Breaking News
light_mode

Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati: Keluarga Ajukan PK, Soroti Penanganan Anak yang Disebut Menunggu Lebih dari 8 Jam

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 55 menit yang lalu
  • print Cetak

BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Dugaan malapraktik RSIA Puri Betik Hati di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan setelah keluarga AFA, seorang anak yang meninggal dunia sebelum menjalani operasi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026. Keluarga meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan medis yang mereka nilai terlambat serta sanksi yang dijatuhkan kepada dokter terkait.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung, keluarga korban meminta agar perkara tersebut diperiksa kembali secara objektif, transparan, dan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia. Mereka juga mendorong penjatuhan sanksi profesi yang lebih berat apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum keluarga, Satrya Surya Pratama, menilai ketepatan waktu penanganan pasien dalam kondisi darurat merupakan aspek penting yang harus diperiksa oleh lembaga berwenang.

“Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama.

Kronologi Dugaan Malapraktik RSIA Puri Betik Hati

Peristiwa ini bermula pada Minggu malam, 15 Februari 2026. Saat itu, AFA dibawa ke unit gawat darurat (UGD) RSIA Puri Betik Hati karena mengalami nyeri perut hebat dan muntah-muntah.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum, pemeriksaan laboratorium pada Senin, 16 Februari 2026, menunjukkan jumlah leukosit mencapai 19.000. Angka tersebut menjadi salah satu temuan medis yang perlu dinilai dalam konteks kondisi pasien secara keseluruhan.

Namun, keluarga menilai penanganan terhadap AFA tidak berlangsung sebagaimana yang mereka harapkan. Pasien disebut baru mendapatkan diagnosis usus buntu pada Selasa pagi, 17 Februari 2026.

Setelah diagnosis tersebut, keluarga menyebut tindakan operasi tidak segera terlaksana. Mereka mengklaim AFA harus menunggu lebih dari delapan jam sebelum akhirnya meninggal dunia tanpa sempat menjalani operasi.

Rangkaian waktu tersebut kini menjadi bagian penting dari persoalan yang diminta untuk ditelaah kembali. Penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis harus didasarkan pada rekam medis, kondisi klinis pasien, keputusan dokter, alasan penundaan tindakan, serta hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Keluarga Minta Evaluasi Peran Dokter dan Sanksi Profesi

Dalam permohonan PK tersebut, tim kuasa hukum meminta MDP mengevaluasi kembali peran dr. M. Iqbal, Sp.A., yang disebut sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Kuasa hukum juga menyoroti sanksi terhadap dr. Budi Darsono, Sp.B., yang menurut pihak keluarga telah dinyatakan melakukan pelanggaran dalam putusan yang mereka persoalkan. Mereka meminta agar bentuk dan tingkat sanksi tersebut ditinjau kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim hukum mendorong penjatuhan sanksi lebih berat, termasuk penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP), apabila hal itu memiliki dasar hukum dan didukung hasil pemeriksaan yang sah.

Mereka turut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 sebagai salah satu dasar yang menurut mereka relevan. Namun, penerapan sanksi terhadap tenaga medis harus tetap mengacu pada ketentuan yang tepat, kewenangan lembaga terkait, serta hasil pemeriksaan atas fakta dan bukti perkara.

Bagi keluarga, langkah ini bukan semata-mata mengenai berat atau ringannya hukuman. Mereka menginginkan kejelasan mengenai proses penanganan medis yang dijalani AFA, pertanggungjawaban profesional apabila pelanggaran terbukti, dan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Ayah Korban Tempuh Jalur Hukum demi Keadilan

Muslim, ayah AFA, menegaskan bahwa keluarga menempuh jalur hukum untuk meminta pemeriksaan kembali atas keputusan yang telah dikeluarkan. Mereka berharap lembaga berwenang menilai seluruh fakta secara menyeluruh, termasuk keterangan para pihak dan bukti medis yang berkaitan dengan penanganan anaknya.

Keluarga menilai pemeriksaan ulang diperlukan agar pertimbangan dalam putusan yang dipersoalkan dapat diuji berdasarkan fakta di lapangan. Mereka juga berharap proses tersebut memberikan penjelasan yang terang mengenai tindakan medis yang dilakukan, waktu pengambilan keputusan, dan alasan tindakan operasi tidak terlaksana sebelum pasien meninggal dunia.

Dalam perkara yang menyangkut keselamatan pasien, transparansi dan ketelitian pemeriksaan menjadi penting. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran disiplin profesi maupun tanggung jawab hukum tetap harus merujuk pada bukti dan keputusan lembaga yang berwenang.

Kuasa hukum keluarga menegaskan bahwa permohonan PK merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan hak keluarga.

“Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” pungkas Satrya.

Menunggu Pemeriksaan dan Kepastian Hukum

Pengajuan PK ini membuka kembali perhatian terhadap kronologi penanganan AFA di RSIA Puri Betik Hati. Fokus pemeriksaan yang diminta keluarga mencakup waktu diagnosis, pertimbangan medis dalam menentukan tindakan operasi, peran dokter yang menangani pasien, serta kesesuaian sanksi disiplin dengan pelanggaran yang dinyatakan dalam putusan.

Untuk menjaga objektivitas pemberitaan, dugaan kelalaian dalam perkara ini perlu dibedakan dari kesimpulan hukum yang telah berkekuatan atau ditetapkan oleh lembaga berwenang. Pengajuan PK juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya malapraktik, melainkan merupakan upaya hukum yang perlu diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

INC MEDIA menempatkan keselamatan pasien, transparansi pelayanan kesehatan, dan hak keluarga memperoleh kejelasan sebagai kepentingan publik yang perlu mendapat perhatian. Pada saat yang sama, seluruh pihak berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Perkembangan permohonan PK serta tanggapan resmi dari pihak rumah sakit, dokter terkait, dan MDP menjadi hal penting untuk melengkapi informasi mengenai perkara ini. Hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less