Breaking News
light_mode

Korupsi Dana Desa, Kades Pancasila Ditahan Kejari Lamsel

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pancasila, Kecamatan Natar, inisial SS yang telah berstatus tersangka, Kamis (4/1/2024).

Kajari Lamsel, Afni Carolina melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan menerangkan, SS diduga terlibat tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pancasila tahun 2018, 2019 dan 2020.

“ Tersangka SS, selaku Kepala Desa Pancasila, Kecamatan Natar, yang melakukan pengusulan pencairan Alokasi Dana Desa tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, dengan total anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp1.282.495.463,00, pada tahun 2019 sebesar Rp1.463.391.524,00, dan pada tahun 2020 sebesar Rp 1.837.895.655,00,” ungkap Kasi Pidsus usai penahanan.

Bambang Irawan merincikan, pengungkapan perkara korupsi diawali penerbitan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Lamsel Nomor : Print-02/L.8.11/Fd.1/11/2022 tanggal 28 November 2022 Juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor : Pnnt02/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023.

“ Juncto Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1936/L.8.11/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023 atas nama tersangka inisial SS dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 pada Desa Pancasila, Kecamatan Natar,” sambung Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menyatakan, dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Pancasila nomor : 700/36/III.01/2022 Tanggal 10 Oktober 2023, terkuak kerugian negara.

“ Terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp764.648.061,24,” urai Kasi Pidsus.

Bambang Irawan memaparkan, modus operandi yang digunakan oleh SS selaku Kepala Desa Pancasila tepatnya dalam mengelola APBDes Pancasila tahun 2018, 2019, dan 2020 diduga tanpa melibatkan perangkat Desa Pancasila.

“ Dan juga Tim Pelaksana kegiatan dalam APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, khususnya soal keuangan Desa,” timpal Kasi Pidsus.

Bambang Irawan menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya perangkat Desa Pancasila dan masyarakat desa setempat. Penyidik telah melakukan pengecekan lapangan pada kegiatan-kegiatan fisik Desa Pancasila tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020 bersama tim Dinas PUPR Kabupaten setempat didampingi perangkat desa dan tim Inspektorat.

“ Tim penyidik telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes Pancasila, Kecamatan Natar, tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020,”cetusnya.

Bambang Irawan menegaskan, dari hasil gelar perkara oleh tim penyidik dan telah ditemukannya peristiwa pidana yaitu tindak pidana korupsi serta telah ditemukannya minimal 2 alat bukti.

Lalu, berkas telah dinyatakan P-21 atau lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan maka penyidik melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penuntut umum kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

“ Demi kepentingan penyidikan maka pada hari ini juga langsung di lakukan tindakan penahanan terhadap SS selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda,” imbuh Kasi Pidsus.

Di penghujung, Bambang Irawan menyampaikan, perkara dugaan korupsi yang membelit tersangka SS bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“ Perbuatan tersangka SS melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tandas Kasi Pidsus. (*)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Bantah Penyidik Cuti, Ini Alasan Febri Diansyah Batal Diperiksa

    KPK Bantah Penyidik Cuti, Ini Alasan Febri Diansyah Batal Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar bahwa pemeriksaan Febri Diansyah batal dilakukan karena penyidik sedang cuti. Melalui juru bicaranya, Tessa Mahardika, KPK menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja, tetapi tengah memeriksa saksi lain yang datang lebih dulu. Febri Diansyah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagai saksi dalam kasus dugaan […]

  • Keluarga Besar DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Ucap Selamat kepada Gubernur dan Walikota bandar Lampung Terpilih

    Keluarga Besar DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Ucap Selamat kepada Gubernur dan Walikota bandar Lampung Terpilih

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Pilkada tahun 2024 sudah berakhir dengan ditandai munculnya para pemenang terpilih Melalui hitung cepat atau quick count, Gubernur, Walikota maupun Bupati periode 2025 – 2030. Ucapan selamat pun terus berdatangan dari kalangan para pendukung, baik dari partai pengusung, Lembaga, organisasi hingga Masyarakat umum. BACA JUGA : LSM Gembok dan Rubik Akan Menggelar Aksi lanjutan […]

  • Mediasi Deadlock, Masyarakat Desa Sukajaya Akan Tutup Aktivitas PT. SBB

    Mediasi Deadlock, Masyarakat Desa Sukajaya Akan Tutup Aktivitas PT. SBB

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Warga masyarakat Desa Sukajaya Akan melayangkan surat penutupan akses masuk PT.SBB. dampak tidak puas nya jawaban yang di sampaikan perwakilan perusahaan yang bergerak di penambangan batu andesit. Mediasi kedua tuai jalan buntu masyarakat Sukajaya akan blokade pintu masuk PT.SBB (Sumber batu berkah) hingga tutup operasional perusahaan dan mencabut izin lingkungan […]

  • Satgas MBG Lampung: 1.019 SPPG, Baru 146 Unit Kantongi SLHS

    Satgas MBG Lampung: 1.019 SPPG, Baru 146 Unit Kantongi SLHS

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Satgas MBG Lampung mencatat ada 1.019 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Namun, dari jumlah tersebut, baru 146 unit yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Data ini memantik perhatian publik terkait kesiapan fasilitas dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat. Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis […]

  • 2 DPO Penganiayaan Terhadap Imam Ardiansyah, Masih dalam Pengejaran Polda Lampung

    2 DPO Penganiayaan Terhadap Imam Ardiansyah, Masih dalam Pengejaran Polda Lampung

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) — Polda Lampung terus lakukan pengejaran terhadap 2 DPO yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang menyebabkan Imam Ardiansyah meninggal dunia saat menolong adik perempuannya di Metro pada November 2024 lalu. Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dengan tegas menyampaikan bahwa pelaku utama inisial RM kita sudah limpahkan ke […]

  • PLN Diminta Tanggap, Wujudkan Harapan Masyarakat Gunung Raya

    PLN Diminta Tanggap, Wujudkan Harapan Masyarakat Gunung Raya

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Meskipun mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, masalah minimnya penerangan jalan dan tiang listrik di Pekon Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, masih menjadi sumber keluhan bagi masyarakat, terutama anak-anak yang kerap merasa terancam keselamatannya. Kondisi ini menjadi perbincangan hangat, dan masyarakat berharap PLN Pringsewu segera menunjukkan komitmennya untuk memenuhi […]

expand_less