Penegakan Hukum Berintegritas Jadi Sorotan, Wakil Wali Kota Cirebon Dukung Tata Kelola Berbasis Integritas
- account_circle Wahidin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Penegakan hukum berintegritas menjadi perhatian utama dalam Talk Show Problematika Penegakan Hukum di Indonesia yang digelar DPD Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Cirebon Raya di Bandar Djakarta, Rabu (29/7/2026). Kegiatan yang menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, ini dihadiri Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Cirebon terhadap penguatan sistem hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
Forum tersebut mempertemukan akademisi, pemerintah, praktisi hukum, dan masyarakat untuk membahas tantangan penegakan hukum nasional sekaligus mencari solusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penegakan Hukum Berintegritas Jadi Fondasi Pemerintahan
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Cirebon mengapresiasi DPD IKA UII Cirebon Raya yang dinilai konsisten menghadirkan ruang diskusi ilmiah mengenai isu-isu strategis bangsa.
“Mengangkat tema problematika penegakan hukum bukanlah hal yang sederhana. Dibutuhkan keberanian, kejujuran, serta pemikiran kritis agar persoalan ini dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan gagasan yang bermanfaat,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya partisipasi akademisi dan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kualitas hukum dan tata kelola pemerintahan masih terjaga. Kehadiran Prof. Mahfud MD juga dinilai memberikan perspektif yang komprehensif karena pengalaman panjangnya sebagai akademisi sekaligus tokoh nasional di bidang ketatanegaraan.
“Prof Mahfud MD memahami bagaimana hukum dirumuskan, dijalankan, sekaligus tantangan yang muncul dalam praktiknya. Pengalaman tersebut tentu menjadi bekal penting untuk memberikan perspektif yang komprehensif kepada kita semua,” katanya.
Regulasi Sudah Ada, Tantangan Ada pada Implementasi
Siti Farida menegaskan bahwa persoalan utama penegakan hukum di Indonesia bukan terletak pada minimnya regulasi. Berbagai perangkat hukum telah tersedia, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh integritas aparat penegak hukum serta budaya hukum yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara norma hukum yang tertulis dengan pelaksanaannya di lapangan. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik apabila hukum tidak diterapkan secara adil, konsisten, dan tanpa diskriminasi.
Sebagai pemerintah daerah, lanjutnya, Pemerintah Kota Cirebon berhadapan langsung dengan implementasi berbagai regulasi, mulai dari pelaksanaan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Karena itu, kami meyakini penegakan aturan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan yang bersifat represif. Pemerintahan modern membutuhkan tata kelola yang kolaboratif, didukung komunikasi kebijakan yang baik agar masyarakat memahami tujuan dari setiap aturan yang diterapkan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi yang adaptif.
“Monitoring dan evaluasi bagi kami bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, menjadi sarana belajar agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan setiap kebijakan yang diambil tetap berada pada koridor negara hukum yang berpihak kepada kepentingan publik,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Wakil Wali Kota berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kami berharap diskusi ini menghasilkan gagasan-gagasan yang konstruktif. Masukan dari para akademisi dan praktisi hukum merupakan energi penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.
Mahfud MD: Hukum Harus Berlandaskan Moral dan Keadilan
Dalam pemaparannya, Prof. Mahfud MD menekankan bahwa nilai-nilai Islam tidak berhenti pada simbol atau identitas formal, tetapi diwujudkan melalui prinsip-prinsip universal yang menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Menurutnya, keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, persaudaraan, serta pengawasan terhadap kekuasaan harus menjadi ruh dalam setiap sistem hukum.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum tata negara di Indonesia dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai Islam apabila diterapkan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan bersama.
“Yang terpenting bukan sekadar memberi label tertentu pada sebuah sistem, tetapi memastikan nilai keadilan, kemanfaatan, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat benar-benar hadir dalam praktik penyelenggaraan negara,” ujar Mahfud MD.
Mahfud juga mengajak peserta mengambil pelajaran dari kisah Nabi Yusuf AS mengenai pentingnya proses yang benar dalam memperoleh amanah dan kepemimpinan.
Menurutnya, legitimasi kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh cara dan proses yang ditempuh untuk mencapainya. Karena itu, integritas harus menjadi fondasi utama setiap penyelenggara negara agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.
Menutup paparannya, Mahfud kembali menegaskan bahwa hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang nyata bagi masyarakat.
“Penegakan hukum tidak cukup berorientasi pada prosedur, tetapi juga harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tuturnya.
Forum diskusi tersebut diharapkan menjadi ruang bertukar gagasan yang mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum yang berintegritas serta tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel di Indonesia. (Wahidin)
- Penulis: Wahidin
- Editor: Haris Efendi




