Breaking News

Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIAMenanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal 67,” katanya.

Baca Juga : Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

Menurutnya, penjualan harta wakaf bertentangan dengan spirit wakaf itu sendiri, yaitu melestarikan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya. Ia pun mengimbau pihak yang menjual harta wakaf untuk menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Pelakunya berdosa kepada Allah dan melanggar hukum negara,” jelas Khaerul.

Khaerul menambahkan, masyarakat bisa saja melaporkan tindakan oknum yang menjual masjid wakaf kepada kepolisian agar ditindak secara hukum. Menurutnya, siapa pun pelaku penjualan harta wakaf bisa dipidanakan, termasuk jika yang menjual adalah wakif sendiri, ahli warisnya, nazhirnya, maupun ahli waris nazhir.

“Karena harta yang sudah diwakafkan bukan lagi hak milik perseorangan,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Humas Wakaf Indonesia.Terhadap kemungkinan bahwa masjid yang dijual belum mempunyai sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf, Khaerul menjelaskan bahwa wakaf dinyatakan sah apabila sudah diikrarkan sesuai dengan syariah meski belum mempunyai dokumen akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. “Ini bunyi Undang-Undang Wakaf: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah,” kata Khaerul.

Ia menambahkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi hak milik wakif (orang yang mewakafkan), ahli waris wakif, nazhir (pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif), maupun ahli waris nazhir. Karena itu, jelas Khaerul, semua pihak tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan atas harta wakaf.

DEFINISI WAKAF MENURUT UU Nomor 41 TAHUN 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sanksi bagi orang yang mengalihkan tanah wakaf adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Wakaf. 

Tanah wakaf merupakan aset yang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh Nazhir. Nazhir adalah pengelola yang dapat digantikan jika tidak mampu menjalankan amanah.

Tanah wakaf tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk dijual, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dijadikan objek jaminan. 

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Oknum Satpam Hotel Emersia Usir dan lecehkan profesi Wartawan 

    Oknum Satpam Hotel Emersia Usir dan lecehkan profesi Wartawan 

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Perbuatan tidak terpuji kembali terjadi terhadap insan pers di Bandar Lampung yang dilakukan oleh oknum petugas  keamanan Hotel Emersia inisial AA Dan F yang dengan sengaja mengusir wartawan yang hendak meliput kegiatan Pemerintah yang diselenggarakan di lokasi setempat, selasa (26/11/2024). Kejadian tersebut bermula saat beberapa wartawan hendak melakukan peliputan kegiatan […]

  • Nanang Ermanto buka Road Show Jalan Sehat Gembira 2024 di Desa Way Huwi

    Nanang Ermanto buka Road Show Jalan Sehat Gembira 2024 di Desa Way Huwi

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto membuka  kegiatan Jalan Sehat di Objek Wisata Wonder World Lampung di Desa Way Huwi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (14/09) pagi waktu setempat. Tidak hanya Jalan Sehat,Bupati Lampung Selatan itu juga membagikan kupon dengan hadiah utama Umroh ke tanah suci. Nampak hadir […]

  • Polres Pesawaran Bagi Takjil, Hadirkan Kehangatan Ramadhan bagi Pengendara di Jalinbar

    Polres Pesawaran Bagi Takjil, Hadirkan Kehangatan Ramadhan bagi Pengendara di Jalinbar

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Aksi Polres Pesawaran Bagi Takjil Warnai Ramadhan di Jalan Lintas Barat Pesawaran, INC MEDIA — Polres Pesawaran bagi takjil kepada para pengendara yang melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Ahmad Yani, tepat di depan Mapolres Pesawaran, Jumat (6/3/2026) sore. Kegiatan sosial ini menjadi bagian dari semangat berbagi di bulan suci Ramadhan sekaligus wujud kepedulian kepolisian […]

  • Dari Durian hingga Gazebo: Pekon Margosari Maju dengan Pemberdayaan dan Pembangunan

    Dari Durian hingga Gazebo: Pekon Margosari Maju dengan Pemberdayaan dan Pembangunan

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) – Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, terus menunjukkan kemajuan di berbagai sektor. Agus, selaku Bendahara Pekon, menegaskan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan bersama. Salah satu potensi unggulan Pekon Margosari adalah hasil bumi berupa durian. Bahkan, tahun lalu Pekon ini sukses menggelar Festival Durian yang menjadi […]

  • UMKM Berbagi Takjil: Koramil 421-09/Tjb dan KDKMP Purwotani Semarakkan Ramadhan 1447 H

    UMKM Berbagi Takjil: Koramil 421-09/Tjb dan KDKMP Purwotani Semarakkan Ramadhan 1447 H

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    UMKM Berbagi Takjil di Desa Purwotani, Wujud Sinergi Sosial dan Ekonomi JATI AGUNG, INC MEDIA – UMKM Berbagi Takjil menjadi tajuk kegiatan sosial yang digelar bersama KDKMP Desa Purwotani dalam menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan ini berlangsung di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (04/03/2026). Aksi sosial tersebut dipusatkan di […]

  • Saling Serang Antara Iran dan Israel, Irak Mulai Terseret

    Saling Serang Antara Iran dan Israel, Irak Mulai Terseret

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Konflik antara Israel dan Iran makin panas setelah Tel Aviv melancarkan serangan balasan ke Teheran pada 27 Oktober lalu. Serangan itu dilancarkan sebagai balasan Israel atas gempuran ratusan rudal balistik dan hipersonik Iran pada 1 Oktober hingga membuat sistem pertahanan anti-rudal yang diandalkan Tel Aviv kewalahan hingga meleset. Iran pun dikabarkan sedang […]

expand_less