Breaking News
light_mode

Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • print Cetak

Gudang BBM Ilegal Jadi Sorotan Warga

Pesawaran, INC MEDIA Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di bangunan tertutup tersebut diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” dan solar bersubsidi.

Berdasarkan penelusuran awak media, kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk lokasi pada jam-jam tertentu. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut mobil tangki dan kendaraan angkutan kerap terparkir di dalam area gudang yang tertutup rapat dari pandangan umum.

“Mobil tangki sering masuk malam hari. Pintu gudang langsung ditutup,” ujar seorang warga.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Informasi yang dihimpun menyebutkan minyak mentah diduga didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat, lalu ditampung sebelum dipasarkan kembali. Sumber lain menyebut adanya dugaan pengalihan menjadi solar industri. Selain itu, beredar pula dugaan penampungan solar subsidi di lokasi yang sama.

Dugaan Pengalihan Subsidi dan Potensi Kerugian Negara

Jika dugaan pengalihan BBM subsidi ke sektor industri benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat penerima subsidi. Distribusi energi bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil. Setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus diuji secara hukum dan transparan.

Isu yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara regulasi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, ASWIN Desak Polres Bertindak Tegas dan Transparan

Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Jika menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan terkait distribusi barang yang diatur pemerintah, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Semua sanksi tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Aparat Penegak Hukum Didorong Transparan

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya , , serta instansi teknis seperti dan , untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan profesional.

Langkah cepat dan transparan penting untuk menjawab keresahan publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Sebaliknya, apabila dugaan terbukti, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga integritas hukum dan melindungi distribusi energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus dugaan Gudang BBM Ilegal ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Team)


TAG:

Gudang BBM Ilegal, BBM subsidi, Minyak Cong, Pesawaran, Teluk Pandan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, UU Migas, Solar Industri, Distribusi Energi

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aries Sandi DP – Supriyanto Ajak Masyarakat Wayratai Untuk Meneladani Sifat Rasulullah SAW Dan Menerapkan Dalam Kehidupan Sehari-hari 

    • calendar_month Senin, 16 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Ribuan Masyarakat di Kecamatan Wayratai hadiri dan ramaikan Hari Besar Dalam Memperingati Maulid Nabi Muhamad SAW tahun 2024 atau 12 RabiulAwal 1446 Hijriah di Desa Pesawaran Indah Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran dengan Tema “Teladani Akhlaq Baginda Nabi”. Senin (16/9/24). Dalam Gelaran acara tersebut dihadiri juga oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati Pesawaran […]

  • Polda Lampung Lakukan Risk Assessment Jelang Debat Publik Calon Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Polda Lampung melaksanakan kegiatan Risk Assessment jelang pelaksanaan Debat Public pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati pada PSU Pilkada Pesawaran. Kegiatan ini untuk memastikan keamanan dan kenyamanan. Risk Assessment ini berdasarkan Keputusan MK Nomor : 20PHPU.PUP- SXIII/2025 tentang pemilihan suara Ulang Bupati/wakil Bupati Kabupaten Pesawaran dan Surat dari Kantor KPU […]

  • Hari Pahlawan 2024: Wakapolda Lampung Gaungkan Nilai Kepahlawanan untuk Indonesia Maju

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Dalam upacara Hari Pahlawan 2024, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan mengingatkan pentingnya menjaga semangat kepahlawanan. “Para pahlawan kita berjuang demi NKRI, dan semangat ini harus terus ada dalam diri kita,” ujarnya, Minggu (10/11/2024). Ia juga menyampaikan pesan Menteri Sosial bahwa perjuangan bangsa berbeda di setiap masa, namun memiliki […]

  • Sinergi Polres Cirebon Kota, Estafet Kepemimpinan Kapolres Perkuat Kolaborasi dengan Pemkot

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA – Sinergi Polres Cirebon Kota kembali menjadi penegasan utama dalam momentum serah terima kepemimpinan di lingkungan Polres Cirebon Kota. Pemerintah Kota Cirebon memastikan kolaborasi yang telah terbangun bersama institusi kepolisian akan terus diperkuat demi menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas daerah. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat menghadiri acara Kenal […]

  • Diduga Tuntutan tak terpenuhi oleh PT. AJRI, GRIB Jaya Kembali lakukan Unras jilid 2

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah (INC Media ) — Buntut Tak terpenuhi semua tuntutan yang disampaikan ke PT.Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) terkait masalah limbah dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) provinsi Lampung kembali gelar Unjuk rasa (Unras) susulan didepan PT. AJRI pada Kamis (9/1/2025). Sebelumnya DPD […]

  • Polda Lampung Bongkar Grup Gay di Facebook, 3 Ditangkap

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar aktivitas komunitas gay yang beroperasi melalui dua grup Facebook. Tiga admin grup diamankan dalam penggerebekan ini. Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas grup komunitas gay Facebook yang aktif mengunggah […]

expand_less