Breaking News
light_mode

Korban Pencabulan di Natar Diancam Pistol, Polisi Sita Revolver dan 6 Peluru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 21 menit yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIAKorban pencabulan di Natar kembali menghadapi situasi mencekam setelah pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap dirinya datang membawa senjata api. Pelaku diduga mengancam korban agar menghapus percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa ini menambah serius persoalan yang sebelumnya telah dilaporkan korban kepada polisi. Ancaman menggunakan senjata api juga membuat penyidik mendalami asal-usul, kepemilikan, serta penggunaan senjata tersebut.

Korban Pencabulan di Natar Diancam Senjata Api

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, perkara tersebut bermula dari laporan korban terkait dugaan pencabulan.

Sekitar tiga minggu setelah kejadian, tersangka kembali menemui korban. Kedatangannya bukan untuk menyelesaikan persoalan, melainkan diduga meminta korban menghapus percakapan WhatsApp di telepon selulernya.

Barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver dan enam butir peluru kaliber 38 yang diamankan polisi dalam kasus dugaan pencabulan disertai ancaman terhadap korban di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. (Dok.foto: polres Lamsel)

Dalam pertemuan itu, tersangka diduga mengeluarkan pistol berwarna hitam dan menunjukkan peluru kepada korban. Ancaman tersebut diduga dilakukan untuk membuat korban takut serta menghapus percakapan yang dianggap berkaitan dengan perkara.

“Polisi kemudian menangkap S (48), warga Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38,” kata Deddy.

Kronologi Pencabulan di Natar

Perkara tersebut terjadi di Dusun Borobudur, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan laporan korban, tersangka diduga terlebih dahulu merayu korban dengan kata-kata tertentu. Setelah itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Korban kemudian berontak dan melarikan diri.

Namun, persoalan belum berhenti. Sekitar tiga minggu kemudian, tersangka diduga kembali menemui korban dan meminta agar percakapan WhatsApp di telepon seluler korban dihapus.

Situasi berubah menjadi menegangkan ketika tersangka diduga mengeluarkan senjata api berwarna hitam. Tersangka juga menunjukkan peluru kepada korban.

Sambil mengeluarkan senjata api tersebut, pelaku mengancam korban dengan mengatakan, “Kamu jangan main-main, siapa yang tidak sama saya.”

Pelaku kemudian menunjukkan senjata api tersebut seraya mengatakan, “Ini senjata api, dibuka ini peluru asli.”

Ancaman itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyelidikan polisi karena diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghapus percakapan WhatsApp.

Polisi Tangkap Tersangka di Tempat Pemancingan

Kanit Reskrim Polsek Natar IPTU Ade Candra, S.H., M.H. menjelaskan, polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Tersangka ditangkap pada Jumat (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah tempat pemancingan di Desa Waysari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan danTersangka mengakui perbuatannya saat diintrogasi.” kata

Penangkapan tersebut menjadi langkah awal polisi untuk mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh. Penyidik tidak hanya mendalami dugaan pencabulan, tetapi juga menelusuri penggunaan senjata api dalam ancaman terhadap korban.

Barang Bukti Revolver dan Enam Peluru

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dan enam butir peluru kaliber 38.

Polisi juga menyita satu buah sarung senjata api jenis revolver warna hitam.

Barang bukti lainnya berupa satu potong baju lengan panjang warna abu-abu, satu potong celana tiga perempat warna krem merek Mount, serta satu unit telepon seluler merek VIVO Y22 warna hitam.

“Barang bukti senjata api dan amunisi sudah kami amankan dan dilakukan uji balistik. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mendalami perkara ini, termasuk terkait kepemilikan dan penggunaan senjata api tersebut,” ujar Deddy.

Pemeriksaan balistik menjadi bagian penting karena polisi perlu memastikan kondisi dan karakteristik senjata serta amunisi yang diamankan. Penyidik juga masih mendalami bagaimana tersangka memperoleh dan menguasai senjata api tersebut.

Tersangka Dijerat Pasal Pencabulan dan UU TPKS

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 306 KUHPidana yang dalam bahan konferensi pers disebut diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka juga disangkakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. Termasuk mengungkap dugaan penggunaan senjata api untuk mengintimidasi korban serta asal-usul senjata dan enam peluru yang diamankan.

Kasus korban pencabulan di Natar ini menunjukkan bahwa dugaan kekerasan seksual tidak berhenti pada peristiwa awal. Ancaman dan intimidasi terhadap korban juga harus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan tanpa tekanan terhadap korban.

Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan pers.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • INC MEDIA GROUP MENGUCAPKAN ” SELAMAT MEMPERINGATI MAULUD NABI MUHAMMAD SAW 1446 H “

    INC MEDIA GROUP MENGUCAPKAN ” SELAMAT MEMPERINGATI MAULUD NABI MUHAMMAD SAW 1446 H “

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 telah menetapkan 16 September 2024 sebagai hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW itu tahun ini jatuh pada Senin (16/9/2024). Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW pada 12 Rabiul Awal. Di momen tersebut, umat […]

  • Klarifikasi Kades Cilimus – Dituduh Korupsi APBDes, Nurul Listiana Bantah Tegas

    Klarifikasi Kades Cilimus – Dituduh Korupsi APBDes, Nurul Listiana Bantah Tegas

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Klarifikasi Kades Cilimus menjadi sorotan publik setelah Kepala Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Nurul Listiana, menyampaikan bantahan tegas atas tudingan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2025. Dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026), Nurul Listiana menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai […]

  • Saling Serang Antara Iran dan Israel, Irak Mulai Terseret

    Saling Serang Antara Iran dan Israel, Irak Mulai Terseret

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Konflik antara Israel dan Iran makin panas setelah Tel Aviv melancarkan serangan balasan ke Teheran pada 27 Oktober lalu. Serangan itu dilancarkan sebagai balasan Israel atas gempuran ratusan rudal balistik dan hipersonik Iran pada 1 Oktober hingga membuat sistem pertahanan anti-rudal yang diandalkan Tel Aviv kewalahan hingga meleset. Iran pun dikabarkan sedang […]

  • Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan, Orang Tua Soroti Penanganan Balita Demam Tinggi yang Berujung Kejang

    Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan, Orang Tua Soroti Penanganan Balita Demam Tinggi yang Berujung Kejang

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Pelayanan BPJS Balita menjadi perhatian setelah orang tua seorang balita berusia sembilan bulan mempertanyakan pelayanan yang diterima di Rumah Sakit Bintang Medika, Kabupaten Lampung Selatan. Balita bernama Azzahra mengalami demam tinggi, kemudian dipulangkan setelah mendapat pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi anak tersebut […]

  • Polda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang

    Polda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Sebuah video yang menampilkan seorang ibu rumah tangga tergeletak di jalan dengan kepala berdarah mendadak viral melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/7/2025). Dalam narasi video, disebutkan bahwa korban ditembak begal saat melintas di Jalan R.A Basyid, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, tepatnya dekat SMPN 20. Korban dalam insiden itu diketahui […]

  • Polda Lampung Tegas Tangani Polisi Bermasalah, Kapolda: Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran

    Polda Lampung Tegas Tangani Polisi Bermasalah, Kapolda: Tidak Ada Ruang untuk Pelanggaran

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Polda Lampung menunjukkan komitmen kuat dalam menangani anggota kepolisian yang bermasalah. Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama baik institusi Polri.  Langkah ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya di wilayah Lampung. “Kami tidak akan mentolerir perilaku anggota […]

expand_less