Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar, 6.964 Butir Obat Keras Ilegal Disita
- account_circle Wahidin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar, 6.964 Butir Obat Keras Ilegal Disita
CIREBON, INC MEDIA — Polresta Cirebon kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran obat keras ilegal. Dalam operasi dan pengembangan yang dilakukan pada Senin (10/8/2026), polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras di Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dengan total 6.964 butir obat keras, terdiri atas Tramadol dan Trihexyphenidyl, (Dok.foto/Wahidin).
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita total 6.964 butir obat keras, terdiri atas Tramadol dan Trihexyphenidyl. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka di Arjawinangun, lalu berkembang hingga mengarah kepada dugaan pemasok dalam jumlah lebih besar di wilayah Susukan.
Polresta Cirebon Bongkar Jaringan Obat Keras
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun. Petugas menangkap tersangka T (35) di kediamannya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah Tramadol dan Trihexyphenidyl. Petugas juga mengamankan uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, telepon seluler, serta sebuah tas selempang.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap T, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga memasok obat tersebut. Pemasok itu berinisial S dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus.
Pengembangan Mengarah ke Bengkel di Arjawinangun
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas bergerak menuju sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Raya Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka MF (27). Dari tangan MF, petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti berupa Tramadol yang diduga tersisa dari aktivitas penjualan, uang tunai, dompet, dan telepon seluler.
Dalam pemeriksaan, MF menyebut seorang pemasok berinisial A yang berada di wilayah Kecamatan Susukan. Polisi kemudian tidak berhenti pada penangkapan MF. Informasi tersebut langsung dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka A (42) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Polresta Cirebon Sita Ribuan Butir dari Rumah Tersangka
Penggeledahan di rumah A mengungkap penyimpanan obat keras dalam jumlah jauh lebih besar. Polisi menemukan 4.820 butir Tramadol dan 2.037 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam dua tas ransel.
Jumlah tersebut menjadi bagian terbesar dari total barang bukti yang disita dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Menurut keterangan polisi, A mengaku memperoleh ribuan butir obat keras itu dari seorang bandar berinisial A. Pihak yang disebut sebagai bandar tersebut kini masih dalam pengejaran jajaran Satnarkoba Polresta Cirebon.
Rangkaian penangkapan ini menunjukkan pola pengembangan kasus dari tingkat pengedar hingga mengarah kepada pihak yang diduga berada di atasnya. Polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap seluruh mata rantai pasokan.
Kapolresta Tegaskan Perburuan Tak Berhenti
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat menyasar masyarakat, khususnya generasi muda.
“Operasi serentak dan pengembangan terukur ini membuktikan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa ilegal. Kami akan terus memburu para penyuplai dan bandar di atasnya hingga ke akar-akarnya demi menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Cirebon,” tegas Kombes Pol. Imara Utama.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa penindakan tidak hanya diarahkan kepada pengedar di lapangan. Polisi juga menyatakan akan mengejar pihak yang diduga menjadi pemasok dan bandar dalam jaringan tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon. Polisi menyebut barang bukti tersebut terdiri atas 4.893 butir Tramadol dan 2.071 butir Trihexyphenidyl, serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan dan sejumlah peralatan komunikasi.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 6.964 butir obat keras.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan keterangan Polresta Cirebon, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi jaringan peredaran obat keras ilegal. Polisi tidak hanya menghadapi pengedar yang berada di tingkat paling bawah, tetapi juga memburu pemasok dan bandar yang diduga mengendalikan distribusi.
Bagi masyarakat, langkah tersebut penting untuk memastikan peredaran obat keras tanpa ketentuan yang sah tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Penegakan hukum yang konsisten, pengawasan distribusi obat, serta keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal. (Wahidin/rls).
- Penulis: Wahidin
- Editor: Euis Novana, SH







