Breaking News
light_mode

Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIAKasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.

Langkah terlapor yang menawarkan penyelesaian damai, termasuk opsi menikahi korban, justru memicu pertanyaan serius: apakah pernikahan dijadikan jalan pintas untuk menghindari jerat hukum?

Babak Baru Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung: Mediasi Ditolak

Ibu korban, Sumarni, mengungkapkan bahwa kedatangan terlapor bersama penasihat hukumnya bertujuan untuk membuka ruang negosiasi.

“Tujuan mereka datang adalah berupaya melakukan mediasi dan menyatakan siap menikahi anak saya. Namun, anak saya sudah menegaskan bahwa ia tidak lagi memiliki rasa dan berharap proses ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sumarni.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Korban yang masih berusia 17 tahun dilaporkan mengalami trauma psikologis berat, sehingga segala bentuk pendekatan dari pihak terlapor tidak lagi dapat diterima.

Alasan Tawaran Pernikahan: Bukan Solusi Hukum

Dalam perspektif hukum dan perlindungan anak, tawaran menikahi korban tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Justru, langkah tersebut kerap dipandang sebagai upaya menghindari konsekuensi hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetap dapat dipidana tanpa pengecualian, termasuk jika terjadi pernikahan setelah peristiwa.

Artinya, pernikahan bukanlah mekanisme penyelesaian pidana, melainkan persoalan perdata yang tidak menghapus unsur kejahatan.

Dugaan Intimidasi dan Sengketa Barang Bukti

Sumarni juga menyoroti sikap pihak terlapor yang dinilai mencoba menekan keluarga, khususnya terkait barang bukti berupa ponsel.

“Mereka terkesan mengintimidasi kami terkait ponsel tersebut, menyebut adanya indikasi perampasan saat kami sebelumnya mendatangi kediaman terlapor bersama keluarga, mereka justru melontarkan komentar seolah-olah kami akan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik tidak hanya terjadi pada aspek pidana utama, tetapi juga berpotensi merembet ke persoalan hukum lain jika tidak ditangani secara proporsional oleh aparat.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Koordinator Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Febriyansah, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

“Informasi dari keluarga konfirmasi bahwa mediasi telah ditawarkan malam ini, namun semua itu sudah terlambat. Korban secara lisan dan tegas menolak karena trauma. Kami mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses kasus ini tanpa penundaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional.

“Korban adalah remaja yang seharusnya memiliki masa depan cerah. Karena hal ini telah terjadi, penegakan hukum harus berjalan setimpal,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini, terlapor berpotensi dijerat:

  • Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Ancaman pidana: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun
    • Denda: hingga Rp5 miliar
  • Ketentuan dalam KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Penting ditegaskan, setiap proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap melindungi identitas korban anak serta menghindari penghakiman sepihak.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doa Bersama Brigpol Arya: Gaspool Lampung dan Komunitas Ojol Serukan Pemberantasan Curanmor

    Doa Bersama Brigpol Arya: Gaspool Lampung dan Komunitas Ojol Serukan Pemberantasan Curanmor

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Doa bersama Brigpol Arya digelar Gaspool Lampung bersama Komunitas Ojol Lampung sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya Brigpol (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat berupaya menghentikan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Toko Yuzi Akmal, Bandar Lampung. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu diikuti puluhan pengemudi […]

  • Per 1 September 2024 Penduduk Indonesia Telah Terdaftar Sebagai Peserta JKN Lebih dari 277 Juta Jiwa

    Per 1 September 2024 Penduduk Indonesia Telah Terdaftar Sebagai Peserta JKN Lebih dari 277 Juta Jiwa

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan, Indonesia menjadi negara tercepat yang mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC). Demikian disampaikan Ghufron dalam Media Workshop bertajuk “Potret Satu Dekade Perjalanan Membangun Indonesia Sehat dan Menjaga Keberlangsungan Program JKN pada Pemerintahan Baru”, Rabu (25/9/2024). “Per 1 September 2024, lebih dari 277 juta […]

  • Hari Pertama SPMB di SMKN 7 Bandar Lampung Disambut Antusiasme Pendaftar

    Hari Pertama SPMB di SMKN 7 Bandar Lampung Disambut Antusiasme Pendaftar

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 di SMK Negeri 7 Bandar Lampung resmi dibuka hari ini, Senin (16/6/2025). Hari pertama pendaftaran disambut dengan antusiasme tinggi dari para calon siswa dan orang tua yang sudah memadati area sekolah sejak pagi. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 16 […]

  • Unila Terima Bantuan Pajero Sport, Rektor: Terima Kasih Bank BTN

    Unila Terima Bantuan Pajero Sport, Rektor: Terima Kasih Bank BTN

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Paguyuban Wartawan Cirebon Raya Perkuat Silaturahmi, PWCR Bangun Solidaritas dan Profesionalisme Anggota

    Paguyuban Wartawan Cirebon Raya Perkuat Silaturahmi, PWCR Bangun Solidaritas dan Profesionalisme Anggota

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    Perkuat Silaturahmi, PWCR Pererat Solidaritas Wartawan Cirebon Raya CIREBON, INC MEDIA – Paguyuban Wartawan Cirebon Raya kembali memperkuat kebersamaan melalui kegiatan ngopi bareng yang digelar di Mall Hero Hotel, Kota Cirebon, Minggu (2/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, meningkatkan kekompakan, serta memperkuat sinergi antaranggota dalam menghadapi dinamika dunia jurnalistik yang terus berkembang. Suasana […]

  • Polemik Ijazah Aries Sandi : Itu Hoax..! Sudah Sesuai dan Tidak Cacat Administrasi

    Polemik Ijazah Aries Sandi : Itu Hoax..! Sudah Sesuai dan Tidak Cacat Administrasi

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Terkait Keabsahan ijazah Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi DP, yang dituding cacat administrasi, yang akhir-akhir ini santer di beritakan oleh sejumlah media lokal, akhirnya terkuak kebenarannya.  Sehubungan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran angkat bicara. Sebelumnya polemik ramainya pemberitaan yang menuding Ijazah Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi cacat administrasi lantaran […]

expand_less