Breaking News

Dugaan Penipuan Umroh: GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polresta Bandar Lampung

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus Dugaan Penipuan Umroh Dilaporkan Resmi ke Polisi

Bandar Lampung, INC MEDIADugaan penipuan umroh kembali mencuat di Provinsi Lampung. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi melaporkan seorang pria bernama Akbar Bintang Putranto ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait pemberangkatan ibadah umroh.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum GRIB Jaya DPC Lampung Selatan, Rustamaji, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.

Pelaporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Menurut keterangan pelapor, perkara dugaan penipuan umroh tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di kawasan Jalan Teluk Ambon, Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menyebut bahwa terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban memberangkatkan pelapor untuk menunaikan ibadah umroh, meskipun sejumlah uang telah diserahkan sebagai biaya perjalanan religi tersebut.

Pelapor menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada terlapor dengan harapan dapat digunakan untuk proses pemberangkatan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, perjalanan ibadah tersebut tidak pernah terealisasi.

“Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor untuk biaya keberangkatan umroh, namun hingga waktu yang dijanjikan keberangkatan tersebut tidak terealisasi,” demikian isi keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dapat dikembalikan, pelapor mengaku uang tersebut juga tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapatkan kepastian serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Penipuan Umroh dan Dasar Hukum yang Mengaturnya

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penipuan umroh seperti yang dilaporkan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga membuat orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan uang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Namun demikian, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penipuan Umroh

Penegakan hukum terhadap perkara dugaan penipuan umroh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana penipuan juga bertujuan memberikan efek jera, mencegah terulangnya kasus serupa, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Selain itu, langkah hukum juga menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan perjalanan ibadah yang menyangkut kepentingan umat.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum. (Feb)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Arif Riana

Rekomendasi Untuk Anda

  • HPN 2025: Polda Lampung Dukung Pers sebagai Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Bangsa

    HPN 2025: Polda Lampung Dukung Pers sebagai Pilar Ketahanan Pangan dan Stabilitas Bangsa

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 tahun 2025 yang mengusung tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa”, Polda Lampung menegaskan pentingnya peran pers dalam membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah, Polri, dan masyarakat. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menekankan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam menciptakan hubungan yang […]

  • Masyarakat Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

    Masyarakat Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Warga Dusun Jati Sari bersama Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Masjid Al-Fallah Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung Menggelar Acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah dengan mengusung tema ” Meneladani Kehidupan Sosial Baginda Nabi Muhammad SAW” bertempat di Halaman Masjid Al-Fallah Dusun setempat, pada […]

  • Formades Dukung Pemberantasan Korupsi di Tubuh Kementerian Pertanian

    Formades Dukung Pemberantasan Korupsi di Tubuh Kementerian Pertanian

    • calendar_month Minggu, 15 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA, – Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi sorotan publik setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mencopot sejumlah pejabat yang terlibat dugaan korupsi. Dalam langkah tegasnya, Mentan telah memecat empat pejabat penting, termasuk pejabat eselon II, karena diduga menerima suap senilai hingga Rp 10 miliar. Modus yang digunakan melibatkan permintaan komisi hingga 25% dari nilai […]

  • Polres Kota Metro Tahan Kadis Perkim

    Polres Kota Metro Tahan Kadis Perkim

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Kota Metro, MINC MEDIA – Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro, Inisial F dikabarkan diamankan Satreskrim Polres Metro, pada Senin, (22 /01/2024) siang. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho diwakili Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali membenarkan informasi penangkapan Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro dilingkup Pemkot Metro. “Ya benar tadi […]

  • DPW CISEBA Lampung Serahkan Mandat Ketua Kota dalam Momentum Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Organisasi

    DPW CISEBA Lampung Serahkan Mandat Ketua Kota dalam Momentum Halal Bihalal, Perkuat Sinergi Organisasi

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) CISEBA Provinsi Lampung menggelar kegiatan penyerahan mandat dan surat tugas yang dirangkaikan dengan halal bihalal, sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi organisasi pasca-Idulfitri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Perumahan Citra Kusuma, Jalan Morotai, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 17 April 2026, […]

  • Prof. Zainal Abidin Mochtar Tegaskan SKPI Aries Sandi Sah dan Diakui Negara di Persidangan MK

    Prof. Zainal Abidin Mochtar Tegaskan SKPI Aries Sandi Sah dan Diakui Negara di Persidangan MK

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (7/2/2025), Prof. Zainal Abidin Mochtar, seorang ahli hukum terkemuka, menegaskan bahwa Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Aries Sandi Darma Putra telah sah dan diakui oleh negara. Hal ini disampaikan Prof. Zainal sebagai keterangan ahli dalam sidang yang menguji […]

expand_less