Breaking News
light_mode

Korban Pencabulan di Natar Diancam Pistol, Polisi Sita Revolver dan 6 Peluru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIAKorban pencabulan di Natar kembali menghadapi situasi mencekam setelah pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dirinya datang membawa senjata api. Pelaku diduga mengancam korban agar menghapus percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa ini menambah serius persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan korban kepada polisi. Ancaman menggunakan senjata api juga membuat penyidik mendalami asal-usul, kepemilikan, serta penggunaan senjata tersebut.

Korban Pencabulan di Natar Diancam Senjata Api

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencabulan.

Sekitar tiga minggu setelah kejadian, tersangka kembali menemui korban. Kedatangannya bukan untuk menyelesaikan persoalan, melainkan diduga meminta korban menghapus percakapan WhatsApp di telepon selulernya.

Barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 38 yang diamankan polisi dalam kasus dugaan pencabulan disertai ancaman terhadap korban di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. (Dok.foto: polres Lamsel)

Dalam pertemuan itu, tersangka diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam dan menunjukkan peluru kepada korban. Ancaman tersebut diduga dilakukan untuk membuat korban takut serta menghapus percakapan yang dianggap berkaitan dengan perkara.

“Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38,” kata Deddy.

Kronologi Pencabulan di Natar

Perkara tersebut terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban kemudian berontak dan melarikan diri.

Namun, persoalan belum berhenti. Sekitar tiga minggu kemudian, tersangka diduga kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.

Situasi berubah menjadi menegangkan ketika tersangka diduga mengeluarkan senjata api berwarna hitam. Tersangka juga menunjukkan peluru kepada korban.

Sambil mengeluarkan senjata api tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya.”

Pelaku kemudian menunjukkan senjata api tersebut seraya mengatakan, “Ini senjata api, dibuka ini peluru asli.”

Ancaman itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi karena diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghapus percakapan WhatsApp.

Polisi Tangkap Tersangka di Tempat Pemancingan

Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H. menjelaskan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan danTersangka mengakui perbuatannya saat diintrogasi.” kata

Penangkapan tersebut menjadi langkah awal polisi untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan pencabulan, tetapi juga menelusuri penggunaan senjata api dalam ancaman terhadap korban.

Barang Bukti Revolver dan Enam Peluru

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38.

Polisi juga menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam.

Barang bukti lainnya berupa satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y22 warna hitam.

“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.

Pemeriksaan balistik menjadi bagian penting karena polisi perlu memastikan kondisi dan karakteristik senjata serta amunisi yang diamankan. Penyidik juga masih mendalami bagaimana tersangka memperoleh dan menguasai senjata api tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal Pencabulan dan UU TPKS

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 KUHPidana yang dalam bahan konferensi pers disebut diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. Termasuk mengungkap dugaan penggunaan senjata api untuk mengintimidasi korban serta asal-usul senjata dan enam peluru yang diamankan.

Kasus korban pencabulan di Natar ini menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual tidak berhenti pada peristiwa awal. Ancaman dan intimidasi terhadap korban juga harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan tanpa tekanan terhadap korban.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Semaka dan Warga Tanggamus Berjuang Giring Gajah Liar Kembali ke Hutan

    Polsek Semaka dan Warga Tanggamus Berjuang Giring Gajah Liar Kembali ke Hutan

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tanggamus (incmedia.site) — Personel Polsek Semaka bersama pihak terkait melakukan langkah penggiringan kawanan gajah liar memasuki wilayah pemukiman warga di Umbul 8, Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Upaya penggiringan ini menindaklanjuti peristiwa serangan kawanan gajah terjadi di wilayah setempat, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. “Benar, dilaksanakan koordinasi kepada unsur terkait untuk melakukan […]

  • Kejagung Jemput Dadan Hindayana? Kantor BGN Digeledah, Penyidikan Masih Didalami

    Kejagung Jemput Dadan Hindayana? Kantor BGN Digeledah, Penyidikan Masih Didalami

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dikabarkan dijemput Kejagung pada Rabu (3/6/2026) dini hari JAKARTA, incmedia.site – Kejagung Jemput Dadan Hindayana Jadi Sorotan Publik Kejagung jemput Dadan Hindayana menjadi isu yang ramai diperbincangkan setelah beredar informasi bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dijemput penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Hingga berita ini […]

  • Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

    Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA, –  Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga minimal singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 15%. Aturan ini berlaku sejak 31 Januari 2024, dengan tujuan melindungi petani agar mendapatkan harga yang lebih layak. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru—banyak pabrik tapioka memilih untuk menutup operasional […]

  • Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Wonosobo Disorot Publik, Warga Desak Aparat dan Pertamina Bertindak

    Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Wonosobo Disorot Publik, Warga Desak Aparat dan Pertamina Bertindak

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Keluhan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Memicu Perhatian Publik Wonosobo, Tanggamus, INC MEDIA – Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi menjadi sorotan masyarakat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jeriken di sebuah SPBU yang disebut berada di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mendesak […]

  • Kadus Pasir Ukir Siap Diganti, Panut Minta Proses Sesuai Prosedur

    Kadus Pasir Ukir Siap Diganti, Panut Minta Proses Sesuai Prosedur

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Doni Ramadana
    • 0Komentar

    PRINGSEWU, INC MEDIA — Polemik Kadus Pasir Ukir memasuki babak baru. Setelah sebelumnya sejumlah warga Dusun 04 Pasir Ukir Empat, Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, menyampaikan aspirasi pergantian kepala dusun melalui pengumpulan tanda tangan, Kepala Dusun (Kadus) 04 Panut akhirnya memberikan tanggapan. Panut menyatakan tidak keberatan apabila masyarakat memang menghendaki dirinya tidak lagi […]

  • Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Mitra Humas

    Kabid Humas Polda Lampung Gelar Silaturahmi dengan Awak Media Mitra Humas

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menggelar silaturahmi dengan awak media mitra Humas Polda Lampung. Acara ini berlangsung di Boekan Keboen Kopie. Rabu (5/2/2025)  Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara Polda Lampung dan awak media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. BACA […]

expand_less