Kapolri Kawal Hak Buruh, RUU Ketenagakerjaan Diminta Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan
- account_circle Helmy
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

JAKARTA, INC MEDIA — Kapolri kawal hak buruh dengan menegaskan komitmen Polri untuk terus mengawal perjuangan pekerja, termasuk aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang hingga kini masih bergulir.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Sigit menilai perjuangan buruh tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Menurut dia, perlindungan pekerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta kesejahteraan harus menjadi bagian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Kapolri Kawal Hak Buruh dan Aspirasi RUU Ketenagakerjaan
Kapolri mengatakan buruh perlu terus mengawal sekaligus menyampaikan aspirasi terkait RUU Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini diperjuangkan pekerja.
“Apa yang ingin kita masukkan di dalamnya untuk bagaimana meningkatkan kualitas SDM buruh, meningkatkan perlindungan terhadap buruh, dan tentunya bagaimana meningkatkan kualitas kesejahteraan buruh. Termasuk di dalamnya menjawab 9 isu krusial yang saat ini terus diperjuangkan oleh teman-teman buruh,” kata Sigit, Jumat (28/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi buruh tidak semestinya berhenti pada ruang demonstrasi atau perdebatan publik. Aspirasi tersebut perlu dikawal melalui mekanisme dialog, pembahasan kebijakan, serta proses legislasi yang transparan.
Sigit menegaskan RUU Ketenagakerjaan harus terus dikawal karena perjuangan tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Dan ini tentunya adalah nuansa yang kita harapkan menjadi nuansa yang membawa harapan bagi kita semua, bagi buruh, bagi hilirisasi, dan bagi kemampuan Indonesia untuk betul-betul siap maju memiliki daya saing dengan negara-negara lain,” ujar Sigit.
Kapolri Kawal Hak Buruh melalui Desk Ketenagakerjaan
Komitmen Polri tidak berhenti pada pernyataan dukungan. Institusi tersebut juga mengoperasikan Desk Ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen untuk membantu menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan pekerja dan hubungan industrial.
Kapolri meminta Desk Ketenagakerjaan memberikan pelayanan secara optimal, terutama terhadap persoalan yang dilaporkan atau dikeluhkan buruh.
Dalam keterangan resmi Polri, Desk Ketenagakerjaan disebut telah menangani 291 perkara dan memfasilitasi 4.505 orang untuk menjadi pegawai tetap. Desk tersebut juga membantu penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di PT Amos yang menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi sebesar Rp12,7 miliar.
“Menjadi amanah bagi kami semua untuk betul-betul bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada rekan-rekan buruh, khususnya terkait dengan masalah-masalah industrial,” ujarnya.
Kapolri juga menyoroti persoalan yang menyangkut kehidupan pekerja, termasuk potensi ancaman kejahatan maupun kriminalisasi di lingkungan pekerjaan.
“Namun di sisi lain juga terkait dengan masalah-masalah yang menyangkut ataupun berdampak terhadap kehidupan yang tentunya harus dijaga dan dilindungi buruh dari ancaman-ancaman terhadap kejahatan ataupun kriminalisasi di lingkungan pekerjaan. Dan itu menjadi kewajiban dari Desk Ketenagakerjaan untuk bisa membantu rekan-rekan buruh,” tutup Sigit.
Hak Buruh Harus Sejalan dengan Daya Saing
Di tengah perubahan teknologi dan tekanan ekonomi global, Sigit juga meminta buruh meningkatkan kompetensi. Menurutnya, perubahan zaman menuntut pekerja Indonesia memiliki kemampuan yang semakin kuat agar mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain.
“Untuk betul-betul siap menghadapi perubahan zaman, menghadapi berbagai macam tantangan teknologi, dan bagaimana buruh selalu bisa hadir dan memiliki daya saing dengan negara-negara lain yang tentu juga melakukan hal yang sama. Dan saya yakin buruh kita, buruh Indonesia, tentu juga mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” ucap Sigit.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan pekerja tidak cukup hanya melalui regulasi. Peningkatan kompetensi menjadi bagian penting agar buruh tidak tertinggal ketika industri memasuki fase transformasi teknologi dan hilirisasi.
Pemerintah, kata Sigit, juga terus menyiapkan program hilirisasi yang diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan. Karena itu, keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, keberlangsungan industri, investasi, dan peningkatan kompetensi menjadi agenda yang saling berkaitan.
Kapolri Kawal Hak Buruh, Polisi Diminta Tetap Profesional
Komitmen terhadap hak buruh pada akhirnya harus diwujudkan dalam pelayanan yang profesional. Persoalan hubungan industrial membutuhkan penanganan yang cermat agar tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan pekerja maupun perusahaan.
Polri sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perjuangan hak buruh dan iklim investasi yang kondusif. Pada saat yang sama, aspirasi pekerja harus tetap mendapatkan ruang untuk disampaikan secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Bagi buruh, pesan tersebut berarti perjuangan hak tetap memiliki ruang. Namun, perjuangan harus dilakukan secara terukur dan tidak menghilangkan kepentingan masyarakat luas.
Bagi Polri, komitmen tersebut juga membawa tanggung jawab besar. Setiap laporan pekerja harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan hukum. Perlindungan terhadap buruh tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus terlihat dalam pelayanan dan penyelesaian persoalan di lapangan.
Dengan demikian, Kapolri kawal hak buruh bukan sekadar narasi politik ketenagakerjaan. Komitmen tersebut akan diuji melalui sejauh mana aspirasi pekerja dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan perlindungan, kepastian hukum, peningkatan kesejahteraan, serta hubungan industrial yang sehat.
Perjuangan buruh dan kepentingan dunia usaha memang harus berjalan beriringan. Namun, keseimbangan itu hanya dapat tercapai apabila hak pekerja dihormati, perusahaan menjalankan kewajibannya, dan negara hadir sebagai pengawal keadilan.
- Penulis: Helmy







