Pasca RDP DPRD, Operasional Venos Karaoke Diduga Tak Sah dan Terancam Ditutup
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Legalitas Venos Karaoke Dipersoalkan Pasca RDP DPRD
BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Polemik dugaan Venos Karaoke ilegal di Kota Bandar Lampung kembali mencuat usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (04/05/2026). Dalam forum tersebut, persoalan legalitas operasional tempat hiburan malam itu menjadi sorotan setelah muncul penjelasan terkait status perizinan perusahaan yang menaungi usaha tersebut.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muntahar, menyampaikan bahwa izin resmi operasional Venos Karaoke tercatat atas nama PT Faza Satria Gianny dengan Direktur Utama Jaka Eryadi Gunawan.
Pernyataan itu kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum PT Faza Satria Gianny untuk meminta penghentian operasional pihak yang saat ini diduga menjalankan usaha tersebut tanpa kewenangan yang sah.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Operasional Tanpa Hak
Kuasa hukum PT Faza Satria Gianny, Benny HN Mansyur, SH, menegaskan bahwa kliennya hingga kini masih tercatat sebagai pimpinan sah perusahaan berdasarkan dokumen perizinan yang ada.
Menurut Benny, apabila terdapat pihak lain yang menjalankan aktivitas usaha serta mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut tanpa persetujuan resmi, maka hal itu patut diduga sebagai aktivitas yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Kami meminta pihak yang saat ini menjalankan operasional dan mengambil keuntungan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum baik secara perdata maupun pidana,” ujar Benny dalam keterangannya.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum yang berpotensi merugikan kliennya apabila terjadi persoalan pidana maupun pelanggaran hukum di lokasi usaha tersebut.
Desakan Penutupan Venos Karaoke Ilegal Menguat
Pasca RDP, kuasa hukum PT Faza Satria Gianny menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung. Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah mengambil langkah tegas terhadap operasional Venos Karaoke yang dinilai belum memiliki legalitas operasional yang jelas dan sah.
Desakan penutupan itu disebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang izin resmi sekaligus upaya menjaga ketertiban dunia usaha di daerah.
Selain itu, Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung juga didorong untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas agar tidak menimbulkan konflik hukum berkepanjangan maupun ketidakpastian dalam tata kelola perizinan usaha hiburan.
DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung maupun Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait desakan penutupan Venos Karaoke tersebut.
INC MEDIA masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.*
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Berita indonet



