Korban Pencabulan di Natar Diancam Pistol, Polisi Sita Revolver dan 6 Peluru
- account_circle Redaksi
- calendar_month 21 menit yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Korban pencabulan di Natar kembali menghadapi situasi mencekam setelah pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dirinya datang membawa senjata api. Pelaku diduga mengancam korban agar menghapus percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Peristiwa ini menambah serius persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan korban kepada polisi. Ancaman menggunakan senjata api juga membuat penyidik mendalami asal-usul, kepemilikan, serta penggunaan senjata tersebut.
Korban Pencabulan di Natar Diancam Senjata Api
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencabulan.
Sekitar tiga minggu setelah kejadian, tersangka kembali menemui korban. Kedatangannya bukan untuk menyelesaikan persoalan, melainkan diduga meminta korban menghapus percakapan WhatsApp di telepon selulernya.

Barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 38 yang diamankan polisi dalam kasus dugaan pencabulan disertai ancaman terhadap korban di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. (Dok.foto: polres Lamsel)
Dalam pertemuan itu, tersangka diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam dan menunjukkan peluru kepada korban. Ancaman tersebut diduga dilakukan untuk membuat korban takut serta menghapus percakapan yang dianggap berkaitan dengan perkara.
“Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38,” kata Deddy.
Kronologi Pencabulan di Natar
Perkara tersebut terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Korban kemudian berontak dan melarikan diri.
Namun, persoalan belum berhenti. Sekitar tiga minggu kemudian, tersangka diduga kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.
Situasi berubah menjadi menegangkan ketika tersangka diduga mengeluarkan senjata api berwarna hitam. Tersangka juga menunjukkan peluru kepada korban.
Sambil mengeluarkan senjata api tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya.”
Pelaku kemudian menunjukkan senjata api tersebut seraya mengatakan, “Ini senjata api, dibuka ini peluru asli.”
Ancaman itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi karena diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghapus percakapan WhatsApp.
Polisi Tangkap Tersangka di Tempat Pemancingan
Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H. menjelaskan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan danTersangka mengakui perbuatannya saat diintrogasi.” kata
Penangkapan tersebut menjadi langkah awal polisi untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan pencabulan, tetapi juga menelusuri penggunaan senjata api dalam ancaman terhadap korban.
Barang Bukti Revolver dan Enam Peluru
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38.
Polisi juga menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam.
Barang bukti lainnya berupa satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y22 warna hitam.
“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.
Pemeriksaan balistik menjadi bagian penting karena polisi perlu memastikan kondisi dan karakteristik senjata serta amunisi yang diamankan. Penyidik juga masih mendalami bagaimana tersangka memperoleh dan menguasai senjata api tersebut.
Tersangka Dijerat Pasal Pencabulan dan UU TPKS
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 KUHPidana yang dalam bahan konferensi pers disebut diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 15 tahun penjara.
Tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. Termasuk mengungkap dugaan penggunaan senjata api untuk mengintimidasi korban serta asal-usul senjata dan enam peluru yang diamankan.
Kasus korban pencabulan di Natar ini menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual tidak berhenti pada peristiwa awal. Ancaman dan intimidasi terhadap korban juga harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan tanpa tekanan terhadap korban.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Haris Efendi







