Breaking News
light_mode

Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIAMenanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal 67,” katanya.

Baca Juga : Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

Menurutnya, penjualan harta wakaf bertentangan dengan spirit wakaf itu sendiri, yaitu melestarikan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya. Ia pun mengimbau pihak yang menjual harta wakaf untuk menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Pelakunya berdosa kepada Allah dan melanggar hukum negara,” jelas Khaerul.

Khaerul menambahkan, masyarakat bisa saja melaporkan tindakan oknum yang menjual masjid wakaf kepada kepolisian agar ditindak secara hukum. Menurutnya, siapa pun pelaku penjualan harta wakaf bisa dipidanakan, termasuk jika yang menjual adalah wakif sendiri, ahli warisnya, nazhirnya, maupun ahli waris nazhir.

“Karena harta yang sudah diwakafkan bukan lagi hak milik perseorangan,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Humas Wakaf Indonesia.Terhadap kemungkinan bahwa masjid yang dijual belum mempunyai sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf, Khaerul menjelaskan bahwa wakaf dinyatakan sah apabila sudah diikrarkan sesuai dengan syariah meski belum mempunyai dokumen akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. “Ini bunyi Undang-Undang Wakaf: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah,” kata Khaerul.

Ia menambahkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi hak milik wakif (orang yang mewakafkan), ahli waris wakif, nazhir (pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif), maupun ahli waris nazhir. Karena itu, jelas Khaerul, semua pihak tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan atas harta wakaf.

DEFINISI WAKAF MENURUT UU Nomor 41 TAHUN 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sanksi bagi orang yang mengalihkan tanah wakaf adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Wakaf. 

Tanah wakaf merupakan aset yang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh Nazhir. Nazhir adalah pengelola yang dapat digantikan jika tidak mampu menjalankan amanah.

Tanah wakaf tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk dijual, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dijadikan objek jaminan. 

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media ) — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Tak tanggung – tanggung Wajah pejabat yang digunakan itu diketahui Presiden Prabowo Subianto. Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, terduga pelaku yang diamankan […]

  • Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan yang Bermanfaat dan Dapat Dirasakan Seluruh Warga

    Pemerintah Pekon Pajar Baru Fokus Laksanakan Pembangunan yang Bermanfaat dan Dapat Dirasakan Seluruh Warga

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) –  Dalam pengalokasian anggaran Dana Desa (DD) periode tahun 2024, Pekon Pajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, telah merealisasikan penggunaan anggaran dengan tepat sasaran. Pemerintah Pekon memfokuskan pada pembangunan fisik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, termasuk pembangunan infrastruktur dan bantuan langsung tunai. Kepala Pekon Pajar Baru, Idham Cholik, menjelaskan […]

  • PAC GRIB Jaya Negeri Katon Hadiri Perayaan Natal di Desa Lumbirejo

    PAC GRIB Jaya Negeri Katon Hadiri Perayaan Natal di Desa Lumbirejo

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Kepala Desa (Kades) Lumbirejo Ridho, SE dan jajaran anggota Perwakilan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) hadiri perayaan Natal 2024 di Gereja Kerasulan Baru Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Selasa (25/12/2024). Kendati di guyur hujan, tidak menyurutkan semangat Kades Lumbirejo dan jajaran PAC GRIB Jaya […]

  • Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandarlampung mulai Cuti pada 25 September 2024

    Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandarlampung mulai Cuti pada 25 September 2024

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah akan menjalani cuti mulai 25 September 2024 untuk fokus berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024. ” Untuk cuti Wali Kota Bandarlampung-Wakil Wali Kota Bandarlampung dimulai 25 September sampai 23 November 2024,” Jelas Sukarma Wijaya, Pelaksana Tugas Asisten […]

  • Citra Kepolisian Tercoreng! Aipda HB Digerebek Berduaan dengan Wanita Bersuami di Hotel

    Citra Kepolisian Tercoreng! Aipda HB Digerebek Berduaan dengan Wanita Bersuami di Hotel

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC MEDIA – Seorang anggota kepolisian dari Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, berinisial HB, terpergok berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita bersuami. Penggerebekan dilakukan langsung oleh sang suami, DA, di Hotel Grasia, Kota Metro, pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 15.17 WIB. Meskipun sudah berduaan selama berjam-jam di dalam kamar, Aipda HB […]

  • Aries Sandi Memiliki Visi-Misi yang Jelas. Organisasi PEKAT Lampung Berikan Dukungan Penuh

    Aries Sandi Memiliki Visi-Misi yang Jelas. Organisasi PEKAT Lampung Berikan Dukungan Penuh

    • calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESAWARAN, INC MEDIA — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (PEKAT) 1B Provinsi Lampung menyatakan sikap untuk mendukung Pasangan Calon (paslon) nomor urut satu Aries Sandi – Supriyanto sebagai Bupati Pesawaran. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Pekat -IB Novianti, S.H, di Posko Pemenangan Paslon “ASRI” di Desa Bernung, Kecamatan Gedong […]

expand_less