Breaking News
light_mode

Kadus Pasir Ukir Siap Diganti, Panut Minta Proses Sesuai Prosedur

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • print Cetak

PRINGSEWU, INC MEDIA — Polemik Kadus Pasir Ukir memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sejumlah warga Dusun 04 Pasir Ukir Empat, Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan aspirasi pergantian kepala dusun melalui pengumpulan tanda tangan, Kepala Dusun (Kadus) 04 Panut akhirnya memberikan tanggapan.

Panut menyatakan tidak keberatan apabila masyarakat memang menghendaki dirinya tidak lagi menjabat. Namun, ia menegaskan bahwa proses pergantian harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.

Sikap Panut tersebut disampaikan saat dikonfirmasi wartawan di kediamannya pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Kadus Pasir Ukir: Jika Warga Meminta Mundur, Saya Siap

Panut mengawali tanggapannya dengan mengatakan bahwa perbedaan penilaian di tengah masyarakat merupakan sesuatu yang wajar. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak mempersoalkan apabila ada warga yang tidak menyukai kepemimpinannya.

“Yang nama nya orang sebaik baik nya orang pasti ada buruk nya seburuk buruk nya orang pasti ada baik nya yang namanya orang kalau ada yang gak seneng itu wajar jelasnya kepada wartawan ini saat di konfirmasi di kediaman nya minggu 23 Agustus 2026.”

Terkait tuntutan pergantian jabatan, Panut menilai keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka. Menurut dia, proses pemerintahan tetap harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Kalau saya mah ya itu tergantung kita kan punya pemimpin berdasarkan undang undang yang saya lihat kemarin itu bahasa suka tidak suka itu dari warga atau kepala desa itu bukan dasar hukum untuk menggurkan suatu kepala dusun atau kepimpinan kepala dusun kepala desa itu wajib memberikan dulu teguran secara lisan kepada kepala dusun apa bila ada pelanggaran atau aturan yang tidak sesuai yeng telah melanggar apa yang dilaksanakan oleh kepala dusun, seharusnya ada dari kepala desa berkordinasi kepada pak camat apa bila ada usulan tidak senang kepada kepala dusun.”

Secara regulasi daerah, Kabupaten Pringsewu memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Pekon, yang mengatur antara lain pengangkatan, pemberhentian, dan kekosongan jabatan perangkat pekon. Peraturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK.

Karena itu, tuntutan warga dan respons pemerintah pekon perlu ditempatkan dalam koridor administrasi pemerintahan yang berlaku, bukan sekadar pertentangan antara pihak yang mendukung atau menolak seorang kepala dusun.

Panut Mengaku Baru Mengetahui Petisi Warga

Panut juga mengatakan dirinya belum mengetahui secara langsung adanya petisi atau daftar tanda tangan warga sebelum persoalan tersebut diberitakan.

“Kalau saya terus terang belum pernah mengetahui saya baru mengetahui setelah ada nya pemberitaan kemarin.”

Ketika ditanya mengenai penilaian warga yang menyebut dirinya kurang bersosialisasi dan tidak aktif menghadiri kegiatan masyarakat, Panut memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dialaminya.

“Kalau penilaian tersebut tergantung ya pihak dari yang pro maupun kontra terus terang kemarin ya ada masyarakat yang meninggal itu kebeneran masih saudara juga dengan saya waktu itu juga saya kebetulan jatuh sakit gak bisa jalan saya 10hari itu gak bisa jalan terus terang saya nya juga gak bisa kebalai, kalau untuk bersosialisasi ya mungkin yang nama nya orang si gak tau juga ya, tapi kalau dari pihak pemerintah yang di sarankan atau di perintah dari bapak kepala pekon insaallah ya saya laksanakan seperti gotong royong kalau ada perintah pun saya lakukan”

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan karena memberikan ruang kepada pihak yang sebelumnya menjadi sasaran kritik warga untuk menyampaikan versinya secara langsung.

Panut Belum Melihat Data Tanda Tangan

Mengenai klaim warga bahwa lebih dari separuh masyarakat Dusun 04 telah menandatangani petisi pergantian kepala dusun, Panut mengatakan dirinya belum pernah melihat dokumen tersebut.

“Terus terang saya belum pernah melihat data itu baru tau kemarin setelah ada nya pemberitaan”

Pernyataan ini menunjukkan bahwa jumlah dukungan warga sebagaimana disampaikan sebelumnya masih merupakan klaim yang perlu diverifikasi melalui dokumen dan mekanisme pemerintahan pekon.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sejumlah warga menyebut tanda tangan telah dikumpulkan dan disampaikan kepada pemerintah pekon. Namun, INC MEDIA tidak menempatkan jumlah tanda tangan tersebut sebagai fakta final sebelum terdapat verifikasi terhadap dokumen dan keterangan pihak terkait.

Polemik Bantuan Beras Ikut Disorot

Selain persoalan komunikasi dengan masyarakat, Panut juga menjelaskan keluhan terkait penyaluran bantuan beras yang sebelumnya disebut menjadi salah satu persoalan pelayanan warga.

“Kalau pelayanan ya terus terang kemarin tetap ada usulan masalah beras kemarin emang sampek saya terus terang kemarin ada 3 orang yang gak dapet katanya ya tapi kan saya melihat kalau untuk bantuan beras kan itu data udah dari atas ya mas ya ada nama ada barcode ada nomor urutnya gitu kan ya jadi kita melakukan secara yang ada itu kemarin juga pak lurah bilang pas pembagian beras tersebut yang dan turut di hadiri oleh perwakilan dari dinas sosial ada pak camat dan lain lain yang turut hadir, terus pak lurah diluarkan terus WA bilang sama saya intinya ya itu tapi terus terang saya bagikan emang ada itu saya ambilkan dari pihak ada dua orang yang meninggal tapi masih keluar data nya sama satu orang penerima tapi ada di sebrang kepunyaan anak pak wito itu saya ambilkan itu”

Keterangan tersebut merupakan penjelasan Panut mengenai mekanisme dan persoalan yang ia temui saat pembagian bantuan. Untuk menjaga akurasi, INC MEDIA tidak menyimpulkan adanya kesalahan dalam penyaluran bantuan karena hal tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap data penerima dan dokumen resmi terkait.

Panut: Saya Siap Jika Warga Menghendaki Pergantian

Di tengah desakan sebagian warga, Panut justru menyatakan dirinya tidak akan mempersoalkan apabila keputusan akhirnya adalah pergantian dirinya sebagai kepala dusun.

“Ya kalau emang dari pihak warga itu menuntut saya untuk mundur saya gak jadi masalah ya terus terang ya kalau emang itu udah bukan rejeki saya lagi itu jalan terbaik buat saya gak masalah yang sesuai prosedur intinya gitulah cuma gak segampang itu juga.”

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan kini berada pada ranah pemerintah pekon untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Pekon: Jika Masyarakat Sudah Tidak Nyaman

Kepala Pekon Pasir Ukir, Daud, juga memberikan tanggapan mengenai tuntutan warga tersebut. Ia menyatakan pemerintah pekon tidak akan mengabaikan aspirasi masyarakat.

“Ya kalau mau nya masyarakat seperti itu ya gak bisa menolak lagi apapun bentuk nya jika masyarakat udah gak nyaman gak cocok,” tuturnya di kediaman nya saat di konfirmasi oleh wartawan ini minggu 23 agustus 2026.”

Daud juga membenarkan bahwa terdapat lebih dari 50 tanda tangan yang telah diserahkan kepada pemerintah pekon.

“Kemarin si ada 50 lebih yang sudah menandatangani petisi dan diserahkan kepokon namun masih saya sembunyikan karna pikiran saya kan gak enak apa lagi kondisi saya sekarang sedang sakit”

Ia menegaskan pemerintah pekon siap menghadapi perkembangan selanjutnya.

“Kami pemerintah pekon siap kalau itu memang harus,apa boleh buat.”

Menunggu Proses Pemerintahan Pekon

Dengan adanya keterangan dari warga, Kepala Dusun, dan Kepala Pekon, persoalan Kadus Pasir Ukir kini memiliki perspektif yang lebih lengkap. Warga menyampaikan ketidakpuasan dan tuntutan perubahan, sementara Panut menyatakan siap menerima keputusan sepanjang prosesnya dilakukan sesuai prosedur.

INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan bahwa Kepala Dusun 04 telah melakukan pelanggaran. Pernyataan mengenai kinerja, tingkat dukungan warga, maupun persoalan bantuan merupakan informasi yang berasal dari narasumber masing-masing dan perlu diverifikasi sesuai fakta serta dokumen yang tersedia.

Dalam menjalankan kerja jurnalistik, pers wajib mengedepankan independensi, akurasi, keberimbangan, dan tidak beritikad buruk sebagaimana prinsip Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Dengan demikian, ruang klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang merasa memiliki informasi tambahan atau koreksi terhadap pemberitaan ini. Mekanisme hak jawab memang menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap adil, akurat, dan berimbang.

Sumber: Wawancara INC MEDIA | Doni

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indosat Tarik Iklan Anti-Scam Usai Tuai Protes Organisasi Zakat

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Indosat Tarik Iklan Anti-Scam, Respons Cepat di Tengah Sensitivitas Publik Jakarta, INC MEDIA – Indosat tarik iklan anti-scam menjadi sorotan publik setelah kampanye IM3 yang bertujuan meningkatkan kesadaran terhadap penipuan digital justru memicu polemik. Sejumlah organisasi zakat melayangkan protes karena menilai materi kampanye berpotensi menyinggung aktivitas filantropi yang sah. Merespons gelombang kritik tersebut, perusahaan telekomunikasi […]

  • Hari Damai Aceh: Polda Pastikan Situasi Usai Zikir HDA Ke-21 Kondusif

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – Hari Damai Aceh ke-21 diwarnai kericuhan saat pelaksanaan zikir di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Meski sempat terjadi gangguan situasi, Polda Aceh memastikan kondisi setelah kegiatan tersebut kembali terkendali dan tetap kondusif. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan aparat bersama masyarakat berhasil mengendalikan situasi sehingga kegiatan peringatan […]

  • Mayat Pemulung Ditemukan Tewas Tersengat Listrik di Bengkel Las di Lampung Selatan

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Warga Desa Jatimulyo, digegerkan dengan penemuan mayat seseorang berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di sebuah bengkel milik warga, Sukamto alias Mandra, yang terletak di Jalan Sriwedari, Dusun 2B, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Senin (3/22025) pagi. Saat ditemukan, mayat tersebut mengenakan pakaian panjang warna hitam dan celana pendek […]

  • Kembali ke Panggung Politik, Ariesandi Tegaskan Dukungan Penuh untuk Supriyanto–Suryansyah di PSU Pesawaran

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Mantan Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra (Ariesandi DP), resmi menyatakan dukungan politiknya kepada pasangan calon nomor urut 01, Supriyanto–Suryansyah Rhalieb, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025. Sikap ini menjadi sinyal kuat kembalinya sosok berpengaruh ini ke gelanggang politik lokal setelah sempat terhenti karena diskualifikasi di Pilkada 2024. Dalam […]

  • LBH Sunan Ratu Nusantara Apresiasi Kepolisian Berantas Curanmor Bersenjata

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Ratu Nusantara memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian, khususnya Polsek Tanjung Karang Timur, atas keberhasilan mereka dalam menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan di wilayah Kedamaian, Bandar Lampung. Ketua LBH Sunan Ratu Nusantara, Tarmizi, menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil […]

  • Ketua DPD BPDI Pesawaran Minta Tindak Tegas ASN yang Terbukti Melanggar Aturan 

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Menjelang  Pilkada 2024, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kian masif, bahkan terang-terangan dipertontonkan kepada publik. Kondisi itu dikhawatirkan mengancam profesionalisme kerja aparatur dalam melayani publik, selain mobilisasi sumber daya birokrasi untuk pemenangan kandidat tertentu. Sesuai dengan peraturan ASN, Sebaiknya  bertindak untuk menjaga Netralitas dalam Pilkada 2024 yang masuki masa kampanye, […]

expand_less