Breaking News

Dugaan Pungutan Perpisahan SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid, Komite Mengaku Tak Dilibatkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

Karawang, incmedia.site – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan, secara tegas mengatur bahwa kegiatan pelepasan siswa tidak boleh membebankan biaya dengan nominal tertentu kepada peserta didik, terutama bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.

Pungutan Perpisahan SDN: Dugaan Biaya di Luar Ketentuan

Dalam laporan yang diterima media, kegiatan pelepasan siswa kelas 6 SDN Wadas 1 diduga tetap dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Telukjambe Timur, yakni RM Pawon Sae. Kegiatan tersebut juga disertai pengumpulan biaya dari siswa dan orang tua.

Adapun dugaan rincian biaya yang beredar di lingkungan wali murid meliputi:

  • Rp115.000 per siswa untuk kegiatan di rumah makan
  • Rp85.000 untuk kaos seragam siswa
  • Rp150.000 untuk kaos seragam dan kerudung ibu (dibeli masing-masing)

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.

Pungutan Perpisahan SDN: Komite Sekolah Mengaku Tidak Dilibatkan

Ketua komite sekolah, Pupu Bahtiar (Kang Pupu), saat dikonfirmasi pihak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa komite tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan kegiatan perpisahan.

“Kata pupu silahkan pihak media tanyakan langsung ke Kepseknya.”

Pernyataan ini memperkuat perlunya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Secara regulasi, kegiatan pungutan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
    Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan yang bersifat memaksa.
  2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
  3. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang
    Melarang adanya pembebanan biaya perpisahan kepada siswa, terutama bagi siswa tidak mampu.

Potensi Sanksi Administratif

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan
  • Evaluasi kinerja kepala sekolah
  • Peninjauan ulang kegiatan dan pengembalian dana
  • Pembinaan khusus oleh dinas terkait

Selain itu, dalam konteks UU Pers No. 40 Tahun 1999, pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah untuk kepentingan publik, selama tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah.


Penutup

Kasus dugaan Pungutan Perpisahan SDN di SDN Wadas 1 Karawang ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang membebani orang tua siswa.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari keterangan awal wali murid dan pihak terkait yang berhasil dihimpun di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SDN Wadas 1, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Karawang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.| Red


 

Rekomendasi Untuk Anda

  • PJ Walikota Pekanbaru Ditangkap KPK

    PJ Walikota Pekanbaru Ditangkap KPK

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Riau, INC Media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru Riau. Pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara di wilayah tersebut. Wakil ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyelenggara yang diamankan yaitu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. ” Iya benar, penangkapan terhadap Pj. Walkot Pekanbaru,” kata Johanis saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024). Sebelumnya, […]

  • Musdessus Desa Kalisari Tentukan Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025

    Musdessus Desa Kalisari Tentukan Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan (INC Media) — Pemerintah Desa (Pemdes) Kalisari menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Bertempat dikantor Desa Kalisari Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (31/1/2025). Acara yang dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa, Kepala Dusun (Kadus), perangkat desa, […]

  • Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    Fasilitator Bedah Rumah Diduga Kuasai Dana dan Tunjuk Toko Sepihak 

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Program Bedah Rumah di Lampung Selatan menuai kritik. Dalimin, fasilitator asal Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, diduga kuat mengambil alih kendali dana bantuan tanpa persetujuan penerima. Ia diduga menguasai buku rekening dan ATM milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesaat setelah pembuatan rekening di Bank Lampung, tanpa surat kuasa. “Sak […]

  • Owner Aurel Gading Group Gelar Tasyakuran Grand Opening Percetakan Aurel Gading Serta Food court Pitik Kremes dan Larisyo

    Owner Aurel Gading Group Gelar Tasyakuran Grand Opening Percetakan Aurel Gading Serta Food court Pitik Kremes dan Larisyo

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, (INC Media) — Owner Aurel Gading Group Gelar acara Tasyakuran dalam rangka grand Opening Percetakan Aurel Gading, Food court Lorizyo, dan Food court pitik Kremes yang berlokasi dijalan lintas barat Sumatra Dusun Wonokriyo pekon Wonodadi Kecamatan Gading Rejo Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/1/2025).  Hadir dalam acara tersebut Kepala Pekon Wonodadi, Tokoh masyarakat setempat dan […]

  • Ratusan Atlet Dari Berbagai Provinsi, Ikut Meriahkan Kejuaraan Danrem Cup 043/Gatam

    Ratusan Atlet Dari Berbagai Provinsi, Ikut Meriahkan Kejuaraan Danrem Cup 043/Gatam

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Ratusan peserta atlet Panahan dari berbagai Provinsi di Indonesia, hadir dan mengikuti kejuaraan panahan Danrem Cup 043/Garuda Hitam. Kejuaraan ini secara resmi dibuka oleh Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf Enjang S.I.P.,M.Han, di lapangan Satlog, Bandar Lampung, pada Jum’at (27/9/2024) “Pada hari ini, Jum’at 27 September 2024. Kejuaraan Panahan Danrem Cup dalam […]

  • DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting

    DP3AP2KB Pesawaran Gelar Rembuk Stunting

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar
expand_less