Breaking News

Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIAKasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.

Langkah terlapor yang menawarkan penyelesaian damai, termasuk opsi menikahi korban, justru memicu pertanyaan serius: apakah pernikahan dijadikan jalan pintas untuk menghindari jerat hukum?

Babak Baru Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung: Mediasi Ditolak

Ibu korban, Sumarni, mengungkapkan bahwa kedatangan terlapor bersama penasihat hukumnya bertujuan untuk membuka ruang negosiasi.

“Tujuan mereka datang adalah berupaya melakukan mediasi dan menyatakan siap menikahi anak saya. Namun, anak saya sudah menegaskan bahwa ia tidak lagi memiliki rasa dan berharap proses ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sumarni.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Korban yang masih berusia 17 tahun dilaporkan mengalami trauma psikologis berat, sehingga segala bentuk pendekatan dari pihak terlapor tidak lagi dapat diterima.

Alasan Tawaran Pernikahan: Bukan Solusi Hukum

Dalam perspektif hukum dan perlindungan anak, tawaran menikahi korban tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Justru, langkah tersebut kerap dipandang sebagai upaya menghindari konsekuensi hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetap dapat dipidana tanpa pengecualian, termasuk jika terjadi pernikahan setelah peristiwa.

Artinya, pernikahan bukanlah mekanisme penyelesaian pidana, melainkan persoalan perdata yang tidak menghapus unsur kejahatan.

Dugaan Intimidasi dan Sengketa Barang Bukti

Sumarni juga menyoroti sikap pihak terlapor yang dinilai mencoba menekan keluarga, khususnya terkait barang bukti berupa ponsel.

“Mereka terkesan mengintimidasi kami terkait ponsel tersebut, menyebut adanya indikasi perampasan saat kami sebelumnya mendatangi kediaman terlapor bersama keluarga, mereka justru melontarkan komentar seolah-olah kami akan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik tidak hanya terjadi pada aspek pidana utama, tetapi juga berpotensi merembet ke persoalan hukum lain jika tidak ditangani secara proporsional oleh aparat.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Koordinator Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Febriyansah, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

“Informasi dari keluarga konfirmasi bahwa mediasi telah ditawarkan malam ini, namun semua itu sudah terlambat. Korban secara lisan dan tegas menolak karena trauma. Kami mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses kasus ini tanpa penundaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional.

“Korban adalah remaja yang seharusnya memiliki masa depan cerah. Karena hal ini telah terjadi, penegakan hukum harus berjalan setimpal,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini, terlapor berpotensi dijerat:

  • Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Ancaman pidana: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun
    • Denda: hingga Rp5 miliar
  • Ketentuan dalam KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Penting ditegaskan, setiap proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap melindungi identitas korban anak serta menghindari penghakiman sepihak.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Susunan Kepengurusan MWCNU Jati Agung 2024-2029 Ditetapkan

    Susunan Kepengurusan MWCNU Jati Agung 2024-2029 Ditetapkan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Jati Agung menggelar Pengajian Akbar dalam rangka memperingati Isra’ Mi’raj sekaligus melaksanakan pelantikan pengurus baru masa khidmat 2024-2029, pada Ahad (2/2/2025). Acara ini berlangsung di Desa Sinar Rejeki, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan dihadiri oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamsel, unsur Forkopimcam, serta sekitar 500 peserta pengajian. Dalam kesempatan tersebut, Rois Syuriyah MWCNU Jati […]

  • Transparansi Dipertanyakan: Viral Rekrutmen Pengurus Koperasi di Karang Anyar Diduga Tak Adil

    Transparansi Dipertanyakan: Viral Rekrutmen Pengurus Koperasi di Karang Anyar Diduga Tak Adil

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Jagat maya dihebohkan dengan unggahan viral yang menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Postingan tersebut menimbulkan polemik dan menuai banyak komentar dari warganet yang mengecam dugaan praktik nepotisme dan tidak adilnya proses seleksi. Unggahan yang diposting oleh akun […]

  • Ricuh di Wamena: Syukuran Bupati Berujung Bentrok, Mobil Dibakar, Enam Orang Terluka

    Ricuh di Wamena: Syukuran Bupati Berujung Bentrok, Mobil Dibakar, Enam Orang Terluka

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bentrok Massa di Wamena: Syukuran Bupati Berubah Mencekam Wamena, INC MEDIA – Perayaan syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya yang seharusnya berlangsung damai di Lapangan Sinapuk, Sabtu (15/3/2025), berubah menjadi ajang bentrok brutal antar warga. Insiden ini dipicu oleh sejumlah orang yang dipengaruhi minuman keras hingga memicu aksi saling lempar batu, kayu, bahkan panah. Kericuhan […]

  • DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting

    DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
  • Realisasi Dana Desa Tiyuh Mulya Sari 2024 Dipertanyakan, Diduga Terjadi Mark-Up, Kepalo Tiyuh Bungkam

    Realisasi Dana Desa Tiyuh Mulya Sari 2024 Dipertanyakan, Diduga Terjadi Mark-Up, Kepalo Tiyuh Bungkam

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA – Realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024 di Tiyuh Mulya Sari, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, menuai sorotan dan pertanyaan publik. Pasalnya, pelaksanaan pembangunan fisik dan non-fisik yang bersumber dari DD tahun ini diduga menjadi ajang korupsi, dengan indikasi kuat adanya praktik mark-up dalam berbagai kegiatan. Saat […]

  • 21 Narapidana Narkotika dipindahkan dari Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan

    21 Narapidana Narkotika dipindahkan dari Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Kepolisian Daerah Lampung membantu pengamanan pemindahan narapidana narkoba dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan 21 narapidana ‘high risk’ ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polda Lampung dari satuan Brimob. Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadillah Astutik mengatakan pihaknya diminta oleh pihak Kanwil […]

expand_less