Polresta Cirebon Berantas OKT, Tiga Pelaku Dibekuk dan 655 Botol Miras Disita
- account_circle Wahidin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon berantas OKT dan minuman keras (miras) ilegal melalui serangkaian penindakan sepanjang pertengahan hingga akhir September 2026. Polisi mengamankan tiga pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) di tiga kecamatan serta menyita lebih dari 1.000 tablet obat keras dan ratusan botol minuman beralkohol.
Penindakan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Cirebon sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok yang berada di atas para pelaku.
Polresta Cirebon Berantas OKT di Tiga Kecamatan
Penindakan pertama berlangsung pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan DF (26), seorang wiraswasta, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Gegesik.
Dari tangan DF, polisi menyita 260 butir pil Tramadol. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang warna hijau, serta satu unit telepon seluler Oppo.
Dalam pemeriksaan, DF mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang penyuplai berinisial Gotit. Polisi menyebut Gotit kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penindakan berikutnya berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Gunungjati.
Petugas mengamankan TAP (31) di halaman kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 550 butir Tramadol dan 110 butir Trihexyphenidyl.
Selain obat keras, petugas menyita uang tunai Rp122.000, sebuah kotak plastik, dan tas warna cokelat.
Kepada penyidik, TAP mengaku mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari seorang penyuplai di kawasan Kesunean, Kota Cirebon.
Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Ciledug.
Polisi mengamankan S (25), seorang buruh asal Pabedilan, di sebuah toko. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Ciledug.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 101 tablet Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp300.000.
Dalam pemeriksaan, S mengaku memesan obat keras tersebut secara daring melalui platform media sosial TikTok dengan menggunakan akun IDLCM8MWK3. Obat itu kemudian dijual kembali secara eceran.
Kapolresta: Peredaran OKT Akan Ditindak
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras terbatas dan penertiban minuman keras ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga kamtibmas.
“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran obat keras terbatas maupun penjual minuman keras ilegal. Peredaran barang terlarang ini dapat menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan munculnya kejahatan jalanan, premanisme hingga bentrokan fisik di tengah masyarakat,” ujar Imara, Rabu (28/9/2026).
Menurutnya, modus peredaran obat keras terus berkembang. Salah satu pola yang menjadi perhatian polisi adalah pemanfaatan media sosial sebagai sarana transaksi.
Karena itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon menyatakan akan terus memantau dan menindak berbagai modus yang digunakan dalam peredaran obat keras.
“Baik transaksi secara langsung maupun modus melalui jaringan media sosial, seluruhnya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Tiga Tersangka Dijerat UU Kesehatan
Untuk perkara peredaran OKT, ketiga tersangka, yakni DF, TAP, dan S, dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan. Fokus penyidikan diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas para tersangka.
Sejumlah pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang juga masih diburu polisi.
Operasi Pekat Sasar Penjual Miras Ilegal
Selain memberantas OKT, Satresnarkoba Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal.
Operasi berlangsung secara maraton pada 15 hingga 22 September 2026 di sembilan kecamatan.
Hasilnya, petugas menindak 22 pedagang miras ilegal. Polisi juga menyita 655 botol minuman beralkohol dan 4 liter miras tradisional jenis tuak.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Cirebon.
Para pemilik barang menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Perkara tersebut kemudian diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Penindakan Berlanjut
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya mengembangkan perkara untuk menemukan jaringan pemasok.
Polresta Cirebon memastikan penindakan terhadap peredaran OKT dan miras ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan obat keras, menekan peredaran minuman keras ilegal, serta mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat.
INC MEDIA — Penindakan hukum menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ruang publik tetap aman. Namun, pengungkapan jaringan pemasok menjadi tahap penting berikutnya agar pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di tingkat peredaran eceran.
- Penulis: Wahidin







