Breaking News

Skandal Proyek Pemancingan Rp 312 Juta di Tubaba: Dugaan Korupsi, Mark-Up, dan Pembangunan Mangkrak!

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat, INC MEDIA. – Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang dikerjakan pada tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai sorotan tajam. Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengambil sikap tegas. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna meminta klarifikasi terkait permasalahan yang mencuat.

Anggota Komisi III DPRD Tubaba, Sodiri Helmi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan-laporan yang mencurigakan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Segera kita tindaklanjuti, PUPR nanti dipanggil,” ujar Sodiri Helmi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mendorong berbagai pihak, terutama lembaga kontrol sosial seperti media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyimpangan dalam proyek pemerintah. Menurutnya, keterbukaan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan demi memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Membangun sebuah daerah ini tidak perlu omong kosong. Artinya, kalau ada sesuatu yang teman-teman media dan LSM temukan di lapangan, dan kira-kira janggal khususnya pada pelaksanaan pembangunan, cepat segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek

Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang menjadi sorotan tersebut dikerjakan oleh CV. Global Konstruksi sebagai pelaksana dan CV. Laras Cipta sebagai konsultan pengawas. Dengan total anggaran mencapai Rp 312.832.000, proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan wisata dan ekonomi lokal. Namun, berbagai temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi penyimpangan.

Beberapa dugaan permasalahan dalam proyek ini antara lain:

Jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Adanya indikasi mark-up anggaran, di mana nilai proyek yang dianggarkan tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas hasil yang dikerjakan.

Proyek yang terkesan terbengkalai sebelum benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan perencanaan proyek, sehingga muncul dugaan bahwa proyek ini lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek pembangunan taman wisata pemancingan di Tubaba bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini meliputi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek ini, maka pejabat yang terlibat juga bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

DPRD Siap Mengusut, Masyarakat Diminta Berpartisipasi

Dengan berbagai temuan yang mencurigakan, DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Pemanggilan PUPR merupakan langkah awal untuk menggali lebih dalam mengenai kejanggalan proyek tersebut.

Sementara itu, Sodiri Helmi menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran serius, jangan ragu untuk melapor ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Akankah DPRD berhasil mengungkap fakta-fakta yang ada dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum? Tim liputan akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dan mengawal jalannya proses ini.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Realisasi Dana Desa 2024 di Pekon Pujiharjo Pringsewu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Realisasi Dana Desa 2024 di Pekon Pujiharjo Pringsewu Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan oleh pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan Pekon. Hal ini terlihat di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, yang merasakan manfaat besar dari anggaran tersebut. Rasimin, Kepala Pekon Pujiharjo, mengungkapkan bahwa berbagai pembangunan fisik telah terealisasi pada tahun 2024, dan kegiatan lainnya juga berjalan […]

  • Kemendagri Minta Pemda Segera Bentuk Satgas untuk Penertiban Ormas Nakal

    Kemendagri Minta Pemda Segera Bentuk Satgas untuk Penertiban Ormas Nakal

    • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat konferensi pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025). JAKARTA, INC MEDIA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendata organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan masyarakat dan para investor. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kemendagri telah meminta para kepala […]

  • Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Program Bedah Rumah di Lampung Selatan menuai kritik. Dalimin, fasilitator asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat mengambil alih kendali dana bantuan tanpa persetujuan penerima. Ia diduga menguasai buku rekening dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesaat setelah pembuatan rekening di Bank Lampung, tanpa surat kuasa. “Sak […]

  • Monev Pembangunan Dana Desa 2024 di Pekon Fajar Baru Tetap Berjalan Lancar Meski Tanpa Kehadiran Camat

    Monev Pembangunan Dana Desa 2024 di Pekon Fajar Baru Tetap Berjalan Lancar Meski Tanpa Kehadiran Camat

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) — Meskipun Camat Pagelaran Utara tidak dapat hadir dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap kualitas bangunan yang telah direalisasikan melalui anggaran dana desa 2024 tahap 2 yang digelar di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kegiatan tersebut tetap berjalan lancar dan penuh semangat. Kepala Pekon Fajar Baru, Idham Cholid, atau […]

  • LANTANG Geruduk Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Pemkab Lampung Utara

    LANTANG Geruduk Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di Pemkab Lampung Utara

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa siang (27/5/2025), menjadi sorotan tajam publik. Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Analisis dan Pantau Anggaran (LANTANG) bersama elemen masyarakat mendesak pengusutan serius atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara […]

  • Warga Kelurahan perumnas Wayhalim Keluhkan Penempatan Bak Sampah di Pinggir Jalan

    Warga Kelurahan perumnas Wayhalim Keluhkan Penempatan Bak Sampah di Pinggir Jalan

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Warga di Kelurahan perumnas Way Halim mengungkapkan keluhan terkait penempatan bak sampah yang kini berada di pinggir jalan, tepatnya di jln. Gunung Rajabasa Raya Kelurahan Perumnas Way Halim Kecamatan Wayhalim Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, bak sampah tersebut berada didalam area pasar, Namun beberapa waktu lalu dipindahkan oleh UPT Kebersihan dan […]

expand_less