Breaking News
light_mode

Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIAKasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.

Langkah terlapor yang menawarkan penyelesaian damai, termasuk opsi menikahi korban, justru memicu pertanyaan serius: apakah pernikahan dijadikan jalan pintas untuk menghindari jerat hukum?

Babak Baru Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung: Mediasi Ditolak

Ibu korban, Sumarni, mengungkapkan bahwa kedatangan terlapor bersama penasihat hukumnya bertujuan untuk membuka ruang negosiasi.

“Tujuan mereka datang adalah berupaya melakukan mediasi dan menyatakan siap menikahi anak saya. Namun, anak saya sudah menegaskan bahwa ia tidak lagi memiliki rasa dan berharap proses ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sumarni.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Korban yang masih berusia 17 tahun dilaporkan mengalami trauma psikologis berat, sehingga segala bentuk pendekatan dari pihak terlapor tidak lagi dapat diterima.

Alasan Tawaran Pernikahan: Bukan Solusi Hukum

Dalam perspektif hukum dan perlindungan anak, tawaran menikahi korban tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Justru, langkah tersebut kerap dipandang sebagai upaya menghindari konsekuensi hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetap dapat dipidana tanpa pengecualian, termasuk jika terjadi pernikahan setelah peristiwa.

Artinya, pernikahan bukanlah mekanisme penyelesaian pidana, melainkan persoalan perdata yang tidak menghapus unsur kejahatan.

Dugaan Intimidasi dan Sengketa Barang Bukti

Sumarni juga menyoroti sikap pihak terlapor yang dinilai mencoba menekan keluarga, khususnya terkait barang bukti berupa ponsel.

“Mereka terkesan mengintimidasi kami terkait ponsel tersebut, menyebut adanya indikasi perampasan saat kami sebelumnya mendatangi kediaman terlapor bersama keluarga, mereka justru melontarkan komentar seolah-olah kami akan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik tidak hanya terjadi pada aspek pidana utama, tetapi juga berpotensi merembet ke persoalan hukum lain jika tidak ditangani secara proporsional oleh aparat.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Koordinator Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Febriyansah, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

“Informasi dari keluarga konfirmasi bahwa mediasi telah ditawarkan malam ini, namun semua itu sudah terlambat. Korban secara lisan dan tegas menolak karena trauma. Kami mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses kasus ini tanpa penundaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional.

“Korban adalah remaja yang seharusnya memiliki masa depan cerah. Karena hal ini telah terjadi, penegakan hukum harus berjalan setimpal,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini, terlapor berpotensi dijerat:

  • Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Ancaman pidana: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun
    • Denda: hingga Rp5 miliar
  • Ketentuan dalam KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Penting ditegaskan, setiap proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap melindungi identitas korban anak serta menghindari penghakiman sepihak.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamensos GSN Kolaborasi Kuatkan Program Pemberdayaan Sosial

    Wamensos GSN Kolaborasi Kuatkan Program Pemberdayaan Sosial

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Wamensos GSN kolaborasi menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat program pemberdayaan sosial di Indonesia. Wakil Menteri Sosial mengajak Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) untuk bersinergi dalam memperluas dampak program yang menyentuh langsung masyarakat rentan. Ajakan ini disampaikan dalam pertemuan strategis yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. Menurut Wakil Menteri Sosial, kolaborasi dengan […]

  • Pak Uha Terpilih Jadi RT Baru di Gang Terong 4 Kemiling

    Pak Uha Terpilih Jadi RT Baru di Gang Terong 4 Kemiling

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    KEMILING, INC MEDIA — Pak Uha terpilih sebagai Ketua RT baru di Gang Terong 4 Kemiling, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, setelah mendapat dukungan masyarakat dalam pemilihan yang berlangsung pada Minggu (30/8/2026). Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) tersebut berlangsung antusias. Warga hadir untuk menggunakan hak pilih sekaligus mengikuti proses penentuan kepemimpinan lingkungan […]

  • Dimas Dwi Atmaja Putra Asli Lampung Selatan Berhasil menuju Asian Youth Games 2025 dan Youth Olimpic Games 2026

    Dimas Dwi Atmaja Putra Asli Lampung Selatan Berhasil menuju Asian Youth Games 2025 dan Youth Olimpic Games 2026

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI mengumumkan daftar pemain yang akan mengikuti Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) menuju Asian Youth Games 2025 dan Youth Olimpic Games 2026. Sebanyak 11 atlit pebola voli pantai putra dan putri terbaik se-lndonesia dipanggil untuk menjalani program pelatnas di Jogjakarta mulai 13 November sampai akhir Desember […]

  • Fardhu Kifayah Jati Sari Gandeng Ponpes Arraudhatul Wahida, Menggelar Rutinan Ziarah Kubur Ke Tokoh Ulama

    Fardhu Kifayah Jati Sari Gandeng Ponpes Arraudhatul Wahida, Menggelar Rutinan Ziarah Kubur Ke Tokoh Ulama

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Dusun V Jati Sari merupakan salah satu Dusun yang ada di Desa Jatimulyo Kecamatan Jati Agung. Masyarakat yang tinggal di Dusun ini, sangat beragam, mulai dari suku Jawa, Banten, Palembang, Sunda, dan Lampung. Keberagaman masyarakat Dusun V Jati Sari, lantas menjadikan Dusun ini, salah satu Dusun yang kompak dalam berbagai kegiatan, seperti kegiatan gotong royong dan juga kegiatan keagamanan. Kekompakan masyarakat Dusun Jati Sari, ternyata memang sudah dipupuk dari zaman dahulu. Para […]

  • Bimtek BUMDes Lampung Selatan Dorong Profesionalisme dan Sinergi

    Bimtek BUMDes Lampung Selatan Dorong Profesionalisme dan Sinergi

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Penguatan Kapasitas SDM Jadi Kunci Majunya Ekonomi Desa Lampung Selatan, INC MEDIA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna memperkuat kapasitas SDM pengelola. Kegiatan berlangsung selama dua hari, 14–15 Juli 2025, di Negeri Baru Resort, Kalianda. Bimtek ini dirancang untuk meningkatkan […]

  • Debat Perdana Dua Paslon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Terlihat Menguasai Materi 

    Debat Perdana Dua Paslon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Terlihat Menguasai Materi 

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Pesawaran mengikuti debat perdana pada Pilkada Kabupaten Pesawaran, yang digelar di Gedung Adora, Kecamatan Gedong Tataan kabupaten setempat, Selasa (29/10/2024). Kedua paslon tersebut adalah, Paslon nomor urut 01 Aries Sandi – Supriyanto dan Paslon nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali. Dalam debat […]

expand_less