Breaking News

Pengecoran BBM Subsidi Pringsewu Diduga Libatkan Oknum Aparat, Mabes TNI Diminta Turun Gunung

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • print Cetak

Praktik pengecoran BBM subsidi di delapan SPBU Pringsewu disebut berlangsung lama dan terorganisir, masyarakat mendesak penindakan tegas aparat penegak hukum.

PRINGSEWU, INC MEDIAPengecoran BBM subsidi Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik sistematis di delapan SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aktivitas yang diduga memprioritaskan pengecoran BBM bersubsidi itu disebut melibatkan jaringan terorganisir dan bahkan diduga berkaitan dengan oknum aparat dari TNI AD dan TNI AL.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat memicu desakan agar Mabes TNI serta instansi pengawas energi segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Warga menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat luas yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama BBM subsidi.

Seorang sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikannya. Ia menyebut praktik pengecoran BBM subsidi Pringsewu sudah berlangsung cukup lama dan memicu kekhawatiran di berbagai lapisan masyarakat.

“Sebenarnya praktik ini sangat terorganisir; mereka memiliki grup WhatsApp khusus yang digunakan untuk mengkoordinasikan setiap tahapan aktivitas pengecoran,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, kemudahan yang diberikan kepada kelompok tertentu untuk melakukan pengecoran tidak terjadi begitu saja. Ia menduga ada pihak-pihak tertentu yang berperan dalam menjaga kelancaran aktivitas tersebut.

Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Sumber masyarakat tersebut juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam rantai distribusi BBM hasil pengecoran.

“Sehingga pengecoran sangat terkesan bebas, dan di balik itu semua ada keterlibatan pihak pengawas, keamanan, maupun operator. Sudah saatnya, jika memang terbukti tidak tertib, kami meminta agar izin operasional SPBU tersebut dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar Mabes TNI turun tangan melakukan investigasi internal terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Pantas saja mereka terkesan kebal hukum dan tetap melanjutkan operasional meskipun kasus sudah ramai diperbincangkan publik. Kami menduga ada oknum dari TNI AL dan AD yang menjadi kekuatan pendukung di balik seluruh rangkaian aktivitas ini. Oleh karena itu, kami sangat berharap Mabes TNI segera turun gunung dan melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti telah menyalahi aturan perundang-undangan,” jelas sumber tersebut.

BBM Subsidi Diduga Dialihkan ke Jaringan Penimbunan

Masyarakat juga menyoroti potensi penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, serta pengguna kendaraan tertentu.

Menurut mereka, BBM subsidi yang dicor dari SPBU diduga dialirkan ke jaringan penimbunan dan diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.

“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil langkah tegas dan konsekuen. BBM subsidi yang seharusnya menjadi akses ekonomi bagi masyarakat kini dijadikan sebagai komoditas bisnis ilegal yang menguntungkan segelintir orang. Jika memang benar ada gudang milik aparat penegak hukum di wilayah Pringsewu yang digunakan untuk menimbun BBM hasil ilegal, silakan lakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam,” tambah sumber tersebut.

ASWIN Lampung Kumpulkan Bukti

Koordinator Divisi Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Lampung, Febriyansah, bersama Ketua DPD ASWIN Lampung Yudha Saputra, menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal terkait dugaan praktik pengecoran BBM subsidi Pringsewu tersebut.

“Laporan dari masyarakat sudah kami terima secara berkala dan kami telah beberapa kali memublikasikannya melalui berbagai kanal media. Informasi yang kami sampaikan merupakan data berdasarkan fakta yang dapat dipercaya dan memang telah menjadi sumber kekhawatiran bagi masyarakat umum,” ujar Febriyansah, Sabtu (14/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa delapan SPBU yang menjadi perhatian dalam kasus ini diduga lebih memprioritaskan aktivitas pengecoran bagi kelompok tertentu dibandingkan pelayanan kepada masyarakat umum.

Menurut Febriyansah, tim investigasi ASWIN juga tengah menyiapkan laporan lengkap yang dilengkapi bukti dokumentasi.

“Insya Allah, kami akan terus memperjuangkan hak masyarakat agar SPBU dapat kembali beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu fokus melayani masyarakat dan pengguna jalan yang benar-benar membutuhkan. Nantinya, kami akan melaporkan kasus ini kepada semua pihak berwenang terkait,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, SPBU yang terbukti melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi juga dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran keras, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi tegas bertujuan menjaga keadilan distribusi energi, melindungi hak masyarakat kecil sebagai penerima subsidi, serta mencegah praktik mafia energi yang merusak sistem tata niaga BBM nasional.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional sehingga kebenaran kasus ini dapat terungkap secara jelas. (Feb)


 

  • Penulis: Febriansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • KOREM 043/Gatam Terima Penghargaan IKPA Kategori Pagu Besar Semester I Tahun 2024

    KOREM 043/Gatam Terima Penghargaan IKPA Kategori Pagu Besar Semester I Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., menerima Penghargaan Peringkat III, Kementerian/Lembaga Terbaik Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kategori Pagu Besar Semester I Tahun 2024. Bertempat di Aula Sumergow Kanwil DJPb Provinsi Lampung Jl. Cut Mutia Teluk Betung, Bandar Lampung, Selasa (29/10/2024). Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung Mohammad Dody […]

  • PW Fatayat NU Lampung Gelar Doa Bersama dan Buka Puasa di Bandar Lampung

    PW Fatayat NU Lampung Gelar Doa Bersama dan Buka Puasa di Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA, – PW Fatayat NU Lampung menggelar doa bersama dan buka puasa bersama di Hotel De Green, Bandar Lampung, Senin (9/3/2026) sore. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengirim doa kepada almarhumah Hj Margaret Aliyatul Maimunah. Pengurus memulai kegiatan sekitar pukul 16.30 WIB. Sekitar 30 pengurus inti PW Fatayat NU Lampung mengikuti […]

  • Heboh! 9 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Unsur Babi, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

    Heboh! 9 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Unsur Babi, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Skandal mengejutkan mengguncang industri pangan Indonesia! Sebanyak sembilan produk makanan olahan, termasuk tujuh yang sudah bersertifikat halal, terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diumumkan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (21/4/2025). Kepala BPJPH, Ahmad […]

  • Lampung Siap Jalankan Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Lampung Siap Jalankan Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INCMEDIA — Kabar gembira bagi masyarakat Lampung! Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan tersebut. Ia menunggu […]

  • Aries Sandi Dedikasikan Dua Dekade untuk Donor Darah, Jadi Teladan Kepedulian Sosial

    Aries Sandi Dedikasikan Dua Dekade untuk Donor Darah, Jadi Teladan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Selama lebih dari dua dekade, Bupati terpilih Kabupaten Pesawaran, H. Aries Sandi Darma Putra, telah menjadikan kegiatan donor darah sebagai bagian penting dari rutinitas hidupnya. Tindakan mulia ini tidak hanya menjadi cerminan komitmen pribadi, tetapi juga sebagai wujud nyata dari kepeduliannya terhadap sesama. Mulai dari tahun 2004, Aries Sandi telah rutin […]

  • Rabat Beton TMMD ke-127 Percepat Akses Desa, TNI dan Warga Bangun Harapan di Tanjung Rejo

    Rabat Beton TMMD ke-127 Percepat Akses Desa, TNI dan Warga Bangun Harapan di Tanjung Rejo

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Rabat Beton TMMD ke-127 menjadi denyut pembangunan di Desa Tanjung Rejo, Kabupaten Pesawaran. Sejak pagi buta, deru mesin molen memecah keheningan desa. Campuran semen, pasir, dan split diaduk tanpa henti. Tanah yang sebelumnya becek saat hujan dan berdebu saat kemarau kini perlahan berubah menjadi hamparan beton kokoh melalui program TNI Manunggal […]

expand_less