Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan, Orang Tua Soroti Penanganan Balita Demam Tinggi yang Berujung Kejang
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- print Cetak

0-4064x3074-0-0#
Lampung Selatan, INC MEDIA – Pelayanan BPJS Balita menjadi perhatian setelah orang tua seorang balita berusia sembilan bulan mempertanyakan pelayanan yang diterima di Rumah Sakit Bintang Medika, Kabupaten Lampung Selatan. Balita bernama Azzahra mengalami demam tinggi, kemudian dipulangkan setelah mendapat pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi anak tersebut memburuk hingga mengalami kejang dan kembali dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan inap.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB itu memunculkan pertanyaan dari keluarga terkait keputusan medis yang diambil serta informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan yang mereka terima. Hingga berita ini diterbitkan, INC MEDIA masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak rumah sakit sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan Keluarga
Ayah pasien, Diyan Saputra (36), mengatakan dirinya bersama sang istri membawa putrinya ke Rumah Sakit Bintang Medika di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, setelah balita tersebut mengalami demam tinggi.
Berdasarkan resume medis yang diterima keluarga, pasien didiagnosis mengalami Febris (demam) dengan suhu tubuh 39,1 derajat Celsius. Dokumen tersebut juga mencatat keluhan demam sejak pagi, muntah, dan tidak nafsu makan.
Keluarga menerima resep obat yang berisi Paracetamol, Ondansetron, Cetirizine, Zinc, dan Tempra Drops sebelum pasien diperbolehkan pulang.
Namun, keluarga mengaku tetap dikenakan biaya pelayanan meskipun BPJS Kesehatan anak mereka aktif.
«”BPJS anak kami aktif. Tetapi kami mendapat penjelasan bahwa kalau rawat inap ditanggung BPJS, sedangkan kalau rawat jalan tidak ditanggung. Akhirnya kami membayar biaya sekitar Rp225 ribu,” ujar Diyan.»
Balita Mengalami Kejang Setelah Dipulangkan
Menurut Diyan, tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi putrinya justru memburuk dan mengalami kejang. Keluarga kemudian kembali membawa balita tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan hingga akhirnya menjalani rawat inap.
Peristiwa tersebut membuat keluarga mempertanyakan keputusan medis pada kunjungan pertama serta penjelasan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan.
Saat Diyan meminta penjelasan mengenai pembayaran, pihak rumah sakit menyampaikan:
«”Kalo belum ada kegawat daruratannya pak, disini kalo rawat jalan umum ya pak (bayar Umum-red) umumnya seperti itu, kalo belum ada tanda – tanda kegawatan,” jelas pihak rumah sakit kepada orang tua pasien melalui rekaman suara yang diterima redaksi.»
Pernyataan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh salah seorang petugas.
«”Karena belum ada tanda – tanda kegawatan jadi umum pak,” tegasnya.»
Ketika ditanya apakah prosedur tersebut merupakan aturan BPJS atau kebijakan rumah sakit, petugas menjawab:
«”Itu aturan BPJS pak, bahwa kemaren juga banyak juga pak tunggakan, jadi rawat jalan gak bisa pake BPJS, BPJS itu harus faskes pertama,” tegasnya.»
Regulasi BPJS Perlu Diperjelas
Secara umum, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan menjamin pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi medis, prosedur pelayanan, dan ketentuan yang berlaku. Penentuan kebutuhan rawat inap merupakan kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan klinis.
Karena itu, apabila keluarga benar menerima penjelasan bahwa BPJS hanya menanggung rawat inap dan tidak menanggung rawat jalan, maka informasi tersebut perlu memperoleh klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Rumah Sakit Berikan Tanggapan Awal
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, INC MEDIA telah menghubungi pihak Rumah Sakit Bintang Medika melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026) untuk meminta konfirmasi terkait penanganan pasien, mekanisme pelayanan, serta informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan.
Seorang yang mengaku bernama Alif dan disebut sebagai pihak humas rumah sakit memberikan tanggapan awal dengan menanyakan asal nomor telepon wartawan.
«”Dapet no saya darimna ya?”»
Selanjutnya, Alif meminta identitas wartawan dan media yang melakukan konfirmasi.
«”Ok, sebelum nya atas nama siapa dan media dari mana ya mas?”»
Setelah memperoleh penjelasan, Alif menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak manajemen.
«”Saya komunikasi kan ke menejemen agar bisa di tindak lanjuti, Apakah bersedia jika kami mengundang bapak untuk diskusi bareng?,” ujar Alif melalui pesan WhatsApp.»
Redaksi INC MEDIA menyambut baik respons tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari manajemen Rumah Sakit Bintang Medika mengenai pertimbangan medis, mekanisme pelayanan, serta kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan dalam kasus ini masih ditunggu.
INC MEDIA tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak rumah sakit memberikan penjelasan resmi setelah berita ini dipublikasikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga pasien, dokumen medis yang diterima redaksi, rekaman penjelasan petugas rumah sakit, serta upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit. INC MEDIA tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, dan masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen maupun BPJS Kesehatan untuk menjaga keberimbangan informasi. (Hrs)
- Penulis: Haris Efendi




