Breaking News

Dugaan Penipuan Umroh: GRIB Jaya Laporkan Akbar Bintang Putranto ke Polresta Bandar Lampung

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
  • print Cetak

Kasus Dugaan Penipuan Umroh Dilaporkan Resmi ke Polisi

Bandar Lampung, INC MEDIADugaan penipuan umroh kembali mencuat di Provinsi Lampung. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Selatan secara resmi melaporkan seorang pria bernama Akbar Bintang Putranto ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait pemberangkatan ibadah umroh.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum GRIB Jaya DPC Lampung Selatan, Rustamaji, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 15.38 WIB di Polresta Bandar Lampung.

Pelaporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/405/III/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Menurut keterangan pelapor, perkara dugaan penipuan umroh tersebut diduga terjadi pada Kamis (12/3/2026) di kawasan Jalan Teluk Ambon, Pidada Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menyebut bahwa terlapor diduga tidak memenuhi kewajiban memberangkatkan pelapor untuk menunaikan ibadah umroh, meskipun sejumlah uang telah diserahkan sebagai biaya perjalanan religi tersebut.

Pelapor menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan kepada terlapor dengan harapan dapat digunakan untuk proses pemberangkatan ke Tanah Suci sesuai jadwal yang dijanjikan.

Namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan tiba, perjalanan ibadah tersebut tidak pernah terealisasi.

“Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor untuk biaya keberangkatan umroh, namun hingga waktu yang dijanjikan keberangkatan tersebut tidak terealisasi,” demikian isi keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Ketika pelapor meminta agar dana yang telah diberikan dapat dikembalikan, pelapor mengaku uang tersebut juga tidak kunjung dikembalikan oleh pihak terlapor.

Merasa dirugikan, pelapor akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum agar persoalan ini mendapatkan kepastian serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Penipuan Umroh dan Dasar Hukum yang Mengaturnya

Dalam perspektif hukum pidana, dugaan penipuan umroh seperti yang dilaporkan tersebut berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sehingga membuat orang lain menyerahkan sesuatu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Selain itu, apabila terdapat unsur penguasaan uang yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya, perkara ini juga dapat dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Namun demikian, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Penipuan Umroh

Penegakan hukum terhadap perkara dugaan penipuan umroh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.

Penerapan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana penipuan juga bertujuan memberikan efek jera, mencegah terulangnya kasus serupa, serta memastikan adanya kepastian hukum bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Selain itu, langkah hukum juga menjadi instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan perjalanan ibadah yang menyangkut kepentingan umat.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan diharapkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan yang dilaporkan dapat memperoleh kepastian hukum. (Feb)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Arif Riana

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU 24.353.150 Gading Rejo Diduga Terlibat Mafia Pengepul Solar Subsidi, Masyarakat Kecewa Tak Kebagian BBM

    SPBU 24.353.150 Gading Rejo Diduga Terlibat Mafia Pengepul Solar Subsidi, Masyarakat Kecewa Tak Kebagian BBM

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Masyarakat Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, tengah dihebohkan dengan dugaan keterlibatan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.353.150 dalam praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kepada mafia pengepul. Dugaan ini mencuat setelah banyaknya keluhan dari konsumen yang kesulitan mendapatkan solar di SPBU tersebut, di tengah maraknya video yang beredar […]

  • BPDI Pesawaran Kecam pernyataan penanggung jawab Proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian

    BPDI Pesawaran Kecam pernyataan penanggung jawab Proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian

    • calendar_month Senin, 25 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Terkait proyek Rehabilitasi gedung Kantor induk Museum ketransmigrasian Lampung, Ketua Organisasi Masyarakat (ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan  Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Kabupaten Pesawaran, Febriyansah minta Dinas Perumahan,Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (Perkim) Provinsi Lampung Turun ke kelokasi melakukan Pengawasan yang efektif terhadap proyek pemerintah untuk memastikan bahwa dana publik digunakan […]

  • Tiyuh Candra Mukti “Tubaba” Paparkan Kegunaan Dana Desa Tahun 2024

    Tiyuh Candra Mukti “Tubaba” Paparkan Kegunaan Dana Desa Tahun 2024

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    TUBABA, INC Media — Podcast dengan Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Tulang Bawang Barat Pemerintah Desa/Tiyuh Candra Mukti kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung paparkan Berbagai kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD) Tahun 2024 di wilayah kerjanya. Dikatakan Marsudi Hasan kepalo Tiyuh yang di dampingi Edi Maskur (Juru […]

  • Demo LSM di PU Bandar Lampung, Soroti Proyek APBD 2025

    Demo LSM di PU Bandar Lampung, Soroti Proyek APBD 2025

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Demo LSM di PU Bandar Lampung akan digelar besar-besaran pada Kamis, 4 Maret 2026. Sekretariatan Bersama yang terdiri dari LSM Kaki Lampung dan L@pakk Lampung menyatakan aksi ini sebagai respons atas dugaan persoalan infrastruktur pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari […]

  • Digitalisasi Sertifikat Tanah: Solusi Keamanan atau Ancaman Baru?

    Digitalisasi Sertifikat Tanah: Solusi Keamanan atau Ancaman Baru?

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ditemui wartawan di kantornya, 21 Februari 2025.  Jakarta, INC MEDIA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah merupakan langkah besar dalam melindungi hak kepemilikan warga. Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, […]

  • Status Kerja Tak Jelas, Satpam PT Seger Agro Nusantara Tak Pernah Terima THR Layak Selama Lima Tahun

    Status Kerja Tak Jelas, Satpam PT Seger Agro Nusantara Tak Pernah Terima THR Layak Selama Lima Tahun

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Winardi dan Adi Kariawan, dua tenaga satuan pengamanan (satpam) di PT Seger Agro Nusantara, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, menjerit karena merasa diperlakukan tidak adil oleh tempat mereka bekerja. Setelah lima tahun mengabdi, mereka justru tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang layak dan tak mendapat kepastian […]

expand_less