pesawaran Oleh Milineal : Pengobat Hati Masyarakat

    Aries Sandi-Supriyanto Di Tuntut Menang di Pilkada Pesawaran Oleh Milineal : Pengobat Hati Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA, Tak harus turun dan mengelar kegiatan. Militansi warga masyarakat Kabupaten Pesawaran pendukung H. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H., menuntut agar Aries Sandi dapat duduk sebagai Bupati Pesawaran Periode 2024-2029. Hal, tersebut diungkapkan oleh salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan warga Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten setempat, saat bercengkrama dengan wartawan M-TJEK NEWS. Diketahui, Tim Pemenangan Aries Sandi-Supriyanto hingga kini terus bekerja semaksimal mungkin dan bersikap Profesional untuk […]

  • PD-PKPNU VII Kemiling Kuatkan Kader NU Hadapi Tantangan Kota

    PD-PKPNU VII Kemiling Kuatkan Kader NU Hadapi Tantangan Kota

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Sebanyak 40 kader dari Muslimat NU, GP Ansor, dan Banser mengikuti Pendidikan Dasar–Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) Angkatan ke-VII yang digelar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kemiling pada Jumat, 25 Juli 2025. Bertempat di Pondok Pesantren Al Firdaus, Kemiling Permai, kegiatan ini menjadi bagian penting dari penguatan […]

  • Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/421/D.01/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Kabupaten Pringsewu. Kepala […]

expand_less