Breaking News
light_mode

LSM LANTANG Ungkap Dugaan Korupsi Fantastis di Sekretariat DPRD Pringsewu, Siap Lapor Kejaksaan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
  • print Cetak

LSM LANTANG Ungkap Dugaan Pemborosan Anggaran Fantastis di Sekretariat DPRD Pringsewu, Siap Gelar Aksi Demonstrasi

Pringsewu, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu. Aksi ini digagas setelah ditemukannya dugaan penyimpangan dan pemborosan anggaran tahun 2023 dan 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Download aplikasi INC MEDIA di Google play store sekarang, nikmati berita terkini setiap hari melalui smartphone Anda.

Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data dan bukti kuat terkait indikasi penggelembungan anggaran (mark-up), pemecahan paket kegiatan untuk menghindari proses tender, serta dugaan praktik fiktif dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Menurut Arapat, pola-pola ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk memperkaya diri oleh oknum-oknum di Sekretariat DPRD.

“Anggaran negara digunakan secara tidak wajar. Ada indikasi kuat dana digunakan demi kepentingan pribadi, mulai dari belanja ATK hingga biaya perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah,” ujar Arapat.

BACA JUGA : Infrastruktur Meningkat, Warga Pekon Pujiharjo Apresiasi Pembangunan Jalan Rabat Beton

Rincian Penggunaan Anggaran yang Diduga Menyimpang

Tahun 2023

Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan, antara lain:

• Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp 1.758.860.000

• Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 10.182.295.000 (14 item kegiatan)

• Belanja Alat Tulis Kantor (ATK): Rp 563.357.400 (20 item)

• Surat Kabar/Koran: Rp 1.084.400.000 (4 item)

• Belanja Iklan, Pemotretan, Reklame: Rp 471.000.000

• Belanja Sewa Audio Visual: Rp 240.000.000

• Belanja Natura (minuman, gula, teh, kopi): Rp 105.500.000

Selain itu, tercatat pula pengeluaran untuk pembersihan gedung (cleaning service) senilai Rp 190 juta, serta pengadaan mebel yang menelan biaya hingga Rp 168 juta.

Tahun 2024

Pada tahun berikutnya, LSM LANTANG menemukan:

• Belanja Perjalanan Dinas Biasa: Rp 15.368.704.000 (15 item kegiatan)

• Pelatihan/Kursus Singkat: Rp 1.677.000.000

• Langganan Koran dan Majalah: Rp 823.100.000

• Belanja Fotocopy: Rp 109.088.836

• Jamuan Tamu dan Rapat: Total lebih dari Rp 1 miliar

• Pemasangan Gerbang Pos Jaga: Rp 100.000.000

“Pengeluaran-pengeluaran ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menyalahi prinsip efisiensi anggaran. Bahkan, kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan saat bulan Ramadhan dan hari libur juga menjadi sorotan karena dinilai tidak efektif dan berpotensi fiktif,” kata Arapat.

BACA JUGA : Polres Pesawaran Raih Juara 2 Lomba 3 Pilar Kamtibmas, Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

Dugaan Manipulasi Proyek dan Konflik Kepentingan

LSM LANTANG juga menduga adanya pengondisian lelang proyek secara terstruktur. Proses pengadaan barang dan jasa diduga dimanipulasi melalui peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan rekanan yang memiliki hubungan dekat dengan oknum pejabat tertentu.

“Jika terbukti ada kolusi dalam penunjukan pemenang tender, maka ini sudah mengangkangi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Jika melibatkan pejabat negara, bisa dijerat dengan UU Tipikor,” tegas Arapat.

Desakan Serius kepada Penegak Hukum

Melihat potensi kerugian negara yang besar, LSM LANTANG mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung segera turun tangan. Arapat menyatakan bahwa bila tidak ada tindakan konkret, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke institusi penegak hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau perlu, kasus ini kami bawa ke pusat. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif,” tandasnya.

PENUTUP

Aksi demonstrasi yang direncanakan LSM LANTANG bukan sekadar bentuk protes, tetapi dorongan moral agar pemerintah dan aparat hukum benar-benar serius memberantas korupsi di tubuh birokrasi. Dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu ini menjadi peringatan keras bahwa transparansi dan pengawasan harus diperkuat di semua lini pemerintahan.

(Laporan: Doni – INC MEDIA)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maulid Nabi: Kapolres Kuningan Tekankan Akhlak Rasulullah sebagai Teladan dalam Bertugas

    Maulid Nabi: Kapolres Kuningan Tekankan Akhlak Rasulullah sebagai Teladan dalam Bertugas

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    KUNINGAN, INC MEDIA – Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M menjadi momentum bagi jajaran Polres Kuningan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas kepolisian. Polres Kuningan menggelar Safari Dakwah dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Masjid Al-Aman Polres Kuningan, Senin (31/8/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 […]

  • Teguhkan Barisan Ahlussunnah, Ponpes Roudlatul Qur’an Jadi Garda Terdepan Kaderisasi

    Teguhkan Barisan Ahlussunnah, Ponpes Roudlatul Qur’an Jadi Garda Terdepan Kaderisasi

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Sebanyak 84 peserta dari berbagai wilayah resmi mengikuti Pelatihan Dasar Kader Penggerak NU (PD-PKPNU) angkatan ke-31 yang digelar PCNU Lampung Selatan, Jumat hingga Ahad, 20–22 Juni 2025. Kegiatan ini dipusatkan di Pondok Pesantren Roudlatul Qur’an 4, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung. Para peserta berasal dari berbagai ranting MWCNU Jati […]

  • Eksekusi SHM 0299 Disorot, PN Kalianda Diminta Cermati Fakta Hukum Baru

    Eksekusi SHM 0299 Disorot, PN Kalianda Diminta Cermati Fakta Hukum Baru

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Eksekusi SHM 0299 yang berkaitan dengan objek tanah di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada 15 Agustus 2026, DPD Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Lampung menyampaikan pemberitahuan mengenai fakta hukum baru kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalianda. BPAN menyatakan […]

  • KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Penyidik Ungkap Lokasi Tersangka

    KPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Penyidik Ungkap Lokasi Tersangka

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap enam aset bernilai Rp9 miliar pada 12-15 Mei 2025. Aset-aset ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk anggaran tahun 2019-2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan […]

  • Monitoring Pembangunan KDKMP: Babinsa Koramil 421-09/Tanjung Bintang Kawal Proyek di Desa Kertosari

    Monitoring Pembangunan KDKMP: Babinsa Koramil 421-09/Tanjung Bintang Kawal Proyek di Desa Kertosari

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tanjung Sari – Lampung Selatan, incmedia.site – monitoring pembangunan KDKMP di Desa Kertosari Berjalan Aktif dan Terarah Monitoring pembangunan KDKMP di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, terus dilakukan secara intensif oleh Babinsa Koramil 421-09/Tanjung Bintang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan langsung terhadap progres pembangunan gedung KDKMP agar berjalan sesuai rencana, tepat waktu, serta […]

  • MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, DPD HNSI Lampung Dukung Putusan

    MA Batalkan Ekspor Pasir Laut, DPD HNSI Lampung Dukung Putusan

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Putusan MA Batalkan Ekspor Pasir Laut Disambut Baik DPD HNSI Lampung Lampung Selatan, INC MEDIA – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang menjadi payung hukum kebijakan ekspor pasir laut oleh pemerintah. Putusan tersebut diketok pada 2 Juni 2025 dengan nomor perkara uji […]

expand_less