Penegakan Perda Miras, Lucky Hakim Dapat Dukungan Generasi Muda Indramayu
- account_circle Solehudin
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

INDRAMAYU, INC MEDIA – Penegakan Perda miras oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Lucky Hakim mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya generasi muda. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, sekaligus mencegah minuman beralkohol merusak masa depan anak muda di Kabupaten Indramayu.
Pemkab Indramayu memperkuat penertiban peredaran minuman beralkohol dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol. Pemerintah daerah juga telah melakukan sosialisasi kepada distributor dan pedagang minuman beralkohol serta mendorong pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Penegakan Perda Miras Mendapat Dukungan Pemuda
Ketegasan Bupati Lucky Hakim mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan masyarakat. Salah satunya Naufal, pemuda di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, yang menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut sejalan dengan kepentingan generasi muda.
“Saya sangat setuju sekali dengan adanya Perda No. 15 Tahun 2026 tentang pelarangan minuman beralkohol, dan saya dukung ketegasan Bupati Lucky Hakim guna memberantas peredaran miras di bumi Wiralodra ini,” Ucapnya.
Menurut Naufal, pemuda merupakan bagian penting dari generasi penerus bangsa. Karena itu, generasi muda harus memiliki lingkungan yang sehat agar mampu tumbuh menjadi sumber daya manusia yang produktif, berkarakter, dan memiliki masa depan.
“Kita sebagai pemuda generasi penerus bangsa harus bisa hidup sehat, agar kedepan kita bisa membangun bangsa ini dengan moral yang sehat untuk menjadikan Indramayu sehat, hebat dan bermartabat.Maka dari itu kuncinya adalah berantas minuman keras yang nantinya akan merusak moral dan kecerdasan pemuda Indramayu,” tegas Noufal.
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak hanya dipandang sebagai tindakan penertiban, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masa depan generasi muda.
Bahaya Minuman Keras bagi Generasi Muda
Penegakan Perda miras juga memiliki alasan yang berkaitan dengan kesehatan dan ketertiban sosial. Konsumsi alkohol dapat menurunkan kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan, mengganggu koordinasi tubuh, serta meningkatkan risiko kecelakaan dan perilaku berisiko.
Dalam jangka panjang, konsumsi alkohol yang berlebihan dapat meningkatkan risiko berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya dapat berkaitan dengan kerusakan hati, gangguan sistem saraf, penyakit jantung, serta gangguan kesehatan mental dan ketergantungan.
Bagi generasi muda, persoalannya menjadi semakin serius karena kebiasaan konsumsi alkohol dapat mengganggu proses pendidikan, produktivitas, hubungan sosial, dan perkembangan masa depan.
Karena itu, upaya pemerintah daerah membatasi bahkan memberantas peredaran minuman beralkohol di wilayah yang memang memiliki aturan pelarangan perlu dipandang sebagai bagian dari perlindungan masyarakat.
Penegakan Perda Miras Harus Konsisten
Tokoh pemuda lainnya, Misno, juga menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas Bupati Indramayu. Ia berharap penegakan aturan tersebut tidak berhenti pada operasi atau kegiatan sesaat, tetapi dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
”Saya bangga atas ketegasan yang dikeluarkan oleh Bupati kita Lucky Hakim, semoga ini menjadi cambuk dalam upaya menjadikan Indramayu yang sehat dan bermartabat semoga kita wong reang bisa bersama-sama mendukung upaya Pemerintah Daerah Indramayu dalam penegakkan Perda No. 15/2026.Dan semoga ini bukan omon- omon,”ucap Misno.
Pernyataan tersebut memperlihatkan harapan masyarakat agar penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Pengawasan juga diharapkan menjangkau titik-titik yang selama ini berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.
Pemkab Indramayu sebelumnya menegaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2006, terdapat larangan terhadap sejumlah aktivitas terkait minuman beralkohol, termasuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu juga termasuk aktivitas yang dilarang.
Sanksi Menanti Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Perda tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Penindakan dilakukan Satpol PP bersama PPNS dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Barang bukti minuman beralkohol hasil penertiban selanjutnya dikumpulkan untuk proses pemusnahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat, konsistensi penegakan menjadi kunci. Ketegasan pemerintah akan semakin kuat apabila dibarengi pengawasan yang transparan, penindakan yang objektif, serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran.
Dukungan Naufal, Misno, dan masyarakat lainnya menunjukkan bahwa upaya menciptakan Indramayu yang aman, sehat dan bermartabat bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Generasi muda juga memiliki peran penting untuk memastikan lingkungan sosial tidak menjadi ruang subur bagi peredaran minuman beralkohol.
Dengan demikian, penegakan Perda miras bukan sekadar persoalan penertiban barang, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban masyarakat dan melindungi masa depan generasi muda Indramayu.
(Solehudin/INC MEDIA)
- Penulis: Solehudin







