Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Curat, Purnawirawan Polri Jadi Tersangka
- account_circle Irfan Fajri
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA – Polres Lampung Barat ungkap kasus Curat (pencurian dengan pemberatan) di wilayah Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ZJ dan E. Salah satu tersangka diketahui merupakan purnawirawan Polri.
Pengungkapan dilakukan Team URC Satreskrim Polres Lampung Barat pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas saat itu tengah melaksanakan patroli hunting untuk mengantisipasi tindak pidana C3, yakni Curat, Curas dan Curanmor, di wilayah hukum Polres Lampung Barat.
Polres Lampung Barat Ungkap Kasus Curat Saat Patroli
Saat menjalankan patroli, Team URC Satreskrim mendapati dua orang berboncengan menggunakan sepeda motor. Petugas mencurigai keduanya karena kendaraan dan ciri-ciri yang digunakan memiliki kesamaan dengan kendaraan serta ciri-ciri yang sebelumnya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Kedua orang tersebut diketahui bergerak menuju arah Kota Batu, Provinsi Sumatera Selatan.
Petugas kemudian menghentikan sepeda motor tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan interogasi awal.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam peristiwa pencurian yang sedang diselidiki.
Petugas kemudian membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Aksi Terjadi di Kebun Pekon Sebarus
Peristiwa yang menjadi dasar pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 07.40 WIB di sebuah gubuk milik korban yang berada di area kebun Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat.
Saat kejadian, korban berada di dalam gubuk. Sementara adik iparnya, Kisman, berada di rumah yang lokasinya tidak jauh dari kebun korban, tepatnya di seberang jalan Pekon Sebarus.
Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang menggunakan sepeda motor dengan membonceng seorang perempuan.
Keduanya kemudian berhenti di area kebun korban.
Laki-laki tersebut disebut menyampaikan kepada korban bahwa bibit yang sebelumnya diberikan korban telah habis. Ia kemudian meminta kembali bibit kacang buncis.
Korban yang saat itu tidak menaruh curiga bersedia memberikan bibit tersebut.
Korban kemudian masuk ke gubuk untuk mengambil kantong dan mengisinya dengan bibit kacang buncis.
Namun, ketika korban hendak mengisi kantong, situasi berubah.
Korban Diduga Dibekap dan Didorong ke Dinding
Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, pelaku laki-laki diduga membekap mulut korban menggunakan tangan kanan dan menahan tubuh korban menggunakan tangan kiri.
Korban kemudian didorong ke arah dinding gubuk hingga kepalanya terbentur. Korban juga merasakan pukulan pada bagian tengkuk atau belakang tubuh.
Pada saat bersamaan, pelaku perempuan diduga turut menahan kedua tangan korban.
Pelaku perempuan kemudian mengambil cincin emas yang dikenakan korban pada jari manis tangan kiri.
Setelah kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dalam penanganan perkara ini, polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan logo Honda warna putih pada bagian bodi depan, nomor polisi BE 3220 MQ.
- Satu buah helm warna hitam bertuliskan Cargloss.
- Satu pasang sepatu merek HEK FOAM warna abu-abu.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian perkara.
Polisi Pastikan Penyidikan Berjalan Profesional
Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H. melalui Satreskrim menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana C3.
“Polres Lampung Barat akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini, ZJ dan E telah diamankan di Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status tersangka dalam perkara ini tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Irfan)
- Penulis: Irfan Fajri







