Breaking News
light_mode

Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung Bekuk Belasan Pelaku Pungli Sopir Truk di Lampung Utara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC Media — Personel Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung meringkus 13 pelaku tindak pidana modus pungutan liar (Pungli) terhadap para sopir truk di wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara. 

Belasan pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalan Lintas Sumatera Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT.Jasa Oetama Blambangan (JOB) berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera Dusun Tanjung Harapan I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00:30 WIB.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

“Terhadap para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat konferensi pers, Sabtu (21/12/2024). 

Kata Umi, pengungkapan kasus pemerasan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aksi pungli dialami para sopir kendaraan besar jenis truk tronton mengangkut Batubara.

BACA JUGA : Polda Lampung Imbau Warga Manfaatkan Penitipan Kendaraan di Kantor Polisi Selama Nataru

Pasalnya, sopir-sopir tersebut ini kerap kali dimintai para pelaku uang disebut bayaran keamanan senilai Rp60 ribu saat hendak melintasi dua lokasi penangkapan tersebut.

“Dari informasi ini, kami melakukan upaya penindakan terhadap aksi pemerasan tersebut dan tim Tekab 308 mengamankan 9 tersangka di Rumah Makan Obara.dan 4 tersangka di Pos PT JOB,” ungkap Umi. 

Dari hasil pemeriksaan, Umi melanjutkan, para tersangka menjalankan aksi pemerasan ini dengan cara mengatasnamakan Forum Masyarakat Desa, guna menjual jasa keamanan agar para supir aman melintas di ruas Jalan Lintas Sumatra Kotabumi hingga perbatasan Lampung Tengah.

Sehingga para sopir diwajibkan membayar uang keamanan, namun apabila uang dimaksud tidak dibayarkan para sopir diancam tidak dapat melanjutkan perjalan.

BACA JUGA : Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang mengakibatkan seorang remaja Meninggal dunia

“Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan kami, motif para tersangka melakukan aksi pungli ini didasari faktor ekonomi,” pungkasnya. 

Selain 13 tersangka, Umi melanjutkan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu, buku catatan, lampu stick, bantalan cap, hingga kwitansi.

“Para tersangka dijerat melanggar Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(Redaksi)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan 5.000 Kali Khatam Al-Qur’an Kemenag Lamsel Menggema di MIN 2 Lampung Selatan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — terus memperkuat syiar Ramadhan melalui Gerakan 5.000 Kali Khatam Al-Qur’an 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan ini merupakan inisiasi Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, dengan (MIN 2 Lamsel) sebagai salah satu madrasah pendukung pelaksanaan. Di MIN 2 Lamsel, gerakan ini menargetkan sekitar 200 kali khatam Al-Qur’an, sementara secara total di tingkat kabupaten […]

  • Visitasi Kompolnas Award 2026, Polda Lampung Dalami Kinerja dan Inovasi Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Visitasi Kompolnas Award 2026 berlangsung di Polda Lampung, Selasa (18/8/2026). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap kinerja, inovasi, serta kualitas pelayanan yang dijalankan jajaran Polda Lampung. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian Kompolnas Award 2026. Tim Kompolnas tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi, tetapi juga mencocokkan […]

  • Paskibraka Kota Cirebon Dikukuhkan, Siap Emban Tugas Kehormatan HUT ke-81 RI

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Paskibraka Kota Cirebon Tahun 2026 resmi dikukuhkan di Gedung DPRD Kota Cirebon, Minggu (16/8/2026) malam. Prosesi tersebut menandai kesiapan para pelajar terpilih untuk mengemban tugas penting pada upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Paskibraka Kota Cirebon Terima Tanggung Jawab Pengukuhan Paskibraka Kota Cirebon tidak sekadar menjadi seremoni menjelang […]

  • Bawaslu Pesawaran Kebut Tuntaskan Laporan Kasus Pelanggaran Camat Tak Netral 

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Viral di beberapa pemberitaan seorang camat di pesawaran diduga Melakukan Pelanggaran. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran Lampung telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran oleh oknum camat di wilayah Negeri Katon yang tidak netral pada Pilkada serentak 2024. Sempat diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan di kantor Bawaslu Pesawaran, mengenai prosesnya […]

  • Wali Kota Langsa Imbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KOTA LANGSA, INC MEDIA – Penipuan mengatasnamakan Wali Kota Langsa menjadi perhatian Pemerintah Kota Langsa. Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan, panggilan telepon, maupun komunikasi melalui aplikasi pesan singkat yang mengatasnamakan dirinya atau Pemerintah Kota Langsa. Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai pihak yang diduga menggunakan […]

  • Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai, Menteri PPPA Tegaskan Jalur Hukum Harus Ditempuh

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, incmedia.site  – Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan seksual tak boleh diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum guna menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban. Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri […]

expand_less