Breaking News
light_mode

Penegakan Perda Miras, Lucky Hakim Dapat Dukungan Generasi Muda Indramayu

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

INDRAMAYU, INC MEDIA – Penegakan Perda miras oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya generasi muda. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, sekaligus mencegah minuman beralkohol merusak masa depan anak muda di Kabupaten Indramayu.

Pemkab Indramayu memperkuat penertiban peredaran minuman beralkohol dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol serta mendorong pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Penegakan Perda Miras Mendapat Dukungan Pemuda

Ketegasan Bupati Lucky Hakim mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya Naufal, pemuda di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, yang menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut sejalan dengan kepentingan generasi muda.

“Saya sangat setuju sekali dengan adanya Perda No. 15 Tahun 2026 tentang pelarangan minuman beralkohol, dan saya dukung ketegasan Bupati Lucky Hakim guna memberantas peredaran miras di bumi Wiralodra ini,” Ucapnya.

Menurut Naufal, pemuda merupakan bagian penting dari generasi penerus bangsa. Karena itu, generasi muda harus memiliki lingkungan yang sehat agar mampu tumbuh menjadi sumber daya manusia yang produktif, berkarakter, dan memiliki masa depan.

“Kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa harus bisa hidup sehat, agar kedepan kita bisa membangun bangsa ini dengan moral yang sehat untuk menjadikan Indramayu sehat, hebat dan bermartabat.Maka dari itu kuncinya adalah berantas minuman keras yang nantinya akan merusak moral dan kecerdasan pemuda Indramayu,” tegas Noufal.

Dukungan tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak hanya dipandang sebagai tindakan penertiban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda.

Bahaya Minuman Keras bagi Generasi Muda

Penegakan Perda miras juga memiliki alasan yang berkaitan dengan kesehatan dan ketertiban sosial. Konsumsi alkohol dapat menurunkan kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan, mengganggu koordinasi tubuh, serta meningkatkan risiko kecelakaan dan perilaku berisiko.

Dalam jangka panjang, konsumsi alkohol yang berlebihan dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya dapat berkaitan dengan kerusakan hati, gangguan sistem saraf, penyakit jantung, serta gangguan kesehatan mental dan ketergantungan.

Bagi generasi muda, persoalannya menjadi semakin serius karena kebiasaan konsumsi alkohol dapat mengganggu proses pendidikan, produktivitas, hubungan sosial, dan perkembangan masa depan.

Karena itu, upaya pemerintah daerah membatasi bahkan memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah yang memang memiliki aturan pelarangan perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.

Penegakan Perda Miras Harus Konsisten

Tokoh pemuda lainnya, Misno, juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas Bupati Indramayu. Ia berharap penegakan aturan tersebut tidak berhenti pada operasi atau kegiatan sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

”Saya bangga atas ketegasan yang dikeluarkan oleh Bupati kita Lucky Hakim, semoga ini menjadi cambuk dalam upaya menjadikan Indramayu yang sehat dan bermartabat semoga kita wong reang bisa bersama-sama mendukung upaya Pemerintah Daerah Indramayu dalam penegakkan Perda No. 15/2026.Dan semoga ini bukan omon- omon,”ucap Misno.

Pernyataan tersebut memperlihatkan harapan masyarakat agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Pengawasan juga diharapkan menjangkau titik-titik yang selama ini berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.

Pemkab Indramayu sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2006, terdapat larangan terhadap sejumlah aktivitas terkait minuman beralkohol, termasuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu juga termasuk aktivitas yang dilarang.

Sanksi Menanti Pelanggar

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Penindakan dilakukan Satpol PP bersama PPNS dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Barang bukti minuman beralkohol hasil penertiban selanjutnya dikumpulkan untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Bagi masyarakat, konsistensi penegakan menjadi kunci. Ketegasan pemerintah akan semakin kuat apabila dibarengi pengawasan yang transparan, penindakan yang objektif, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Dukungan Naufal, Misno, dan masyarakat lainnya menunjukkan bahwa upaya menciptakan Indramayu yang aman, sehat dan bermartabat bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Generasi muda juga memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan sosial tidak menjadi ruang subur bagi peredaran minuman beralkohol.

Dengan demikian, penegakan Perda miras bukan sekadar persoalan penertiban barang, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi masa depan generasi muda Indramayu.

(Solehudin/INC MEDIA)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakon Gunung Raya Maksimalkan Pembangunan di Desanya, insfratruktur Jalan menjadi Prioritas 

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Dana Desa (DD) sangat memberikan manfaat bagi masyarakat yang ada di Desa, seperti peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, dan penanggulangan kemiskinan. Adanya Anggaran Dana Desa (ADD) sangat berperan penting bagi masyarakat untuk mencakup kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan di desa yang sangat memiliki banyak manfaat dalam Meningkatkan aksesibilitas dan mobilitas, Meningkatkan […]

  • Pengecoran BBM SPBU 24.353.57 Diduga Marak, Polda Lampung Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dugaan Pengecoran BBM Terjadi Setiap Hari di Kawasan Industri Jalan Ir Sutami Bandar Lampung, INC MEDIA – Pengecoran BBM di SPBU 24.353.57 yang berada di kawasan industri Jalan Ir Sutami, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga berlangsung secara sistematis dan hampir setiap hari. Praktik yang melibatkan berbagai jenis bahan bakar seperti Pertalite, […]

  • Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur Disorot, Aliansi Jurnalis Desak Disdik dan APH Bertindak

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KARAWANG, INC MEDIA – Dugaan praktik jual beli seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik setelah awak media yang tengah melakukan investigasi mengaku mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (24/7/2026). Insiden tersebut memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan yang menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik […]

  • Adies Kadir Ajak Kader Golkar Lampung Jaga Kondusifitas Menjelang Musda

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Lampung, Adies Kadir, Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Lampung, mengajak seluruh kader untuk menjaga kondusifitas dan menciptakan suasana yang harmonis.  Dalam pernyataannya, Adies menegaskan bahwa Musda merupakan agenda rutin lima tahunan yang harus dijalani dengan semangat kebersamaan dan suka cita. BACA JUGA : PCNU Pringsewu Gelar […]

  • Kekerasan Seksual Anak Belum Tuntas, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolri untuk Percepatan Penanganan

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kekerasan seksual anak kembali menjadi perhatian publik setelah keluarga seorang anak yang diduga menjadi korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum. Enam bulan sejak laporan polisi dibuat, terduga pelaku berinisial HS disebut belum berhasil ditemukan. Kondisi tersebut mendorong keluarga korban meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar […]

  • Testing Comments (Paginated)

    • calendar_month Rabu, 19 Sep 2018
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    This post test nested and paginated comments. Proin pretium, leo ac pellentesque mollis, felis nunc ultrices eros, sed gravida augue augue mollis justo. Vestibulum eu odio. Vestibulum dapibus nunc ac augue.. Curabitur suscipit suscipit tellus. Proin pretium, leo ac pellentesque mollis, felis nunc ultrices eros, sed gravida augue augue mollis justo. Fusce fermentum odio nec […]

expand_less