Breaking News
light_mode

Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar, 6.964 Butir Obat Keras Ilegal Disita

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar, 6.964 Butir Obat Keras Ilegal Disita

CIREBON, INC MEDIAPolresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi dan pengembangan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026), polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dengan total 6.964 butir obat keras, terdiri atas Tramadol dan Trihexyphenidyl, (Dok.foto/Wahidin).

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita total 6.964 butir obat keras, terdiri atas Tramadol dan Trihexyphenidyl. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di Arjawinangun, lalu berkembang hingga mengarah kepada dugaan pemasok dalam jumlah lebih besar di wilayah Susukan.

Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras

Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Petugas menangkap tersangka T (35) di kediamannya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah Tramadol dan Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, telepon seluler, serta sebuah tas selempang.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap T, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok obat tersebut. Pemasok itu berinisial S dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus.

Pengembangan Mengarah ke Bengkel di Arjawinangun

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka MF (27). Dari tangan MF, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa Tramadol yang diduga tersisa dari aktivitas penjualan, uang tunai, dompet, dan telepon seluler.

Dalam pemeriksaan, MF menyebut seorang pemasok berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Susukan. Polisi kemudian tidak berhenti pada penangkapan MF. Informasi tersebut langsung dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka A (42) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Polresta Cirebon Sita Ribuan Butir dari Rumah Tersangka

Penggeledahan di rumah A mengungkap penyimpanan obat keras dalam jumlah jauh lebih besar. Polisi menemukan 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dua tas ransel.

Jumlah tersebut menjadi bagian terbesar dari total barang bukti yang disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Menurut keterangan polisi, A mengaku memperoleh ribuan butir obat keras itu dari seorang bandar berinisial A. Pihak yang disebut sebagai bandar tersebut kini masih dalam pengejaran jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon.

Rangkaian penangkapan ini menunjukkan pola pengembangan kasus dari tingkat pengedar hingga mengarah kepada pihak yang diduga berada di atasnya. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap seluruh mata rantai pasokan.

Kapolresta Tegaskan Perburuan Tak Berhenti

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.

“Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan kepada pengedar di lapangan. Polisi juga menyatakan akan mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok dan bandar dalam jaringan tersebut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Polisi menyebut barang bukti tersebut terdiri atas 4.893 butir Tramadol dan 2.071 butir Trihexyphenidyl, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan dan sejumlah peralatan komunikasi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 6.964 butir obat keras.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan Polresta Cirebon, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan peredaran obat keras ilegal. Polisi tidak hanya menghadapi pengedar yang berada di tingkat paling bawah, tetapi juga memburu pemasok dan bandar yang diduga mengendalikan distribusi.

Bagi masyarakat, langkah tersebut penting untuk memastikan peredaran obat keras tanpa ketentuan yang sah tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan distribusi obat, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. (Wahidin/rls).

 

  • Penulis: Wahidin
  • Editor: Euis Novana, SH

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manager PLN ULP Kalianda Komitmen Tingkatkan Pelayanan

    Manager PLN ULP Kalianda Komitmen Tingkatkan Pelayanan

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kalianda, Faizia Mahatvavirya Ijtihad berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kelistrikan di Kabupaten Lampung Selatan. Termasuk, meningkatkan kepuasan pelanggan terhadap fasilitas yang diberikan oleh pihak PLN. Hal itu disampaikan Faizia Mahatvavirya Ijtihad saat melakukan audiensi dengan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, […]

  • Hari Pertama SPMB di SMKN 7 Bandar Lampung Disambut Antusiasme Pendaftar

    Hari Pertama SPMB di SMKN 7 Bandar Lampung Disambut Antusiasme Pendaftar

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 di SMK Negeri 7 Bandar Lampung resmi dibuka hari ini, Senin (16/6/2025). Hari pertama pendaftaran disambut dengan antusiasme tinggi dari para calon siswa dan orang tua yang sudah memadati area sekolah sejak pagi. Proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai 16 […]

  • Polri Tegas Narkoba: Tidak Ada Impunitas bagi Oknum Anggota, Bareskrim Ungkap Dugaan Keterlibatan Personel

    Polri Tegas Narkoba: Tidak Ada Impunitas bagi Oknum Anggota, Bareskrim Ungkap Dugaan Keterlibatan Personel

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    JAKARTA, INC MEDIA — Polri tegas narkoba menjadi komitmen yang kembali ditegaskan Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut berlaku tanpa pengecualian, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh oknum anggota Polri sendiri. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama sejumlah personel lainnya dalam perkara yang tengah […]

  • Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

    Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan secara diam-diam oleh seorang wanita muda. Tersangka berinisial CP alias Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, diamankan pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya. Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pringsewu, yang […]

  • Ketua BPDI Lampung Apresiasi Pelantikan JMSI 2025–2030, Dorong Pers Profesional dan Berintegritas

    Ketua BPDI Lampung Apresiasi Pelantikan JMSI 2025–2030, Dorong Pers Profesional dan Berintegritas

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Ketua BPDI Lampung menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas pelantikan Pengurus Daerah Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung periode 2025–2030. Momentum ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran media siber di tengah arus digitalisasi yang kian pesat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) […]

  • 28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    28 Orang Terjaring Razia Narkoba di Tempat Hiburan Malam Bandar Lampung

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Ditresnarkoba Polda Lampung menggelar razia di tujuh Tempat Hiburan Malam (THM) di Bandar Lampung pada Sabtu, 9 November 2024 malam hingga Minggu dini hari. Operasi ini menyasar beberapa lokasi, termasuk De’Amore KTV, Tanaka KTV & Lounge, Vill House, Hevn, Nudi Eat Drink Leisure, Master Piece, dan Bonanza. Dalam razia tersebut, […]

expand_less