Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

  • account_circle Haris
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat (INC Media) — Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung diduga gunakan ijazah sang istri sebagai persyaratan Administrasi untuk menjadi Tiyuh setempat.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Kedua aparatur tiyuh tersebut Berinisial S diduga menggunakan Ijazah sang istri Berinisial SR dan IB yang juga diduga menggunakan ijazah sang istri Berinisial R hal tersebut dilakukan oleh kedua nya demi diangkat menjadi aparatur tiyuh setempat.

BACA JUGAHampir Tiga tahun kasus dugaan ijasah palsu aparat desa, di kejari pesawaran Mak jelas

Usut punya usut kedua aparatur tiyuh itu sebelumnya hanya menempuh pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Namun belakangan, terdengar kabar keduanya diduga menggunakan Ijazah istri dengan jenjang pendidikan satu tingkat diatasnya (SMA) demi menduduki kursi jabatan sebagai aparatur tiyuh.

Mendengar kabar dugaan manipulasi penggunaan Ijazah kedua aparatur Tiyuh tersebut, Wawan Hidayat selaku Ketua DPD JPKP Tubaba mengaku geram.

” Ini yang dikatakan nekat, entah apa yang ada dalam benak oknum tersebut, sehingga begitu nekat menggunakan ijasah istri untuk diangkat sebagai aparatur Tiyuh atau Desa dimana Ia tinggal,” Kata Wawan kepada Media ini, Rabu (8/1/2024).

Wawan menjelaskan, jika kabar yang ia dengar dari sumbernya itu benar? maka jelas unsur pokok pidananya terpenuhi.

Misalnya, jika yang bersangkutan mengubah identitas Ijazah untuk disesuaikan dengan dirinya, atau menggunakan ijazah orang lain, jelas hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana.

BACA JUGA : Palsukan Ijazah Untuk Pileg, Anggota DPRD Lampung Selatan Partai PDIP Jadi Tersangka

Perbuatan menggunakan ijazah milik orang lain untuk keperluan melamar pekerjaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP lama masih berlaku dan Pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 serta UU PDP dan UU Sisdiknas.

” Sumber kami mengatakan, oknum aparatur tiyuh yang diduga melanggar aturan tersebut antara lain, “S” ia menggunakan Ijazah atas nama “SR” yang tidak lain adalah istrinya sendiri,” Ujar Wawan menyampaikan keterangan Sumber kepada JPKP. 

Lebih lanjut wawan mengatakan berdasarkan sumber yang mengadu ke JPKP, bahkan S tidak sempat menamatkan pendidikan tingkat SMP. Sementara Istri S merupakan tenaga pendidik honorer di SD Negeri 7 Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Tubaba.

Tak hanya S hal serupa juga diduga dilakukan oleh “IB” selaku Kasi Pemerintahan Tiyuh Terang Mulya, dia diduga menggunakan Ijazah atas nama R yang merupakan istri sahnya.

Wawan mengatakan, informasi ini ia dapat dari warga Tiyuh setempat yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut mengaku kepada JPKP mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh kedua Aparatur Tiyuh Terang Mulya itu.

” Dua nama tersebut benar aparatur tiyuh yang menggunakan Ijazah istri mereka,” Ungkap wawan ke media ini menirukan perkataan warga (sumber) kepadanya. 

Ketua Ormas Relawan Jokowi itu pun menilai mengenai pengaduan warga tersebut perlu pembuktian lebih lanjut.

” Perlu pembuktian lebih lanjut, jika hal itu benar adanya, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak merugikan pihak lain yang jelas lebih memiliki kompetensi dan persyaratan yang memadai,” terangnya.

Pihaknya menduga dalam hal ini kemungkinan ada pihak pihak terkait yang turut terlibat dalam praktik pelanggaran penggunaan Ijazah orang lain ini. (Redaksi)

  • Penulis: Haris

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo, Bahas Diplomasi dan BRICS

    Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo, Bahas Diplomasi dan BRICS

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Silaturahmi di Solo Jadi Momen Strategis Bahas Politik Global dan Konsolidasi Nasional SOLO, INC MEDIA – Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo, Minggu petang (20/7/2025). Kunjungan ini dilakukan sebelum Prabowo menghadiri penutupan Kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Rombongan Presiden tiba di Bandara […]

  • Pilkada Pesawaran : Aries Sandi-Supriyanto Menang 1 Putaran, Ketua FKW-KP Bisa Diterima Semua Pihak

    Pilkada Pesawaran : Aries Sandi-Supriyanto Menang 1 Putaran, Ketua FKW-KP Bisa Diterima Semua Pihak

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media, Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran mengumumkan hasil resmi rekapitulasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesawaran melalui rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam surat Keputusan KPU Pesawaran nomor 1635 tahun 2024 tentang penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Pasangan Aries Sandi-Supriyanto dinyatakan unggul dalam Pilkada Pesawaran 2024 […]

  • Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

    Dandim 0410/KBL Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berbagai Kasus Tindak Pidana

    • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, menghadiri kegiatan Pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana, di lapangan Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024) Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil 217 perkara ini, digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Sejumlah Forkopimda Kota […]

  • Rp60 Miliar untuk Kebebasan: Skandal Suap Mengguncang Dunia Peradilan

    Rp60 Miliar untuk Kebebasan: Skandal Suap Mengguncang Dunia Peradilan

    • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Penampakan M Arif Nuryanta (kenakan topi putih) pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Tipikor Jakpus dan kini jabat sebagai ketua PN Jaksel. Arif dalam pusaran perkara Tipikor CPO atau bahan baku minyak goreng bertindak sebagai pengatur agar perkara tersebut bebas. Dok. Foto istimewa. Jakarta, INC MEDIA — Dunia peradilan kembali diguncang skandal besar. Kejaksaan Agung […]

  • Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’: BEM SI Desak Presiden Prabowo Cabut Kebijakan Kontroversial

    Aksi Mahasiswa ‘Indonesia Gelap’: BEM SI Desak Presiden Prabowo Cabut Kebijakan Kontroversial

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Haris
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Aksi Demonstrasi Mahasiswa Serentak: BEM SI Guncang Indonesia dengan Tuntutan Tegas Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memulai maraton aksi yang mengguncang seluruh Indonesia, dimulai pada Senin, 17 Februari, dan akan berlanjut hingga Rabu, 19 Februari 2025. Dengan tema “Indonesia Gelap”, mahasiswa dari berbagai penjuru tanah air turun ke jalan […]

  • Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana […]

expand_less