Breaking News

Kades Purwodadi Diduga Kuasai Bantuan Kendaraan Dinas PUPR, Abaikan Kelompok Resmi

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA — Beredarnya pemberitaan di media online yang menyatakan bahwa Kepala Desa Purwodadi Simpang, Lamidi, tidak pernah merasa menguasai kendaraan roda tiga bantuan dari Dinas PUPR patut dipertanyakan kebenarannya. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: kendaraan tersebut secara nyata dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa, bukan oleh kelompok pengelola sah yang ditetapkan.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Perlu ditegaskan, kendaraan roda tiga bantuan jenis KARYA 300 warna hitam beserta mesin pemilah sampah itu secara sah diperuntukkan bagi Kelompok Pengelola Sampah “Karya Mandiri”, berdasarkan surat keterangan resmi tertanggal 27 September 2021. Dalam surat tersebut, nama Yusuf tercatat sebagai pengurus Pengelolaan sampah yang ditetapkan Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 140/027/IX/VII.02.13/2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Purwodadi Simpang Lamidi.

BACA JUGA : DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

Namun kenyataannya, sejak awal serah terima, kendaraan tersebut tidak pernah dikelola oleh kelompok pengelola, melainkan langsung ditempatkan di rumah pribadi Kepala Desa Lamidi dengan dalih “pengamanan”. Tidak ada bukti serah terima sah dari kelompok kepada pihak desa yang membenarkan penguasaan tersebut.

Lebih ironis lagi, Faisal Amin selaku Kaur Kesra yang justru menjadi pihak pengusul proposal bantuan, memberikan pernyataan keliru dan menyesatkan, seolah-olah kendaraan tersebut tidak ditujukan untuk kelompok pengelola sampah. Ini adalah bentuk pengingkaran terhadap fakta administratif dan bukti otentik yang telah ditandatangani secara sah.

Klaim lain yang tidak berdasar dan salah kaprah juga datang dari Jono, yang menyebut dirinya telah menyerahkan kendaraan tersebut kepada Lamidi karena ia tidak bisa mengendarainya. Fakta penting yang harus digarisbawahi adalah: Jono bukanlah bagian dari struktur Kelompok “Karya Mandiri” dan tidak memiliki wewenang legal untuk menyerahkan kendaraan tersebut atas nama kelompok.

Kendaraan yang seharusnya berfungsi untuk mendukung pengelolaan sampah dan meningkatkan pelayanan kebersihan desa, justru terbengkalai dan dijadikan komoditas politis di bawah dalih “pengamanan”. Ini bukan hanya bentuk penguasaan sepihak, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap amanat bantuan yang bersumber dari dana publik.

Ketua kelompok pengelola sampah “Karya Mandiri” Yusuf menyesalkan adanya pemberitaan tersebut tanpa mengkonfirmasi pihaknya selaku pihak pengelola yang sah.

“Kami menyesalkan media yang tidak melakukan konfirmasi mendalam dan memberitakan narasi tunggal tanpa menyertakan fakta dan dokumen yang sah dari kelompok penerima bantuan. Kami meminta agar media bersangkutan meluruskan pemberitaan dan tidak menjadi corong pembenaran terhadap tindakan penyalahgunaan kewenangan”, Ujarnya.

BACA JUGAGindha Ansori Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN

Pihaknya meminta agar pihak terkait segera turun tangan untuk menengahi hal tersebut agar perkara ini tidak berlarut-larut dan mencederai etika pemerintahan.

“Kami mendesak agar instansi dan pihak terkait segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi dan etika pemerintahan ini,” tegas Yusuf.

Sampai berita ini diterbitkan, Lamidi, SE saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp ke nomor 0853-7751 xxx tidak merespon.

(Hrs)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakon Gunung Raya Maksimalkan Pembangunan di Desanya, insfratruktur Jalan menjadi Prioritas 

    Kakon Gunung Raya Maksimalkan Pembangunan di Desanya, insfratruktur Jalan menjadi Prioritas 

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Dana Desa (DD) sangat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di Desa, seperti peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Adanya Anggaran Dana Desa (ADD) sangat berperan penting bagi masyarakat untuk mencakup kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan di desa yang sangat memiliki banyak manfaat dalam Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas, Meningkatkan […]

  • Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. “Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun […]

  • Kinerja Pelayanan Damkar Kabupaten Pesawaran di Keluhkan Warga

    Kinerja Pelayanan Damkar Kabupaten Pesawaran di Keluhkan Warga

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Satu unit rumah semi permanen milik Ujang Saputra, di Dusun kejadian Desa Kurungan nyawa Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ludes dilahap si jago merah,Selasa, (24/10/2024), sekira pukul 03:40 WIB. Erwin Ketua RT setempat, mengatakan belum diketahui pasti penyebab kebakaran, namun diduga kebakaran Berasal dari kosleting Listrik. “Kobaran Api sudah […]

  • Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat

    Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran Gelar Olahraga Bersama Forkopimda dan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pesawaran, Polda Lampung menggelar kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh berbagai unsur Forkopimda, TNI, instansi pemerintah, serta masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Sabtu pagi (21/6/2025) di Lapangan Apel Mapolres Pesawaran, dimulai sejak pukul 06.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, […]

  • Polda Lampung Tegas Tangani Polisi Bermasalah, Kapolda: Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran

    Polda Lampung Tegas Tangani Polisi Bermasalah, Kapolda: Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Polda Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam menangani anggota kepolisian yang bermasalah. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri.  Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Lampung. “Kami tidak akan mentolerir perilaku anggota […]

  • Gaji Naik! Ini Daftar UMK Terbaru di Lampung per April 2025

    Gaji Naik! Ini Daftar UMK Terbaru di Lampung per April 2025

    • calendar_month Senin, 7 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Kabar baik bagi para pekerja di Lampung! Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. Melalui SK Gubernur Lampung Nomor G/850/V.08/HK/2024, UMK untuk Kota Bandar Lampung dan beberapa wilayah lain dipastikan naik. Penetapan ini mengikuti keputusan sebelumnya mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebesar 6,5 […]

expand_less