Breaking News

Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah di Sidang?

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Ketua Komisi III DPRD Lampung, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Edi Kurniawan, yang sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, membantah tuduhan tersebut dalam persidangan.

Keduanya diperiksa oleh majelis hakim karena dalam persidangan sebelumnya disebut-sebut sebagai penerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp43,41 miliar. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta Okta, anggota satuan tugas proyek, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Bantahan dari Kemari dan Edi Kurniawan

Kemari, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar, mengakui adanya pertemuan di rumahnya tetapi menegaskan tidak terlibat dalam pembagian dana proyek.

“Saya adalah kuasa hukum dari Sukirdi. Saat mereka berkumpul dan membagi-bagikan uang, saya tidak tahu-menahu. Saya hanya menerima Rp20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Edi Kurniawan juga membantah menerima aliran dana korupsi. Ia menjelaskan bahwa uang Rp200 juta yang diterimanya bukan berasal dari proyek Bendungan Marga Tiga, melainkan pembayaran utang dari Ilhamudin.

“Ilhamudin pernah menggadaikan sertifikat tanah kepada saya senilai Rp100 juta. Kemudian, ia mengembalikan uang itu dengan mentransfer Rp200 juta melalui rekening adik saya,” kata Edi Kurniawan.

Kesaksian yang Menyebut Nama Kemari dan Edi Kurniawan

Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin mengungkapkan bahwa pembagian dana proyek terjadi di rumah Kemari.

“Saya sendiri menerima Rp140 juta, Okta Rp85 juta. Selesai pembagian uang, setelah menerima bagian saya, saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin di persidangan.

Ilhamudin juga menyebut bahwa Edi Kurniawan menerima bagian uang tersebut melalui terdakwa Alin Setiawan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,41 miliar dan melibatkan empat tersangka utama, yaitu:

1. Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.

2. Aan Rosniana – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.

3. Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.

4. Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.

 

Jaksa dan Kuasa Hukum Akan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, menegaskan bahwa sidang ini akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Timur berinisial EK dan anggota DPRD Lampung Timur, KM,” ujar Irwan.

Menurutnya, kesaksian Ilhamudin sebelumnya menyebut bahwa kedua oknum ini menerima aliran dana terkait ganti rugi tanah dalam proyek Bendungan Marga Tiga.

“Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa oknum anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana iktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah nominal yang diterima, itu akan diuji dalam persidangan hari ini,” jelasnya.

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Kasus ini menjadi perhatian besar karena dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp43,41 miliar.

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan:

Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Mereka didakwa melakukan markup dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Sidang lanjutan akan terus berproses untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. (Red)

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rotasi Jabatan di Polda Lampung, Sejumlah Pejabat Dipromosikan

    Rotasi Jabatan di Polda Lampung, Sejumlah Pejabat Dipromosikan

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Mabes Polri mengeluarkan surat telegram terkait rotasi jabatan di lingkungan kepolisian. Beberapa perwira di jajaran Polda Lampung mengalami pergantian posisi sebagai bagian dari dinamika organisasi. Beberapa jabatan yang mengalami perubahan antara lain Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, Dirintelkam Polda Lampung, Wadir Ditlantas Polda Lampung, serta sejumlah Kapolres, termasuk […]

  • Megawati Hangestri di Persimpangan Karier: Bertahan di Korea atau Merantau ke Liga Top Dunia?

    Megawati Hangestri di Persimpangan Karier: Bertahan di Korea atau Merantau ke Liga Top Dunia?

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Megawati Hangestri Pertiwi, bintang bola voli Indonesia, kini berada di persimpangan karier. Setelah dua musim bersinar bersama Red Sparks di Liga Voli Korea, Megawati menutup peluang menjadi pemain asing ‘umum’ di liga tersebut untuk musim depan. Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana langkah Megatron selanjutnya? Saat ini, Megawati menempati peringkat […]

  • Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    Rapim JPKP Lampung Tetapkan Juliansyah Lubis Kembali Pimpin DPW Periode 2026–2031

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rapim JPKP Lampung Berlangsung Aklamasi Bandar Lampung, INC MEDIA — Rapim JPKP Lampung menetapkan Juliansyah Lubis kembali memimpin Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Lampung periode 2026–2031. Keputusan tersebut dihasilkan secara aklamasi dalam forum Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar di kediaman Juliansyah Lubis, Sabtu (16/5/2026). Forum berlangsung dalam suasana kekeluargaan, musyawarah, […]

  • PCNU Lamsel Gelar PMKNU Perdana Di Jati Agung

    PCNU Lamsel Gelar PMKNU Perdana Di Jati Agung

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Selatan membuka secara resmi Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) pertama pada Jumat, 9 Mei 2025.  Kegiatan ini dipusatkan di aula Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin, Universitas Islam An-Nur, Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung. Tokoh NU dan Pejabat Daerah Hadiri Acara Sejumlah tokoh penting […]

  • Mendes Yandri : Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024

    Mendes Yandri : Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama para Kepala Desa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi, kali ini  dilakukan […]

  • Pelajar SMKN 4 Semarang tewas terkena tembakan dari Bripka R

    Pelajar SMKN 4 Semarang tewas terkena tembakan dari Bripka R

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) tewas usai terkena tembakan dari anggota kepolisian Polres Semarang, Bripka R,  Senin (25/11/2024). Dilansir dari CNN Indonesia, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan GRO tewas terkena tembakan dari Bripka R yang hendak membubarkan tawuran. Dalam insiden ini, GRO tewas dan dua rekannya luka. […]

expand_less