Kehadiran Zoom DPRD Lampung Dipertanyakan, Kuorum Terpenuhi tetapi Substansi Jadi Sorotan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 48 menit yang lalu
- print Cetak

Penulis: Sekertaris DPD PWRI Provinsi Lampung
BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Kehadiran Zoom DPRD Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa, 8 September 2026, memunculkan perdebatan. Sebanyak 61 anggota tercatat hadir dan rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Namun, sebagian anggota mengikuti persidangan melalui Zoom Meeting dari lokasi berbeda.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai makna kehadiran dalam forum paripurna. Apakah kehadiran melalui layar cukup untuk memastikan seorang anggota DPRD mengikuti seluruh dinamika persidangan secara optimal?
Pertanyaan itu mengemuka melalui sejumlah interupsi anggota DPRD Lampung. Salah satunya disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, yang meminta mekanisme kehadiran melalui Zoom dievaluasi.
Kehadiran Zoom DPRD Lampung dan Warisan Masa Pandemi
Penggunaan konferensi video bukan hal baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Saat pandemi Covid-19, teknologi menjadi solusi ketika pertemuan tatap muka sulit dilakukan.
Zoom saat itu berfungsi sebagai jembatan. Rapat dapat berlangsung tanpa mempertemukan seluruh peserta dalam satu ruangan. Aktivitas pemerintahan pun tetap berjalan di tengah pembatasan mobilitas.
Namun, situasi tersebut telah berubah.
Aktivitas pemerintahan kembali berlangsung secara langsung. Gedung perkantoran dan ruang rapat kembali digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, muncul pertanyaan apakah mekanisme yang sebelumnya digunakan dalam kondisi khusus masih tepat diterapkan sebagai bagian dari praktik rutin.
Inilah yang menjadi salah satu titik perdebatan dalam paripurna DPRD Lampung.
Kehadiran Virtual Bukan Sekadar Persoalan Teknologi
Rapat paripurna memiliki karakter berbeda dengan rapat biasa.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD membahas berbagai persoalan strategis, menyampaikan pendapat, melakukan interupsi, mendengarkan pandangan anggota lain, serta mengikuti proses pengambilan keputusan.
Karena itu, kehadiran tidak semata-mata berkaitan dengan nama yang tercantum dalam daftar absensi.
Kehadiran juga berkaitan dengan keterlibatan anggota dalam seluruh proses persidangan.
Secara administratif, 61 anggota hadir dan kuorum terpenuhi. Namun, publik tetap memiliki ruang untuk mempertanyakan bagaimana kualitas kehadiran tersebut ketika sebagian anggota mengikuti persidangan secara virtual.
Pertanyaannya bukan apakah teknologi memungkinkan seseorang mengikuti rapat dari jarak jauh. Teknologi jelas memungkinkan hal tersebut.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah mekanisme itu sesuai dengan tata tertib dan ketentuan internal DPRD yang berlaku.
Selain itu, terdapat persoalan teknis yang juga perlu dipastikan. Misalnya, stabilitas jaringan, kualitas audio dan video, kemampuan mengikuti interupsi, serta keterlibatan peserta virtual ketika terjadi dinamika persidangan.
Dari Kursi Dewan ke Layar Zoom
Ada perbedaan pengalaman antara anggota yang berada langsung di ruang sidang dan anggota yang mengikuti rapat melalui layar.
Anggota yang hadir secara fisik dapat melihat langsung dinamika ruangan. Respons peserta terhadap suatu pernyataan juga dapat diamati secara langsung.
Sementara peserta virtual bergantung pada perangkat dan jaringan internet.
Perbedaan tersebut tidak otomatis berarti kehadiran virtual tidak sah atau tidak memiliki nilai. Namun, perbedaan itu layak menjadi bahan evaluasi, terutama ketika forum yang berlangsung memiliki konsekuensi terhadap kebijakan publik.
Karena itu, polemik kehadiran Zoom DPRD Lampung semestinya tidak diarahkan pada persoalan pribadi anggota. Fokusnya harus berada pada sistem dan aturan yang digunakan.
Bukan Menolak Digitalisasi
Perdebatan mengenai kehadiran virtual juga tidak seharusnya dimaknai sebagai sikap anti-teknologi.
Digitalisasi justru dapat membantu meningkatkan efektivitas kerja lembaga legislatif.
Dokumen elektronik, sistem informasi, komunikasi daring, dan konferensi video dapat menjadi bagian penting dari modernisasi pemerintahan.
Namun, setiap teknologi harus digunakan sesuai kebutuhan dan aturan.
Jika kehadiran virtual memang diperbolehkan, DPRD perlu memiliki ketentuan yang jelas mengenai kondisi penggunaannya.
Siapa yang dapat mengikuti rapat secara daring? Dalam kondisi apa? Bagaimana mekanisme pencatatan kehadirannya? Bagaimana memastikan peserta virtual mengikuti seluruh agenda? Dan bagaimana statusnya ketika terjadi gangguan koneksi?
Kepastian semacam itu penting agar tidak muncul perbedaan tafsir.
Kehadiran Zoom DPRD Lampung di Tengah Agenda Strategis
Polemik tersebut menjadi semakin relevan karena rapat paripurna 8 September 2026 membahas agenda penting.
Salah satunya adalah Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, DPRD juga menyampaikan 12 Raperda usul inisiatif yang mencakup berbagai sektor. Di antaranya sumber daya air, perkebunan, pertanian perkotaan, hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, infrastruktur, pertambangan rakyat, pendidikan, desa wisata, serta kelautan dan perikanan.
Agenda tersebut menyangkut kepentingan publik dan arah kebijakan daerah.
Karena itu, kualitas partisipasi anggota DPRD menjadi bagian penting dari proses legislasi.
Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan wakil rakyat yang tercatat hadir. Masyarakat juga membutuhkan anggota DPRD yang memahami substansi pembahasan dan aktif menjalankan fungsi representasi.
Kuorum Terpenuhi, Tetapi Evaluasi Tetap Diperlukan
Kuorum merupakan salah satu unsur penting dalam sebuah rapat.
Ketika kuorum terpenuhi, rapat dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kuorum tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran kualitas persidangan.
Ada pertanyaan yang lebih substantif: apakah anggota yang hadir benar-benar mengikuti pembahasan? Apakah mereka aktif menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran? Apakah mereka memahami setiap keputusan yang sedang dibahas?
Pertanyaan tersebut penting karena DPRD bekerja atas mandat masyarakat.
Oleh sebab itu, persoalan kehadiran Zoom DPRD Lampung dapat dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif.
Evaluasi bukan berarti menyalahkan anggota yang mengikuti rapat secara daring.
Evaluasi juga bukan berarti menolak penggunaan teknologi.
Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan teknologi mendukung kualitas kerja lembaga legislatif, bukan sekadar menjadi fasilitas untuk memenuhi daftar hadir.
DPRD Lampung Perlu Memberikan Penjelasan
Polemik ini pada akhirnya membutuhkan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan.
Pimpinan DPRD Lampung dapat menjelaskan dasar penggunaan mekanisme kehadiran virtual, termasuk ketentuan yang menjadi pijakannya.
Jika mekanisme tersebut telah diatur, publik berhak mengetahui konteks dan penerapannya secara proporsional.
Jika masih terdapat ruang tafsir, aturan dapat diperjelas agar pelaksanaan rapat tidak menimbulkan polemik berulang.
Langkah tersebut justru akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif.
Setelah Layar Padam, Tanggung Jawab Tetap Ada
Rapat paripurna telah berjalan. Kuorum terpenuhi. Agenda persidangan tetap dilaksanakan.
Namun, perdebatan mengenai kehadiran virtual menyisakan pertanyaan yang layak dijawab secara kelembagaan.
Pandemi Covid-19 telah berlalu. Apakah mekanisme kehadiran virtual masih diperlukan dalam rapat paripurna DPRD?
Jawabannya bukan sekadar persoalan teknologi.
Jawabannya berkaitan dengan aturan, kebutuhan, efektivitas, dan terutama kualitas tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan 61 nama dalam daftar hadir.
Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang benar-benar mengikuti proses ketika kebijakan publik sedang dibahas dan keputusan penting sedang dibuat.
Teknologi boleh membuat jarak menjadi dekat. Namun, tanggung jawab seorang wakil rakyat tidak boleh ikut berjarak.
Catatan jurnalistik: Berita ini menggunakan sudut pandang evaluatif berdasarkan dinamika rapat dan pertanyaan yang muncul. Penilaian mengenai sah atau tidaknya kehadiran virtual tetap bergantung pada tata tertib serta ketentuan resmi DPRD yang berlaku.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: PWRI Provinsi Lampung







