Breaking News

Konten TikTok UU ITE: Batasan Hukum dan Perlindungan di Indonesia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Konten TikTok UU ITE dalam Perspektif Regulasi Digital Nasional

Lampung, INC MEDIA – Konten TikTok UU ITE menjadi sorotan dalam dinamika hukum digital di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, publik kerap mempertanyakan apakah konten yang diunggah pengguna di platform seperti TikTok tunduk pada Undang-Undang Pers atau regulasi lain. Berdasarkan penjelasan resmi dari (Komdigi), terdapat batasan yang jelas terkait hal tersebut.

Secara umum, Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) tidak berlaku langsung terhadap konten yang diunggah oleh pengguna (user-generated content) di TikTok. Hal ini karena TikTok bukan merupakan perusahaan pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers, melainkan platform media sosial berbasis digital.

Bukan Produk Pers, Ini Dasar Hukumnya

Dalam konteks hukum Indonesia, konten TikTok tidak dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Artinya, konten tersebut tidak mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers, seperti hak tolak atau mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran dalam konten yang diunggah—seperti fitnah, ujaran kebencian, atau pelanggaran kesusilaan—maka rujukan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Konten TikTok UU ITE dan Risiko Pelanggaran

Komdigi menegaskan bahwa pengguna TikTok harus memahami konsekuensi hukum dari setiap konten yang dipublikasikan. Dalam praktiknya, banyak kasus bermula dari ketidaktahuan pengguna terhadap batasan hukum digital.

Selain itu, aspek hak cipta juga menjadi perhatian serius. Penggunaan musik atau materi lain untuk kepentingan komersial tanpa izin dapat melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana.

Peran Platform dan Regulasi Perlindungan Anak

Sebagai platform digital global, TikTok juga diwajibkan mematuhi regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital (PP Tunas). Regulasi ini mengatur pembatasan akses serta kewajiban platform dalam melindungi pengguna anak-anak dari konten berbahaya.

Pengawasan terhadap implementasi aturan ini berada di bawah kewenangan Komdigi. Langkah ini menunjukkan bahwa negara tetap hadir dalam memastikan ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab.

Pengecualian untuk Media Pers di TikTok

Meski demikian, terdapat pengecualian. Jika akun TikTok dikelola secara resmi oleh perusahaan pers berbadan hukum, maka produk jurnalistik yang dihasilkan tetap dapat memperoleh perlindungan UU Pers. Namun, dalam praktiknya, aturan platform digital tetap menjadi acuan utama dalam distribusi konten tersebut.

Dengan demikian, pemahaman terhadap batasan hukum ini menjadi penting bagi masyarakat, khususnya pengguna aktif media sosial. Kesadaran hukum digital tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik 26 Kepala Sekolah, Pj Bupati Pringsewu Tegaskan Bahwa Jabatan tersebut Selalu di awasi dan di Evaluasi 

    Lantik 26 Kepala Sekolah, Pj Bupati Pringsewu Tegaskan Bahwa Jabatan tersebut Selalu di awasi dan di Evaluasi 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Sebanyak 26 Guru yang mendapat penugasan sebagai kepala sekolah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu di Lantik dan diambil sumpahnya oleh Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, Rabu (23/10/2024). Puluhan guru tersebut terdiri dari 24 guru Sekolah Dasar (SD) dan 2 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), acara pelantikan dihadiri Inspektur Kabupaten Pringsewu Andi […]

  • Tak Ada Tempat untuk Keluarga: Pemerintah Tegaskan Aturan Ketat Koperasi Desa Merah Putih

    Tak Ada Tempat untuk Keluarga: Pemerintah Tegaskan Aturan Ketat Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

      Jakarta, INC MEDIA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola koperasi yang bersih dan profesional melalui Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menekankan bahwa tidak boleh ada hubungan darah dalam struktur kepengurusan koperasi tersebut. “Dalam pengurus koperasi yang jumlahnya lima orang tidak boleh ada semenda,” ujar Budi Arie […]

  • 1.604 Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Menaker: Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat!

    1.604 Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Menaker: Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat!

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Jakarta, INC MEDIA – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.604 aduan terkait pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup konsultasi dan dugaan pelanggaran oleh perusahaan. “Kami sudah menindaklanjuti sekitar 60 persen laporan. Namun, masih ada 127 pengaduan yang sedang kami verifikasi lebih lanjut,” […]

  • Jalan Rusak Parah dan Berlubang di Kecamatan Way Khilau, Masyarakat Mohon Segera Diperbaiki Pemerintah

    Jalan Rusak Parah dan Berlubang di Kecamatan Way Khilau, Masyarakat Mohon Segera Diperbaiki Pemerintah

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA, Rusaknya ruas jalan Provinsi dan jalan Kabupaten yang melintasi Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran tuai keluhan warga. Pasalnya ruas jalan tersebut rusak parah dan berlubang. Kerusakan jalan tersebut, semakin parah setelah diguyur hujan. Ruas jalan ini diketahui melintasi tiga desa dan kondisinya sangat memprihatikan, terpantau pada, Sabtu (7/9/2024).  Kabiro M-TJEK NEWS Kabupaten Pesawaran, Febriansyah saat meliput dilokasi menyampaikan bahwa jalan Kabupaten yang melintasi Desa Kubu Batu, Tanjung Rejo, […]

  • Berangkat Dari Hati Nurani Puluhan Mantan Kades di Pesawaran Dukung Aries Sandi – Supriyanto 

    Berangkat Dari Hati Nurani Puluhan Mantan Kades di Pesawaran Dukung Aries Sandi – Supriyanto 

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dukungan terhadap Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 Masih terus mengalir, kali ini dukungan datang dari puluhan mantan kades yang tersebar di kabupaten Pesawaran yang salah satunya adalah Sobirin Mantan Kepala Desa (Kades) Negeri Katon Kecamatan Gedong Tataan yang dukung pasangan Aries Sandi dan Supriyanto di pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024. […]

  • PT. AJRI diduga cuek dengan adanya aksi. S. Ramelan  : saya akan bawa masalah ini ke Presiden dan Kapolri

    PT. AJRI diduga cuek dengan adanya aksi. S. Ramelan  : saya akan bawa masalah ini ke Presiden dan Kapolri

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah (INC Media) — Dalam rangka menyuarakan aspirasi Masyarakat kecamatan bumi ratu Nuban terkait limbah perusahaan PT. Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) yang dinilai mencemari lingkungan. Organisasi Masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya provinsi Lampung gelar Aksi demonstrasi damai di depan perusahaan pada, Senin (6/1/2024). Terpantau, aksi yang dimulai dari pagi hingga […]

expand_less