Pilkakon Bandung Baru Barat Berpotensi Digugat ke PTUN, Legal Justitia & Co Soroti Respons Pemkab Pringsewu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 26 Okt 2026
- print Cetak

PRINGSEWU, INC MEDIA — Polemik Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) Bandung Baru Barat, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, berpotensi berlanjut ke ranah peradilan. Kantor Hukum Legal Justitia & Co, selaku kuasa hukum warga dan Samsul Huda, menyatakan akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung setelah tahapan pemilihan dan penetapan hasil akhir selesai.
Langkah hukum tersebut mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati Pringsewu dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 26 Oktober 2026 belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan pihak kuasa hukum.
Legal Justitia & Co Menilai Keberatan Belum Terjawab
Senior Associate Legal Justitia & Co, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menyampaikan bahwa pihaknya menilai pemerintah daerah belum memberikan jawaban substantif terhadap sejumlah keberatan terkait pelaksanaan Pilkakon Bandung Baru Barat.
Menurut keterangan kuasa hukum, Pemkab Pringsewu tetap berpedoman pada surat jawaban Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu tertanggal 24 Oktober 2026 yang menyatakan tahapan Pilkakon telah berjalan sesuai ketentuan.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang berpotensi berlanjut melalui mekanisme hukum. Namun, penilaian kuasa hukum merupakan posisi salah satu pihak dan perlu dibaca bersama penjelasan resmi pemerintah daerah.
Persyaratan Calon dan Dugaan Konflik Kepentingan Disorot
Legal Justitia & Co menyampaikan dua persoalan utama. Pertama, mengenai persyaratan kesehatan jasmani dan rohani calon kepala pekon, termasuk proses verifikasi terhadap salah satu calon.
Kedua, kuasa hukum mempersoalkan dugaan konflik kepentingan dalam kepanitiaan Pilkakon, yang menurut mereka perlu diperiksa secara objektif. Dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai.
Pihak kuasa hukum juga menilai tanggapan atas keberatan yang diajukan Samsul Huda belum menjawab pokok persoalan secara memadai.
Gugatan Menunggu Penetapan Hasil Pilkakon
Legal Justitia & Co menyatakan akan memantau proses Pilkakon hingga penetapan hasil akhir diterbitkan. Setelah itu, mereka berencana mengajukan gugatan ke PTUN Bandar Lampung untuk menguji aspek administratif keputusan yang dipersoalkan.
Rencana tersebut merupakan langkah hukum yang disampaikan kuasa hukum, bukan perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Karena itu, keabsahan tahapan maupun keputusan Pilkakon tetap harus dinilai berdasarkan dokumen, ketentuan yang berlaku, serta proses hukum yang ditempuh.
Di sisi lain, klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengenai keberatan warga penting untuk melengkapi informasi dan menjaga pemberitaan tetap berimbang.
Polemik Pilkakon Bandung Baru Barat kini menempatkan penyelesaian administratif dan kepastian hukum sebagai perhatian utama. Seluruh pihak diharapkan menghormati mekanisme yang berlaku serta menjaga situasi masyarakat tetap kondusif.
Pewarta: Doni Ramadana
- Penulis: Redaksi






