Breaking News
light_mode

Polresta Cirebon Berantas OKT, Tiga Pelaku Dibekuk dan 655 Botol Miras Disita

  • account_circle Wahidin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

CIREBON, INC MEDIA – Polresta Cirebon berantas OKT dan minuman keras (miras) ilegal melalui serangkaian penindakan sepanjang pertengahan hingga akhir September 2026. Polisi mengamankan tiga pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) di tiga kecamatan serta menyita lebih dari 1.000 tablet obat keras dan ratusan botol minuman beralkohol.

Penindakan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Cirebon sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok yang berada di atas para pelaku.

Polresta Cirebon Berantas OKT di Tiga Kecamatan

Penindakan pertama berlangsung pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan DF (26), seorang wiraswasta, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Gegesik.

Dari tangan DF, polisi menyita 260 butir pil Tramadol. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan, satu tas selempang warna hijau, serta satu unit telepon seluler Oppo.

Dalam pemeriksaan, DF mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang penyuplai berinisial Gotit. Polisi menyebut Gotit kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penindakan berikutnya berlangsung pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Gunungjati.

Petugas mengamankan TAP (31) di halaman kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 550 butir Tramadol dan 110 butir Trihexyphenidyl.

Selain obat keras, petugas menyita uang tunai Rp122.000, sebuah kotak plastik, dan tas warna cokelat.

Kepada penyidik, TAP mengaku mendapatkan sediaan farmasi tersebut dari seorang penyuplai di kawasan Kesunean, Kota Cirebon.

Sementara itu, penindakan ketiga dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Kecamatan Ciledug.

Polisi mengamankan S (25), seorang buruh asal Pabedilan, di sebuah toko. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penggeledahan di rumah orang tua tersangka di Kecamatan Ciledug.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 101 tablet Trihexyphenidyl dan uang tunai Rp300.000.

Dalam pemeriksaan, S mengaku memesan obat keras tersebut secara daring melalui platform media sosial TikTok dengan menggunakan akun IDLCM8MWK3. Obat itu kemudian dijual kembali secara eceran.

Kapolresta: Peredaran OKT Akan Ditindak

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras terbatas dan penertiban minuman keras ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga kamtibmas.

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku peredaran obat keras terbatas maupun penjual minuman keras ilegal. Peredaran barang terlarang ini dapat menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan munculnya kejahatan jalanan, premanisme hingga bentrokan fisik di tengah masyarakat,” ujar Imara, Rabu (28/9/2026).
Menurutnya, modus peredaran obat keras terus berkembang. Salah satu pola yang menjadi perhatian polisi adalah pemanfaatan media sosial sebagai sarana transaksi.

Karena itu, Satresnarkoba Polresta Cirebon menyatakan akan terus memantau dan menindak berbagai modus yang digunakan dalam peredaran obat keras.

“Baik transaksi secara langsung maupun modus melalui jaringan media sosial, seluruhnya akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Tiga Tersangka Dijerat UU Kesehatan

Untuk perkara peredaran OKT, ketiga tersangka, yakni DF, TAP, dan S, dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyebut ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan. Fokus penyidikan diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok yang berada di atas para tersangka.

Sejumlah pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian orang juga masih diburu polisi.

Operasi Pekat Sasar Penjual Miras Ilegal

Selain memberantas OKT, Satresnarkoba Polresta Cirebon menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal.

Operasi berlangsung secara maraton pada 15 hingga 22 September 2026 di sembilan kecamatan.

Hasilnya, petugas menindak 22 pedagang miras ilegal. Polisi juga menyita 655 botol minuman beralkohol dan 4 liter miras tradisional jenis tuak.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Cirebon.

Para pemilik barang menjalani pemeriksaan. Polisi juga meminta mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Perkara tersebut kemudian diproses melalui Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Penindakan Berlanjut

Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya mengembangkan perkara untuk menemukan jaringan pemasok.

Polresta Cirebon memastikan penindakan terhadap peredaran OKT dan miras ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan.

Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan obat keras, menekan peredaran minuman keras ilegal, serta mengantisipasi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat.

INC MEDIA — Penindakan hukum menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ruang publik tetap aman. Namun, pengungkapan jaringan pemasok menjadi tahap penting berikutnya agar pemberantasan tidak berhenti pada pelaku di tingkat peredaran eceran.

 

  • Penulis: Wahidin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penahanan Ijazah Siswa Disorot, TRCPPA Indonesia Desak Disdik Lampung Intervensi Kasus Alumni SMK Surya Dharma

    Penahanan Ijazah Siswa Disorot, TRCPPA Indonesia Desak Disdik Lampung Intervensi Kasus Alumni SMK Surya Dharma

    • calendar_month Minggu, 14 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Penahanan ijazah siswa kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus yang dialami Yuke Ardana, alumni SMK Surya Dharma Way Halim, Lampung. Ijazah milik alumni tersebut dilaporkan belum diserahkan karena masih terdapat tunggakan pembayaran SPP. Menanggapi persoalan itu, Wakil Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (TRCPPA Indonesia), […]

  • Pasca Pilkada 2024,Kapolda Lampung Gass Pol Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

    Pasca Pilkada 2024,Kapolda Lampung Gass Pol Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi Sesuai Arahan Presiden

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Paska pelaksanaan Pilkada Lampung 2024, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika langsung mengambil langkah tegas untuk menindak masalah-masalah yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.  Fokus utamanya adalah pemberantasan narkoba, korupsi, dan judi, dengan komitmen untuk menciptakan Lampung yang aman, bersih, dan bebas dari kejahatan yang merusak. […]

  • Pengecoran BBM SPBU 24.353.57 Diduga Marak, Polda Lampung Diminta Turun Tangan

    Pengecoran BBM SPBU 24.353.57 Diduga Marak, Polda Lampung Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dugaan Pengecoran BBM Terjadi Setiap Hari di Kawasan Industri Jalan Ir Sutami Bandar Lampung, INC MEDIA – Pengecoran BBM di SPBU 24.353.57 yang berada di kawasan industri Jalan Ir Sutami, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, diduga berlangsung secara sistematis dan hampir setiap hari. Praktik yang melibatkan berbagai jenis bahan bakar seperti Pertalite, […]

  • Penataan Kalibaru Ditargetkan Rampung Akhir Tahun, Wali Kota Cirebon Pantau Progres

    Penataan Kalibaru Ditargetkan Rampung Akhir Tahun, Wali Kota Cirebon Pantau Progres

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Asep Suparman
    • 0Komentar

    Kota Cirebon, INC MEDIA — Penataan Kalibaru terus berjalan. Wali Kota Cirebon Effendi Edo didampingi Sekretaris Daerah Iing Daiman meninjau langsung perkembangan pekerjaan di kawasan tersebut, Rabu (2/9/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan sesuai rencana dan target penyelesaian dapat tercapai. Penataan Kalibaru Mulai Terlihat Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota melihat sejumlah pekerjaan penataan […]

  • Wamensos GSN Kolaborasi Kuatkan Program Pemberdayaan Sosial

    Wamensos GSN Kolaborasi Kuatkan Program Pemberdayaan Sosial

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INC MEDIA — Wamensos GSN kolaborasi menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat program pemberdayaan sosial di Indonesia. Wakil Menteri Sosial mengajak Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) untuk bersinergi dalam memperluas dampak program yang menyentuh langsung masyarakat rentan. Ajakan ini disampaikan dalam pertemuan strategis yang menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor. Menurut Wakil Menteri Sosial, kolaborasi dengan […]

  • Diduga Tim Pemenangan Nanda-Antonius Lakukan Pelanggaran Pemilu yang Bersifat TSM

    Diduga Tim Pemenangan Nanda-Antonius Lakukan Pelanggaran Pemilu yang Bersifat TSM

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2024
    • account_circle Andri Supriyadi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Mengenai laporan masyarakat atas dugaan adanya upaya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Pesawaran 2024, yang diduga dilakukan oleh tim pemenangan pasangan calon Nanda Indira dan Antonius ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Gedong Tataan, Hal tersebut dibenarkan oleh ketua Bawaslu Pesawaran, pada Jum’at (06/09/2024). “Iya benar tadi ada masyarakat yg […]

expand_less