Kepergok Curi Handphone dari Tas Petani, Pria di Palas Diamankan Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INCMEDIA.SITE — Pencurian handphone Palas kembali menjadi perhatian setelah seorang pria berinisial A.A. (43) diamankan warga dan polisi karena diduga mengambil telepon genggam milik seorang petani di area parkir Cafe Juara, Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026) pagi.
Pria yang diketahui merupakan warga Kecamatan Palas tersebut diamankan setelah aksinya diketahui langsung oleh pemilik handphone. Saat itu, korban melihat terduga pelaku mengambil ponsel dari dalam tas yang tergantung di stang sepeda motor.
Pencurian Handphone Palas Terungkap Saat Korban Bekerja
Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang telah diamankan warga karena diduga melakukan pencurian.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan personel piket untuk mendatangi lokasi. Setibanya di TKP, anggota mendapati pelaku telah diamankan warga dan selanjutnya dibawa ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Suyitno.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Sri Utomo (75), seorang petani asal Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi kepolisian, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir belakang Cafe Juara. Sebuah tas berisi handphone Vivo Y20 miliknya tergantung di stang kendaraan.
Saat korban sedang bekerja di atas bangunan yang tengah dicor, ia mengaku melihat seorang pria mengambil handphone dari dalam tas tersebut. Menyadari perbuatannya diketahui, terduga pelaku disebut sempat mengembalikan ponsel ke dalam tas sebelum berusaha meninggalkan lokasi.
Warga dan Korban Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pria tersebut sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Pelaku mengambil handphone yang disimpan di dalam tas yang tergantung di stang sepeda motor korban. Saat aksinya diketahui, pelaku sempat mengembalikan barang tersebut dan berusaha kabur, namun berhasil diamankan warga,” ujar Suyitno.
Polisi selanjutnya membawa terduga pelaku ke Mapolsek Palas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Amankan Barang Bukti Pencurian Handphone Palas
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban. Untuk kepentingan penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone Vivo Y20 warna biru milik korban, satu buah tas kain warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 2879 DBT yang digunakan saat datang ke lokasi kejadian.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp800 ribu.
Hingga kini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Palas. Penyidik terus melengkapi berkas dan mendalami kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Polsek Palas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menyimpan barang berharga di kendaraan, terutama di area parkir terbuka.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber: Humas Polres Lampung Selatan.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Humas Polres Lampung Selatan


