Breaking News
light_mode

Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah di Sidang?

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Ketua Komisi III DPRD Lampung, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Edi Kurniawan, yang sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, membantah tuduhan tersebut dalam persidangan.

Keduanya diperiksa oleh majelis hakim karena dalam persidangan sebelumnya disebut-sebut sebagai penerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp43,41 miliar. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta Okta, anggota satuan tugas proyek, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Bantahan dari Kemari dan Edi Kurniawan

Kemari, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar, mengakui adanya pertemuan di rumahnya tetapi menegaskan tidak terlibat dalam pembagian dana proyek.

“Saya adalah kuasa hukum dari Sukirdi. Saat mereka berkumpul dan membagi-bagikan uang, saya tidak tahu-menahu. Saya hanya menerima Rp20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Edi Kurniawan juga membantah menerima aliran dana korupsi. Ia menjelaskan bahwa uang Rp200 juta yang diterimanya bukan berasal dari proyek Bendungan Marga Tiga, melainkan pembayaran utang dari Ilhamudin.

“Ilhamudin pernah menggadaikan sertifikat tanah kepada saya senilai Rp100 juta. Kemudian, ia mengembalikan uang itu dengan mentransfer Rp200 juta melalui rekening adik saya,” kata Edi Kurniawan.

Kesaksian yang Menyebut Nama Kemari dan Edi Kurniawan

Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin mengungkapkan bahwa pembagian dana proyek terjadi di rumah Kemari.

“Saya sendiri menerima Rp140 juta, Okta Rp85 juta. Selesai pembagian uang, setelah menerima bagian saya, saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin di persidangan.

Ilhamudin juga menyebut bahwa Edi Kurniawan menerima bagian uang tersebut melalui terdakwa Alin Setiawan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,41 miliar dan melibatkan empat tersangka utama, yaitu:

1. Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.

2. Aan Rosniana – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.

3. Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.

4. Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.

 

Jaksa dan Kuasa Hukum Akan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, menegaskan bahwa sidang ini akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Timur berinisial EK dan anggota DPRD Lampung Timur, KM,” ujar Irwan.

Menurutnya, kesaksian Ilhamudin sebelumnya menyebut bahwa kedua oknum ini menerima aliran dana terkait ganti rugi tanah dalam proyek Bendungan Marga Tiga.

“Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa oknum anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana iktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah nominal yang diterima, itu akan diuji dalam persidangan hari ini,” jelasnya.

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Kasus ini menjadi perhatian besar karena dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp43,41 miliar.

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan:

Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Mereka didakwa melakukan markup dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Sidang lanjutan akan terus berproses untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. (Red)

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijaga 1.658 Personel Gabungan

    Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijaga 1.658 Personel Gabungan

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Sekelompok Massa Kepung Sidang Vonis Hasto Jakarta, INC MEDIA — Sidang vonis Hasto Kristiyanto diwarnai ketegangan sejak pagi. Ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Setidaknya 1.658 personel kepolisian dan aparat gabungan berjaga di dalam dan luar gedung Pengadilan Negeri. Mereka bersiaga sejak pagi, mengantisipasi […]

  • Jumat Berkah Babinsa Serda Ari Wibowo Perkuat Kepedulian Sosial di Tanjung Bintang

    Jumat Berkah Babinsa Serda Ari Wibowo Perkuat Kepedulian Sosial di Tanjung Bintang

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tanjung Bintang, Lampung Selatan, INC MEDIA – Jumat Berkah Babinsa menjadi wujud nyata kepedulian aparat TNI terhadap masyarakat di wilayah binaan. Serda Ari Wibowo, Babinsa Koramil 421-09/Tanjung Bintang, Kodim 0421/Lampung Selatan, kembali menunjukkan aksi sosial melalui kegiatan pembagian paket makanan kepada warga yang membutuhkan, Jumat (19/06/2026). Jumat Berkah Babinsa Wujud Kepedulian Nyata TNI di Wilayah […]

  • I Dont Have A Featured Image :(

    I Dont Have A Featured Image :(

    • calendar_month Sabtu, 15 Sep 2018
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Fusce neque. Phasellus volutpat, metus eget egestas mollis, lacus lacus blandit dui, id egestas quam mauris ut lacus. Fusce a quam. Nunc egestas, augue at pellentesque laoreet, felis eros vehicula leo, at malesuada velit leo quis pede. Phasellus a est. Aenean leo ligula, porttitor eu, consequat vitae, eleifend ac, enim. Vestibulum ullamcorper mauris at ligula. […]

  • Gudang Minyak Mentah Soekarno Hatta Kembali Disorot Publik

    Gudang Minyak Mentah Soekarno Hatta Kembali Disorot Publik

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Gudang minyak mentah Soekarno Hatta kembali menarik perhatian publik pada Selasa (28/04). Lokasi di kawasan PJR Cucian Fuso Noni itu diduga kembali beroperasi meski sebelumnya terseret dugaan aktivitas tanpa izin resmi dan pelanggaran hukum. Keberadaan gudang tersebut memicu pertanyaan masyarakat. Banyak pihak menilai aparat perlu segera memberi kepastian hukum. Publik […]

  • 35 Petugas KPPS Desa Mulyosari Dilantik

    35 Petugas KPPS Desa Mulyosari Dilantik

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada disetiap Tempat Pemungutan Suara  (TPS). Kali ini, Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, melantik dan mengambil […]

  • PAC GRIB Jaya Negeri Katon Hadiri Perayaan Natal di Desa Lumbirejo

    PAC GRIB Jaya Negeri Katon Hadiri Perayaan Natal di Desa Lumbirejo

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Kepala Desa (Kades) Lumbirejo Ridho, SE dan jajaran anggota Perwakilan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) hadiri perayaan Natal 2024 di Gereja Kerasulan Baru Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Selasa (25/12/2024). Kendati di guyur hujan, tidak menyurutkan semangat Kades Lumbirejo dan jajaran PAC GRIB Jaya […]

expand_less