Breaking News
light_mode

Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • print Cetak

Gudang BBM Ilegal Jadi Sorotan Warga

Pesawaran, INC MEDIA Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di bangunan tertutup tersebut diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” dan solar bersubsidi.

Berdasarkan penelusuran awak media, kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk lokasi pada jam-jam tertentu. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut mobil tangki dan kendaraan angkutan kerap terparkir di dalam area gudang yang tertutup rapat dari pandangan umum.

Mobil tangki sering masuk malam hari. Pintu gudang langsung ditutup,” ujar seorang warga.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Informasi yang dihimpun menyebutkan minyak mentah diduga didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat, lalu ditampung sebelum dipasarkan kembali. Sumber lain menyebut adanya dugaan pengalihan menjadi solar industri. Selain itu, beredar pula dugaan penampungan solar subsidi di lokasi yang sama.

Dugaan Pengalihan Subsidi dan Potensi Kerugian Negara

Jika dugaan pengalihan BBM subsidi ke sektor industri benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat penerima subsidi. Distribusi energi bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil. Setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus diuji secara hukum dan transparan.

Isu yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara regulasi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, ASWIN Desak Polres Bertindak Tegas dan Transparan

Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Jika menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan terkait distribusi barang yang diatur pemerintah, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Semua sanksi tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Aparat Penegak Hukum Didorong Transparan

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya , , serta instansi teknis seperti dan , untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan profesional.

Langkah cepat dan transparan penting untuk menjawab keresahan publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Sebaliknya, apabila dugaan terbukti, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga integritas hukum dan melindungi distribusi energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus dugaan Gudang BBM Ilegal ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Team)


TAG:

Gudang BBM Ilegal, BBM subsidi, Minyak Cong, Pesawaran, Teluk Pandan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, UU Migas, Solar Industri, Distribusi Energi

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Curanmor di Masjid Ar-Rahman Sukarame, Dua Pemuda Asal Tanjung Bintang Ditangkap 

    Aksi Curanmor di Masjid Ar-Rahman Sukarame, Dua Pemuda Asal Tanjung Bintang Ditangkap 

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dua pemuda asal Desa Rejomulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, berinisial FY (25) dan IAW (24), ditangkap aparat gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame pada Selasa (13/5/2025), setelah nekat mencuri sepeda motor saat Salat Isya di Masjid Ar-Rahman, Jalan Pulau Damar, Way Dadi Baru, Sukarame bandar Lampung. BACA JUGA : Aksi Jumat […]

  • Polda Lampung : Satu Buronan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh

    Polda Lampung : Satu Buronan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Aceh

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membenarkan bahwa A, salah satu buronan kasus narkoba, telah berhasil ditangkap. A diketahui kabur dari ruang tahanan Polda Lampung bersama tiga tahanan lainnya pada Desember 2023 lalu. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Polda Aceh menyusul penangkapan tersebut. “Benar, A […]

  • Relawan Aries Sandi Tinjau Rumah Korban Bencana Alam di Pesawaran

    Relawan Aries Sandi Tinjau Rumah Korban Bencana Alam di Pesawaran

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) – Relawan Aries Sandi mengunjungi lokasi salah satu rumah yang menjadi korban bencana alam di Desa Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat, (24/1/2025). Rumah tersebut dilaporkan ambruk akibat hujan deras yang disertai angin kencang yang melanda kawasan itu. BACA JUGA : Jumat Berkah, LSM Rubik dan Gembok Gelar bakti sosial dengan berbagi puluhan paket […]

  • Menjelang Idul Fitri, Pencurian di Pagelaran Utara Meningkat – Ayam hingga Sanyo Raib!

    Menjelang Idul Fitri, Pencurian di Pagelaran Utara Meningkat – Ayam hingga Sanyo Raib!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Maraknya Pencurian Jelang Lebaran di Pringsewu, Warga Resah dan Diminta Waspada Pringsewu, INC MEDIA — Alih-alih menjadi momen penuh berkah, bulan Ramadan justru diwarnai dengan peningkatan aksi pencurian di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu. Sejumlah warga di Pekon Fajar Baru mengaku kehilangan barang berharga mereka, mulai dari ayam ternak hingga alat penyedot air (Sanyo). Salah satu […]

  • Silaturahmi Kapolda Aceh dengan BSI Pererat Kolaborasi untuk Stabilitas Keamanan dan Kemajuan Aceh

    Silaturahmi Kapolda Aceh dengan BSI Pererat Kolaborasi untuk Stabilitas Keamanan dan Kemajuan Aceh

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – Kapolda Aceh Terima BSI menjadi agenda penting dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dan sektor perbankan syariah. Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Regional CEO PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Office Aceh di Ruang Kerja Kapolda Aceh, Mapolda Aceh, Jumat (31/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi […]

  • Guru yang Cabuli Muridnya Telah Dilakukan Penahanan di Mapolresta Bandar Lampung

    Guru yang Cabuli Muridnya Telah Dilakukan Penahanan di Mapolresta Bandar Lampung

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan penahanan terhadap FZ telah dilakukan sejak kemarin. “Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar […]

expand_less