Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Jadi Perhatian, Irwasda Polda Aceh Tegaskan Penegakan Hukum
- account_circle Redaksi
- calendar_month 44 menit yang lalu
- print Cetak

BANDA ACEH, INC MEDIA — Tindak pidana sektor jasa keuangan menjadi perhatian Polda Aceh. Mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Iskandar ZA mengikuti sosialisasi mengenai tindak pidana sektor jasa keuangan bagi jajaran kejaksaan dan kepolisian di The Pade Hotel, Kota Banda Aceh, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan. Pembahasan juga diarahkan pada pentingnya koordinasi dalam menangani perkara yang berpotensi merugikan masyarakat.
Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Jadi Perhatian Polda Aceh
Dalam kegiatan tersebut, Iskandar menyampaikan bahwa Polda Aceh berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan di sektor jasa keuangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tindak penipuan yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen tersebut, kata Iskandar, telah ditegaskan Kapolda Aceh kepada jajaran penyidik. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga rasa aman masyarakat.
Polda Aceh juga telah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.
Kasus-kasus tersebut kini menjadi perhatian penyidik. Penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana mestinya.
Kapolda Aceh Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Irwasda Polda Aceh menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan sektor jasa keuangan untuk merugikan masyarakat.
“Bapak Kapolda sudah menyampaikan bahwa Polda Aceh menjamin penegakan hukum. Tidak ada tempat bagi pelaku-pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan,” kata Iskandar.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kejahatan sektor jasa keuangan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan di sektor jasa keuangan diharapkan dapat melaporkan persoalan tersebut melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Modus Kejahatan Semakin Beragam
Iskandar menjelaskan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan memiliki beragam bentuk dan modus.
Salah satunya berkaitan dengan penipuan yang menggunakan aktivitas perjudian daring maupun modus kejahatan lainnya. Perkembangan teknologi membuat pola kejahatan dapat berubah dengan cepat sehingga membutuhkan kemampuan aparat dalam memahami modus serta aliran transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Karena itu, penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan membutuhkan sinergi lintas lembaga. Kepolisian, kejaksaan, OJK dan instansi terkait perlu membangun koordinasi agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif.
Sinergi tersebut juga penting untuk memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Aceh Perkuat Perlindungan Masyarakat
Polda Aceh menegaskan akan terus mengambil langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem jasa keuangan sekaligus memberikan rasa aman dari berbagai modus kejahatan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Sosialisasi yang diikuti jajaran kejaksaan dan kepolisian tersebut menjadi salah satu ruang untuk memperkuat pemahaman dan koordinasi aparat penegak hukum.
Dengan meningkatnya pemahaman terhadap karakteristik tindak pidana sektor jasa keuangan, aparat diharapkan mampu melakukan penanganan perkara secara tepat, profesional dan sesuai koridor hukum.
By. Helmy
- Penulis: Redaksi





