Pencurian Emas Saat Evakuasi Rumah Terbakar Terungkap, Dua Tersangka Ditangkap
- account_circle Asep Suparman
- calendar_month 46 menit yang lalu
- print Cetak

CIREBON KOTA, INC MEDIA — Pencurian emas saat evakuasi rumah terbakar di Kota Cirebon, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polisi menangkap dua tersangka berinisial SS dan SB yang diduga mengambil uang tunai serta perhiasan emas milik korban ketika warga tengah membantu menyelamatkan barang dari rumah yang terbakar pada 12 Agustus 2026.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, kedua tersangka awalnya ikut membantu korban memindahkan barang dari dalam rumah. Namun, situasi berubah ketika mereka melihat barang berharga yang tersimpan di dalam lemari.
Pencurian Emas Saat Evakuasi Bermula dari Lemari
Menurut Bimantoro, dugaan pencurian muncul ketika SS dan SB membantu mengeluarkan lemari dari rumah korban. Saat itu, kondisi di lokasi cukup sibuk karena warga berupaya menyelamatkan barang-barang dari kobaran api.
“Untuk sementara masih kita dalam keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban Saat Evakuasi lemari,”kata Bimantoro.
Polisi menduga kedua tersangka tergiur setelah mengetahui adanya barang berharga di dalam lemari. Mereka kemudian memanfaatkan situasi yang penuh kepanikan untuk mengambil uang dan perhiasan tanpa diketahui pemiliknya.
Kondisi evakuasi yang melibatkan banyak orang membuat korban tidak langsung menyadari kehilangan tersebut.
Korban Sadar Uang dan Emas Hilang
Kasus itu mulai terungkap setelah korban berinisial NJ, 41 tahun, menyadari uang tunai dan perhiasan emas miliknya hilang setelah proses evakuasi selesai.
Korban kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada kepolisian. Laporan itu ditindaklanjuti penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban,”Ujarnya.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik mengarah kepada SS dan SB sebagai pihak yang diduga mengambil barang milik korban.
Polisi Geledah Tersangka, Uang Puluhan Juta Ditemukan
Bimantoro mengatakan, kedua tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan awal. Polisi kemudian melakukan langkah penyidikan lanjutan berdasarkan keterangan para saksi.
“Awalnya saat Introgasi kedua pelaku tidak mengaku, namun berfasarkan keterangan saksi kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku,”katanya.
Penggeledahan tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan uang yang disimpan di saku tersangka dan di rumah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp57 juta serta perhiasan emas sekitar delapan gram.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Kapolres Cirebon Kota memastikan seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa proses evakuasi dalam situasi bencana atau kebakaran tidak hanya membutuhkan kepedulian masyarakat, tetapi juga kewaspadaan. Kondisi panik dan terburu-buru dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil barang milik korban.
Dalam kasus ini, polisi masih mendasarkan perkara pada hasil pemeriksaan tersangka, keterangan saksi, serta barang bukti yang telah diamankan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, SS dan SB dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“SS dan SB di jerat Pasal 477Ayat (1) Kitab Undang – undang Hukum pidana dengan ancaman Hukuman maksimal Tujuh Tahun penjara,”ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa momentum musibah seharusnya menjadi ruang solidaritas untuk membantu korban, bukan kesempatan mengambil keuntungan dari situasi yang sedang kacau.
Polisi kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Sementara barang bukti berupa uang tunai dan perhiasan emas telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
(Asep Suparman)
- Penulis: Asep Suparman







