Breaking News
light_mode

Penahanan Ijazah Siswa Disorot, TRCPPA Indonesia Desak Disdik Lampung Intervensi Kasus Alumni SMK Surya Dharma

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIAPenahanan ijazah siswa kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus yang dialami Yuke Ardana, alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Lampung. Ijazah milik alumni tersebut dilaporkan belum diserahkan karena masih terdapat tunggakan pembayaran SPP.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA Indonesia), Muhammad Gufron, meminta pihak sekolah segera menyelesaikan persoalan tersebut dan menyerahkan ijazah yang masih tertahan.

Menurut pria yang akrab disapa Kak Gufron itu, kasus serupa bukanlah peristiwa tunggal. Ia menilai praktik penahanan ijazah masih terjadi di berbagai daerah dan berpotensi menghambat hak peserta didik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.

“Ini fenomena gunung es, ribuan atau mungkin jutaan ijazah para siswa yang ditahan oleh sekolah di seluruh Indonesia dengan alasan klasik tunggakan SPP.”

Penahanan Ijazah Siswa Bertentangan dengan Regulasi

Kak Gufron menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi yang mengatur penerbitan dan penyerahan ijazah kepada peserta didik. Ia menyebut adanya ketentuan yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apa pun.

“Dalam konteks regulasi pendidikan secara normatif ada peraturan yang melarang sekolah menahan ijazah. Regulasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.”

TRCPPA Indonesia, lanjutnya, mendorong adanya penyelesaian segera agar hak alumni dapat dipenuhi tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.

“TRCPPA INDONESIA mendorong Pihak sekolah SMK SURYA DHARMA menyerahkan ijasah siswi Yuke Ardana karena jika tidak ada itikad baik dari sekolah, kami akan melaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan APH apabila sekolah tersebut tetap menahan ijazah. Ini adalah pelanggaran berat terhambatnya hak siswa atas pendidikan.”

TRCPPA Desak Disdik Lampung Turun Tangan

Dalam keterangannya, Kak Gufron juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk segera mengambil langkah mediasi dan fasilitasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan tidak berulang di masa mendatang.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki instrumen pendanaan pendidikan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu.

“Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS dan BOSDA yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak anak serta hak asasi manusia.”

Penahanan Ijazah Siswa Dinilai Menghambat Hak Pendidikan

Kak Gufron menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh negara. Karena itu, menurutnya, diperlukan langkah konkret agar persoalan tunggakan pendidikan tidak berujung pada tertahannya dokumen akademik siswa.

“Tidak ada yang mengatur, atau dasar hukum yang mana ijazah menjadi jaminan apabila kurang bayaran. Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1.”

Ia juga mendorong pemerintah daerah bersama DPRD untuk mempertimbangkan kebijakan penganggaran yang dapat membantu peserta didik kurang mampu menyelesaikan kewajiban pendidikan mereka.

“Pemerintah dalam hal ini kedepannya Kepala Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bersama legislatif bisa ikut intervensi dengan membantu menganggarkan dana APBD agar para siswa yang tidak mampu yang masih menunggak di sekolah bisa ditebus oleh pemerintah sebagai bentuk jaminan negara agar setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak.”

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMK Surya Dharma terkait pernyataan yang disampaikan TRCPPA Indonesia. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(Rls)


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Rusli Bintang Kerahkan Preman Tekan Mahasiswa Kampus

    Diduga Rusli Bintang Kerahkan Preman Tekan Mahasiswa Kampus

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media— Suasana tegang mewarnai lingkungan Universitas Malahayati, Bandar Lampung, saat sekelompok pria berseragam mirip satpam masuk ke area kampus dan mendesak mahasiswa yang tengah melakukan aksi damai. Pria-pria tersebut diduga merupakan preman yang dikerahkan oleh Rusli Bintang, sosok yang belakangan menjadi sorotan dalam konflik internal kampus. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa kedatangan […]

  • Warga Desa Sukanegara Lakukan Aksi Penutupan saluran limbah Milik PT. ISP Yang Puluhan Tahun Mengalir di Pemukimannya

    Warga Desa Sukanegara Lakukan Aksi Penutupan saluran limbah Milik PT. ISP Yang Puluhan Tahun Mengalir di Pemukimannya

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Saluran pembuangan limbah milik perusahaan  PT. IDOKOM SAMUDRA PERSADA (ISP) di Dusun Kemang Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ditutup warga menggunakan alat berat dan matrial bongkahan beton batako,adukan semen juga karung berisi tanah, pada Jumat (11 Oktober 2024).  Warga meminta perusahaan lebih steril dalam menjalankan usahanya agar tidak […]

  • Cawabup Pesawaran Supriyanto Hadiri Panen Raya dan Serap Aspirasi Petani Bawang

    Cawabup Pesawaran Supriyanto Hadiri Panen Raya dan Serap Aspirasi Petani Bawang

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Calon wakil bupati pesawaran nomor Urut 1 Aries Sandi – Supriyanto hadir dalam pelaksanaan panen raya bawang merah di desa sukadadi Kecamatan Gedong tataan kabupaten Pesawaran, Minggu (27/10/2024). Kehadiran calon wakil bupati kabupaten Pesawaran langsung di sambut para petani bawang desa Setempat. Dalam kegiatan ramah tamah ini calon wakil bupati pesawaran […]

  • BBM Ilegal Lampung Menggurita, Oknum TNI AL TB Diduga Kendalikan 6 Gudang Solar Subsidi

    BBM Ilegal Lampung Menggurita, Oknum TNI AL TB Diduga Kendalikan 6 Gudang Solar Subsidi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    “Minyak Subsidi Dikuras, Disimpan di 6 Gudang, Dijual Harga Industri, Warga: Seolah Kebal Hukum” Lampung Selatan, incmedia.site — Dugaan BBM ilegal Lampung kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan praktik pengumpulan, penimbunan, hingga distribusi solar subsidi secara ilegal yang disebut melibatkan seorang oknum anggota TNI AL berinisial TB. Masyarakat menilai aparat […]

  • Pekon Bumi Ratu Gelar Program ‘Jum’at Bersih’ untuk Jaga Kebersihan dan Kesehatan Masyarakat

    Pekon Bumi Ratu Gelar Program ‘Jum’at Bersih’ untuk Jaga Kebersihan dan Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Kebersihan bukan hanya soal lingkungan, tapi juga mencerminkan iman. Itulah filosofi yang diterapkan oleh Diantoro, Kepala Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebagai pemimpin, ia sangat peduli dengan kebersihan di wilayahnya, mulai dari kantor Pekon, Gedung Masyarakat, hingga lingkungan warga. Untuk mewujudkan itu, Diantoro menginstruksikan agar aparat pekon terus menjaga […]

  • Diduga korupsi dana BOKB 1,52 miliar Kadis PPKBP3A Mesuji ditahan

    Diduga korupsi dana BOKB 1,52 miliar Kadis PPKBP3A Mesuji ditahan

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mesuji, INC Media — Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Mesuji, Herawati diduga lakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), Tak tanggung tanggung, dana BOKB tahun anggaran 2020 yang digelapkan oleh Herawati mencapai Rp 1,52 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji Menetapkan Herawati sebagai tersangka. BACA JUGA : Polda […]

expand_less