Breaking News
light_mode

Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan, Orang Tua Soroti Penanganan Balita Demam Tinggi yang Berujung Kejang

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Pelayanan BPJS Balita menjadi perhatian setelah orang tua seorang balita berusia sembilan bulan mempertanyakan pelayanan yang diterima di Rumah Sakit Bintang Medika, Kabupaten Lampung Selatan. Balita bernama Azzahra mengalami demam tinggi, kemudian dipulangkan setelah mendapat pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi anak tersebut memburuk hingga mengalami kejang dan kembali dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan inap.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB itu memunculkan pertanyaan dari keluarga terkait keputusan medis yang diambil serta informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan yang mereka terima. Hingga berita ini diterbitkan, INC MEDIA masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak rumah sakit sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan Keluarga

Ayah pasien, Diyan Saputra (36), mengatakan dirinya bersama sang istri membawa putrinya ke Rumah Sakit Bintang Medika di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, setelah balita tersebut mengalami demam tinggi.

Berdasarkan resume medis yang diterima keluarga, pasien didiagnosis mengalami Febris (demam) dengan suhu tubuh 39,1 derajat Celsius. Dokumen tersebut juga mencatat keluhan demam sejak pagi, muntah, dan tidak nafsu makan.

Keluarga menerima resep obat yang berisi Paracetamol, Ondansetron, Cetirizine, Zinc, dan Tempra Drops sebelum pasien diperbolehkan pulang.

Namun, keluarga mengaku tetap dikenakan biaya pelayanan meskipun BPJS Kesehatan anak mereka aktif.

“BPJS anak kami aktif. Tetapi kami mendapat penjelasan bahwa kalau rawat inap ditanggung BPJS, sedangkan kalau rawat jalan tidak ditanggung. Akhirnya kami membayar biaya sekitar Rp225 ribu,” ujar Diyan.

Balita Mengalami Kejang Setelah Dipulangkan

Menurut Diyan, tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi putrinya justru memburuk dan mengalami kejang. Keluarga kemudian kembali membawa balita tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan hingga akhirnya menjalani rawat inap.

Peristiwa tersebut membuat keluarga mempertanyakan keputusan medis pada kunjungan pertama serta penjelasan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan.

Saat Diyan meminta penjelasan mengenai pembayaran, pihak rumah sakit menyampaikan:

“Kalo belum ada kegawat daruratannya pak, disini kalo rawat jalan umum ya pak (bayar Umum-red) umumnya seperti itu, kalo belum ada tanda – tanda kegawatan,” jelas pihak rumah sakit kepada orang tua pasien melalui rekaman suara yang diterima redaksi.

Pernyataan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh salah seorang petugas.

“Karena belum ada tanda – tanda kegawatan jadi umum pak,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah prosedur tersebut merupakan aturan BPJS atau kebijakan rumah sakit, petugas menjawab:

“Itu aturan BPJS pak, bahwa kemaren juga banyak juga pak tunggakan, jadi rawat jalan gak bisa pake BPJS, BPJS itu harus faskes pertama,” tegasnya.

Regulasi BPJS Perlu Diperjelas

Secara umum, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan menjamin pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi medis, prosedur pelayanan, dan ketentuan yang berlaku. Penentuan kebutuhan rawat inap merupakan kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan klinis.

Karena itu, apabila keluarga benar menerima penjelasan bahwa BPJS hanya menanggung rawat inap dan tidak menanggung rawat jalan, maka informasi tersebut perlu memperoleh klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rumah Sakit Berikan Tanggapan Awal

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, INC MEDIA telah menghubungi pihak Rumah Sakit Bintang Medika melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026) untuk meminta konfirmasi terkait penanganan pasien, mekanisme pelayanan, serta informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan.

Seorang yang mengaku bernama Alif dan disebut sebagai pihak humas rumah sakit memberikan tanggapan awal dengan menanyakan asal nomor telepon wartawan.

“Dapet no saya darimna ya?”

Selanjutnya, Alif meminta identitas wartawan dan media yang melakukan konfirmasi.

“Ok, sebelum nya atas nama siapa dan media dari mana ya mas?”

Setelah memperoleh penjelasan, Alif menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak manajemen.

“Saya komunikasi kan ke menejemen agar bisa di tindak lanjuti, Apakah bersedia jika kami mengundang bapak untuk diskusi bareng?,” ujar Alif melalui pesan WhatsApp.

Redaksi INC MEDIA menyambut baik respons tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari manajemen Rumah Sakit Bintang Medika mengenai pertimbangan medis, mekanisme pelayanan, serta kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan dalam kasus ini masih ditunggu.

INC MEDIA tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak rumah sakit memberikan penjelasan resmi setelah berita ini dipublikasikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga pasien, dokumen medis yang diterima redaksi, rekaman penjelasan petugas rumah sakit, serta upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit. INC MEDIA tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, dan masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen maupun BPJS Kesehatan untuk menjaga keberimbangan informasi. (Hrs)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Musda V

    Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031, Terpilih Aklamasi dalam Musda V

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031 Resmi Pimpin DPD, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Basis Pesawaran, INC MEDIA— Mustika Bahrum Nahkodai Golkar Pesawaran 2026–2031 setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-V Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pesawaran yang digelar di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima, Minggu (12/4/2026). Forum Musda V tersebut […]

  • Agus Nompitu Aktif Lagi, Pemprov Lampung Patuh Putusan Hukum

    Agus Nompitu Aktif Lagi, Pemprov Lampung Patuh Putusan Hukum

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kadisnaker Bandarlampung, INC MEDIA — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (07/07/2025). Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 yang mencabut SK sebelumnya terkait pembebasan sementara dari jabatan. Bentuk Kepatuhan terhadap Putusan Praperadilan […]

  • Gubernur Lampung Hadiri Rakor Inflasi Daerah, Lampung Unggul Bentuk Kopdes Merah Putih

    Gubernur Lampung Hadiri Rakor Inflasi Daerah, Lampung Unggul Bentuk Kopdes Merah Putih

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian luar biasa Provinsi Lampung yang berhasil menempati posisi tertinggi secara nasional dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah […]

  • Lima Kecamatan yang direncanakan masuk dalam pemekaran Kabupaten Bandar Lampung 

    Lima Kecamatan yang direncanakan masuk dalam pemekaran Kabupaten Bandar Lampung 

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Isu ini mencuat lagi setelah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan DPRD setempat pada 25 Juli 2019. Hingga kini, wacana tersebut masih berada pada tahap pengkajian lebih lanjut dan belum mendapat kepastian dari pemerintah Pusat  Lima Kecamatan yang Direncanakan Masuk Kabupaten Baru, Berikut adalah lima […]

  • RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien

    RS Jantung Harapan Kita, Sukses Lakukan Operasi Jantung Robotik pada 3 Pasien

    • calendar_month Sabtu, 16 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — RS Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita menjadi rumah sakit pertama di Indonesia yang berhasil melakukan operasi jantung menggunakan teknologi robotik. Operasi jantung dengan teknologi robotik ini dipimpin oleh Dr. dr. Dudy Hanafy, Sp.BTKV, Subsp. JD (K), MARS. Ia didampingi dengan proctor dokter asal India, yang memiliki pengalaman dalam bidang […]

  • PCNU Pringsewu Gelar Konfercab Ke-4, KH Hambali Terpilih Sebagai Rais Syuriyah

    PCNU Pringsewu Gelar Konfercab Ke-4, KH Hambali Terpilih Sebagai Rais Syuriyah

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pringsewu sukses menggelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke-4 di Gedung NU Pringsewu pada Ahad, 26 Januari 2025. Konfercab ini mengusung tema “Koheren dalam Berkhidmat untuk NU Pringsewu Lebih Kuat,” dengan tujuan mempererat solidaritas dan memperkuat peran NU di wilayah tersebut. Dalam konferensi ini, KH Hambali terpilih […]

expand_less