Breaking News

Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • print Cetak

Gudang BBM Ilegal Jadi Sorotan Warga

Pesawaran, INC MEDIA Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di bangunan tertutup tersebut diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” dan solar bersubsidi.

Berdasarkan penelusuran awak media, kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk lokasi pada jam-jam tertentu. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut mobil tangki dan kendaraan angkutan kerap terparkir di dalam area gudang yang tertutup rapat dari pandangan umum.

Mobil tangki sering masuk malam hari. Pintu gudang langsung ditutup,” ujar seorang warga.

BACA JUGA: Bidhumas Polda Lampung Bagikan Takjil Gratis, Pererat Silaturahmi di Jalan Sultan Agung

Informasi yang dihimpun menyebutkan minyak mentah diduga didatangkan dari wilayah Sumatera Selatan melalui jalur darat, lalu ditampung sebelum dipasarkan kembali. Sumber lain menyebut adanya dugaan pengalihan menjadi solar industri. Selain itu, beredar pula dugaan penampungan solar subsidi di lokasi yang sama.

Dugaan Pengalihan Subsidi dan Potensi Kerugian Negara

Jika dugaan pengalihan BBM subsidi ke sektor industri benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta mengganggu hak masyarakat penerima subsidi. Distribusi energi bersubsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat kecil. Setiap penyimpangan dalam rantai distribusi harus diuji secara hukum dan transparan.

Isu yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut. Awak media terus berupaya melakukan konfirmasi guna menjunjung asas keberimbangan dan praduga tak bersalah sesuai kode etik jurnalistik.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Secara regulasi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terbaru, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

BACA JUGA: Dugaan Penipuan P3K Pesawaran, ASWIN Desak Polres Bertindak Tegas dan Transparan

Pasal 53 UU Migas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga tanpa izin usaha dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Jika menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku juga dapat dijerat ketentuan terkait distribusi barang yang diatur pemerintah, dengan ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Semua sanksi tersebut tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian unsur pidana oleh aparat penegak hukum.

Aparat Penegak Hukum Didorong Transparan

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya , , serta instansi teknis seperti dan , untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka dan profesional.

Langkah cepat dan transparan penting untuk menjawab keresahan publik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi harus disampaikan agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Sebaliknya, apabila dugaan terbukti, penindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi keharusan demi menjaga integritas hukum dan melindungi distribusi energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus dugaan Gudang BBM Ilegal ini serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan. (Team)


TAG:

Gudang BBM Ilegal, BBM subsidi, Minyak Cong, Pesawaran, Teluk Pandan, Polres Pesawaran, Polda Lampung, UU Migas, Solar Industri, Distribusi Energi

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Ramadan, Ribuan Sapi Impor dari Australia Tiba di Indonesia: Barantin Pastikan Bebas Penyakit

    Jelang Ramadan, Ribuan Sapi Impor dari Australia Tiba di Indonesia: Barantin Pastikan Bebas Penyakit

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Jelang Ramadan, sebanyak 2.449 ekor sapi impor dari Australia tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (21/2/2025). Deputi Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sriyanto merinci sapi impor itu terdiri dari 184 ekor indukan dan 2.265 ekor bakalan. “Kami melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen di atas kapal, sebelum hewan-hewan […]

  • Pesangon PHK Dipermainkan, MCF Disorot: Korban Geruduk DPRD, Tuntut Keadilan dan Transparansi

    Pesangon PHK Dipermainkan, MCF Disorot: Korban Geruduk DPRD, Tuntut Keadilan dan Transparansi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Pesangon PHK dipermainkan menjadi sorotan tajam setelah dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Langkah ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan bentuk protes terbuka atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Protes Terbuka ke DPRD: Pesangon PHK Dipermainkan […]

  • Hari ini KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilbup 2024

    Hari ini KPU Pesawaran Resmi Tetapkan Dua Pasangan Calon pada Pilbup 2024

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menggelar rapat pleno untuk menetapkan  pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Pesawaran 2024. Namun, pada rapat pleno tersebut, tidak diwajibkan kehadiran bagi, ke dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran. Rapat pleno berlangsung secara tertutup pada hari ini, Minggu, 22 September 2024, dengan […]

  • Gerakan Pilih Kotak Kosong, Masif di Pilkada Tubaba 2024

    Gerakan Pilih Kotak Kosong, Masif di Pilkada Tubaba 2024

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tubaba, INC MEDIA — Gerakan Pilih Kotak Kosong mulai masif terjadi di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Pasalnya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten setempat hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Munculnya fenomena ajakan untuk mencoblos Kotak Kosong ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat kepada elite partai politik yang tergabung dalam satu koalisi mengusung pasangan […]

  • Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Tangkap Polsek Tanjung Bintang 

    Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api di Tangkap Polsek Tanjung Bintang 

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan di Desa Triharjo, Kecamatan Merbau Mataram, Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan senjata api sebagai barang bukti. Senin, 18 November 2024. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, mewakili Kapolres Lampung Selatan, membenarkan […]

  • Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal di Lampung

    Polda Lampung Gandeng KNPI Berantas Judi Online dan BBM Ilegal di Lampung

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sinergi Polda Lampung dan KNPI Perkuat Pengawasan Sosial Lampung, INC MEDIA – Judi online Lampung menjadi salah satu perhatian serius dalam agenda penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kini digencarkan Polda Lampung bersama DPD KNPI Provinsi Lampung. Kolaborasi tersebut dibahas dalam agenda silaturahmi Kamtibmas yang berlangsung di Sekretariat DPD KNPI Lampung, Kamis (7/5/2026). Pertemuan itu […]

expand_less