Breaking News

Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIAMenanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal 67,” katanya.

Baca Juga : Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

Menurutnya, penjualan harta wakaf bertentangan dengan spirit wakaf itu sendiri, yaitu melestarikan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya. Ia pun mengimbau pihak yang menjual harta wakaf untuk menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Pelakunya berdosa kepada Allah dan melanggar hukum negara,” jelas Khaerul.

Khaerul menambahkan, masyarakat bisa saja melaporkan tindakan oknum yang menjual masjid wakaf kepada kepolisian agar ditindak secara hukum. Menurutnya, siapa pun pelaku penjualan harta wakaf bisa dipidanakan, termasuk jika yang menjual adalah wakif sendiri, ahli warisnya, nazhirnya, maupun ahli waris nazhir.

“Karena harta yang sudah diwakafkan bukan lagi hak milik perseorangan,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Humas Wakaf Indonesia.Terhadap kemungkinan bahwa masjid yang dijual belum mempunyai sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf, Khaerul menjelaskan bahwa wakaf dinyatakan sah apabila sudah diikrarkan sesuai dengan syariah meski belum mempunyai dokumen akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. “Ini bunyi Undang-Undang Wakaf: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah,” kata Khaerul.

Ia menambahkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi hak milik wakif (orang yang mewakafkan), ahli waris wakif, nazhir (pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif), maupun ahli waris nazhir. Karena itu, jelas Khaerul, semua pihak tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan atas harta wakaf.

DEFINISI WAKAF MENURUT UU Nomor 41 TAHUN 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sanksi bagi orang yang mengalihkan tanah wakaf adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Wakaf. 

Tanah wakaf merupakan aset yang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh Nazhir. Nazhir adalah pengelola yang dapat digantikan jika tidak mampu menjalankan amanah.

Tanah wakaf tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk dijual, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dijadikan objek jaminan. 

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihadapan tiga Ribu Masyarakat Waylima Paslon Nomor Urut Satu Paparkan Program Unggulan

    Dihadapan tiga Ribu Masyarakat Waylima Paslon Nomor Urut Satu Paparkan Program Unggulan

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kehadiran Calon Bupati Pesawaran nomor urut satu H. Aries Sandi Darma Putra.,SH,.MH. pada Gelaran acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok Pesantren Al-Wujudi Ci Hideung Desa Wayharong, Kecamatan Waylima, mendapatkan sambutan hangat dari ribuan ibu-ibu pengajian, Pada Jumat (27/9/2024). Dihadapan sekitar tiga ribu ibu-ibu pengajian Aries Sandi memaparkan sejumlah program […]

  • Polres Pesawaran Melaksanakan Giat Gaktibplin Terhadap Kendaraan Dinas Dan Kendaraan Pribadi Milik Personil

    Polres Pesawaran Melaksanakan Giat Gaktibplin Terhadap Kendaraan Dinas Dan Kendaraan Pribadi Milik Personil

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Kendaraan roda dua milik kepolisian polres Pesawaran di priksa. Pemeriksaan ini di karenakan Polres Pesawaran melaksanakan giat PenegakanGaktib Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap semua kendaraan dinas dan juga kendaraan pribadi milik anggota jenis R4 dan R2 yang melintas di pintu masuk Mapolres Pesawaran. Pada, Selasa (15/102024). Selama kegiatan berlangsung, setiap kendaraan […]

  • Diserang Netizen, Bos Penghisap darah Kukuh Pinjaman Sesuai Prosedur

    Diserang Netizen, Bos Penghisap darah Kukuh Pinjaman Sesuai Prosedur

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    INC MEDIA – Perusahaan pinjaman online Adakami tengah menjadi pembicaraan karena cerita soal peminjam yang bunuh diri karena frustasi diteror debt collector. Bos Adakami menegaskan perusahaannya selalu taat terhadap standar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Presiden Direktur Adakami Bernardino Moningka Vega, dalam program Profit di CNBC Indonesia TV, Jumat (22/9/2023), menyatakanbahwa Adakami selalu mengikuti […]

  • DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat Terkait Dugaan Etik Politik Uang

    DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Tulang Bawang Barat Terkait Dugaan Etik Politik Uang

    • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandarlampung, INC MEDIA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). “Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 akan digelar di Kantor KPU Provinsi Lampung pada Jumat, 13 Juni 2025, pukul 09.00 WIB,” ungkap Sekretaris […]

  • Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/421/D.01/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Kabupaten Pringsewu. Kepala […]

  • Pesangon PHK Dipermainkan, MCF Disorot: Korban Geruduk DPRD, Tuntut Keadilan dan Transparansi

    Pesangon PHK Dipermainkan, MCF Disorot: Korban Geruduk DPRD, Tuntut Keadilan dan Transparansi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Pesangon PHK dipermainkan menjadi sorotan tajam setelah dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Langkah ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan bentuk protes terbuka atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Protes Terbuka ke DPRD: Pesangon PHK Dipermainkan […]

expand_less