IJAZAH PALSU DPRD: Kasus EF Masih P-19, Polda Lampung Diminta Ungkap Seluruh Jaringan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — ijazah palsu DPRD kembali menjadi sorotan publik setelah kasus yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial EF masih berada pada tahap P-19 di Polda Lampung. Proses hukum ini belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
IJAZAH PALSU DPRD: EF Minta Penyidikan Menyeluruh
Dalam perkembangan terbaru, EF disebut mendatangi Mapolda Lampung bersama sejumlah pihak. Berdasarkan rekaman video yang diterima awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, EF meminta agar penyidik tidak hanya memusatkan perhatian pada dirinya.
EF menegaskan perlunya pengusutan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang kini menjadi objek perkara. Ia meminta penyidik menelusuri rantai peristiwa secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang parsial.
IJAZAH PALSU DPRD: Penyidikan Masih Tahap P-19
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, sebelumnya menyampaikan bahwa berkas perkara masih dalam tahap P-19. Penyidik diminta melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum sebelum berkas dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Selain melengkapi administrasi penyidikan, aparat juga masih menelusuri asal-usul dokumen yang dipersoalkan. Proses ini mencakup pendalaman terhadap mekanisme penerbitan serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut.
IJAZAH PALSU DPRD: Pemeriksaan Saksi dan Pengumpulan Bukti
Dalam tahap penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi. Mereka terdiri dari EF selaku terlapor, D selaku suami EF, FRK selaku Kepala Tiyuh Margomulyo Kecamatan Tumijajar, serta NH selaku Kepala PKBM Banjar Baru.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menguatkan alat bukti serta mengurai kronologi peristiwa yang diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen akademik yang dipersoalkan.
Publik Menunggu Kepastian Hukum
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat karena melibatkan pejabat publik yang masih aktif menjabat di lembaga legislatif daerah. Publik menuntut agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi.
Harapan juga mengarah pada pengungkapan pihak lain yang diduga berperan dalam pembuatan maupun penerbitan dokumen tersebut. Penegakan hukum yang tuntas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebagai pembanding, publik juga menyoroti kasus serupa di Lampung Selatan yang berujung pada vonis bersalah terhadap anggota DPRD berinisial S dalam perkara penggunaan ijazah Paket C palsu pada Pemilu Legislatif 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus EF maupun hasil lanjutan penyidikan.
INC MEDIA akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Penulis: Redaksi



