Kapolda Lampung Diminta Atensi Laporan Kekerasan Anak di Serdang, Hampir 2 Bulan Belum Ada Kepastian
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Laporan dugaan kekerasan terhadap anak di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Polda Lampung.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Lampung dengan Nomor: LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2026.
Memasuki Senin, 10 Agustus 2026, atau hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku belum mendapatkan informasi perkembangan perkara sebagaimana yang mereka harapkan.
Keluarga juga menyebut saksi korban belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan sejauh mana proses penanganan laporan berjalan.
Keluarga: Tidak Ada Telepon dan Surat Pemberitahuan
Keluarga korban mengatakan, sejak laporan dibuat hingga saat ini, mereka belum mendapatkan komunikasi mengenai perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian.
Keluarga bahkan mempertanyakan apakah mereka perlu kembali mendatangi Polda Lampung untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.
“Gak ada bang, dari pertama saya buat laporan sampai detik ini, udah hampir dua bulan, gak ada telpon, gak ada surat pemberitahuan dari pihak kepolisian, apa saya harus kepolda lagi ya bang untuk mempertanyakan laporan saya kenapa gak jalan?,” ucap keluarga korban pada Senin, (10/8/2026).
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga korban mengenai komunikasi yang mereka terima selama proses laporan berlangsung.
Belum adanya informasi yang diterima keluarga tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa laporan tidak ditangani. Karena itu, penjelasan resmi dari pihak kepolisian menjadi penting untuk mengetahui posisi laporan, tahapan yang telah dilakukan, serta kendala apabila memang terdapat hambatan dalam proses penanganannya.
Laporan Kekerasan Anak di Serdang Dipertanyakan
Perkara ini mendapat perhatian karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, proses hukum perlu dilakukan secara profesional, hati-hati, transparan sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Keluarga mempertanyakan alasan saksi korban disebut belum dipanggil. Mereka juga mengaku belum menerima SP2HP yang dapat memberikan gambaran mengenai perkembangan penanganan laporan.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari hak pelapor untuk memperoleh informasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, setiap proses hukum tetap membutuhkan tahapan pemeriksaan, pengumpulan keterangan, pendalaman alat bukti, serta penilaian penyidik berdasarkan fakta yang ditemukan.
Karena itu, publik maupun keluarga korban perlu mendapatkan informasi yang proporsional agar tidak muncul kesimpulan bahwa perkara telah berhenti sebelum terdapat penjelasan resmi dari penyidik.
Saksi Mengaku Diminta Tanda Tangan Oknum Kadus
Selain mempertanyakan perkembangan laporan, muncul pula keterangan dari sejumlah saksi yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Saksi mengaku pernah diminta membubuhkan tanda tangan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Serdang. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui secara jelas tujuan maupun penggunaan tanda tangan tersebut.
Salah seorang saksi mengatakan:
“Iya saya diminta tanda tangan, tapi gak tahu fungsinya untuk apa oleh Pak Kadus.”
Keterangan tersebut masih merupakan informasi dari saksi yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
Apabila terdapat dokumen atau pernyataan yang ditandatangani saksi, aparat penegak hukum dapat mendalami asal-usul dokumen, pihak yang meminta tanda tangan, isi dokumen, serta tujuan penggunaannya.
Hal itu penting untuk memastikan apakah tindakan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang dilaporkan atau merupakan persoalan lain yang tidak berhubungan dengan laporan polisi.
Kekhawatiran keluarga mengenai kemungkinan adanya kaitan antara pengumpulan tanda tangan tersebut dengan perkara yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan sebagai fakta.
Karena itu, klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Kepala Desa Serdang Belum Memberikan Klarifikasi
INC MEDIA sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, terkait dugaan tindakan oknum Kadus tersebut.
Saat dikonfirmasi pada 29 Juni 2026, Kepala Desa Serdang, Supriyono, S.E., melalui pesan WhatsApp pribadinya belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh keterangan dari Supriyono mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan tersebut.
Keterangan pemerintah desa diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, termasuk apakah kegiatan tersebut diketahui pemerintah desa, merupakan inisiatif pribadi perangkat desa, atau memiliki latar belakang lain.
Keluarga Minta Kapolda Lampung Beri Atensi
Keluarga korban berharap Kapolda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan tersebut, khususnya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keluarga memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara.
Orang tua korban sebelumnya menyampaikan harapannya:
“Saya berharap Kapolda bisa atensi kasus ini biar cepat selesai. Kasihan anak saya, sekarang sering merenung sejak kejadian tersebut.”
Keluarga kemudian kembali mempertanyakan perkembangan laporan karena hingga hampir dua bulan setelah laporan dibuat, mereka mengaku belum menerima komunikasi maupun pemberitahuan perkembangan perkara.
Harapan tersebut bukan berarti meminta proses hukum mengabaikan prosedur. Sebaliknya, keluarga menginginkan kepastian mengenai tahapan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan.
Polda Lampung Perlu Berikan Kejelasan
Persoalan dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya proses hukum.
Yang tidak kalah penting adalah komunikasi antara penyidik dan pelapor.
Apabila laporan masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan, keluarga membutuhkan informasi mengenai posisi perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat kendala dalam pemeriksaan saksi atau korban, penjelasan mengenai kendala tersebut juga dapat membantu mencegah munculnya kesalahpahaman.
Demikian pula dengan informasi mengenai dugaan pengumpulan tanda tangan terhadap saksi. Aparat dapat memastikan apakah tindakan tersebut berkaitan dengan perkara yang dilaporkan atau tidak.
Kejelasan tersebut penting agar proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi masing-masing pihak.
Jangan Biarkan Pelapor Berada dalam Ketidakpastian
Hampir dua bulan sejak laporan dibuat, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan perkara.
Mereka mempertanyakan apakah laporan telah ditindaklanjuti, apakah saksi telah diperiksa, serta tahapan apa yang saat ini sedang dilakukan.
Dalam konteks tersebut, perhatian pimpinan kepolisian dapat menjadi penting untuk memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan tanpa mencampuri independensi penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap saksi yang relevan, pendalaman informasi terkait dugaan pengumpulan tanda tangan, serta komunikasi perkembangan perkara kepada pelapor menjadi bagian penting dalam memastikan proses berjalan profesional.
Jika proses hukum memang masih berjalan, keluarga perlu mendapatkan penjelasan bahwa setiap tahapan membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian.
Sebaliknya, apabila terdapat kendala administratif maupun teknis, informasi tersebut juga perlu disampaikan melalui mekanisme yang sesuai.
Menunggu Penjelasan Resmi Polda Lampung
Hingga berita ini diterbitkan, INC MEDIA masih menunggu penjelasan resmi dari Polda Lampung mengenai perkembangan laporan dengan Nomor LP/B/449/VI/2026/SPKT/Polda Lampung, termasuk mengenai pemeriksaan saksi, status penanganan laporan, serta alasan keluarga mengaku belum menerima pemberitahuan perkembangan perkara.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi kepada Kepala Desa Serdang, perangkat desa yang disebut, pihak yang dilaporkan, maupun pihak terkait lainnya.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan seseorang bersalah ataupun menyatakan laporan telah terbukti.
Setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum. Setiap keterangan perlu diverifikasi dan setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan.
Redaksi INC MEDIA menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Terlapor tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga menghormati hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.| Red
- Penulis: Redaksi






