Breaking News
light_mode

Revitalisasi SDN 1 Kedamaian Rp1,1 Miliar Disorot: Balok Penggantung Dipertanyakan, Baja Ringan Bengkok, Pekerja Lokal Minim

  • account_circle TIM REDAKSI
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIAProgram Revitalisasi SD Negeri 1 Kedamaian, Kota Bandar Lampung, yang pada papan informasi mencantumkan bantuan sebesar Rp1.100.788.625, kini menghadapi sorotan serius. Bukan sekadar soal tampilan bangunan, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan fisik benar-benar dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, dan mekanisme pertanggungjawaban yang ditetapkan?

Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan sejumlah bagian bangunan sedang dibongkar dan dibangun kembali. Namun, beberapa kondisi fisik memunculkan pertanyaan teknis yang tidak bisa dijawab hanya dengan melihat hasil akhir.

Di antaranya adalah konstruksi pada bagian atas bukaan jendela yang akan dipasangi kusen aluminium, kondisi rangka baja ringan yang pada beberapa bagian terlihat tidak lurus atau bengkok, pekerjaan dinding gunungan yang belum sepenuhnya diplester, serta minimnya keterlibatan tenaga kerja dari lingkungan sekitar.

Dok.foto/INC MEDIA

Semua temuan tersebut belum dapat disebut sebagai pelanggaran sebelum dibandingkan dengan gambar kerja, RAB, spesifikasi teknis, dokumen pelaksanaan, dan hasil pemeriksaan teknis. Justru karena itulah pemeriksaan dan klarifikasi menjadi penting.

Balok Penggantung di Atas Bukaan Jadi Pertanyaan

Salah satu bagian yang paling membutuhkan penjelasan adalah konstruksi pada bagian atas bukaan jendela.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, terdapat pekerjaan bukaan yang dipersiapkan untuk pemasangan kusen aluminium. Pada bagian tersebut muncul pertanyaan apakah konstruksi balok penggantung atau balok pengikat beserta tulangannya telah dilaksanakan sebagaimana rancangan struktur.

Rangka baja ringan pada bangunan SD Negeri 1 Kedamaian yang menjadi sorotan dalam pemantauan lapangan. Kondisi material dan pemasangannya perlu dibandingkan dengan gambar kerja serta spesifikasi teknis proyek.(Dok.foto/INC MEDIA)

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa pada gambar pekerjaan terdapat konstruksi balok pengikat pada bagian atas bukaan.

Namun, dari kondisi yang terlihat saat pemantauan, keberadaan tulangan sebagaimana yang dipersoalkan belum dapat dipastikan secara visual.

Di sinilah persoalannya menjadi serius.

Bangunan sekolah bukan sekadar pekerjaan arsitektural. Ada aspek struktur yang menyangkut keselamatan manusia.

Jika gambar kerja memang mensyaratkan elemen struktur tertentu, maka pelaksanaannya harus dapat diverifikasi. Tidak boleh ada asumsi bahwa pekerjaan tersebut dapat dihilangkan, dikurangi atau diubah hanya karena secara kasatmata bangunan masih terlihat berdiri.

Perubahan desain, apabila memang diperlukan, harus memiliki dasar teknis dan dokumentasi yang jelas serta dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Baja Ringan C75 GLB Juga Disorot

Sorotan berikutnya mengarah pada rangka atap.

Dalam dokumentasi yang diperoleh INC MEDIA, material baja ringan yang digunakan terlihat memiliki penandaan “BUKIT TRUSS C75 GLB”.

Pada beberapa bagian rangka, terdapat elemen yang secara visual tampak melengkung atau tidak lurus.

Kondisi tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan material tidak memenuhi spesifikasi. Namun, justru karena proyek menggunakan dana publik dengan nilai lebih dari Rp1 miliar, kondisi material dan pemasangannya patut diuji secara teknis.

Yang harus dibuka kepada publik bukan hanya merek atau kode material, tetapi antara lain:

– ukuran profil yang dipersyaratkan;
– ketebalan material;
– mutu atau standar material;
– jumlah dan jarak rangka;
– sistem sambungan;
– metode pemasangan;
– kesesuaian dengan gambar kerja;
– serta hasil pemeriksaan atau pengawasan teknis.

Kalau spesifikasi dalam dokumen berbeda dengan material yang terpasang, siapa yang menyetujui? Kalau material sesuai spesifikasi tetapi pemasangannya tidak sesuai gambar, siapa yang mengawasi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan lisan.

Dinding Gunungan Belum Diplester

Dokumentasi lain memperlihatkan bagian dinding tambahan pada area gunungan yang masih tampak berupa pasangan bata dan belum seluruhnya mendapatkan pekerjaan plester.

Pada sisi luar terdapat bagian yang telah diplester.

INC MEDIA tidak serta-merta menyimpulkan pekerjaan tersebut bermasalah karena proyek masih berada dalam tahap pelaksanaan. Bisa saja pekerjaan plesteran memang belum memasuki tahap tersebut.

Tetapi persoalan tetap harus dijawab melalui progres pekerjaan dan spesifikasi teknis.

Apakah kondisi itu sesuai tahapan pekerjaan?

Apakah seluruh volume dinding yang tercantum dalam RAB akan diselesaikan?

Apakah pekerjaan yang belum selesai sudah tercatat dalam progres?

Dan apakah pembayaran atau pencairan dana telah disesuaikan dengan kemajuan fisik yang benar-benar terverifikasi?

Pekerja Lokal Minim, Hanya Satu Orang?

Sorotan lain datang dari aspek pemberdayaan masyarakat.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa dari tenaga kerja yang terlibat, hanya sekitar satu orang yang berasal dari lingkungan sekitar, sedangkan pekerja lainnya disebut berasal dari Teluk Betung, Way Kandis dan Jati Agung.

INC MEDIA tidak mengatakan bahwa pekerja dari luar wilayah otomatis merupakan pelanggaran. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan demikian tanpa melihat ketentuan khusus program dan dokumen pelaksanaannya.

Namun, aspek tersebut tetap relevan untuk ditanyakan karena pemerintah sendiri menjelaskan bahwa revitalisasi sekolah melalui pola swakelola diarahkan untuk melibatkan masyarakat dan memberikan dampak ekonomi lokal. Kemendikdasmen pada 2026 bahkan secara eksplisit menyoroti program revitalisasi yang melibatkan warga sekitar sebagai tenaga kerja.

Karena itu, P2SP perlu menjelaskan bagaimana perekrutan tenaga kerja dilakukan dan apa dasar pertimbangannya.

Mengaku Kepala Tukang, tetapi Tidak Mengetahui Struktur Panitia

Sebelumnya, ketika dikonfirmasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, seorang pria yang berada di lokasi dan mengaku sebagai kepala tukang/kepala pelaksana justru mengatakan:

“Saya tidak tahu bentuk panitia, nanti saya tanyakan kepada kepala sekolah.”

Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan.

Bukan karena seorang pekerja harus menguasai seluruh struktur organisasi proyek, tetapi karena istilah “kepala pelaksana” menyangkut fungsi dan tanggung jawab tertentu yang semestinya dapat dijelaskan secara terang.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa program revitalisasi dilaksanakan dengan mekanisme swakelola dengan dana dikelola sekolah melaluiP2SP, dan pelaksanaan teknis didampingi tim teknis perencana serta pengawas.

Karena itu, perlu dipastikan:

Siapa sebenarnya pelaksana pekerjaan?

Apakah orang tersebut tercantum dalam struktur P2SP atau dokumen pelaksanaan?

Apa kewenangannya?

Siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan konstruksi?

Siapa pengawas teknisnya?

Dan siapa yang memverifikasi bahwa pekerjaan yang terpasang sesuai gambar?

Jika Ada Pengurangan Volume, Konsekuensinya Tidak Ringan

Dugaan pengurangan volume pekerjaan atau ketidaksesuaian fisik tidak boleh diputuskan hanya berdasarkan pengamatan lapangan.

Untuk membuktikannya, pemeriksa harus membandingkan dokumen perencanaan dengan kondisi sebenarnya, antara lain:

gambar kerja → RAB → spesifikasi teknis → volume → material → progres → pembayaran → hasil fisik.

Jika seluruhnya sesuai, maka persoalan selesai secara objektif.

Namun apabila ditemukan perbedaan material, pengurangan volume, pekerjaan yang tidak dilaksanakan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan administrasi, kerugian keuangan negara, bahkan pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengatur pengelolaan, pertanggungjawaban, ketentuan pidana, sanksi administratif, dan ganti rugi dalam pengelolaan keuangan negara.

Sementara penyelenggaraan konstruksi juga memiliki rezim hukum tersendiri melalui UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang antara lain mengatur tanggung jawab, keselamatan konstruksi, tenaga kerja, pembinaan, penyelesaian sengketa, serta sanksi administratif.

Untuk pelaksanaan pengadaan pemerintah melalui swakelola, terdapat pula pedoman LKPP yang mengatur perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, serah terima, serta sanksi atas pelanggaran penyelenggaraan swakelola.

Adapun jika dalam pemeriksaan aparat penegak hukum nantinya ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, persoalannya dapat masuk ke rezim UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana dan pengembalian kerugian negara sesuai hasil pembuktian.

Artinya, jangan sampai pekerjaan yang awalnya dianggap sekadar persoalan teknis justru berkembang menjadi persoalan hukum karena ditemukan manipulasi volume, pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai, atau kerugian keuangan negara.

Program Revitalisasi Tidak Boleh Berhenti pada Serapan Anggaran

Program revitalisasi sekolah merupakan program pemerintah untuk menghadirkan sarana pendidikan yang layak, aman dan nyaman. Kemendikdasmen menegaskan revitalisasi dilaksanakan melalui skema swakelola dan dikelola secara transparan serta akuntabel oleh P2SP.

Karena itu, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada pertanyaan:

Apakah anggarannya sudah digunakan?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah setiap rupiah menghasilkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi dan memberikan bangunan yang aman bagi anak-anak?”

Nilai bantuan yang tercantum dalam papan proyek mencapai Rp1.100.788.625. Dengan nilai sebesar itu, publik memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui bagaimana uang negara tersebut digunakan.

Dinas Pendidikan Jangan Diam

INC MEDIA telah berupaya memperoleh penjelasan dari pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tanggapan substantif atas sejumlah pertanyaan tersebut belum diperoleh.

Sikap belum memberikan tanggapan tidak otomatis berarti pihak yang bersangkutan bersalah. Namun, untuk proyek yang menggunakan dana negara dan menjadi perhatian publik, diam bukanlah jawaban yang menyelesaikan persoalan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung perlu menjelaskan apakah telah dilakukan monitoring dan pengawasan terhadap proyek tersebut.

Pihak sekolah dan P2SP juga perlu membuka penjelasan mengenai:

1. gambar kerja;
2. RAB;
3. spesifikasi teknis;
4. struktur P2SP;
5. nama dan kewenangan pelaksana teknis;
6. pengawas pekerjaan;
7. volume pekerjaan;
8. progres fisik;
9. pengadaan material;
10. mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Jika semua dokumen dan pekerjaan ternyata sesuai, maka klarifikasi tersebut justru akan menjadi jawaban yang sehat bagi publik.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka pemerintah dan aparat pengawasan harus bertindak sesuai kewenangannya.

Jangan Sampai Bangunan Baru, Persoalan Lama

Revitalisasi sekolah seharusnya meninggalkan bangunan yang lebih aman dan berkualitas, bukan meninggalkan tanda tanya baru.

Anggaran besar harus menghasilkan kualitas yang besar.

Jika gambar kerja mensyaratkan konstruksi tertentu, kerjakan sesuai gambar.

Jika spesifikasi menentukan material tertentu, gunakan sesuai spesifikasi.

Jika volume pekerjaan telah ditetapkan, kerjakan sesuai volume.

Jika ada perubahan, dokumentasikan dan pastikan memiliki dasar teknis serta persetujuan yang sah.

Dan jika pengawasan memang berjalan, maka setiap pekerjaan yang menyimpang semestinya dapat segera dikoreksi sebelum bangunan diserahterimakan.

Pada akhirnya, persoalan revitalisasi SDN 1 Kedamaian bukan sekadar soal baja ringan yang terlihat bengkok atau ada tidaknya tulangan pada sebuah bukaan.

Persoalannya adalah akuntabilitas uang negara dan keselamatan anak-anak yang kelak menggunakan bangunan tersebut.

INC MEDIA akan terus melakukan pendalaman berdasarkan dokumen, fakta lapangan dan keterangan para pihak. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Kepala SDN 1 Kedamaian, P2SP, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, tim teknis, pengawas maupun pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut.

DASAR HUKUM & CATATAN SANKSI

1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk ketentuan mengenai sanksi administratif, ganti rugi dan ketentuan pidana.

2. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, tanggung jawab, keselamatan konstruksi, tenaga kerja dan sanksi administratif.

3. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya
Kerangka pengadaan pemerintah tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

4. Pedoman LKPP tentang Swakelola
Pedoman swakelola mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serah terima dan sanksi atas pelanggaran penyelenggaraan swakelola.

5. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan secara melawan hukum dan/atau kerugian keuangan negara yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi, maka pihak yang bertanggung jawab dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan pasal dan sanksinya harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

(Tim/red)

  • Penulis: TIM REDAKSI

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andi Hartono Bantah KDRT, Siap Tempuh Jalur Hukum

    Andi Hartono Bantah KDRT, Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Sebagai warga negara, saya hormati hukum, tapi tuduhan itu fitnah, tegas Andi Hartono. Bandar Lampung, INC MEDIA – Dua pekan setelah laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang istri masuk ke Polda Lampung, Andi Hartono akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh Yeni Kristianingsih. “Saya datang sebagai warga negara […]

  • Ini Daftar 32 Nama Kepala SD & SMP Bandar Lampung Dilantik Wali Kota 22 Desember 2023

    Ini Daftar 32 Nama Kepala SD & SMP Bandar Lampung Dilantik Wali Kota 22 Desember 2023

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Kesiapan Tim Thomas–Uber 2026 Diprioritaskan PBSI, Kombinasi Senior-Junior Jadi Andalan

    Kesiapan Tim Thomas–Uber 2026 Diprioritaskan PBSI, Kombinasi Senior-Junior Jadi Andalan

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA —Kesiapan tim Thomas–Uber 2026 menjadi fokus utama Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) dalam menyongsong ajang beregu paling bergengsi di dunia. Turnamen ini akan digelar pada 24 April hingga 3 Mei 2026 di Forum Horsens, Denmark, dan menjadi panggung penting bagi Indonesia untuk kembali menunjukkan dominasinya. PBSI Matangkan Kesiapan Tim Thomas–Uber 2026 PBSI […]

  • Jalan Rusak Tubaba: Nyawa Rakyat Dipertaruhkan, Janji Infrastruktur Dipertanyakan

    Jalan Rusak Tubaba: Nyawa Rakyat Dipertaruhkan, Janji Infrastruktur Dipertanyakan

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kecelakaan Maut di Panaragan Jaya Kembali Picu Sorotan Tulang Bawang Barat, incmedia.sute — Jalan Rusak Tubaba kembali menjadi sorotan setelah kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Raya Panaragan Jaya – Pulung Kencana, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peristiwa tragis itu membuka kembali persoalan lama yang selama bertahun-tahun dikeluhkan masyarakat: jalan berlubang, aspal mengelupas, hingga minimnya penanganan […]

  • Bacawabup Supriyanto Komitmen Akan meningkatkan Kesejahteraan Petani Pesawaran

    Bacawabup Supriyanto Komitmen Akan meningkatkan Kesejahteraan Petani Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dunia pertanian merupakan salah satu program penting yang akan dijalankan oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Aries Sandi-Supriyanto, jika terpilih pada perhelatan Pilkada Pesawaran November 2024 mendatang. Seperti yang diungkapkan Supriyanto, bahwa Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan pertanian yang sangat luas. Sehingga dunia pertanian di kabupaten tersebut, perlu […]

  • Viral! Sepeda Hilang di Stasiun MRT, Pemilik Diminta Bikin Kuitansi Sendiri untuk Lapor Polisi

    Viral! Sepeda Hilang di Stasiun MRT, Pemilik Diminta Bikin Kuitansi Sendiri untuk Lapor Polisi

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Media sosial tengah diramaikan oleh kisah seorang warga Jakarta, Rahmi Syofia, yang kehilangan sepeda kesayangannya saat diparkir di Stasiun MRT kawasan Jakarta Selatan. Cerita Rahmi menjadi viral setelah dirinya membagikan pengalaman tak biasa ketika melapor ke polisi—diminta menunjukkan kuitansi pembelian sepeda yang bahkan sudah lama hilang. Dalam video yang diunggah oleh […]

expand_less