Breaking News
light_mode

Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal 67,” katanya.

Baca Juga : Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

Menurutnya, penjualan harta wakaf bertentangan dengan spirit wakaf itu sendiri, yaitu melestarikan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya. Ia pun mengimbau pihak yang menjual harta wakaf untuk menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Pelakunya berdosa kepada Allah dan melanggar hukum negara,” jelas Khaerul.

Khaerul menambahkan, masyarakat bisa saja melaporkan tindakan oknum yang menjual masjid wakaf kepada kepolisian agar ditindak secara hukum. Menurutnya, siapa pun pelaku penjualan harta wakaf bisa dipidanakan, termasuk jika yang menjual adalah wakif sendiri, ahli warisnya, nazhirnya, maupun ahli waris nazhir.

“Karena harta yang sudah diwakafkan bukan lagi hak milik perseorangan,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Humas Wakaf Indonesia.Terhadap kemungkinan bahwa masjid yang dijual belum mempunyai sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf, Khaerul menjelaskan bahwa wakaf dinyatakan sah apabila sudah diikrarkan sesuai dengan syariah meski belum mempunyai dokumen akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. “Ini bunyi Undang-Undang Wakaf: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah,” kata Khaerul.

Ia menambahkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi hak milik wakif (orang yang mewakafkan), ahli waris wakif, nazhir (pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif), maupun ahli waris nazhir. Karena itu, jelas Khaerul, semua pihak tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan atas harta wakaf.

DEFINISI WAKAF MENURUT UU Nomor 41 TAHUN 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sanksi bagi orang yang mengalihkan tanah wakaf adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Wakaf. 

Tanah wakaf merupakan aset yang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh Nazhir. Nazhir adalah pengelola yang dapat digantikan jika tidak mampu menjalankan amanah.

Tanah wakaf tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk dijual, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dijadikan objek jaminan. 

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Master Plan Banjir Bandar Lampung Harus Dibuka ke Publik, SIKAM: Kebijakan Jangan Lagi Reaktif

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Desakan Transparansi Penanganan Banjir Bandar Lampung, INC MEDIA — Master Plan Banjir Bandar Lampung dinilai harus segera diselesaikan dan dipaparkan secara terbuka kepada publik. Langkah ini dinilai penting agar arah kebijakan penanganan banjir di kota tersebut dapat diuji secara objektif oleh masyarakat, akademisi, serta pihak-pihak yang terdampak. Desakan tersebut muncul setelah banjir kembali melanda sejumlah […]

  • Kapolda Aceh Pastikan Pengusutan Tuntas Insiden Tewasnya Anggota POM TNI Saat Operasi Pengejaran Bandar Narkotika

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bireuen, INC MEDIA – Kapolda Aceh Berduka menjadi perhatian publik setelah Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya anggota Polisi Militer (POM) TNI Angkatan Darat, Pratu Galuh Nugraha. Almarhum gugur saat membantu aparat kepolisian menghadang terduga bandar narkotika di depan SPBU Juli, […]

  • Dugaan Jual Beli Seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur Disorot, Aliansi Jurnalis Desak Disdik dan APH Bertindak

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KARAWANG, INC MEDIA – Dugaan praktik jual beli seragam di SMPN 2 Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik setelah awak media yang tengah melakukan investigasi mengaku mengalami dugaan penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik, Jumat (24/7/2026). Insiden tersebut memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis dan Pemerhati Pendidikan yang menilai tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik […]

  • Polwan Polres Pesawaran Atur Lalu Lintas di Depan Sekolah, Cegah Kemacetan dan Jaga Keselamatan Pelajar

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Wujud nyata pelayanan Polri yang humanis dan presisi kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran—Polda Lampung. Personel Polwan Briptu Nabila bersama satu rekan lainnya melaksanakan pengamanan dan pengaturan lalu lintas di depan SD Negeri 26 Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rabu (2/7/2025). Kegiatan yang difokuskan pada ruas Jalan […]

  • Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025. Berdasarkan […]

  • Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng Langsa Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KOTA LANGSA, INC MEDIA – Seleksi Direktur Perumda Tirta Keumuneng resmi dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Langsa untuk masa jabatan 2026-2031. Seleksi ini menjadi momentum penting untuk menentukan figur yang akan memimpin perusahaan daerah pengelola layanan air minum bagi masyarakat Kota Langsa. Pengumuman tersebut disampaikan Panitia Seleksi Pemilihan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta […]

expand_less