Breaking News
light_mode

Disebut Terima Korupsi Ganti Rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Dewan Golkar Lampung Timur dan Perwira Polres Lampung Timur Membantah di Sidang?

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Ketua Komisi III DPRD Lampung, Kemari, dan Kabag Ops Polres Lampung Timur, Kompol Edi Kurniawan, yang sebelumnya disebut-sebut menerima aliran dana korupsi fee ganti rugi PSN Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, membantah tuduhan tersebut dalam persidangan.

Keduanya diperiksa oleh majelis hakim karena dalam persidangan sebelumnya disebut-sebut sebagai penerima aliran dana proyek yang merugikan negara hingga Rp43,41 miliar. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang dengan menghadirkan terdakwa mantan Kepala Desa Trimulyo, Alin Setiawan, serta Okta, anggota satuan tugas proyek, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Bantahan dari Kemari dan Edi Kurniawan

Kemari, anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Golkar, mengakui adanya pertemuan di rumahnya tetapi menegaskan tidak terlibat dalam pembagian dana proyek.

“Saya adalah kuasa hukum dari Sukirdi. Saat mereka berkumpul dan membagi-bagikan uang, saya tidak tahu-menahu. Saya hanya menerima Rp20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Edi Kurniawan juga membantah menerima aliran dana korupsi. Ia menjelaskan bahwa uang Rp200 juta yang diterimanya bukan berasal dari proyek Bendungan Marga Tiga, melainkan pembayaran utang dari Ilhamudin.

“Ilhamudin pernah menggadaikan sertifikat tanah kepada saya senilai Rp100 juta. Kemudian, ia mengembalikan uang itu dengan mentransfer Rp200 juta melalui rekening adik saya,” kata Edi Kurniawan.

Kesaksian yang Menyebut Nama Kemari dan Edi Kurniawan

Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin mengungkapkan bahwa pembagian dana proyek terjadi di rumah Kemari.

“Saya sendiri menerima Rp140 juta, Okta Rp85 juta. Selesai pembagian uang, setelah menerima bagian saya, saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin di persidangan.

Ilhamudin juga menyebut bahwa Edi Kurniawan menerima bagian uang tersebut melalui terdakwa Alin Setiawan.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp43,41 miliar dan melibatkan empat tersangka utama, yaitu:

1. Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.

2. Aan Rosniana – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.

3. Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.

4. Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.

 

Jaksa dan Kuasa Hukum Akan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain

Kuasa hukum terdakwa Alin Setiawan, Irwan Apriyanto, menegaskan bahwa sidang ini akan mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi, yaitu anggota Polres Lampung Timur berinisial EK dan anggota DPRD Lampung Timur, KM,” ujar Irwan.

Menurutnya, kesaksian Ilhamudin sebelumnya menyebut bahwa kedua oknum ini menerima aliran dana terkait ganti rugi tanah dalam proyek Bendungan Marga Tiga.

“Berdasarkan keterangan saksi sebelumnya, Ilhamudin menyebut bahwa oknum anggota Polres Lampung Timur dan anggota DPRD Lampung Timur menerima aliran dana iktif dari proyek tersebut. Terkait jumlah nominal yang diterima, itu akan diuji dalam persidangan hari ini,” jelasnya.

Ancaman Hukuman bagi Para Terdakwa

Kasus ini menjadi perhatian besar karena dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp43,41 miliar.

Para terdakwa dalam kasus ini dijerat dengan:

Pasal 2 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Mereka didakwa melakukan markup dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Bendungan Marga Tiga.

Sidang lanjutan akan terus berproses untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. (Red)

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Pringsewu Diduga Abaikan Kebutuhan Infrastruktur Listrik di Kecamatan Pagelaran Utara

    Pemkab Pringsewu Diduga Abaikan Kebutuhan Infrastruktur Listrik di Kecamatan Pagelaran Utara

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Masyarakat Pekon Gunung Raya Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, mengeluhkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap peningkatan infrastruktur dasar, khususnya masalah penerangan listrik. Hal ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari mereka, terutama di pekon-pekon yang ada di kecamatan tersebut, seperti yang disampaikan Toyim Yusup, Kepala Pekon Gunung Raya pada, Rabu (29/1/2025). Menurut Toyim, kondisi […]

  • Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

    Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (INC Media) — Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung diduga gunakan ijazah sang istri sebagai persyaratan Administrasi untuk menjadi Tiyuh setempat. Kedua aparatur tiyuh tersebut Berinisial S diduga menggunakan Ijazah sang istri Berinisial SR dan IB yang juga diduga menggunakan ijazah sang istri […]

  • Korban Kekerasan Melapor Sekali, Menteri PPPA: Tujuh Lembaga Siap Tangani Korban Secara Terpadu

    Korban Kekerasan Melapor Sekali, Menteri PPPA: Tujuh Lembaga Siap Tangani Korban Secara Terpadu

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korban Kekerasan Melapor Sekali, Menteri PPPA Dorong Layanan Terpadu bagi Korban JAKARTA, incmedia.site – Korban kekerasan melapor sekali menjadi konsep utama dalam sistem pelayanan terpadu yang tengah diperkuat pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih cepat, mudah, dan menyeluruh bagi perempuan serta anak korban kekerasan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa […]

  • Suami Jual Istri Via Michat Ditangkap Polisi

    Suami Jual Istri Via Michat Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap pria berinisial BG (19), warga Kelurahan Kupang Taba, Teluk Betung Utara, Bandarlampung, lantaran terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dimana korban berinisial SN (16) merupakan istri pelaku. “ Pelaku BG kita tangkap di sebuah penginapan di wilayah Tanjung Gading, Bandarlampung, pada Senin […]

  • Heboh! Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Tertangkap Video Pakai Sabu, Warga Desak Polisi Tangkap Segera!

    Heboh! Oknum Kepala Dusun di Lampung Selatan Tertangkap Video Pakai Sabu, Warga Desak Polisi Tangkap Segera!

    • calendar_month Rabu, 29 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Salah satu Oknum Kepala Dusun (Kadus) Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.  Dugaan ini mencuat, setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan Oknum Kadus berinisial “T” sedang menggunakan narkotika jenis sabu diterima oleh Media ini, dari sumber anonim yang enggan disebutkan namanya. […]

  • Satu keluarga di Pesawaran tak pernah tersentuh Bantuan dari pemerintah Meski sering di Data

    Satu keluarga di Pesawaran tak pernah tersentuh Bantuan dari pemerintah Meski sering di Data

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat, masih ada sejumlah warga yang hidup di bawah garis kemiskinan. Mirisnya, nasib mereka tak pernah tersentuh bantuan yang seharusnya mereka terima, seperti yang dialami oleh Sugiono (39) warga Dusun Gunung Rejo, Rt04/Rw05, Desa Wiyono, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Padahal Pemerintah telah mengucurkan berbagai bantuan kepada […]

expand_less