Proyek Rekonstruksi Jalan Kali Asin–Umbul Merbau Disorot, Rp1,98 Miliar Dipertanyakan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Proyek Jalan Kali Asin–Umbul Merbau (R.157) di Kecamatan Tanjung Bintang dan Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Paket rekonstruksi jalan dengan nilai negosiasi sekitar Rp1,983 miliar tersebut dipertanyakan setelah kondisi pekerjaan di lapangan dinilai belum sepenuhnya memberikan gambaran yang jelas mengenai realisasi volume dan kualitas pekerjaan.
Sorotan ini tidak serta-merta menjadi kesimpulan adanya pelanggaran. Namun, kondisi lapangan dan keterangan yang diperoleh menjadi alasan kuat bagi pihak terkait untuk membuka data pekerjaan, melakukan pengukuran bersama, serta memastikan setiap volume yang dibayar benar-benar sesuai dengan kontrak.
Proyek Jalan Kali Asin–Umbul Merbau dan Angka dalam Dokumen
Dokumen pengadaan mencantumkan panjang penanganan sekitar 1.673 meter dengan lebar 3,5 meter.
Dalam uraian pekerjaan juga tercantum sejumlah item, antara lain pembersihan dan pengupasan lahan sebesar 1.213,80 meter persegi serta lapis fondasi agregat Kelas A sebanyak 38,26 meter kubik.
Angka-angka tersebut menjadi penting karena pelaksanaan pekerjaan fisik harus dapat ditelusuri dari dokumen kontrak hingga kondisi aktual di lapangan.
Berdasarkan pantauan, pekerjaan pada sejumlah titik terlihat belum merata. Material agregat tampak menumpuk atau tersebar pada bagian tertentu badan jalan.
Kondisi tersebut tentu perlu diuji melalui pengukuran teknis. Sebab, dokumentasi visual saja belum cukup untuk menyatakan terjadi kekurangan volume.
Proyek Jalan Kali Asin–Umbul Merbau Terlihat Dikerjakan Spot-Spot
Pertanyaan yang muncul sederhana tetapi fundamental.
Apakah seluruh volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak benar-benar dikerjakan sesuai lokasi, luas, ketebalan, dan spesifikasi?
Atau penanganan baru dilakukan pada titik-titik tertentu?
Dokumen mencatat pekerjaan pembersihan dan pengupasan lahan mencapai 1.213,80 meter persegi. Sementara itu, pada beberapa bagian yang dipantau masih terlihat lapisan lama, sedangkan material agregat tampak terkonsentrasi di lokasi tertentu.
Jika pekerjaan telah direalisasikan sesuai volume, Dinas PUPR Lampung Selatan bersama PPK dan pengawas semestinya dapat menunjukkan titik pekerjaan, hasil pengukuran, serta progres fisiknya.
Begitu pula dengan 38,26 meter kubik agregat Kelas A.
Berapa panjang yang telah dihampar? Berapa lebar dan ketebalannya? Bagaimana hasil pemadatan? Di titik mana saja material tersebut digunakan?
Semua pertanyaan itu dapat dijawab melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan administratif.
Material Agregat dan Kondisi Jalan Perlu Diuji
Dokumentasi lapangan menunjukkan material agregat dengan ukuran yang terlihat tidak seragam pada sejumlah bagian. Di sisi jalan juga tampak material bongkaran atau lapisan lama yang menumpuk.
Temuan tersebut belum dapat dijadikan bukti final adanya kekurangan volume maupun ketidaksesuaian mutu. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengukuran dapat dilakukan dengan mencocokkan realisasi fisik terhadap gambar kerja, RAB, laporan harian, hasil pengukuran pekerjaan, serta dokumen pembayaran.
Jika seluruh pekerjaan dinyatakan sesuai, pemeriksaan tersebut justru akan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan, pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka volume yang berbeda, penyebabnya, serta konsekuensinya terhadap pembayaran pekerjaan.
Papan Publikasi Belum Terpasang, Pekerja Mengaku Tak Tahu CV Pelaksana
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah transparansi informasi proyek.
Pekerjaan disebut telah berlangsung kurang lebih dua minggu, tetapi papan publikasi proyek belum terlihat terpasang di lokasi.
Padahal, informasi mengenai pekerjaan pemerintah penting agar masyarakat mengetahui nama kegiatan, nilai pekerjaan, sumber anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab mengawasi pekerjaan.
Ketika dikonfirmasi mengenai pelaksana proyek, seorang pekerja bernama Frans memberikan keterangan:
“Tidak tau bang CV apa, banner lagi dicetak, kami kerja sudah 2 mingguan, ini kerjaan Rama keponakan Bang Jo.”
Keterangan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
Sebab berdasarkan data SPSE yang terlihat dalam dokumen, pemenang paket pekerjaan tersebut tercatat CV Bungo Padi.
Pertanyaannya, mengapa pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui perusahaan pelaksana?
Dan jika pekerjaan sudah berlangsung sekitar dua minggu, mengapa papan publikasi belum terpasang?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan aspek transparansi dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.
Proyek Jalan Kali Asin–Umbul Merbau Disorot Pengguna Jalan
Sorotan juga datang dari warga yang setiap hari melintasi ruas jalan tersebut.
Seorang warga bernama Ujo mengatakan dirinya hampir setiap hari melewati lokasi pekerjaan. Ia mengaku melihat perubahan kondisi jalan selama sekitar dua minggu terakhir.
“Saya hampir setiap hari lewat sini, kayak nya sih udah dua Minggu, kalo sekarang udah agak lumayan kalo Minggu kemaren saya liat tumpukan matrial hampir nutup jalan, disini kalo malem kan gelap lubang-lubang dibiarkan gak ada rambu,” ujarnya.
Menurut Ujo, pekerjaan diharapkan tidak hanya mengejar penyelesaian proyek, tetapi juga menghasilkan jalan yang memiliki daya tahan baik.
“Ya, harapan saya semoga kerjaannya dilakuin secara benar biar jalannya awet, jangan sampe belum apa-apa rusak lagi,” ucapnya.
Keterangan warga tersebut juga menyoroti aspek keselamatan pengguna jalan. Jika masih terdapat lubang atau material pekerjaan di badan jalan, terutama pada malam hari dengan kondisi penerangan minim, maka pengaturan keselamatan lalu lintas selama pekerjaan menjadi hal yang patut diperhatikan.
Pengawasan PUPR Lampung Selatan Dipertanyakan
Pekerjaan berada di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang. Karena itu, fungsi pengawasan teknis di wilayah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
Sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada KUPT PU Kecamatan Tanjung Bintang dan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Apakah monitoring telah dilakukan sejak pekerjaan dimulai?
Apakah volume pekerjaan sudah diukur?
Apakah metode pengupasan dan penghamparan agregat telah diperiksa?
Apakah mutu serta ketebalan lapisan telah diuji?
Apakah kondisi keselamatan pengguna jalan selama pekerjaan telah diperhatikan?
Dan mengapa papan publikasi belum terpasang meski pekerjaan disebut telah berlangsung kurang lebih dua minggu?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pelaksana. Justru sebaliknya, jawaban resmi diperlukan agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Rp1,98 Miliar Harus Bisa Dipertanggungjawabkan
Nilai pekerjaan yang mendekati Rp2 miliar bukan angka kecil.
Karena itu, setiap volume yang dibayarkan harus memiliki dasar pengukuran dan bukti pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.213,80 meter persegi harus dapat ditunjukkan realisasinya.
38,26 meter kubik agregat Kelas A harus dapat ditelusuri penggunaannya.
Pekerjaan sepanjang 1.673 meter juga harus dapat dibandingkan dengan progres fisik aktual.
Jika seluruh pekerjaan sesuai kontrak, maka pemeriksaan teknis akan memperkuat kepercayaan publik.
Namun jika terdapat perbedaan antara dokumen dan realisasi, pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka.
Jangan sampai RAB tersusun rinci, kontrak bernilai miliaran rupiah, tetapi pelaksanaan di lapangan tidak dapat dijelaskan secara terukur.
INC MEDIA Minta Klarifikasi Terbuka
INC MEDIA memandang persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran publik.
Karena itu, klarifikasi resmi diperlukan dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, PPK, pengawas pekerjaan, KUPT PU Kecamatan Tanjung Bintang, dan CV Bungo Padi.
Khususnya mengenai progres pekerjaan, realisasi volume, mutu material, metode pelaksanaan, pengawasan, keselamatan pengguna jalan, serta belum terpasangnya papan publikasi proyek.
Masyarakat tidak membutuhkan proyek yang sekadar terlihat berjalan.
Masyarakat membutuhkan pekerjaan yang dapat dibuktikan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu, waktu pelaksanaan, dan anggaran yang telah ditetapkan.
Jika seluruhnya sesuai, data dan hasil pengukuran akan menjadi jawaban paling kuat.
Jika terdapat persoalan, maka mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban harus berjalan.
INC MEDIA akan terus mengawal informasi mengenai Proyek Jalan Kali Asin–Umbul Merbau dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi secara proporsional. (Tim/red)
merbau
- Penulis: Redaksi
- Editor: Euis Novana, SH







