Breaking News

Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIAKasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum.

Langkah terlapor yang menawarkan penyelesaian damai, termasuk opsi menikahi korban, justru memicu pertanyaan serius: apakah pernikahan dijadikan jalan pintas untuk menghindari jerat hukum?

Babak Baru Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung: Mediasi Ditolak

Ibu korban, Sumarni, mengungkapkan bahwa kedatangan terlapor bersama penasihat hukumnya bertujuan untuk membuka ruang negosiasi.

“Tujuan mereka datang adalah berupaya melakukan mediasi dan menyatakan siap menikahi anak saya. Namun, anak saya sudah menegaskan bahwa ia tidak lagi memiliki rasa dan berharap proses ini tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sumarni.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Korban yang masih berusia 17 tahun dilaporkan mengalami trauma psikologis berat, sehingga segala bentuk pendekatan dari pihak terlapor tidak lagi dapat diterima.

Alasan Tawaran Pernikahan: Bukan Solusi Hukum

Dalam perspektif hukum dan perlindungan anak, tawaran menikahi korban tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Justru, langkah tersebut kerap dipandang sebagai upaya menghindari konsekuensi hukum.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tetap dapat dipidana tanpa pengecualian, termasuk jika terjadi pernikahan setelah peristiwa.

Artinya, pernikahan bukanlah mekanisme penyelesaian pidana, melainkan persoalan perdata yang tidak menghapus unsur kejahatan.

Dugaan Intimidasi dan Sengketa Barang Bukti

Sumarni juga menyoroti sikap pihak terlapor yang dinilai mencoba menekan keluarga, khususnya terkait barang bukti berupa ponsel.

“Mereka terkesan mengintimidasi kami terkait ponsel tersebut, menyebut adanya indikasi perampasan saat kami sebelumnya mendatangi kediaman terlapor bersama keluarga, mereka justru melontarkan komentar seolah-olah kami akan melakukan penangkapan,” tambahnya.

Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik tidak hanya terjadi pada aspek pidana utama, tetapi juga berpotensi merembet ke persoalan hukum lain jika tidak ditangani secara proporsional oleh aparat.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Koordinator Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), Febriyansah, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa kompromi.

“Informasi dari keluarga konfirmasi bahwa mediasi telah ditawarkan malam ini, namun semua itu sudah terlambat. Korban secara lisan dan tegas menolak karena trauma. Kami mendesak Polresta Bandar Lampung untuk segera memproses kasus ini tanpa penundaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional.

“Korban adalah remaja yang seharusnya memiliki masa depan cerah. Karena hal ini telah terjadi, penegakan hukum harus berjalan setimpal,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi

Dalam kasus pencabulan remaja Bandar Lampung ini, terlapor berpotensi dijerat:

  • Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
    • Ancaman pidana: penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun
    • Denda: hingga Rp5 miliar
  • Ketentuan dalam KUHP terkait kejahatan terhadap kesusilaan, bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Penting ditegaskan, setiap proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tetap melindungi identitas korban anak serta menghindari penghakiman sepihak.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Toleransi Umat Beragama di SDN 1 Panutan: Menyambut Ramadhan dengan Kegiatan Keagamaan yang Inklusif

    Toleransi Umat Beragama di SDN 1 Panutan: Menyambut Ramadhan dengan Kegiatan Keagamaan yang Inklusif

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Panutan di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, mempersiapkan serangkaian kegiatan keagamaan yang tidak hanya mendalami, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai toleransi antar umat beragama. Kegiatan yang akan digelar dari tanggal 06 hingga 28 Maret 2025 ini bertujuan untuk mempererat hubungan antar siswa, […]

  • Tri indah: Pendampingan UMKM Pesawaran Dinilai Tidak Berkelanjutan dan Banyak Proyek Tanpa Hasil

    Tri indah: Pendampingan UMKM Pesawaran Dinilai Tidak Berkelanjutan dan Banyak Proyek Tanpa Hasil

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Selain membantu dalam pemerataan ekonomi, UMKM juga berperan dalam pengentasan kemiskinan serta menjadi sumber pemasukan devisa. Namun, pertanyaan muncul terkait keberlanjutan pendampingan UMKM di Kabupaten Pesawaran. Tri Indah, Presidium UMKM Provinsi Lampung, mengungkapkan keprihatinannya terkait pendampingan UMKM di Pesawaran. […]

  • Diduga Oknum Aparatur Dan PSM Pekon Bulukarto Pringsewu Lakukan Pungli

    Diduga Oknum Aparatur Dan PSM Pekon Bulukarto Pringsewu Lakukan Pungli

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga miskin yang ingin mengaktifkan kartu BPJS kembali terjadi. Kali ini, oknum aparatur Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga kuat melakukan pungli hingga Rp700.000,. Dikutip dari Teropong Indonesia news,Diherman, seorang warga, menceritakan bahwa dirinya diminta uang sebesar Rp700.000,- oleh oknum yang berinisial Agus, PSM […]

  • Sah, Rival Arian Jabat Ketua KPU Lamsel Periode 2024-2029

    Sah, Rival Arian Jabat Ketua KPU Lamsel Periode 2024-2029

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Lima orang jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik oleh KPU RI di Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Untuk Provinsi Lampung sendiri, total ada  sebanyak 75 Komisioner KPU dari 15 Kabupaten Kota yang telah dilantik. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 120/SDM.02.6-PU/2024 dan […]

  • Drg. Elin dan Supriyanto Diusung Koalisi, Siap Hadapi Nanda-Antonius di PSU Pesawaran

    Drg. Elin dan Supriyanto Diusung Koalisi, Siap Hadapi Nanda-Antonius di PSU Pesawaran

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (incmedia.site) – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Bupati terpilih Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, kini beredar kabar bahwa sang istri, Drg. Elin Septiani akan maju dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025. Putusan MK dengan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang dibacakan pada Senin (24/2/2025), membuat pesta demokrasi di Pesawaran kembali bergeliat. Nama Drg. […]

  • Tugu Tani Marga Agung Direhab, Warga Bangga Ikon Desa Kini Lebih Megah

    Tugu Tani Marga Agung Direhab, Warga Bangga Ikon Desa Kini Lebih Megah

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tugu Tani Marga Agung Jadi Simbol Semangat Gotong Royong Warga Lampung Selatan, incmedia.site — Desa Marga Agung kembali mempercantik wajah desanya melalui pembangunan ulang ikon kebanggaan masyarakat, yakni Tugu Tani yang berada di pertigaan utama desa atau yang dikenal warga sebagai Pertigaan Tugu Tani. Pembangunan tugu tersebut dilakukan secara swadaya oleh masyarakat bersama pemerintah desa. […]

expand_less