Breaking News
light_mode

Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan, Orang Tua Soroti Penanganan Balita Demam Tinggi yang Berujung Kejang

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Pelayanan BPJS Balita menjadi perhatian setelah orang tua seorang balita berusia sembilan bulan mempertanyakan pelayanan yang diterima di Rumah Sakit Bintang Medika, Kabupaten Lampung Selatan. Balita bernama Azzahra mengalami demam tinggi, kemudian dipulangkan setelah mendapat pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi anak tersebut memburuk hingga mengalami kejang dan kembali dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan inap.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB itu memunculkan pertanyaan dari keluarga terkait keputusan medis yang diambil serta informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan yang mereka terima. Hingga berita ini diterbitkan, INC MEDIA masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak rumah sakit sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelayanan BPJS Balita Dipertanyakan Keluarga

Ayah pasien, Diyan Saputra (36), mengatakan dirinya bersama sang istri membawa putrinya ke Rumah Sakit Bintang Medika di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, setelah balita tersebut mengalami demam tinggi.

Berdasarkan resume medis yang diterima keluarga, pasien didiagnosis mengalami Febris (demam) dengan suhu tubuh 39,1 derajat Celsius. Dokumen tersebut juga mencatat keluhan demam sejak pagi, muntah, dan tidak nafsu makan.

Keluarga menerima resep obat yang berisi Paracetamol, Ondansetron, Cetirizine, Zinc, dan Tempra Drops sebelum pasien diperbolehkan pulang.

Namun, keluarga mengaku tetap dikenakan biaya pelayanan meskipun BPJS Kesehatan anak mereka aktif.

“BPJS anak kami aktif. Tetapi kami mendapat penjelasan bahwa kalau rawat inap ditanggung BPJS, sedangkan kalau rawat jalan tidak ditanggung. Akhirnya kami membayar biaya sekitar Rp225 ribu,” ujar Diyan.

Balita Mengalami Kejang Setelah Dipulangkan

Menurut Diyan, tidak lama setelah tiba di rumah, kondisi putrinya justru memburuk dan mengalami kejang. Keluarga kemudian kembali membawa balita tersebut ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lanjutan hingga akhirnya menjalani rawat inap.

Peristiwa tersebut membuat keluarga mempertanyakan keputusan medis pada kunjungan pertama serta penjelasan mengenai penggunaan BPJS Kesehatan.

Saat Diyan meminta penjelasan mengenai pembayaran, pihak rumah sakit menyampaikan:

“Kalo belum ada kegawat daruratannya pak, disini kalo rawat jalan umum ya pak (bayar Umum-red) umumnya seperti itu, kalo belum ada tanda – tanda kegawatan,” jelas pihak rumah sakit kepada orang tua pasien melalui rekaman suara yang diterima redaksi.

Pernyataan tersebut kemudian ditegaskan kembali oleh salah seorang petugas.

“Karena belum ada tanda – tanda kegawatan jadi umum pak,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah prosedur tersebut merupakan aturan BPJS atau kebijakan rumah sakit, petugas menjawab:

“Itu aturan BPJS pak, bahwa kemaren juga banyak juga pak tunggakan, jadi rawat jalan gak bisa pake BPJS, BPJS itu harus faskes pertama,” tegasnya.

Regulasi BPJS Perlu Diperjelas

Secara umum, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan menjamin pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi medis, prosedur pelayanan, dan ketentuan yang berlaku. Penentuan kebutuhan rawat inap merupakan kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan klinis.

Karena itu, apabila keluarga benar menerima penjelasan bahwa BPJS hanya menanggung rawat inap dan tidak menanggung rawat jalan, maka informasi tersebut perlu memperoleh klarifikasi resmi dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Rumah Sakit Berikan Tanggapan Awal

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, INC MEDIA telah menghubungi pihak Rumah Sakit Bintang Medika melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026) untuk meminta konfirmasi terkait penanganan pasien, mekanisme pelayanan, serta informasi mengenai penggunaan BPJS Kesehatan.

Seorang yang mengaku bernama Alif dan disebut sebagai pihak humas rumah sakit memberikan tanggapan awal dengan menanyakan asal nomor telepon wartawan.

“Dapet no saya darimna ya?”

Selanjutnya, Alif meminta identitas wartawan dan media yang melakukan konfirmasi.

“Ok, sebelum nya atas nama siapa dan media dari mana ya mas?”

Setelah memperoleh penjelasan, Alif menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak manajemen.

“Saya komunikasi kan ke menejemen agar bisa di tindak lanjuti, Apakah bersedia jika kami mengundang bapak untuk diskusi bareng?,” ujar Alif melalui pesan WhatsApp.

Redaksi INC MEDIA menyambut baik respons tersebut sebagai bagian dari proses klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi dari manajemen Rumah Sakit Bintang Medika mengenai pertimbangan medis, mekanisme pelayanan, serta kebijakan penggunaan BPJS Kesehatan dalam kasus ini masih ditunggu.

INC MEDIA tetap membuka ruang hak jawab apabila pihak rumah sakit memberikan penjelasan resmi setelah berita ini dipublikasikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga pasien, dokumen medis yang diterima redaksi, rekaman penjelasan petugas rumah sakit, serta upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit. INC MEDIA tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, dan masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen maupun BPJS Kesehatan untuk menjaga keberimbangan informasi. (Hrs)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lomba Lari Antar-Satker Polda Aceh Semarakkan Olahraga Jumat, Kapolda Dorong Sportivitas Personel

    Lomba Lari Antar-Satker Polda Aceh Semarakkan Olahraga Jumat, Kapolda Dorong Sportivitas Personel

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA — Lomba lari antar-satker Polda Aceh mewarnai kegiatan olahraga bersama di Lapangan Polda Aceh, Jumat, 4 September 2026. Kegiatan yang diinisiasi langsung Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan itu menjadi cara baru untuk menjaga kebugaran sekaligus memperkuat kekompakan personel. Olahraga bersama tersebut diawali dengan berjalan kaki. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan […]

  • Bupati Pringsewu Antusias Ikuti Magelang Retreat 2025, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

    Bupati Pringsewu Antusias Ikuti Magelang Retreat 2025, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Magelang (incmedia.site) – Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, dengan penuh antusias menghadiri hari keenam Magelang Retreat 2025 yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Acara bergengsi ini menjadi ajang strategis bagi para kepala daerah untuk berdiskusi langsung dengan pemerintah pusat mengenai arah kebijakan nasional. Pada sesi ini, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming, menyampaikan […]

  • Diduga Camat Negri Katon Enggo Pratama Gunakan mobil Dinas Untuk Kampanye 

    Diduga Camat Negri Katon Enggo Pratama Gunakan mobil Dinas Untuk Kampanye 

    • calendar_month Jumat, 4 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Penggunaan mobil dinas milik Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang diduga untuk membawa Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk Banner milik salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik kini dipertanyakan penggunaannya, terutama dalam konteks kampanye politik. “Mobil dinas itu […]

  • Terlibat Korupsi PDAM Way Rilau Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, Owner Perusahaan Kontraktor ini Resmi Ditahan Kejati Lampung

    Terlibat Korupsi PDAM Way Rilau Bandar Lampung Rp19,8 Miliar, Owner Perusahaan Kontraktor ini Resmi Ditahan Kejati Lampung

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Pemilik pekerjaan (benefical owner) PT Kartika Ekayasa berinisial DS, yang juga kontraktor proyeknjaringan pipa distribusi sistem pompa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (2/9/2024). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky […]

  • Kunjungan Kerja Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung ke DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan

    Kunjungan Kerja Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung ke DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ‍Lampung Selatan (INC Media) — Dalam upaya memperkuat organisasi, Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Darmawan S.H., M.H., beserta jajarannya, melakukan kunjungan kerja ke DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat dan mendukung DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan agar dapat berkembang lebih baik dan maju. Ketua DPC PWRI Lampung Selatan, Sior Agung Saputra […]

  • Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

    Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum. Langkah […]

expand_less