Penahanan Ijazah Siswa Disorot, TRCPPA Indonesia Desak Disdik Lampung Intervensi Kasus Alumni SMK Surya Dharma
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Penahanan ijazah siswa kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus yang dialami Yuke Ardana, alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Lampung. Ijazah milik alumni tersebut dilaporkan belum diserahkan karena masih terdapat tunggakan pembayaran SPP.
Menanggapi persoalan itu, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA Indonesia), Muhammad Gufron, meminta pihak sekolah segera menyelesaikan persoalan tersebut dan menyerahkan ijazah yang masih tertahan.
Menurut pria yang akrab disapa Kak Gufron itu, kasus serupa bukanlah peristiwa tunggal. Ia menilai praktik penahanan ijazah masih terjadi di berbagai daerah dan berpotensi menghambat hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
“Ini fenomena gunung es, ribuan atau mungkin jutaan ijazah para siswa yang ditahan oleh sekolah di seluruh Indonesia dengan alasan klasik tunggakan SPP.”
Penahanan Ijazah Siswa Bertentangan dengan Regulasi
Kak Gufron menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur penerbitan dan penyerahan ijazah kepada peserta didik. Ia menyebut adanya ketentuan yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.
“Dalam konteks regulasi pendidikan secara normatif ada peraturan yang melarang sekolah menahan ijazah. Regulasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.”
TRCPPA Indonesia, lanjutnya, mendorong adanya penyelesaian segera agar hak alumni dapat dipenuhi tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
“TRCPPA INDONESIA mendorong Pihak sekolah SMK SURYA DHARMA menyerahkan ijasah siswi Yuke Ardana karena jika tidak ada itikad baik dari sekolah, kami akan melaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan APH apabila sekolah tersebut tetap menahan ijazah. Ini adalah pelanggaran berat terhambatnya hak siswa atas pendidikan.”
TRCPPA Desak Disdik Lampung Turun Tangan
Dalam keterangannya, Kak Gufron juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah mediasi dan fasilitasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan tidak berulang di masa mendatang.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki instrumen pendanaan pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS dan BOSDA yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak anak serta hak asasi manusia.”
Penahanan Ijazah Siswa Dinilai Menghambat Hak Pendidikan
Kak Gufron menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah konkret agar persoalan tunggakan pendidikan tidak berujung pada tertahannya dokumen akademik siswa.
“Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1.”
Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk mempertimbangkan kebijakan penganggaran yang dapat membantu peserta didik kurang mampu menyelesaikan kewajiban pendidikan mereka.
“Pemerintah dalam hal ini kedepannya Kepala Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bersama legislatif bisa ikut intervensi dengan membantu menganggarkan dana APBD agar para siswa yang tidak mampu yang masih menunggak di sekolah bisa ditebus oleh pemerintah sebagai bentuk jaminan negara agar setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak.”
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMK Surya Dharma terkait pernyataan yang disampaikan TRCPPA Indonesia. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Rls)
- Penulis: Redaksi


