Breaking News

Pengecoran BBM Subsidi Pringsewu Diduga Libatkan Oknum Aparat, Mabes TNI Diminta Turun Gunung

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • print Cetak

Praktik pengecoran BBM subsidi di delapan SPBU Pringsewu disebut berlangsung lama dan terorganisir, masyarakat mendesak penindakan tegas aparat penegak hukum.

PRINGSEWU, INC MEDIAPengecoran BBM subsidi Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik sistematis di delapan SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aktivitas yang diduga memprioritaskan pengecoran BBM bersubsidi itu disebut melibatkan jaringan terorganisir dan bahkan diduga berkaitan dengan oknum aparat dari TNI AD dan TNI AL.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memicu desakan agar Mabes TNI serta instansi pengawas energi segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama BBM subsidi.

Seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya. Ia menyebut praktik pengecoran BBM subsidi Pringsewu sudah berlangsung cukup lama dan memicu kekhawatiran di berbagai lapisan masyarakat.

“Sebenarnya praktik ini sangat terorganisir; mereka memiliki grup WhatsApp khusus yang digunakan untuk mengkoordinasikan setiap tahapan aktivitas pengecoran,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, kemudahan yang diberikan kepada kelompok tertentu untuk melakukan pengecoran tidak terjadi begitu saja. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang berperan dalam menjaga kelancaran aktivitas tersebut.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Sumber masyarakat tersebut juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam rantai distribusi BBM hasil pengecoran.

“Sehingga pengecoran sangat terkesan bebas, dan di balik itu semua ada keterlibatan pihak pengawas, keamanan, maupun operator. Sudah saatnya, jika memang terbukti tidak tertib, kami meminta agar izin operasional SPBU tersebut dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar Mabes TNI turun tangan melakukan investigasi internal terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Pantas saja mereka terkesan kebal hukum dan tetap melanjutkan operasional meskipun kasus sudah ramai diperbincangkan publik. Kami menduga ada oknum dari TNI AL dan AD yang menjadi kekuatan pendukung di balik seluruh rangkaian aktivitas ini. Oleh karena itu, kami sangat berharap Mabes TNI segera turun gunung dan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti telah menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas sumber tersebut.

BBM Subsidi Diduga Dialihkan ke Jaringan Penimbunan

Masyarakat juga menyoroti potensi penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta pengguna kendaraan tertentu.

Menurut mereka, BBM subsidi yang dicor dari SPBU diduga dialirkan ke jaringan penimbunan dan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan konsekuen. BBM subsidi yang seharusnya menjadi akses ekonomi bagi masyarakat kini dijadikan sebagai komoditas bisnis ilegal yang menguntungkan segelintir orang. Jika memang benar ada gudang milik aparat penegak hukum di wilayah Pringsewu yang digunakan untuk menimbun BBM hasil ilegal, silakan lakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam,” tambah sumber tersebut.

ASWIN Lampung Kumpulkan Bukti

Koordinator Divisi Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Lampung, Febriyansah, bersama Ketua DPD ASWIN Lampung Yudha Saputra, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal terkait dugaan praktik pengecoran BBM subsidi Pringsewu tersebut.

“Laporan dari masyarakat sudah kami terima secara berkala dan kami telah beberapa kali memublikasikannya melalui berbagai kanal media. Informasi yang kami sampaikan merupakan data berdasarkan fakta yang dapat dipercaya dan memang telah menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat umum,” ujar Febriyansah, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa delapan SPBU yang menjadi perhatian dalam kasus ini diduga lebih memprioritaskan aktivitas pengecoran bagi kelompok tertentu dibandingkan pelayanan kepada masyarakat umum.

Menurut Febriyansah, tim investigasi ASWIN juga tengah menyiapkan laporan lengkap yang dilengkapi bukti dokumentasi.

“Insya Allah, kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat agar SPBU dapat kembali beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu fokus melayani masyarakat dan pengguna jalan yang benar-benar membutuhkan. Nantinya, kami akan melaporkan kasus ini kepada semua pihak berwenang terkait,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi juga dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran keras, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi tegas bertujuan menjaga keadilan distribusi energi, melindungi hak masyarakat kecil sebagai penerima subsidi, serta mencegah praktik mafia energi yang merusak sistem tata niaga BBM nasional.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional sehingga kebenaran kasus ini dapat terungkap secara jelas. (Feb)


 

  • Penulis: Febriansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Lamsel Buka Seleksi Penerimaan P3K Melalui SSCASN Untuk 160 Formasi 

    Pemkab Lamsel Buka Seleksi Penerimaan P3K Melalui SSCASN Untuk 160 Formasi 

    • calendar_month Minggu, 6 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan,  INC MEDIA — Ribuan pelamar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah melakukan pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) untuk 160 formasi yang tersedia di Kabupaten Lampung Selatan. Dilansir dari laman Diskominfo Lamsel, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) dan Diklat Kabupaten Lampung Selatan, Tirta Saputra, S.E,.M.M mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung […]

  • Ditinggal Melayat Rumah Milik Warga Sabah balau Hangus Terbakar 

    Ditinggal Melayat Rumah Milik Warga Sabah balau Hangus Terbakar 

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Peristiwa kebakaran menghanguskan rumah yang juga dijadikan tempat usaha Bengkel Las milik Peri (50), yang berlokasi di jalan Sinar harapan Dusun 1A Desa Sabah balau RT 03, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (17/10/2024) sekira pukul 11:30 WIB. Saat kejadian, korban sedang ke luar rumah untuk berkunjung ke salah […]

  • Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’: BEM SI Desak Presiden Prabowo Cabut Kebijakan Kontroversial

    Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’: BEM SI Desak Presiden Prabowo Cabut Kebijakan Kontroversial

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Aksi Demonstrasi Mahasiswa Serentak: BEM SI Guncang Indonesia dengan Tuntutan Tegas Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memulai maraton aksi yang mengguncang seluruh Indonesia, dimulai pada Senin, 17 Februari, dan akan berlanjut hingga Rabu, 19 Februari 2025. Dengan tema “Indonesia Gelap”, mahasiswa dari berbagai penjuru tanah air turun ke jalan […]

  • Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

    Polda Lampung Kembali Raih Pin Emas, Berkat Tuntaskan Mafia Tanah

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, atas nama Kepolisian Daerah Lampung untuk kali kedua menerima penghargaan Pin Emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).  Penghargaan ini diserahkan dalam acara resmi yang digelar di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu, (13/11/2024). Penghargaan bergengsi ini merupakan pengakuan atas […]

  • Miris! Bayi Laki-Laki Ditinggal dalam Tas di Bandar Lampung, Kini dalam Perlindungan Pemerintah

    Miris! Bayi Laki-Laki Ditinggal dalam Tas di Bandar Lampung, Kini dalam Perlindungan Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Suasana sore di Gang Pelita 1, RT 09, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, mendadak heboh pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Seorang bayi laki-laki ditemukan warga dalam kondisi hidup, terbungkus selimut di dalam sebuah tas yang diletakkan begitu saja di pinggir gang sempit tersebut. Penemuan mengejutkan ini […]

  • Dishub Diduga Main Ganti Sepihak, Pengelola Parkir Teriak: Kami Bukan Sampah!

    Dishub Diduga Main Ganti Sepihak, Pengelola Parkir Teriak: Kami Bukan Sampah!

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

      Lampung Selatan, INC MEDIA – Isu pergantian pengelola parkir di Pasar Inpres Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), tengah menjadi sorotan publik. Pengelola lama mulai merasa resah setelah beredar kabar bahwa pengelolaan akan dialihkan ke salah satu organisasi masyarakat (ormas). Ketua Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) Lamsel, Dadan Hutari, angkat bicara terkait kisruh ini. Ia menilai, […]

expand_less