Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, inisial SS yang telah berstatus tersangka, Kamis (4/1/2024).

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, SS diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018, 2019 dan 2020.

“ Tersangka SS, selaku Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, yang melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dengan total anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp1.282.495.463,00, pada tahun 2019 sebesar Rp1.463.391.524,00, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655,00,” ungkap Kasi Pidsus usai penahanan.

Bambang Irawan merincikan, pengungkapan perkara korupsi diawali penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lamsel Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor : Pnnt02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“ Juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama tersangka inisial SS dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Desa Pancasila, Kecamatan Natar,” sambung Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menyatakan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila nomor : 700/36/III.01/2022 Tanggal 10 Oktober 2023, terkuak kerugian negara.

“ Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24,” urai Kasi Pidsus.

Bambang Irawan memaparkan, modus operandi yang digunakan oleh SS selaku Kepala Desa Pancasila tepatnya dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila.

“ Dan juga Tim Pelaksana kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, khususnya soal keuangan Desa,” timpal Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya perangkat Desa Pancasila dan masyarakat desa setempat. Penyidik telah melakukan pengecekan lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama tim Dinas PUPR Kabupaten setempat didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

“ Tim penyidik telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,”cetusnya.

Bambang Irawan menegaskan, dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik dan telah ditemukannya peristiwa pidana yaitu tindak pidana korupsi serta telah ditemukannya minimal 2 alat bukti.

Lalu, berkas telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan maka penyidik melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

“ Demi kepentingan penyidikan maka pada hari ini juga langsung di lakukan tindakan penahanan terhadap SS selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda,” imbuh Kasi Pidsus.

Di penghujung, Bambang Irawan menyampaikan, perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“ Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tandas Kasi Pidsus. (*)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

    Pemerintah Evakuasi 115 WNI dari Iran Lewat Jalur Darat Menuju Azerbaijan

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA – Pemerintah Indonesia resmi memulai proses evakuasi 115 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran menuju Azerbaijan menggunakan jalur darat. Evakuasi dilakukan menyusul memburuknya situasi keamanan yang membuat jalur udara tidak dapat digunakan. Langkah ini merupakan bagian dari rencana kontinjensi yang disusun dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga, dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, […]

  • Gemar Dugem dan Punya Hubungan Gelap

    Gemar Dugem dan Punya Hubungan Gelap

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Oknum Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial SFS, diduga memiliki hubungan gelap dengan DJ inisial AA. Kabar hubungan gelap antara oknum Jaksa SFS dengan DJ AA, masuk ke meja Redaksi INC Media pada tanggal 24 Desember 2023. Informasi yang berhasil didapat INC Media, diduga jaksa SFS sering kali berfoya foya. Kehidupan gemerlap […]

  • Pengecoran BBM Subsidi Pringsewu Diduga Libatkan Oknum Aparat, Mabes TNI Diminta Turun Gunung

    Pengecoran BBM Subsidi Pringsewu Diduga Libatkan Oknum Aparat, Mabes TNI Diminta Turun Gunung

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Praktik pengecoran BBM subsidi di delapan SPBU Pringsewu disebut berlangsung lama dan terorganisir, masyarakat mendesak penindakan tegas aparat penegak hukum. PRINGSEWU, INC MEDIA – Pengecoran BBM subsidi Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik sistematis di delapan SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aktivitas yang diduga memprioritaskan pengecoran BBM bersubsidi itu disebut melibatkan jaringan […]

  • PemDes Sidodadi Asri Salurkan BLT DD TA. 2024 kepada 11 KPM

    PemDes Sidodadi Asri Salurkan BLT DD TA. 2024 kepada 11 KPM

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Pemerintah Desa (PemDes) Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2024 kepada 11 keluarga penerima manfaat (KPM) di Aula Kantor Desa setempat, pada kamis (21/11/2024). Pelaksanaan penyerahan BLT DD tersebut dihadiri oleh sekertaris Desa (Sekdes) Sidodadi Asri Jafar mewakili Kades […]

  • Tak Dapat Dampingi S Ramelan Saat Jadi Saksi Di Pengadilan Tinggi Lampung, Humas Grib Jaya Mengaku Kecewa

    Tak Dapat Dampingi S Ramelan Saat Jadi Saksi Di Pengadilan Tinggi Lampung, Humas Grib Jaya Mengaku Kecewa

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media, Ribuan Anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Provinsi Lampung mendatangi pengadilan tinggi Lampung untuk mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi Pembangunan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur, Kamis (5/12/2024).  Kehadiran ribuan anggota Grib Jaya tersebut untuk mengawal Ketua DPD Grib Jaya Provinsi Lampung H. S. Ramelan yang hadir memenuhi panggilan […]

  • Sidang Isbat Ramadhan 2026 Digelar, Umat Islam Bersiap Sambut Bulan Suci

    Sidang Isbat Ramadhan 2026 Digelar, Umat Islam Bersiap Sambut Bulan Suci

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Sidang Isbat Ramadhan 2026 menjadi momen yang paling dinanti umat Islam di Indonesia. Pengumuman hasil sidang ini bukan sekadar penetapan kalender, melainkan penanda dimulainya rangkaian ibadah dan kesibukan besar umat Muslim dalam menyambut bulan suci. Pemerintah melalui dijadwalkan menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 H pada Selasa, 17 Februari 2026, […]

expand_less