Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, inisial SS yang telah berstatus tersangka, Kamis (4/1/2024).

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, SS diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018, 2019 dan 2020.

“ Tersangka SS, selaku Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, yang melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dengan total anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp1.282.495.463,00, pada tahun 2019 sebesar Rp1.463.391.524,00, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655,00,” ungkap Kasi Pidsus usai penahanan.

Bambang Irawan merincikan, pengungkapan perkara korupsi diawali penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lamsel Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor : Pnnt02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“ Juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama tersangka inisial SS dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Desa Pancasila, Kecamatan Natar,” sambung Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menyatakan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila nomor : 700/36/III.01/2022 Tanggal 10 Oktober 2023, terkuak kerugian negara.

“ Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24,” urai Kasi Pidsus.

Bambang Irawan memaparkan, modus operandi yang digunakan oleh SS selaku Kepala Desa Pancasila tepatnya dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila.

“ Dan juga Tim Pelaksana kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, khususnya soal keuangan Desa,” timpal Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya perangkat Desa Pancasila dan masyarakat desa setempat. Penyidik telah melakukan pengecekan lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama tim Dinas PUPR Kabupaten setempat didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

“ Tim penyidik telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,”cetusnya.

Bambang Irawan menegaskan, dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik dan telah ditemukannya peristiwa pidana yaitu tindak pidana korupsi serta telah ditemukannya minimal 2 alat bukti.

Lalu, berkas telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan maka penyidik melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

“ Demi kepentingan penyidikan maka pada hari ini juga langsung di lakukan tindakan penahanan terhadap SS selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda,” imbuh Kasi Pidsus.

Di penghujung, Bambang Irawan menyampaikan, perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“ Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tandas Kasi Pidsus. (*)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

    Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA— Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank DKI Syariah Lampung telah dimanfaatkan oleh 75 Pondok Pesantren NU di Lampung untuk mendukung usaha produktif, khususnya dalam sektor wisata ziarah. Usaha ini berbadan hukum dan dijalankan secara kolektif melalui Asosiasi Ziarah Walisongo. Program KUR adalah inisiatif pemerintah yang diluncurkan sejak 2007 untuk […]

  • Penerimaan Murid Baru 2025/2026, Ombudsman Lampung Minta Seluruh Pihak Jalankan Proses Secara Adil dan Transparan

    Penerimaan Murid Baru 2025/2026, Ombudsman Lampung Minta Seluruh Pihak Jalankan Proses Secara Adil dan Transparan

    • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya pengawasan oleh seluruh Dinas Pendidikan serta Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. “Untuk […]

  • Markup: HTML Tags and Formatting

    Markup: HTML Tags and Formatting

    • calendar_month Sabtu, 15 Sep 2018
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Header one Header two Header three Header four Header five Header six Default Text Align – Left Align This is a paragraph. It is left aligned. Because of this, it is a bit more liberal in it’s views. It’s favorite color is green. Left align tends to be more eco-friendly, but it provides no concrete […]

  • Nazar unik Timses di Pesawaran : Gunduli kepala Rayakan Kemenangan Paslon ASRI

    Nazar unik Timses di Pesawaran : Gunduli kepala Rayakan Kemenangan Paslon ASRI

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Kemenangan pasangan Aries Sandi DP – Supriyanto Sebagai bupati Pesawaran Periode 2025-2030 pada hitung cepat atau Quick count, Sejumlah tim pemenangan, partai koalisi, relawan dan simpatisan dari pasangan calon (paslon) tersebut menunaikan nazarnya.  Ketua tim pemenangan atau timses dan sekretaris paslon “Asri” Eriawan dan Bambang Suheri menggunggah fhoto dengan kepala plontos […]

  • Warga Temukan Ribuan APK Bergambar Nanda-Antonius di Kantor Desa Sukaraja Pesawaran 

    Warga Temukan Ribuan APK Bergambar Nanda-Antonius di Kantor Desa Sukaraja Pesawaran 

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Tinggal hitungan bulan Pemilu 2024 Akan digelar, situasi dan dinamika politik di negeri ini juga makin dinamis. Setiap hari kita melihat gerakan-gerakan juga manuver-manuver politik. Sementara itu isu netralitas ASN selalu menjadi sangat penting. ASN memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pemerintahan di masa jelang pemilu, sehingga netralitasnya sangat diperlukan demi terciptanya […]

  • Kejari Pesawaran Tetapkan Perwalian Lima Anak LKSA Sholawatul Falah

    Kejari Pesawaran Tetapkan Perwalian Lima Anak LKSA Sholawatul Falah

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jaksa Pengacara Negara Hadirkan Kepastian Hukum untuk Anak-Anak LKSA Sholawatul Falah Pesawaran, INC MEDIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran kembali membuktikan komitmennya dalam menghadirkan perlindungan hukum untuk anak-anak Indonesia. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari Pesawaran berhasil mengajukan dan memperoleh Penetapan Perwalian atas lima anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Sholawatul […]

expand_less