Kadus Pasir Ukir Siap Diganti, Panut Minta Proses Sesuai Prosedur
- account_circle Doni Ramadana
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

PRINGSEWU, INC MEDIA — Polemik Kadus Pasir Ukir memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sejumlah warga Dusun 04 Pasir Ukir Empat, Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan aspirasi pergantian kepala dusun melalui pengumpulan tanda tangan, Kepala Dusun (Kadus) 04 Panut akhirnya memberikan tanggapan.
Panut menyatakan tidak keberatan apabila masyarakat memang menghendaki dirinya tidak lagi menjabat. Namun, ia menegaskan bahwa proses pergantian harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Sikap Panut tersebut disampaikan saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Kadus Pasir Ukir: Jika Warga Meminta Mundur, Saya Siap
Panut mengawali tanggapannya dengan mengatakan bahwa perbedaan penilaian di tengah masyarakat merupakan sesuatu yang wajar. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan apabila ada warga yang tidak menyukai kepemimpinannya.
“Yang nama nya orang sebaik baik nya orang pasti ada buruk nya seburuk buruk nya orang pasti ada baik nya yang namanya orang kalau ada yang gak seneng itu wajar jelasnya kepada wartawan ini saat di konfirmasi di kediaman nya minggu 23 Agustus 2026.”
Terkait tuntutan pergantian jabatan, Panut menilai keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka. Menurut dia, proses pemerintahan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kalau saya mah ya itu tergantung kita kan punya pemimpin berdasarkan undang undang yang saya lihat kemarin itu bahasa suka tidak suka itu dari warga atau kepala desa itu bukan dasar hukum untuk menggurkan suatu kepala dusun atau kepimpinan kepala dusun kepala desa itu wajib memberikan dulu teguran secara lisan kepada kepala dusun apa bila ada pelanggaran atau aturan yang tidak sesuai yeng telah melanggar apa yang dilaksanakan oleh kepala dusun, seharusnya ada dari kepala desa berkordinasi kepada pak camat apa bila ada usulan tidak senang kepada kepala dusun.”
Secara regulasi daerah, Kabupaten Pringsewu memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pekon, yang mengatur antara lain pengangkatan, pemberhentian, dan kekosongan jabatan perangkat pekon. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Karena itu, tuntutan warga dan respons pemerintah pekon perlu ditempatkan dalam koridor administrasi pemerintahan yang berlaku, bukan sekadar pertentangan antara pihak yang mendukung atau menolak seorang kepala dusun.
Panut Mengaku Baru Mengetahui Petisi Warga
Panut juga mengatakan dirinya belum mengetahui secara langsung adanya petisi atau daftar tanda tangan warga sebelum persoalan tersebut diberitakan.
“Kalau saya terus terang belum pernah mengetahui saya baru mengetahui setelah ada nya pemberitaan kemarin.”
Ketika ditanya mengenai penilaian warga yang menyebut dirinya kurang bersosialisasi dan tidak aktif menghadiri kegiatan masyarakat, Panut memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dialaminya.
“Kalau penilaian tersebut tergantung ya pihak dari yang pro maupun kontra terus terang kemarin ya ada masyarakat yang meninggal itu kebeneran masih saudara juga dengan saya waktu itu juga saya kebetulan jatuh sakit gak bisa jalan saya 10hari itu gak bisa jalan terus terang saya nya juga gak bisa kebalai, kalau untuk bersosialisasi ya mungkin yang nama nya orang si gak tau juga ya, tapi kalau dari pihak pemerintah yang di sarankan atau di perintah dari bapak kepala pekon insaallah ya saya laksanakan seperti gotong royong kalau ada perintah pun saya lakukan”
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan karena memberikan ruang kepada pihak yang sebelumnya menjadi sasaran kritik warga untuk menyampaikan versinya secara langsung.
Panut Belum Melihat Data Tanda Tangan
Mengenai klaim warga bahwa lebih dari separuh masyarakat Dusun 04 telah menandatangani petisi pergantian kepala dusun, Panut mengatakan dirinya belum pernah melihat dokumen tersebut.
“Terus terang saya belum pernah melihat data itu baru tau kemarin setelah ada nya pemberitaan”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa jumlah dukungan warga sebagaimana disampaikan sebelumnya masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan mekanisme pemerintahan pekon.
Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga menyebut tanda tangan telah dikumpulkan dan disampaikan kepada pemerintah pekon. Namun, INC MEDIA tidak menempatkan jumlah tanda tangan tersebut sebagai fakta final sebelum terdapat verifikasi terhadap dokumen dan keterangan pihak terkait.
Polemik Bantuan Beras Ikut Disorot
Selain persoalan komunikasi dengan masyarakat, Panut juga menjelaskan keluhan terkait penyaluran bantuan beras yang sebelumnya disebut menjadi salah satu persoalan pelayanan warga.
“Kalau pelayanan ya terus terang kemarin tetap ada usulan masalah beras kemarin emang sampek saya terus terang kemarin ada 3 orang yang gak dapet katanya ya tapi kan saya melihat kalau untuk bantuan beras kan itu data udah dari atas ya mas ya ada nama ada barcode ada nomor urutnya gitu kan ya jadi kita melakukan secara yang ada itu kemarin juga pak lurah bilang pas pembagian beras tersebut yang dan turut di hadiri oleh perwakilan dari dinas sosial ada pak camat dan lain lain yang turut hadir, terus pak lurah diluarkan terus WA bilang sama saya intinya ya itu tapi terus terang saya bagikan emang ada itu saya ambilkan dari pihak ada dua orang yang meninggal tapi masih keluar data nya sama satu orang penerima tapi ada di sebrang kepunyaan anak pak wito itu saya ambilkan itu”
Keterangan tersebut merupakan penjelasan Panut mengenai mekanisme dan persoalan yang ia temui saat pembagian bantuan. Untuk menjaga akurasi, INC MEDIA tidak menyimpulkan adanya kesalahan dalam penyaluran bantuan karena hal tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap data penerima dan dokumen resmi terkait.
Panut: Saya Siap Jika Warga Menghendaki Pergantian
Di tengah desakan sebagian warga, Panut justru menyatakan dirinya tidak akan mempersoalkan apabila keputusan akhirnya adalah pergantian dirinya sebagai kepala dusun.
“Ya kalau emang dari pihak warga itu menuntut saya untuk mundur saya gak jadi masalah ya terus terang ya kalau emang itu udah bukan rejeki saya lagi itu jalan terbaik buat saya gak masalah yang sesuai prosedur intinya gitulah cuma gak segampang itu juga.”
Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan kini berada pada ranah pemerintah pekon untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Pekon: Jika Masyarakat Sudah Tidak Nyaman
Kepala Pekon Pasir Ukir, Daud, juga memberikan tanggapan mengenai tuntutan warga tersebut. Ia menyatakan pemerintah pekon tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Ya kalau mau nya masyarakat seperti itu ya gak bisa menolak lagi apapun bentuk nya jika masyarakat udah gak nyaman gak cocok,” tuturnya di kediaman nya saat di konfirmasi oleh wartawan ini minggu 23 agustus 2026.”
Daud juga membenarkan bahwa terdapat lebih dari 50 tanda tangan yang telah diserahkan kepada pemerintah pekon.
“Kemarin si ada 50 lebih yang sudah menandatangani petisi dan diserahkan kepokon namun masih saya sembunyikan karna pikiran saya kan gak enak apa lagi kondisi saya sekarang sedang sakit”
Ia menegaskan pemerintah pekon siap menghadapi perkembangan selanjutnya.
“Kami pemerintah pekon siap kalau itu memang harus,apa boleh buat.”
Menunggu Proses Pemerintahan Pekon
Dengan adanya keterangan dari warga, Kepala Dusun, dan Kepala Pekon, persoalan Kadus Pasir Ukir kini memiliki perspektif yang lebih lengkap. Warga menyampaikan ketidakpuasan dan tuntutan perubahan, sementara Panut menyatakan siap menerima keputusan sepanjang prosesnya dilakukan sesuai prosedur.
INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan bahwa Kepala Dusun 04 telah melakukan pelanggaran. Pernyataan mengenai kinerja, tingkat dukungan warga, maupun persoalan bantuan merupakan informasi yang berasal dari narasumber masing-masing dan perlu diverifikasi sesuai fakta serta dokumen yang tersedia.
Dalam menjalankan kerja jurnalistik, pers wajib mengedepankan independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk sebagaimana prinsip Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Dengan demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang merasa memiliki informasi tambahan atau koreksi terhadap pemberitaan ini. Mekanisme hak jawab memang menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap adil, akurat, dan berimbang.
Sumber: Wawancara INC MEDIA | Doni
- Penulis: Doni Ramadana







