Breaking News
light_mode

Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat (INC Media) — Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung diduga gunakan ijazah sang istri sebagai persyaratan Administrasi untuk menjadi Tiyuh setempat.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Kedua aparatur tiyuh tersebut Berinisial S diduga menggunakan Ijazah sang istri Berinisial SR dan IB yang juga diduga menggunakan ijazah sang istri Berinisial R hal tersebut dilakukan oleh kedua nya demi diangkat menjadi aparatur tiyuh setempat.

BACA JUGAHampir Tiga tahun kasus dugaan ijasah palsu aparat desa, di kejari pesawaran Mak jelas

Usut punya usut kedua aparatur tiyuh itu sebelumnya hanya menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun belakangan, terdengar kabar keduanya diduga menggunakan Ijazah istri dengan jenjang pendidikan satu tingkat diatasnya (SMA) demi menduduki kursi jabatan sebagai aparatur tiyuh.

Mendengar kabar dugaan manipulasi penggunaan Ijazah kedua aparatur Tiyuh tersebut, Wawan Hidayat selaku Ketua DPD JPKP Tubaba mengaku geram.

” Ini yang dikatakan nekat, entah apa yang ada dalam benak oknum tersebut, sehingga begitu nekat menggunakan ijasah istri untuk diangkat sebagai aparatur Tiyuh atau Desa dimana Ia tinggal,” Kata Wawan kepada Media ini, Rabu (8/1/2024).

Wawan menjelaskan, jika kabar yang ia dengar dari sumbernya itu benar? maka jelas unsur pokok pidananya terpenuhi.

Misalnya, jika yang bersangkutan mengubah identitas Ijazah untuk disesuaikan dengan dirinya, atau menggunakan ijazah orang lain, jelas hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana.

BACA JUGA : Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

Perbuatan menggunakan ijazah milik orang lain untuk keperluan melamar pekerjaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP lama masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 serta UU PDP dan UU Sisdiknas.

” Sumber kami mengatakan, oknum aparatur tiyuh yang diduga melanggar aturan tersebut antara lain, “S” ia menggunakan Ijazah atas nama “SR” yang tidak lain adalah istrinya sendiri,” Ujar Wawan menyampaikan keterangan Sumber kepada JPKP. 

Lebih lanjut wawan mengatakan berdasarkan sumber yang mengadu ke JPKP, bahkan S tidak sempat menamatkan pendidikan tingkat SMP. Sementara Istri S merupakan tenaga pendidik honorer di SD Negeri 7 Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Tubaba.

Tak hanya S hal serupa juga diduga dilakukan oleh “IB” selaku Kasi Pemerintahan Tiyuh Terang Mulya, dia diduga menggunakan Ijazah atas nama R yang merupakan istri sahnya.

Wawan mengatakan, informasi ini ia dapat dari warga Tiyuh setempat yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengaku kepada JPKP mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh kedua Aparatur Tiyuh Terang Mulya itu.

” Dua nama tersebut benar aparatur tiyuh yang menggunakan Ijazah istri mereka,” Ungkap wawan ke media ini menirukan perkataan warga (sumber) kepadanya. 

Ketua Ormas Relawan Jokowi itu pun menilai mengenai pengaduan warga tersebut perlu pembuktian lebih lanjut.

” Perlu pembuktian lebih lanjut, jika hal itu benar adanya, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak merugikan pihak lain yang jelas lebih memiliki kompetensi dan persyaratan yang memadai,” terangnya.

Pihaknya menduga dalam hal ini kemungkinan ada pihak pihak terkait yang turut terlibat dalam praktik pelanggaran penggunaan Ijazah orang lain ini. (Redaksi)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapim JPKP Lampung: Penasehat JPKP Lampung Dorong Juliansyah Lubis Perkuat Soliditas

    Rapim JPKP Lampung: Penasehat JPKP Lampung Dorong Juliansyah Lubis Perkuat Soliditas

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Rapim JPKP Lampung Jadi Momentum Penguatan Organisasi Bandar Lampung, INC MEDIA — Rapim JPKP Lampung menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi internal organisasi relawan di Provinsi Lampung. Dalam forum tersebut, Penasehat JPKP Provinsi Lampung, Totok Yulianto, memberikan dukungan penuh kepada Juliansyah Lubis usai kembali terpilih sebagai Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung periode 2026–2031, Sabtu (16/5/2026). […]

  • Heboh! 9 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Unsur Babi, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

    Heboh! 9 Produk Bersertifikat Halal Ternyata Mengandung Unsur Babi, Ini Tindakan Tegas Pemerintah

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Skandal mengejutkan mengguncang industri pangan Indonesia! Sebanyak sembilan produk makanan olahan, termasuk tujuh yang sudah bersertifikat halal, terbukti mengandung unsur babi (porcine). Temuan ini diumumkan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Senin (21/4/2025). Kepala BPJPH, Ahmad […]

  • Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 H di Pekon Kamilin

    Santunan Anak Yatim Warnai Peringatan 1 Muharram 1448 H di Pekon Kamilin

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Santunan anak yatim kembali menjadi wujud kepedulian sosial masyarakat Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, dalam memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah. Kegiatan yang digelar rutin setiap bulan Muharram ini berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat setempat. Kegiatan tersebut tidak […]

  • Owner Bintang TV Laporkan Akun YouTube Milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran

    Owner Bintang TV Laporkan Akun YouTube Milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, M-TJEK NEWS — Tidak terima Terkait adanya Peretasan (hack) salah satu berita yang berjudul ” Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL” yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara dan atas perintah dari Misriadi kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Terkait hal tersebut, Owner Bintang TV Pesawaran, Zahrial melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran, isi Laporan nya di […]

  • Bismillah Bisa!’: Bupati Egi Lantik Pejabat Baru, Tekankan Transparansi dan Respons Publik

    Bismillah Bisa!’: Bupati Egi Lantik Pejabat Baru, Tekankan Transparansi dan Respons Publik

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Untuk pertama kalinya sejak menjabat, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengguncang struktur birokrasi dengan melantik delapan pejabat eselon III dalam upaya memperkuat roda pemerintahan yang profesional dan responsif. Pelantikan yang berlangsung di Aula Rajabasa pada Rabu (16/4/2025) ini menjadi tonggak awal perubahan signifikan di tubuh Pemerintah Daerah Lampung Selatan. […]

  • Pasca Putusan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

    Pasca Putusan MK, Polres Pesawaran Intensifkan Kegiatan Pengamanan Wilayah

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (incmedia.site) — Polres Pesawaran dan jajaran mengerahkan personel melaksanakan pengamanan wilayah pasca putusan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024. Kegiatan pengamanan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel siaga 1 pengamanan yang digelar di lapangan Mako Polres Pesawaran, Senin (24/2/2025). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kegiatan pengamanan […]

expand_less