Breaking News

Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • print Cetak

Gudang BBM Ilegal Jadi Sorotan Warga

Pesawaran, INC MEDIA Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di bangunan tertutup tersebut diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” dan solar bersubsidi.

Berdasarkan penelusuran awak media, kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk lokasi pada jam-jam tertentu. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut mobil tangki dan kendaraan angkutan kerap terparkir di dalam area gudang yang tertutup rapat dari pandangan umum.

Mobil tangki sering masuk malam hari. Pintu gudang langsung ditutup,” ujar seorang warga.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Informasi yang dihimpun menyebutkan minyak mentah diduga didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat, lalu ditampung sebelum dipasarkan kembali. Sumber lain menyebut adanya dugaan pengalihan menjadi solar industri. Selain itu, beredar pula dugaan penampungan solar subsidi di lokasi yang sama.

Dugaan Pengalihan Subsidi dan Potensi Kerugian Negara

Jika dugaan pengalihan BBM subsidi ke sektor industri benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat penerima subsidi. Distribusi energi bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil. Setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus diuji secara hukum dan transparan.

Isu yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara regulasi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, ASWIN Desak Polres Bertindak Tegas dan Transparan

Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Jika menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan terkait distribusi barang yang diatur pemerintah, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Semua sanksi tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Aparat Penegak Hukum Didorong Transparan

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya , , serta instansi teknis seperti dan , untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan profesional.

Langkah cepat dan transparan penting untuk menjawab keresahan publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Sebaliknya, apabila dugaan terbukti, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga integritas hukum dan melindungi distribusi energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus dugaan Gudang BBM Ilegal ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Team)


TAG:

Gudang BBM Ilegal, BBM subsidi, Minyak Cong, Pesawaran, Teluk Pandan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, UU Migas, Solar Industri, Distribusi Energi

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taring Lampung dan IWO Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak dan Beras untuk Warga Kota Bandar Lampung

    Taring Lampung dan IWO Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak dan Beras untuk Warga Kota Bandar Lampung

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Dalam rangka mendukung program sosial dan mempererat tali persaudaraan antar organisasi, Organisasi Pers Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Lampung dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Bhakti sosial dengan membagikan ratusan nasi kotak dan beras kepada masyarakat yang membutuhkan.  Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2024, tepat di […]

  • Tubaba: Warisan Budaya Melimpah, Tapi Belum Jadi Sumber Ekonomi Warga

    Tubaba: Warisan Budaya Melimpah, Tapi Belum Jadi Sumber Ekonomi Warga

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — dikenal dengan filosofi yang dalam, arsitektur megah bernuansa lokal, dan lanskap budaya yang kental. Sayangnya, di balik itu semua, ada pertanyaan yang mulai menggema: sudahkah budaya dan pariwisata lokal benar-benar memberi nafkah? Kita punya Komplek Uluan Nughik, Masjid Baitus Shobur, Tugu Rato Nago Besanding, hingga pementasan Wayang dan Silek […]

  • FLS3N Pagelaran Utara Dorong Prestasi Siswa hingga Tingkat Nasional

    FLS3N Pagelaran Utara Dorong Prestasi Siswa hingga Tingkat Nasional

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA — FLS3N Pagelaran Utara menjadi momentum penting dalam mendorong kreativitas dan prestasi peserta didik di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Kegiatan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kecamatan ini digelar di UPT SD Negeri 1 Pekon Kamilin, Senin (30/3/2026), dengan melibatkan hampir seluruh sekolah dasar di wilayah tersebut. Semangat […]

  • BPKAD Provinsi Lampung Gerak Cepat Atasi Defisit Tuntaskan Hutang

    BPKAD Provinsi Lampung Gerak Cepat Atasi Defisit Tuntaskan Hutang

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghadapi tantangan berat pada tahun 2025 dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp1,4 triliun. Tak hanya itu, Pemprov juga memiliki beban utang tunda bayar sebesar Rp600 miliar kepada pihak ketiga atas proyek-proyek yang telah rampung di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai respons terhadap […]

  • Menteri PKP Serahkan 1.975 Rumah Subsidi untuk Guru Ngaji dan Dai

    Menteri PKP Serahkan 1.975 Rumah Subsidi untuk Guru Ngaji dan Dai

    • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dukungan Nyata Pemerintah untuk Dai dan Guru Ngaji Jakarta, INC MEDIA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menyerahkan 1.975 unit rumah subsidi kepada guru ngaji, dai, dan tokoh agama. Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan langsung bantuan tersebut saat menghadiri Milad ke-50 Majelis Ulama Indonesia (MUI) […]

  • Bocah 12 Tahun Mewakili Provinsi Lampung Dalam Ajang MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan 

    Bocah 12 Tahun Mewakili Provinsi Lampung Dalam Ajang MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan 

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Samarinda, INC MEDIA – Arsaka Adha Al-Aswadani, atau Saka, bocah 12 tahun asal Lampung, menunjukkan semangat luar biasa dalam mengejar mimpinya. Saka mewakili Provinsi Lampung dalam cabang tilawah anak-anak di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional XXX tahun 2024. Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional (MTQ Nasional) XXX Tahun 2024 Yang dibuka secara resmi oleh […]

expand_less