Breaking News
light_mode

Polda Aceh Tangani Dugaan Khalwat Ketua DPRK Nagan Raya, Istri Resmi Melapor

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangani laporan dugaan tindak pidana khalwat yang menyeret Ketua DPRK Nagan Raya berinisial RR bersama seorang perempuan berinisial NB.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik setelah istri RR berinisial IK secara resmi melaporkan dugaan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh dan selanjutnya dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mewakili Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Andre Librian, menjelaskan bahwa RR dan NB lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026).

Keduanya diamankan karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Setelah menerima laporan dari IK, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh.

“RR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko, Sabtu (31/10/2026).

Berawal dari Kedatangan Istri ke Rumah Dinas

Menurut keterangan Joko, peristiwa tersebut bermula ketika IK mendatangi rumah dinas di lingkungan Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam. Kedatangannya bertujuan untuk melihat kondisi anaknya.

Namun, saat berada di lokasi, IK mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati RR.

IK kemudian masuk ke dalam kamar dan mendobrak pintu walk-in closet atau ruang khusus untuk menyimpan pakaian dan aksesori. Di dalam ruangan tersebut, IK mendapati seorang perempuan berinisial NB dalam posisi berdiri sambil menundukkan kepala.

Setelah kejadian itu, IK melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian. Dalam penanganan perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian piyama berwarna putih dengan motif bunga kuning.

Joko menegaskan bahwa laporan tersebut kini ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Qanun Jinayat dan Proses Penegakan Hukum

Berdasarkan keterangan kepolisian, RR dan NB diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat.

Namun, dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan laporan, pengamanan pihak terkait, maupun penyitaan barang bukti tidak serta-merta membuktikan seseorang telah bersalah.

Ketua DPRK Disebut Tempuh Jalur Kekeluargaan

Dalam perkembangan lain, ANTARA pada Sabtu (31/10/2026) memberitakan bahwa Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd Rizki Ramadhan, menyatakan sedang berupaya menyelesaikan persoalan yang menerpanya melalui jalur kekeluargaan.

ANTARA juga melaporkan bahwa Badan Kehormatan DPRK Nagan Raya turut memproses persoalan tersebut. Perkembangan ini menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan, baik dari sisi penanganan hukum maupun tanggung jawab kelembagaan.

Publik kini menunggu kejelasan proses penanganan perkara oleh Polda Aceh, termasuk perkembangan pemeriksaan, status hukum pihak-pihak terkait, serta tindak lanjut laporan yang telah diterima.

Sebagai pejabat publik, setiap persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum patut mendapat penanganan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Pada saat yang sama, hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan memperoleh perlakuan yang adil harus tetap dihormati.

INC MEDIA akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Pewarta: Helmy
INC MEDIA – Tegas, Objektif dan Terpercaya

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rombongan Massa dari Jakarta Datangi Kampus Malahayati, Polisi Imbau Penyelesaian Damai

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Situasi di Kampus Malahayati, Kota Bandar Lampung, masih belum menemui titik terang setelah rombongan massa dari Tanjung Priuk, Jakarta, tiba pada Minggu (2/3/2025) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Sekitar 200 orang dari Yayasan Teknologi Bandar Lampung datang dengan menggunakan tiga unit bus, diduga untuk mengambil alih aset kampus yang masih dikuasai […]

  • Kawal Aspirasi, Tangkal Disinformasi, Polri Dorong Ruang Demokrasi Tetap Aman

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Polri memperkuat strategi pengamanan sekaligus pelayanan terhadap penyampaian pendapat di muka umum dengan menempatkan komunikasi, dialog, dan literasi informasi sebagai bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi. Penguatan tersebut dibahas dalam Dialog Penguatan Internal Polri ke-3 Tahun 2026 bertema “Mengawal Aspirasi, Menangkal Disinformasi: Penguatan Literasi Informasi dalam Mewujudkan Penyampaian Pendapat di Muka […]

  • Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati: Keluarga Ajukan PK, Soroti Penanganan Anak yang Disebut Menunggu Lebih dari 8 Jam

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Dugaan malapraktik RSIA Puri Betik Hati di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah keluarga AFA, seorang anak yang meninggal dunia sebelum menjalani operasi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026. Keluarga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan medis yang mereka nilai terlambat serta sanksi yang dijatuhkan […]

  • Mendes PDT imbau masyarakat segera Laporkan jika ada Pungli dalam rekrutmen Pendamping Desa 

    • calendar_month Rabu, 11 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen pendamping desa. Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda “Kepada seluruh masyarakat Indonesia, pada proses […]

  • Langsa Expo 2026 Dibuka, Wali Kota Dorong UMKM Perluas Pasar dan Bangkitkan Ekonomi Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kota Langsa, INC MEDIA – Langsa Expo 2026 resmi dibuka di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Hutan Kota Langsa, Jumat (25/9/2026). Kegiatan yang digelar PT Pelabuhan Kota Langsa (PEKOLA) Perseroda tersebut menjadi ruang promosi sekaligus pertemuan antara pemerintah, pelaku usaha, UMKM, komunitas dan masyarakat. Langsa Expo 2026 akan berlangsung hingga 11 Oktober 2026. Selain […]

  • Pembunuhan Tapir Mesuji Terungkap, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Kejar 2 DPO

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Tapir Mesuji MESUJI, INC MEDIA – Pembunuhan Tapir Mesuji yang viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung. Aparat kepolisian menangkap empat pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu. Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan seekor […]

expand_less