Breaking News
light_mode

Dugaan Penipuan Umroh: GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polresta Bandar Lampung

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus Dugaan Penipuan Umroh Dilaporkan Resmi ke Polisi

Bandar Lampung, INC MEDIADugaan penipuan umroh kembali mencuat di Provinsi Lampung. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi melaporkan seorang pria bernama Akbar Bintang Putranto ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait pemberangkatan ibadah umroh.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum GRIB Jaya DPC Lampung Selatan, Rustamaji, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.

Pelaporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Menurut keterangan pelapor, perkara dugaan penipuan umroh tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di kawasan Jalan Teluk Ambon, Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menyebut bahwa terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban memberangkatkan pelapor untuk menunaikan ibadah umroh, meskipun sejumlah uang telah diserahkan sebagai biaya perjalanan religi tersebut.

Pelapor menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada terlapor dengan harapan dapat digunakan untuk proses pemberangkatan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, perjalanan ibadah tersebut tidak pernah terealisasi.

“Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor untuk biaya keberangkatan umroh, namun hingga waktu yang dijanjikan keberangkatan tersebut tidak terealisasi,” demikian isi keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dapat dikembalikan, pelapor mengaku uang tersebut juga tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapatkan kepastian serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Penipuan Umroh dan Dasar Hukum yang Mengaturnya

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penipuan umroh seperti yang dilaporkan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga membuat orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan uang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Namun demikian, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penipuan Umroh

Penegakan hukum terhadap perkara dugaan penipuan umroh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana penipuan juga bertujuan memberikan efek jera, mencegah terulangnya kasus serupa, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Selain itu, langkah hukum juga menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan perjalanan ibadah yang menyangkut kepentingan umat.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum. (Feb)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Arif Riana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelita Ramadan: LSM Peduli Hukum Lampung Selatan Santuni Anak Yatim dengan Cinta dan Kepedulian

    Pelita Ramadan: LSM Peduli Hukum Lampung Selatan Santuni Anak Yatim dengan Cinta dan Kepedulian

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Ramadan adalah bulan penuh berkah, bulan di mana kepedulian dan kasih sayang menjadi lebih nyata. Dalam semangat itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Peduli Hukum (LPH) Lampung Selatan menggelar acara buka puasa bersama sekaligus memberikan santunan kepada anak yatim piatu. Acara yang berlangsung di Rumah Makan Pondok Bambu, Sidomulyo, Lampung […]

  • Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu secara Door to door

    Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Pesawaran Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu secara Door to door

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Polres Pesawaran , Polda Lampung – Dalam semangat berbagi dan kepedulian di bulan suci Ramadhan 1446 H, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., melaksanakan kegiatan bakti sosial (Bansos) dengan membagikan paket sembako kepada warga kurang mampu di Dusun Kejadian Desa Kurungan nyawa Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Rabu […]

  • Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Program Bedah Rumah di Lampung Selatan menuai kritik. Dalimin, fasilitator asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat mengambil alih kendali dana bantuan tanpa persetujuan penerima. Ia diduga menguasai buku rekening dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesaat setelah pembuatan rekening di Bank Lampung, tanpa surat kuasa. “Sak […]

  • Kemenpora Gelar FOP di Jayapura, Guna Bentuk Karakter Pemimpin Masa Depan

    Kemenpora Gelar FOP di Jayapura, Guna Bentuk Karakter Pemimpin Masa Depan

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jayapura, INC Media– Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) resmi menggelar Festival Olahraga Pendidikan (FOP) Jayapura pada Rabu pagi (25/9/2024). Kegiatan tersebut terfokus di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura. FOP tahun ini diikuti oleh pelajar tinggkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Terpantau awak media di lokasi, para pelajar […]

  • MIN 2 Lampung Selatan Gelar Perpisahan Kelas 6 dan Resmikan Panggung IJTIHADAH dan Mushola 

    MIN 2 Lampung Selatan Gelar Perpisahan Kelas 6 dan Resmikan Panggung IJTIHADAH dan Mushola 

    • calendar_month Sabtu, 14 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    _Dok. Foto Haris Efendi: Afrizandi, S.Fil.I., M.Kom.I Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Kantor Kemenag Lampung Selatan Saat memberikan sambutan pada acara pelepasan siswa kelas 6 MIN 2 Lampung Selatan pada Sabtu, 14 Juni 2025. Lampung Selatan, INC MEDIA — Suasana haru menyelimuti halaman Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Lampung Selatan, Sabtu, 14 Juni 2025. Ratusan pasang mata menyaksikan pelepasan siswa‑siswi kelas 6 tahun ajaran 2024–2025 yang diiringi doa serta […]

  • Kepala Disdikbud Bandar Lampung Diduga Pakai Identitas Palsu

    Kepala Disdikbud Bandar Lampung Diduga Pakai Identitas Palsu

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Penyelidikan di Polda Lampung Terus Bergulir, Saksi Belum Lengkap Hadir Bandar Lampung, INC MEDIA – Dugaan penggunaan identitas palsu oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kini memasuki tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Eka Afriana, yang kini masih aktif menjabat, mengakui pernah mengubah data pribadi, […]

expand_less