Breaking News

Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • print Cetak

Gudang BBM Ilegal Jadi Sorotan Warga

Pesawaran, INC MEDIA Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di bangunan tertutup tersebut diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” dan solar bersubsidi.

Berdasarkan penelusuran awak media, kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk lokasi pada jam-jam tertentu. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut mobil tangki dan kendaraan angkutan kerap terparkir di dalam area gudang yang tertutup rapat dari pandangan umum.

Mobil tangki sering masuk malam hari. Pintu gudang langsung ditutup,” ujar seorang warga.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Informasi yang dihimpun menyebutkan minyak mentah diduga didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat, lalu ditampung sebelum dipasarkan kembali. Sumber lain menyebut adanya dugaan pengalihan menjadi solar industri. Selain itu, beredar pula dugaan penampungan solar subsidi di lokasi yang sama.

Dugaan Pengalihan Subsidi dan Potensi Kerugian Negara

Jika dugaan pengalihan BBM subsidi ke sektor industri benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat penerima subsidi. Distribusi energi bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil. Setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus diuji secara hukum dan transparan.

Isu yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara regulasi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, ASWIN Desak Polres Bertindak Tegas dan Transparan

Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Jika menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan terkait distribusi barang yang diatur pemerintah, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Semua sanksi tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Aparat Penegak Hukum Didorong Transparan

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya , , serta instansi teknis seperti dan , untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan profesional.

Langkah cepat dan transparan penting untuk menjawab keresahan publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Sebaliknya, apabila dugaan terbukti, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga integritas hukum dan melindungi distribusi energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus dugaan Gudang BBM Ilegal ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Team)


TAG:

Gudang BBM Ilegal, BBM subsidi, Minyak Cong, Pesawaran, Teluk Pandan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, UU Migas, Solar Industri, Distribusi Energi

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Ketupat Pesawaran: 212 Personel Disiagakan Polres Pesawaran dalam Latpra Ops 2026

    Operasi Ketupat Pesawaran: 212 Personel Disiagakan Polres Pesawaran dalam Latpra Ops 2026

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Operasi Ketupat Pesawaran mulai dimatangkan oleh jajaran kepolisian menjelang arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Melalui kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpra Ops) Ketupat Krakatau 2026, Polres Pesawaran menyiagakan sebanyak 212 personel guna memastikan pengamanan berjalan optimal serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kegiatan yang digelar sebagai bagian […]

  • BUMT Tiyuh Panca Marga Luncurkan Program Penggemukan Kambing untuk Kesejahteraan Ekonomi Desa

    BUMT Tiyuh Panca Marga Luncurkan Program Penggemukan Kambing untuk Kesejahteraan Ekonomi Desa

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tubaba (INC Media) — Badan Usaha Milik Tiyuh (BUMT) Tiyuh Panca Marga, Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) siap meluncurkan program penggemukan kambing sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan. Kepala Tiyuh, Asmadi, mengungkapkan bahwa program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pendapatan warga. “Kami berharap pengelolaan program […]

  • Kunjungan Industri SMK Lampung: Audiensi Biro Wisata Picu Sorotan Transparansi

    Kunjungan Industri SMK Lampung: Audiensi Biro Wisata Picu Sorotan Transparansi

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Agenda Zoom Meeting Biro Wisata di Forum MKKS SMK Lampung Dinilai Berpotensi Menimbulkan Persepsi Pengondisian Lampung, INC MEDIA – Rencana audiensi kunjungan industri SMK Lampung yang menghadirkan sebuah biro perjalanan wisata dalam forum kepala sekolah se-Provinsi Lampung mulai memicu perhatian publik. Agenda yang semula dijadwalkan melalui Zoom Meeting tersebut dinilai sejumlah kalangan berpotensi menimbulkan persepsi […]

  • Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana […]

  • Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Insiden Tewasnya 3 Polisi di Lampung

    Dugaan Setoran Judi Sabung Ayam di Balik Insiden Tewasnya 3 Polisi di Lampung

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Way Kanan, Lampung, INC MEDIA,  – Kodam II/Sriwijaya menduga aparat kepolisian mengetahui dan terlibat dalam praktik judi sabung ayam yang menjadi pemicu insiden penembakan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan. Oleh karena itu, Kodam II/Sriwijaya berharap investigasi tidak hanya berfokus pada dua anggota TNI yang diduga sebagai pelaku penembakan, tetapi juga menyasar semua pihak yang terlibat, […]

  • Jumat Bersih Tanjung Senang, Babinsa Pimpin Gotong Royong Warga di Bandar Lampung

    Jumat Bersih Tanjung Senang, Babinsa Pimpin Gotong Royong Warga di Bandar Lampung

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jumat Bersih Tanjung Senang Perkuat Sinergi TNI dan Warga Bandar Lampung, INC MEDIA – Jumat Bersih Tanjung Senang menjadi momentum nyata memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat melalui aksi gotong royong membersihkan lingkungan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Serma Usmawan, Babinsa Kelurahan Tanjung Senang, bersama masyarakat di Jalan Raflesia, RT 13 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, […]

expand_less