Breaking News
light_mode

Dugaan Pungutan Perpisahan SDN Wadas 1 Karawang Disorot Wali Murid, Komite Mengaku Tak Dilibatkan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

Karawang, incmedia.site – Pungutan Perpisahan SDN kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pembebanan biaya dalam kegiatan perpisahan siswa di SDN Wadas 1, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Informasi ini mencuat dari keluhan wali murid yang menilai adanya ketidaksesuaian dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang.

Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, Drs. H. Wawan Setiawan, secara tegas mengatur bahwa kegiatan pelepasan siswa tidak boleh membebankan biaya dengan nominal tertentu kepada peserta didik, terutama bagi siswa tidak mampu dan yatim piatu.

Pungutan Perpisahan SDN: Dugaan Biaya di Luar Ketentuan

Dalam laporan yang diterima media, kegiatan pelepasan siswa kelas 6 SDN Wadas 1 diduga tetap dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah Telukjambe Timur, yakni RM Pawon Sae. Kegiatan tersebut juga disertai pengumpulan biaya dari siswa dan orang tua.

Adapun dugaan rincian biaya yang beredar di lingkungan wali murid meliputi:

  • Rp115.000 per siswa untuk kegiatan di rumah makan
  • Rp85.000 untuk kaos seragam siswa
  • Rp150.000 untuk kaos seragam dan kerudung ibu (dibeli masing-masing)

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun komite.

Pungutan Perpisahan SDN: Komite Sekolah Mengaku Tidak Dilibatkan

Ketua komite sekolah, Pupu Bahtiar (Kang Pupu), saat dikonfirmasi pihak media menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa komite tidak dilibatkan secara penuh dalam proses pengambilan keputusan kegiatan perpisahan.

“Kata pupu silahkan pihak media tanyakan langsung ke Kepseknya.”

Pernyataan ini memperkuat perlunya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran

Secara regulasi, kegiatan pungutan di lingkungan pendidikan telah diatur dalam beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
    Menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib bebas dari pungutan yang bersifat memaksa.
  2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    Menyatakan bahwa sumbangan dari orang tua harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominalnya.
  3. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang
    Melarang adanya pembebanan biaya perpisahan kepada siswa, terutama bagi siswa tidak mampu.

Potensi Sanksi Administratif

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan
  • Evaluasi kinerja kepala sekolah
  • Peninjauan ulang kegiatan dan pengembalian dana
  • Pembinaan khusus oleh dinas terkait

Selain itu, dalam konteks UU Pers No. 40 Tahun 1999, pemberitaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah untuk kepentingan publik, selama tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah.


Penutup

Kasus dugaan Pungutan Perpisahan SDN di SDN Wadas 1 Karawang ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan pihak terkait. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar dunia pendidikan tetap bersih dari praktik yang membebani orang tua siswa.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi yang dimuat bersumber dari keterangan awal wali murid dan pihak terkait yang berhasil dihimpun di lapangan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999, media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SDN Wadas 1, Kepala Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Karawang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi guna menjaga keberimbangan informasi.| Red


 

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Pesawaran Gelar Debat Publik Ke-2 Antar Pasangan Calon Bupati Pesawaran 

    KPU Pesawaran Gelar Debat Publik Ke-2 Antar Pasangan Calon Bupati Pesawaran 

    • calendar_month Selasa, 12 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) tidak lama lagi akan di laksanakan tepatnya pada tanggal 27 November 2024, tahapan demi tahapan terus di laksanakan hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk kedua kalinya menggelar Debat Publik atau debat terbuka antar Kandidat Pasangan Calon Bupati Pesawaran dengan tema “Membangun Pesawaran Sehat, Cerdas, […]

  • Keluarga Besar DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Ucap Selamat kepada Gubernur dan Walikota bandar Lampung Terpilih

    Keluarga Besar DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung Ucap Selamat kepada Gubernur dan Walikota bandar Lampung Terpilih

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Pilkada tahun 2024 sudah berakhir dengan ditandai munculnya para pemenang terpilih Melalui hitung cepat atau quick count, Gubernur, Walikota maupun Bupati periode 2025 – 2030. Ucapan selamat pun terus berdatangan dari kalangan para pendukung, baik dari partai pengusung, Lembaga, organisasi hingga Masyarakat umum. BACA JUGA : LSM Gembok dan Rubik Akan Menggelar Aksi lanjutan […]

  • Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan, adil, dan terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, dilansir dari laman […]

  • Dinkes Kabupaten Lamsel Gelar Aksi Donor Darah di Puskesmas Tanjung Bintang 

    Dinkes Kabupaten Lamsel Gelar Aksi Donor Darah di Puskesmas Tanjung Bintang 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Tingkatkan pelayanan kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan Melalui Dinas Kesehatan Menggelar Aksi Donor Darah bertempat di Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Puskemas Rawat Inap Tanjung Bintang pada Kamis, (24/10/2024) Pukul 08.00 WIB. Kegiatan Donor Darah dilakukan melalui pengambilan darah dari Pendonor secara sukarela, dan nantinya akan disalurkan untuk membantu […]

  • Polri Tegas Narkoba: Tidak Ada Impunitas bagi Oknum Anggota, Bareskrim Ungkap Dugaan Keterlibatan Personel

    Polri Tegas Narkoba: Tidak Ada Impunitas bagi Oknum Anggota, Bareskrim Ungkap Dugaan Keterlibatan Personel

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA — Polri tegas narkoba menjadi komitmen yang kembali ditegaskan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh oknum anggota Polri sendiri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah personel lainnya dalam perkara yang tengah […]

  • Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

    Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan secara diam-diam oleh seorang wanita muda. Tersangka berinisial CP alias Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, diamankan pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pringsewu, yang […]

expand_less