Mulai 8 Juni, Operasi Patuh 2026 Sasar Kendaraan dengan Pelat Nomor Ditutup dan Dimodifikasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, incmedia.site – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selain mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, operasi tahun ini juga akan memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan yang berpotensi menghambat sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 dipastikan melibatkan seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda dengan menyesuaikan karakteristik dan kondisi wilayah masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa operasi tahun ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas secara sukarela.
“Operasi Patuh tahun ini harus berbeda. Masyarakat patuh bukan karena takut kepada petugas, tetapi karena kesadaran untuk tertib dan selamat di jalan,” ujar Kakorlantas.
Operasi Patuh 2026 Fokus Penegakan Hukum Digital
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 lebih menitikberatkan pada penegakan hukum berbasis teknologi melalui sistem ETLE. Karena itu, seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan operasional secara maksimal agar sistem berjalan efektif.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Aries.
Menurutnya, salah satu target utama operasi adalah pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan. Penindakan akan menyasar kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, menutup pelat nomor, memodifikasi bentuk dan tulisan pelat, maupun menyamarkannya menggunakan stiker atau cat tertentu.
Pelanggaran Pelat Nomor Jadi Perhatian Utama
Aries menjelaskan pelanggaran pelat nomor kendaraan menjadi perhatian serius karena dapat menghambat proses identifikasi kendaraan oleh kamera ETLE. Akibatnya, efektivitas penegakan hukum elektronik dapat terganggu.
Karena itu, seluruh penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menghambat kinerja sistem ETLE. Korlantas berharap masyarakat memastikan kondisi pelat nomor kendaraan tetap sesuai ketentuan dan dapat terbaca dengan jelas.
Selain penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor, operasi ini juga bertujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi jumlah kecelakaan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan di jalan raya.
“Tujuan utama tugas-tugas Korlantas adalah menurunkan pelanggaran lalu lintas, menurunkan peristiwa kecelakaan, dan menurunkan fatalitas korban,” kata Kakorlantas.
Pendekatan Humanis Tetap Diutamakan
Meski mengedepankan penegakan hukum berbasis digital, Korlantas Polri menegaskan pendekatan humanis tetap menjadi landasan utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Upaya preemtif dan preventif akan terus dilakukan melalui edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, operasi akan mengombinasikan kegiatan preemtif, preventif, dan represif secara proporsional guna menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.
Melalui operasi yang berlangsung selama dua pekan tersebut, Korlantas Polri berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sistem ETLE dapat berjalan lebih optimal, dan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia terus menurun.*
- Penulis: Redaksi


