BBM Ilegal Lampung Menggurita, Oknum TNI AL TB Diduga Kendalikan 6 Gudang Solar Subsidi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

“Minyak Subsidi Dikuras, Disimpan di 6 Gudang, Dijual Harga Industri, Warga: Seolah Kebal Hukum”
Lampung Selatan, incmedia.site — Dugaan BBM ilegal Lampung kembali mencuat dan memantik kemarahan publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan praktik pengumpulan, penimbunan, hingga distribusi solar subsidi secara ilegal yang disebut melibatkan seorang oknum anggota TNI AL berinisial TB.
Masyarakat menilai aparat penegak hukum di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung terkesan lamban, bahkan dianggap tidak menunjukkan langkah konkret untuk membongkar dugaan bisnis gelap yang disebut telah berlangsung lama tersebut. Di tengah kelangkaan dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM subsidi, praktik seperti ini dinilai melukai rasa keadilan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, TB diduga mengendalikan sedikitnya enam gudang penampungan BBM di kawasan Panjang, Bandar Lampung. Gudang-gudang itu disebut menjadi titik utama pengumpulan solar subsidi hasil pelangsiran dari sejumlah SPBU di Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Modus Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi
Menurut keterangan sejumlah narasumber, pola operasi yang dijalankan diduga berlangsung sistematis dan terorganisir. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil diduga dikumpulkan melalui aktivitas pengecoran di SPBU, lalu dibawa menuju gudang-gudang penampungan.
Apabila stok dianggap mencukupi, BBM tersebut kemudian dipindahkan menggunakan kendaraan niaga jenis L300 yang telah dimodifikasi untuk mengangkut muatan dalam jumlah besar.
“Kami punya dugaan kuat, di kawasan Panjang, tepatnya di sekitar Jalan Baru Srengsem dan beberapa titik tersembunyi lainnya, terdapat sekitar enam gudang berukuran besar. Semuanya milik TB dan difungsikan sebagai tempat penampungan. Di sana, para penglangsir yang menggunakan kendaraan besar seperti truk maupun Fuso menyetorkan hasil pengecoran BBM-nya setelah mereka menguras habis isi tangki di SPBU. Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil malah dikuras habis demi keuntungan pribadi kelompok ini,” ungkap salah satu narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/5/2026).
Narasumber menyebut, setelah terkumpul, solar subsidi itu kembali dipindahkan ke wilayah Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
BBM Diduga Dijual dengan Harga Industri
Di lokasi kedua tersebut, BBM diduga kembali disimpan sebelum dipasarkan kepada pembeli tertentu dengan harga industri yang jauh lebih tinggi dibanding harga subsidi resmi pemerintah.
“Dari gudang-gudang milik TB yang seolah-olah kebal hukum dan tak tersentuh itu, BBM solar hasil curian tadi dibawa berbondong-bondong ke Desa Rangai. Berdasarkan informasi yang kami himpun dari warga sekitar, lokasi penimbunan kedua ini berada di kawasan dekat pesisir pantai, agak tersembunyi. Di sanalah BBM itu disimpan sementara, sebelum akhirnya dijual kembali ke pembeli tertentu dengan patokan harga industri yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga eceran bersubsidi,” lanjut narasumber.
Warga menyebut praktik tersebut bukan lagi rahasia umum. Aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM dikabarkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan hukum yang terlihat nyata di lapangan.
Dugaan Kerugian Negara dan Ancaman Hukum
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain berpotensi merugikan keuangan negara, dugaan praktik ini juga dinilai berdampak langsung terhadap distribusi energi bagi masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
Warga Desak Polda Lampung Bertindak
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Lampung, segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan jaringan BBM ilegal tersebut. Warga juga meminta Polres Lampung Selatan dan Polsek Katibung tidak tinggal diam.
“Kami sangat berharap kepolisian segera bergerak cepat dan bertindak nyata. Enam gudang di Panjang itu adalah sarang utama penampungan, tempat para pelaku pengecoran BBM menyetorkan hasil keuntungan mereka kepada TB. Dari sana minyaknya didistribusikan lagi ke Rangai,” ujar narasumber.
“Kami juga meminta jajaran Polsek Katibung dan Polres Lampung Selatan tidak tinggal diam atau menutup mata. Segera dalami dan periksa gudang-gudang yang ada di Rangai itu, karena lokasi itu juga diduga milik TB. Kami butuh bukti hukum yang jelas dan tindakan nyata, bukan sekadar janji manis atau diam saja seolah tak ada apa-apa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, TB yang disebut sebagai oknum anggota TNI AL belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
- Penulis: Redaksi

