Breaking News
light_mode

Korban Pencabulan di Natar Diancam Pistol, Polisi Sita Revolver dan 6 Peluru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Korban pencabulan di Natar kembali menghadapi situasi mencekam setelah pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dirinya datang membawa senjata api. Pelaku diduga mengancam korban agar menghapus percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa ini menambah serius persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan korban kepada polisi. Ancaman menggunakan senjata api juga membuat penyidik mendalami asal-usul, kepemilikan, serta penggunaan senjata tersebut.

Korban Pencabulan di Natar Diancam Senjata Api

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencabulan.

Sekitar tiga minggu setelah kejadian, tersangka kembali menemui korban. Kedatangannya bukan untuk menyelesaikan persoalan, melainkan diduga meminta korban menghapus percakapan WhatsApp di telepon selulernya.

Barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 38 yang diamankan polisi dalam kasus dugaan pencabulan disertai ancaman terhadap korban di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. (Dok.foto: polres Lamsel)

Dalam pertemuan itu, tersangka diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam dan menunjukkan peluru kepada korban. Ancaman tersebut diduga dilakukan untuk membuat korban takut serta menghapus percakapan yang dianggap berkaitan dengan perkara.

“Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38,” kata Deddy.

Kronologi Pencabulan di Natar

Perkara tersebut terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban kemudian berontak dan melarikan diri.

Namun, persoalan belum berhenti. Sekitar tiga minggu kemudian, tersangka diduga kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.

Situasi berubah menjadi menegangkan ketika tersangka diduga mengeluarkan senjata api berwarna hitam. Tersangka juga menunjukkan peluru kepada korban.

Sambil mengeluarkan senjata api tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya.”

Pelaku kemudian menunjukkan senjata api tersebut seraya mengatakan, “Ini senjata api, dibuka ini peluru asli.”

Ancaman itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi karena diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghapus percakapan WhatsApp.

Polisi Tangkap Tersangka di Tempat Pemancingan

Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H. menjelaskan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan danTersangka mengakui perbuatannya saat diintrogasi.” kata

Penangkapan tersebut menjadi langkah awal polisi untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan pencabulan, tetapi juga menelusuri penggunaan senjata api dalam ancaman terhadap korban.

Barang Bukti Revolver dan Enam Peluru

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38.

Polisi juga menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam.

Barang bukti lainnya berupa satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y22 warna hitam.

“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.

Pemeriksaan balistik menjadi bagian penting karena polisi perlu memastikan kondisi dan karakteristik senjata serta amunisi yang diamankan. Penyidik juga masih mendalami bagaimana tersangka memperoleh dan menguasai senjata api tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal Pencabulan dan UU TPKS

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 KUHPidana yang dalam bahan konferensi pers disebut diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. Termasuk mengungkap dugaan penggunaan senjata api untuk mengintimidasi korban serta asal-usul senjata dan enam peluru yang diamankan.

Kasus korban pencabulan di Natar ini menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual tidak berhenti pada peristiwa awal. Ancaman dan intimidasi terhadap korban juga harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan tanpa tekanan terhadap korban.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Langkah Tegas Polda Lampung! 7 Lokasi Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Digerebek, Omzet Capai Rp73 Miliar

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Way Kanan, INC MEDIA — Tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, menghasilkan nilai ekonomi yang sangat besar. Aparat kepolisian mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin tersebut setelah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi tambang pada Selasa (10/3/2026). Selain itu, aktivitas pertambangan tersebut berlangsung di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII. Polisi kemudian menilai […]

  • Dukung UMKM dan Tawarkan Harga Grosir, Ar-Rahim Hadir Jadi Nafas Baru Ekonomi Campang Raya

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Senin pagi, 28 April 2025, semangat baru menyelimuti warga Campang Raya, Bandar Lampung. Ar-Rahim Grosir, pusat belanja kebutuhan pokok dengan konsep modern dan harga miring, resmi dibuka di Jalan Alimudin Umar. Grand Opening ini disambut hangat oleh masyarakat, tokoh lokal, dan perangkat kelurahan. Sejak pagi, suasana penuh keakraban terasa di […]

  • Cegah Lonjakan Harga, Polres Pesawaran dan Pemda Lakukan Inspeksi Stok Pangan di Pasar Kedondong

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Kapolres Pesawaran dan Dinas Ketahanan Pangan Sidak Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil di Bulan Ramadhan Pesawaran, INC MEDIA — Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polres Pesawaran bersama Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pesawaran menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kedondong, Selasa (11/03/2025) pagi. Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok […]

  • Tragedi Way Kanan: Polri Tawarkan Jalur Rekrutmen Proaktif bagi Kakak Briptu Ghalib

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penghormatan terakhir kepada Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta, yang gugur saat bertugas membubarkan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Sebagai bentuk perhatian, Polri menawarkan kesempatan bagi kakak almarhum untuk bergabung dengan kepolisian melalui jalur rekrutmen proaktif (rekpro) setelah menyelesaikan studinya. “Kini, ibunda dan kakak […]

  • Hampir Tiga tahun kasus dugaan ijasah palsu aparat desa, di kejari pesawaran Mak jelas

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, (INC MEDIA) — Sudah tiga tahun berlalu sejak kasus dugaan penggunaan dokumen palsu berupa fotokopi ijazah yang dilakukan oleh empat perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, dilaporkan pada tahun 2022 lalu, Namun hingga awal tahun 2025, kasus ini belum menunjukkan kejelasan hukum dan terkesan Mak (tidak-Red) jelas.  Keempat perangkat desa yang diduga menggunakan dokumen […]

  • Kasus Kematian Dodi Mirzon, Ketua LPM Rangai Terseret Dugaan Kelalaian

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Ketua LPM Rangai Diduga Pembunuh menjadi sorotan publik setelah keluarga korban Dodi Mirzon menuntut keadilan atas kematian tragis yang dinilai penuh kejanggalan. Sosok Sahrudin alias Ujang, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rangai, Kecamatan Katibung, kini dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab […]

expand_less