Breaking News

Skandal Proyek Pemancingan Rp 312 Juta di Tubaba: Dugaan Korupsi, Mark-Up, dan Pembangunan Mangkrak!

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • print Cetak

Tulang Bawang Barat, INC MEDIA. – Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang dikerjakan pada tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai sorotan tajam. Dugaan adanya penyimpangan dalam proyek tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengambil sikap tegas. Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna meminta klarifikasi terkait permasalahan yang mencuat.

Anggota Komisi III DPRD Tubaba, Sodiri Helmi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan-laporan yang mencurigakan terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Segera kita tindaklanjuti, PUPR nanti dipanggil,” ujar Sodiri Helmi saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 13 Maret 2025.

Lebih lanjut, ia mendorong berbagai pihak, terutama lembaga kontrol sosial seperti media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyimpangan dalam proyek pemerintah. Menurutnya, keterbukaan dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan demi memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Membangun sebuah daerah ini tidak perlu omong kosong. Artinya, kalau ada sesuatu yang teman-teman media dan LSM temukan di lapangan, dan kira-kira janggal khususnya pada pelaksanaan pembangunan, cepat segera laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Dugaan Penyimpangan dalam Proyek

Proyek pembangunan taman wisata pemancingan yang menjadi sorotan tersebut dikerjakan oleh CV. Global Konstruksi sebagai pelaksana dan CV. Laras Cipta sebagai konsultan pengawas. Dengan total anggaran mencapai Rp 312.832.000, proyek ini seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan wisata dan ekonomi lokal. Namun, berbagai temuan di lapangan justru menunjukkan indikasi penyimpangan.

Beberapa dugaan permasalahan dalam proyek ini antara lain:

Jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak.

Adanya indikasi mark-up anggaran, di mana nilai proyek yang dianggarkan tidak sebanding dengan kualitas dan kuantitas hasil yang dikerjakan.

Proyek yang terkesan terbengkalai sebelum benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan perencanaan proyek, sehingga muncul dugaan bahwa proyek ini lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka proyek pembangunan taman wisata pemancingan di Tubaba bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini meliputi:

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jika ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran proyek ini, maka pejabat yang terlibat juga bisa dijerat dengan Pasal 421 KUHP yang mengatur tindak pidana penyalahgunaan jabatan.

DPRD Siap Mengusut, Masyarakat Diminta Berpartisipasi

Dengan berbagai temuan yang mencurigakan, DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Pemanggilan PUPR merupakan langkah awal untuk menggali lebih dalam mengenai kejanggalan proyek tersebut.

Sementara itu, Sodiri Helmi menegaskan bahwa peran aktif masyarakat dan media sangat penting dalam mengawasi setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.

“Jika memang ada indikasi pelanggaran serius, jangan ragu untuk melapor ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan atau Kepolisian,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana kelanjutan dari kasus ini? Akankah DPRD berhasil mengungkap fakta-fakta yang ada dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum? Tim liputan akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut dan mengawal jalannya proses ini.

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Mitra Humas

    Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Mitra Humas

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menggelar silaturahmi dengan awak media mitra Humas Polda Lampung. Acara ini berlangsung di Boekan Keboen Kopie. Rabu (5/2/2025)  Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polda Lampung dan awak media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. BACA […]

  • Kematian Pasien Diduga Akibat Penolakan IGD: Peringatan Keras untuk Seluruh Rumah Sakit di Indonesia

    Kematian Pasien Diduga Akibat Penolakan IGD: Peringatan Keras untuk Seluruh Rumah Sakit di Indonesia

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Padang, INC MEDIA — Peristiwa tragis menimpa seorang warga Padang bernama Desi Erianti, yang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga ditolak mendapatkan layanan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasyidin Padang, Sabtu (31/5/2025). Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi sorotan publik, sekaligus peringatan keras bagi seluruh rumah sakit di Indonesia agar tidak […]

  • Konten TikTok UU ITE: Batasan Hukum dan Perlindungan di Indonesia

    Konten TikTok UU ITE: Batasan Hukum dan Perlindungan di Indonesia

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Konten TikTok UU ITE dalam Perspektif Regulasi Digital Nasional Lampung, INC MEDIA – Konten TikTok UU ITE menjadi sorotan dalam dinamika hukum digital di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, publik kerap mempertanyakan apakah konten yang diunggah pengguna di platform seperti TikTok tunduk pada Undang-Undang Pers atau regulasi lain. Berdasarkan penjelasan resmi dari (Komdigi), terdapat […]

  • Bambang Irawan Marinir Bangun Gorong-gorong, Wujud Kepedulian untuk Warga Pringsewu

    Bambang Irawan Marinir Bangun Gorong-gorong, Wujud Kepedulian untuk Warga Pringsewu

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA — Bambang Irawan Marinir kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat. Salah satu anggota Marinir Brigade Infanteri 4 Marinir Motoris itu turun langsung menggerakkan warga untuk memperbaiki gorong-gorong yang amblas di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Aksi sosial tersebut menjadi bukti bahwa sosok Bambang Irawan tidak hanya dikenal sebagai prajurit yang disiplin, […]

  • 35 Petugas KPPS Desa Mulyosari Dilantik

    35 Petugas KPPS Desa Mulyosari Dilantik

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 semakin dekat. Salah satu elemen penting dalam proses demokrasi ini adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS adalah petugas yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada disetiap Tempat Pemungutan Suara  (TPS). Kali ini, Petugas Pemungutan Suara (PPS) Desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung Sari, melantik dan mengambil […]

  • Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung, Sukses Amankan Event World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

    Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung, Sukses Amankan Event World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, INC MEDIA – World Surfing League (WSL) Krui Pro 2025 resmi berkahir dengan sukses di Pantai Nyimbor, Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Operasi Tuhuk Krakatau 2025 Polda Lampung berhasil menjamin keamanan dan ketertiban selama ajang internasional ini berlangsung. Kamis (19/6/25). Perlombaan internasional ini ditutup dengan sukses, dengan kemenangan diraih oleh atlet dari Australia […]

expand_less