Breaking News

Konten TikTok UU ITE: Batasan Hukum dan Perlindungan di Indonesia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

Konten TikTok UU ITE dalam Perspektif Regulasi Digital Nasional

Lampung, INC MEDIA – Konten TikTok UU ITE menjadi sorotan dalam dinamika hukum digital di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan media sosial, publik kerap mempertanyakan apakah konten yang diunggah pengguna di platform seperti TikTok tunduk pada Undang-Undang Pers atau regulasi lain. Berdasarkan penjelasan resmi dari (Komdigi), terdapat batasan yang jelas terkait hal tersebut.

Secara umum, Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) tidak berlaku langsung terhadap konten yang diunggah oleh pengguna (user-generated content) di TikTok. Hal ini karena TikTok bukan merupakan perusahaan pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers, melainkan platform media sosial berbasis digital.

Bukan Produk Pers, Ini Dasar Hukumnya

Dalam konteks hukum Indonesia, konten TikTok tidak dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Artinya, konten tersebut tidak mendapatkan perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam UU Pers, seperti hak tolak atau mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran dalam konten yang diunggah—seperti fitnah, ujaran kebencian, atau pelanggaran kesusilaan—maka rujukan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Konten TikTok UU ITE dan Risiko Pelanggaran

Komdigi menegaskan bahwa pengguna TikTok harus memahami konsekuensi hukum dari setiap konten yang dipublikasikan. Dalam praktiknya, banyak kasus bermula dari ketidaktahuan pengguna terhadap batasan hukum digital.

Selain itu, aspek hak cipta juga menjadi perhatian serius. Penggunaan musik atau materi lain untuk kepentingan komersial tanpa izin dapat melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana.

Peran Platform dan Regulasi Perlindungan Anak

Sebagai platform digital global, TikTok juga diwajibkan mematuhi regulasi nasional, termasuk Peraturan Pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital (PP Tunas). Regulasi ini mengatur pembatasan akses serta kewajiban platform dalam melindungi pengguna anak-anak dari konten berbahaya.

Pengawasan terhadap implementasi aturan ini berada di bawah kewenangan Komdigi. Langkah ini menunjukkan bahwa negara tetap hadir dalam memastikan ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab.

Pengecualian untuk Media Pers di TikTok

Meski demikian, terdapat pengecualian. Jika akun TikTok dikelola secara resmi oleh perusahaan pers berbadan hukum, maka produk jurnalistik yang dihasilkan tetap dapat memperoleh perlindungan UU Pers. Namun, dalam praktiknya, aturan platform digital tetap menjadi acuan utama dalam distribusi konten tersebut.

Dengan demikian, pemahaman terhadap batasan hukum ini menjadi penting bagi masyarakat, khususnya pengguna aktif media sosial. Kesadaran hukum digital tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menciptakan ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)


 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unila Ramaikan Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Lampung

    Unila Ramaikan Olahraga Bersama TNI-Polri dan Forkopimda Lampung

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry’s standard

  • Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

    Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, inisial SS yang telah berstatus tersangka, Kamis (4/1/2024). Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, SS diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018, 2019 dan 2020. […]

  • KPU Pesawaran Dituding Abaikan Putusan MK, Demokrat: Ini Tidak Adil!

    KPU Pesawaran Dituding Abaikan Putusan MK, Demokrat: Ini Tidak Adil!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima berkas pencalonan pasangan Supriyanto – Suriansyah Ralieb memicu gelombang protes. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pesawaran dengan tegas menolak keputusan tersebut, menyebutnya cacat hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi DP, menilai […]

  • Bupati Lampung Utara Tinjau Langsung Proses Penerimaan Siswa Baru, Tegaskan Tak Ada Titipan dan Pungli

    Bupati Lampung Utara Tinjau Langsung Proses Penerimaan Siswa Baru, Tegaskan Tak Ada Titipan dan Pungli

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA — Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., melakukan inspeksi langsung ke sejumlah sekolah di wilayah Kotabumi untuk memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Selasa (1/7/2025). Kunjungan ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk menjamin transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik […]

  • Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Tangkap Polsek Tanjung Bintang 

    Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Tangkap Polsek Tanjung Bintang 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan senjata api sebagai barang bukti. Senin, 18 November 2024. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan […]

  • Polda Lampung dan Mahasiswa Gelar Baksos, Polwan Turun Langsung Bantu Korban Banjir di Pesawaran

    Polda Lampung dan Mahasiswa Gelar Baksos, Polwan Turun Langsung Bantu Korban Banjir di Pesawaran

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG (INC Media) – Polda Lampung bersama Polwan dan mahasiswa dari berbagai universitas di Bandar Lampung melaksanakan bakti sosial (baksos) berupa pembagian ratusan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak banjir di Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung sejak Selasa (21/1/2025) dan dilanjutkan hingga Rabu (22/1/2025). Foto Dok INC Media […]

expand_less