Breaking News

Skandal Proyek Pemancingan Rp 312 Juta di Tubaba: Dugaan Korupsi, Mark-Up, dan Pembangunan Mangkrak!

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat, INC MEDIA. – Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang dikerjakan pada tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai sorotan tajam. Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengambil sikap tegas. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna meminta klarifikasi terkait permasalahan yang mencuat.

Anggota Komisi III DPRD Tubaba, Sodiri Helmi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan-laporan yang mencurigakan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Segera kita tindaklanjuti, PUPR nanti dipanggil,” ujar Sodiri Helmi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mendorong berbagai pihak, terutama lembaga kontrol sosial seperti media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyimpangan dalam proyek pemerintah. Menurutnya, keterbukaan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan demi memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Membangun sebuah daerah ini tidak perlu omong kosong. Artinya, kalau ada sesuatu yang teman-teman media dan LSM temukan di lapangan, dan kira-kira janggal khususnya pada pelaksanaan pembangunan, cepat segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek

Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang menjadi sorotan tersebut dikerjakan oleh CV. Global Konstruksi sebagai pelaksana dan CV. Laras Cipta sebagai konsultan pengawas. Dengan total anggaran mencapai Rp 312.832.000, proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan wisata dan ekonomi lokal. Namun, berbagai temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi penyimpangan.

Beberapa dugaan permasalahan dalam proyek ini antara lain:

Jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Adanya indikasi mark-up anggaran, di mana nilai proyek yang dianggarkan tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas hasil yang dikerjakan.

Proyek yang terkesan terbengkalai sebelum benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan perencanaan proyek, sehingga muncul dugaan bahwa proyek ini lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek pembangunan taman wisata pemancingan di Tubaba bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini meliputi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek ini, maka pejabat yang terlibat juga bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

DPRD Siap Mengusut, Masyarakat Diminta Berpartisipasi

Dengan berbagai temuan yang mencurigakan, DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Pemanggilan PUPR merupakan langkah awal untuk menggali lebih dalam mengenai kejanggalan proyek tersebut.

Sementara itu, Sodiri Helmi menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran serius, jangan ragu untuk melapor ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Akankah DPRD berhasil mengungkap fakta-fakta yang ada dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum? Tim liputan akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dan mengawal jalannya proses ini.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Lampung Hadiri Rakor Inflasi Daerah, Lampung Unggul Bentuk Kopdes Merah Putih

    Gubernur Lampung Hadiri Rakor Inflasi Daerah, Lampung Unggul Bentuk Kopdes Merah Putih

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian luar biasa Provinsi Lampung yang berhasil menempati posisi tertinggi secara nasional dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah […]

  • Kunjungi PTPN I Regional 7, Danrem 043/Gatam Siap Bantu Jaga Kondusifitas Dan Jamin Keamanan Wilayah

    Kunjungi PTPN I Regional 7, Danrem 043/Gatam Siap Bantu Jaga Kondusifitas Dan Jamin Keamanan Wilayah

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Komandan Korem 043/Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah, S.E., M.M., didampingi Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., Kasiren Korem 043/Gatam, Para Kasi Kasrem 043/Gatam, Dandim 0410/KBL dan Dantimintel Rem 043/Gatam, melangsungkan kunjungan dan silaturahmi ke PTPN I Regional 7 Lampung, di ruang rapat Kantor PTPN I Regional 7 Lampung Jl. Teuku […]

  • Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Gaspol Kembangkan Ketahanan Pangan 2025 Lewat Ternak Puyuh & UMKM Kopi

    Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Gaspol Kembangkan Ketahanan Pangan 2025 Lewat Ternak Puyuh & UMKM Kopi

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    TUBABA, INC MEDIA — Pemerintah Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, terus berinovasi dalam memperkuat ketahanan pangan lokal. Memasuki tahun 2025, mereka kembali menggelontorkan 20% dari Dana Desa (sekitar Rp180 juta) untuk pengembangan sektor pangan yang dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMTi). Kepala Tiyuh, Laily, menegaskan bahwa […]

  • Pekon Sidodadi Prioritaskan Pembangunan Jalan demi Kemajuan Masyarakat

    Pekon Sidodadi Prioritaskan Pembangunan Jalan demi Kemajuan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) — Pekon Sidodadi merupakan Pekon hasil pemekaran dari Pekon Way Ngison di Tahun 2012, dan mulai melaksanakan pemilihan Kepala pekon di tahun 2013. Pekon ini memiliki Luas 119 Hektar sudah termasuk pemukiman dan persawahan, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) mencapai 440 KK dengan jiwa sekitar 1770 jiwa, Pekon Sidodadi terkenal sebagai sentra Batu […]

  • Polda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang

    Polda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Sebuah video yang menampilkan seorang ibu rumah tangga tergeletak di jalan dengan kepala berdarah mendadak viral melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/7/2025). Dalam narasi video, disebutkan bahwa korban ditembak begal saat melintas di Jalan R.A Basyid, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, tepatnya dekat SMPN 20. Korban dalam insiden itu diketahui […]

  • Wartawan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengolahan Minyak Mentah Ilegal oleh PT SIE Tanjung Bintang 

    Wartawan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengolahan Minyak Mentah Ilegal oleh PT SIE Tanjung Bintang 

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat. Kali ini, seorang wartawan Wawai News, Onyenk, mendapatkan ancaman dari seorang pengusaha minyak mentah yang diduga mengelola limbah B3 dan oli bekas di Dusun Daton 9, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. Agar beritanya berimbang, Onyenk mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola terkait […]

expand_less