Antrean Panjang di Jalan Cikarang–Cibarusah, Proyek Perbaikan Jalan Disorot Saat Jam Sibuk
- account_circle Wahidin
- calendar_month 32 menit yang lalu
- print Cetak

BEKASI, INC MEDIA — Kemacetan Jalan Cikarang–Cibarusah kembali menjadi perhatian pengguna jalan pada Kamis (13/8/2026) sore hingga malam. Antrean kendaraan terjadi di sejumlah titik dan semakin parah ketika memasuki jam pulang kerja.
Arus kendaraan didominasi sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan angkutan barang hingga bus. Aktivitas perbaikan jalan yang berlangsung di ruas tersebut diduga ikut mempersempit ruang gerak kendaraan sehingga memperlambat arus lalu lintas.
Kondisi itu semakin berat karena volume kendaraan meningkat pada sore hari. Para pekerja dari kawasan industri dan pusat aktivitas ekonomi bergerak hampir bersamaan menuju berbagai wilayah tempat tinggal.
Kemacetan Jalan Cikarang–Cibarusah Terjadi Saat Jam Sibuk
Ruas Jalan Cikarang–Cibarusah, yang kini dikenal sebagai Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi, merupakan salah satu jalur penting dengan mobilitas kendaraan yang tinggi.
Pada Kamis sore, kepadatan terlihat di sejumlah titik. Kendaraan bergerak perlahan dengan antrean yang memanjang. Situasi tersebut membuat waktu tempuh masyarakat menjadi lebih lama.
Kemacetan tidak hanya berdampak kepada pengendara. Aktivitas pelaku usaha, pekerja, angkutan barang, serta masyarakat yang menggunakan jalur tersebut juga ikut terdampak.
Ilham dari So Sweet Serba 35 Cikarang mengatakan kepadatan kendaraan terasa semakin berat ketika memasuki jam pulang kerja.
“Kalau jam pulang kerja memang kendaraan sangat padat. Banyak karyawan yang pulang bersamaan sehingga antrean kendaraan semakin panjang,” ujar Ilham.
Menurut dia, penyelesaian pekerjaan jalan menjadi penting agar aktivitas masyarakat dan pelaku usaha di sepanjang ruas tersebut tidak terus terganggu.
Ia berharap pekerjaan perbaikan dapat segera diselesaikan sehingga arus kendaraan kembali lancar dan pengguna jalan dapat beraktivitas dengan lebih nyaman.
Perbaikan Jalan Perlu Diimbangi Manajemen Lalu Lintas
Perbaikan jalan memang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan infrastruktur. Namun, pekerjaan konstruksi yang bersinggungan langsung dengan arus kendaraan juga harus memperhitungkan keselamatan pengguna jalan serta dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.
Dalam ketentuan keselamatan konstruksi, Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP) menjadi instrumen penting. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur bahwa untuk pekerjaan konstruksi dengan risiko keselamatan konstruksi sedang dan besar, penyedia jasa wajib menyusun RMLLP. Dokumen tersebut antara lain memuat analisis arus lalu lintas, pelaksanaan manajemen lalu lintas, dan pelaporan kegiatan.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa RMLLP harus memperhatikan analisis dampak lalu lintas apabila memang diperlukan. Dengan demikian, penerapan manajemen lalu lintas harus disesuaikan dengan karakteristik dan risiko pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, aspek manajemen, rekayasa, dan analisis dampak lalu lintas juga memiliki landasan dalam PP Nomor 32 Tahun 2011 yang kemudian diubah melalui PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rambu dan Jalur Alternatif Harus Dipersiapkan
Dalam pekerjaan yang mengganggu ruang lalu lintas, pengelola proyek perlu memastikan pengguna jalan mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberadaan pekerjaan.
Langkah yang dapat diterapkan antara lain pemasangan rambu peringatan sementara, perlengkapan pengarah lalu lintas, pengaturan zona pekerjaan, serta petugas pengatur lalu lintas pada titik yang mengalami konflik antara kendaraan umum dan aktivitas proyek.
Rencana manajemen juga perlu mempertimbangkan volume kendaraan, tahapan pekerjaan, keselamatan pekerja, pengguna jalan, pejalan kaki, hingga kebutuhan penerangan apabila pekerjaan berlangsung pada malam hari. Dokumen teknis RMLLP untuk pekerjaan jalan juga menempatkan pengendalian gangguan pada jam sibuk sebagai salah satu aspek yang harus diperhatikan.
Karena itu, pengaturan waktu pekerjaan di luar periode lalu lintas paling padat dapat menjadi salah satu opsi manajemen apabila secara teknis memungkinkan. Jalur alternatif juga perlu disiapkan apabila pekerjaan mengharuskan penyempitan atau penutupan sebagian jalur.
Namun, penerapan RMLLP maupun Andalalin tidak dapat disamaratakan untuk setiap pekerjaan. Kewajiban dan bentuk dokumen harus mengacu pada jenis pekerjaan, tingkat risiko, karakteristik kegiatan, serta ketentuan teknis dan kewenangan instansi terkait.
Pemerintah dan Pelaksana Proyek Perlu Bertindak
Kemacetan di Jalan Cikarang–Cibarusah menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak cukup hanya mengejar kecepatan penyelesaian fisik. Manajemen lalu lintas selama pekerjaan juga harus menjadi bagian penting dari pelaksanaan proyek.
Pemerintah daerah, dinas teknis, Dinas Perhubungan, pengelola proyek, serta aparat lalu lintas perlu memastikan rekayasa lalu lintas berjalan efektif di lapangan.
Pengawasan juga penting. Jangan sampai pekerjaan jalan justru menimbulkan gangguan lalu lintas yang lebih besar karena tidak diimbangi pengaturan kendaraan yang memadai.
Masyarakat tentu memahami bahwa perbaikan jalan membutuhkan proses. Namun, masyarakat juga berhak mendapatkan rasa aman, informasi yang jelas, serta akses lalu lintas yang dikelola dengan baik selama pekerjaan berlangsung.
Pengendara yang hendak melintasi Jalan Cikarang–Cibarusah diimbau meningkatkan kewaspadaan, menjaga jarak aman, mengurangi kecepatan di sekitar lokasi pekerjaan, serta mengikuti arahan petugas.
Hingga Kamis malam, kepadatan masih terlihat di sejumlah titik ruas Jalan Cikarang–Cibarusah. Penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu dan penerapan manajemen lalu lintas yang efektif diharapkan dapat mengurangi beban pengguna jalan.*
- Penulis: Wahidin
- Editor: Muhammad Toyyib







