Breaking News
light_mode

Gubernur Lampung Larang Sekolah Pungut Biaya Perpisahan, Acara Harus Sederhana dan Penuh Kebersamaan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INCMEDIAGubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, resmi melarang sekolah-sekolah di seluruh wilayahnya memungut biaya dalam bentuk apapun dari orang tua atau wali murid untuk acara perpisahan atau wisuda. Kebijakan ini ditekankan melalui Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 yang diteken pada 10 April 2025.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa kegiatan perpisahan bukanlah kewajiban dan harus dilaksanakan secara sederhana, mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi terhadap peserta didik.

“Kegiatan ini cukup digelar di lingkungan sekolah atau menggunakan fasilitas pemerintah seperti aula milik dinas. Tidak diperkenankan digelar di hotel atau tempat mewah lainnya,” ujar Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, pada Selasa (15/4/2025).

BACA JUGAHangatnya Halal Bihalal dan Syukuran Kenaikan Pangkat di Koramil 0421-09 Tanjung Bintang

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB di Provinsi Lampung.

Sekolah juga diminta tetap memfasilitasi kegiatan perpisahan yang diadakan oleh siswa atau komite sekolah, dengan menyediakan sarana dan dukungan kepanitiaan. Namun, pengawasan ketat wajib dilakukan untuk mencegah kegiatan yang berpotensi melanggar norma dan ketertiban.

“Jika ada sekolah negeri tingkat SMA, SMK, atau SLB yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Thomas.

Sementara itu, bagi sekolah swasta, ketentuan ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing yayasan atau penyelenggara pendidikan.

BACA JUGA : Harapan dari Rumah Miring: Aksi Nyata Dua Organisasi di Pesawaran Bantu Pak Budi

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap perpisahan sekolah kembali ke esensi awalnya—bukan sebagai ajang pamer kemewahan, tetapi sebagai momen sederhana yang bermakna bagi siswa dan guru.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesangon PHK Dipermainkan, MCF Disorot: Korban Geruduk DPRD, Tuntut Keadilan dan Transparansi

    Pesangon PHK Dipermainkan, MCF Disorot: Korban Geruduk DPRD, Tuntut Keadilan dan Transparansi

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Pesangon PHK dipermainkan menjadi sorotan tajam setelah dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Langkah ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan bentuk protes terbuka atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Protes Terbuka ke DPRD: Pesangon PHK Dipermainkan […]

  • Kurban ORGANDA Panjang untuk Warga Pidada III, Wujud Kepedulian Sosial di Lingkungan Pelabuhan

    Kurban ORGANDA Panjang untuk Warga Pidada III, Wujud Kepedulian Sosial di Lingkungan Pelabuhan

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, incmedia.site – Kurban ORGANDA Panjang kembali diwujudkan melalui pembagian hewan kurban kepada masyarakat di sekitar sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ORGANDA Pelabuhan Panjang yang berada di Kelurahan Pidada III, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa (26/5/2026). Kegiatan sosial tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pengurus dan anggota ORGANDA terhadap masyarakat di lingkungan sekitar wilayah […]

  • Rumah Salah Satu Warga Desa Jatimulyo Ludes Di Lalap Si Jago Merah 

    Rumah Salah Satu Warga Desa Jatimulyo Ludes Di Lalap Si Jago Merah 

    • calendar_month Rabu, 11 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Rumah milik Asman (53), warga Dusun V Jati Sari, RT 24 B Desa Jatimulyo Kabupaten Lampung Selatan ludes terbakar si jago merah, pada Rabu malam (11/9/2024). Kejadian kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 23.30 WIB dan tidak menelan korban jiwa, namun Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 Juta. Rangga Hidayat, petugas piket […]

  • Ponpes Darussalamah Gelar Haul Ke VII KH. Ahmad Shodiq Cek Tanggalnya

    Ponpes Darussalamah Gelar Haul Ke VII KH. Ahmad Shodiq Cek Tanggalnya

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Timur, INC Media – Pondok Pesantren Darussalamah Braja Dewa akan menggelar Haul ke-7 As-Syaikh Al-Mursyid Al-Maghfurlah KH. Ahmad Shodiq pada Senin, 28 April 2025 M / 29 Syawal 1446 H.  Kegiatan ini akan menjadi momen istimewa bagi para santri, alumni, jamaah thoriqoh, serta masyarakat umum untuk mengenang perjuangan dan keteladanan KH. Ahmad Shodiq dalam […]

  • Aliansi Masyarakat Desak Polisi Tindak Pemalsuan Akta Yayasan Universitas Malahayati

    Aliansi Masyarakat Desak Polisi Tindak Pemalsuan Akta Yayasan Universitas Malahayati

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Orba
    • 0Komentar

    Incmedia.site, Bandar Lampung – Kisruh internal Universitas Malahayati Bandar Lampung terus menuai sorotan. Kali ini, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) secara tegas menyatakan keprihatinan mereka atas dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan yang dinilai telah mencoreng dunia pendidikan dan melemahkan supremasi hukum. Dalam pernyataan sikap yang dirilis Senin (14/4), AMP3L meminta aparat penegak hukum, […]

  • Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    Dinas Pendidikan Pringsewu Sesuaikan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan, Ini Aturannya

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu (incmedia.site) — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pringsewu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 50/421/D.01/I/2025 tertanggal 22 Januari 2025, yang mengatur penyesuaian kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Disdik Kabupaten Pringsewu. Kepala […]

expand_less