Breaking News

Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIAKasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.

Langkah terlapor yang menawarkan penyelesaian damai, termasuk opsi menikahi korban, justru memicu pertanyaan serius: apakah pernikahan dijadikan jalan pintas untuk menghindari jerat hukum?

Babak Baru Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung: Mediasi Ditolak

Ibu korban, Sumarni, mengungkapkan bahwa kedatangan terlapor bersama penasihat hukumnya bertujuan untuk membuka ruang negosiasi.

“Tujuan mereka datang adalah berupaya melakukan mediasi dan menyatakan siap menikahi anak saya. Namun, anak saya sudah menegaskan bahwa ia tidak lagi memiliki rasa dan berharap proses ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sumarni.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Korban yang masih berusia 17 tahun dilaporkan mengalami trauma psikologis berat, sehingga segala bentuk pendekatan dari pihak terlapor tidak lagi dapat diterima.

Alasan Tawaran Pernikahan: Bukan Solusi Hukum

Dalam perspektif hukum dan perlindungan anak, tawaran menikahi korban tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Justru, langkah tersebut kerap dipandang sebagai upaya menghindari konsekuensi hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetap dapat dipidana tanpa pengecualian, termasuk jika terjadi pernikahan setelah peristiwa.

Artinya, pernikahan bukanlah mekanisme penyelesaian pidana, melainkan persoalan perdata yang tidak menghapus unsur kejahatan.

Dugaan Intimidasi dan Sengketa Barang Bukti

Sumarni juga menyoroti sikap pihak terlapor yang dinilai mencoba menekan keluarga, khususnya terkait barang bukti berupa ponsel.

“Mereka terkesan mengintimidasi kami terkait ponsel tersebut, menyebut adanya indikasi perampasan saat kami sebelumnya mendatangi kediaman terlapor bersama keluarga, mereka justru melontarkan komentar seolah-olah kami akan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik tidak hanya terjadi pada aspek pidana utama, tetapi juga berpotensi merembet ke persoalan hukum lain jika tidak ditangani secara proporsional oleh aparat.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Koordinator Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Febriyansah, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

“Informasi dari keluarga konfirmasi bahwa mediasi telah ditawarkan malam ini, namun semua itu sudah terlambat. Korban secara lisan dan tegas menolak karena trauma. Kami mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses kasus ini tanpa penundaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional.

“Korban adalah remaja yang seharusnya memiliki masa depan cerah. Karena hal ini telah terjadi, penegakan hukum harus berjalan setimpal,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini, terlapor berpotensi dijerat:

  • Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Ancaman pidana: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun
    • Denda: hingga Rp5 miliar
  • Ketentuan dalam KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Penting ditegaskan, setiap proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap melindungi identitas korban anak serta menghindari penghakiman sepihak.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati

    Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di tubuh pemerintahan daerah. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur sebagai tersangka dalam proyek Pembangunan dan Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, […]

  • Disambut Ribuan Jama’ah, Aries Sandi Hadiri Undangan Resmi Dari Ponpes Manba’UL ULum Pesawaran 

    Disambut Ribuan Jama’ah, Aries Sandi Hadiri Undangan Resmi Dari Ponpes Manba’UL ULum Pesawaran 

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Disambut ribuan Jama’ah ibu -ibu dan bapak-bapak juga Para Remaja, Pasangan calon (Paslon) Nomor urut 1 Aries Sandi – Supriyanto hadiri undangan resmi dari Pondok Pesantren (pompes) Manba’UL ULum dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H. Sekaligus Dzikir Haul Syekh Abdul Qodir Al- Zailani  Ke-41 dan Haul Leluhur Jam’Iyyah Ahlit […]

  • Babinsa Rajabasa Komsos dengan Linmas, Tegaskan Sinergi Keamanan

    Babinsa Rajabasa Komsos dengan Linmas, Tegaskan Sinergi Keamanan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Babinsa Tekankan Kolaborasi TNI, Linmas, dan Warga Bandar Lampung, INC MEDIA – Untuk memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Rajabasa, Babinsa Kelurahan Rajabasa Nunyai, Peltu Joko Pandoyo dari Koramil 410-06/KDT, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) bersama anggota Linmas setempat. Kegiatan berlangsung Rabu pagi (9/7/2025) pukul 09.00 WIB di Jalan Abdul Latif RT 07, Lingkungan […]

  • Oknum Caleg Pesawaran Diduga Tipu Bos Beras 50 Ton

    Oknum Caleg Pesawaran Diduga Tipu Bos Beras 50 Ton

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, Oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, inisial S diduga menipu juragan beras asal Kota Metro, Lampung. Oknum Caleg SA ini juga merupakan Ketua Bapilu salah satu partai di Kabupaten Pesawaran. SA diduga menipu Wawan, Bos beras asal Kota Metro, atas bisnis beras PKH (Program Keluarga Harapan) yang […]

  • Kapolres Pesawaran Tinjau Tanah Hibah Warga untuk Pos Sat Polairud di Pulau Pahawang

    Kapolres Pesawaran Tinjau Tanah Hibah Warga untuk Pos Sat Polairud di Pulau Pahawang

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) — Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengawasan wilayah perairan, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melakukan pengecekan langsung terhadap tanah yang akan dihibahkan oleh masyarakat untuk pembangunan Pos Sat Polairud Polres Pesawaran. Lokasi tanah hibah tersebut terletak di Dusun Kalangan, Pulau Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran. Senin (27/01/25) pagi. Kapolres Pesawaran […]

  • Upacara Hari Lahir Pancasila Diundur ke 2 Juni 2025, Polda Lampung Siap Sesuaikan Jadwal

    Upacara Hari Lahir Pancasila Diundur ke 2 Juni 2025, Polda Lampung Siap Sesuaikan Jadwal

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 yang semula dijadwalkan pada Minggu, 1 Juni, resmi diundur menjadi Senin, 2 Juni 2025. Penundaan ini disampaikan berdasarkan surat dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor: 137/PK.00.00/05/2025/Ka BPIP tanggal 30 Mei 2025, serta hasil koordinasi dengan Yanma Mabes Polri. Kepala BPIP dalam […]

expand_less