Breaking News
light_mode

Terduga Pelaku Cabul Anak Ditangkap Tekab 308 Polres Pesisir Barat

  • account_circle Irfan
  • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
  • print Cetak

PESISIR BARAT, INC MEDIA — Pelaku cabul anak berinisial BW (31) alias VJ Baduy, warga Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban. Perkara tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Cabul Anak Dilaporkan Keluarga Korban

Korban dalam perkara ini merupakan anak laki-laki berinisial A (16), yang berdomisili di Kecamatan Karya Penggawa. Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Pesisir Barat melalui laporan polisi bernomor LP/B/133/VIII/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung, tertanggal 4 Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, perkara bermula ketika korban bersama seorang temannya menemui BW untuk membahas persoalan foto mereka yang diduga disebarkan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pertemuan tersebut, BW kemudian mengajak korban dan temannya menuju sebuah kontrakan di Pekon Rawas.

Sesampainya di lokasi, korban disebut diminta masuk ke dalam rumah kontrakan seorang diri. Sementara itu, temannya menunggu di luar.

Di dalam kontrakan itulah dugaan tindak pencabulan terhadap korban terjadi.

Kronologi Pelaku Cabul Anak Hingga Dilaporkan

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Selasa, 4 Agustus 2026, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Dalam pemberitaan mengenai perkara ini, INC MEDIA tetap menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan dan status bersalah seseorang baru dapat dipastikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tekab 308 Tangkap Terduga Pelaku

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat mendatangi keberadaan BW pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan BW tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, BW disebut mengakui perbuatannya. Namun, pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu stel pakaian, terdiri atas satu celana panjang berwarna hitam dan satu baju lengan pendek berwarna hitam.

Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan.

Ancaman Hukum Pelaku Cabul Anak

Kapolres Pesisir Barat AKBP Rinto Havian Simbolon melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Meidy Hariyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas berbagai bentuk kejahatan terhadap anak.

Atas dugaan perbuatannya, BW dijerat dengan Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penerapan pasal tersebut akan diuji melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya. Kepolisian juga masih memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh unsur perkara dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak membutuhkan perhatian bersama. Orang tua, keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, serta aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap anak.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak. Pelaporan secara cepat dapat membantu aparat melakukan penanganan dan memberikan perlindungan kepada korban.

INC MEDIA menegaskan bahwa pemberitaan perkara ini berpegang pada prinsip praduga tak bersalah dan kepentingan perlindungan anak. Identitas korban tidak ditampilkan untuk menjaga hak dan masa depan anak sebagai korban dugaan tindak pidana.

(Irfan/Rls)

 

 

 

  • Penulis: Irfan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

    Ketua DPD JPKP Tubaba soroti dugaan penggunaan ijazah orang lain oleh Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (INC Media) — Dua oknum aparatur Tiyuh Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung diduga gunakan ijazah sang istri sebagai persyaratan Administrasi untuk menjadi Tiyuh setempat. Kedua aparatur tiyuh tersebut Berinisial S diduga menggunakan Ijazah sang istri Berinisial SR dan IB yang juga diduga menggunakan ijazah sang istri […]

  • Dorong Percepatan Pembangunan, Aries Sandi Titip “Surat Cinta” ke Menko Infrastruktur Pembangunan Wilayah dan Menteri PU

    Dorong Percepatan Pembangunan, Aries Sandi Titip “Surat Cinta” ke Menko Infrastruktur Pembangunan Wilayah dan Menteri PU

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra, telah menunjukkan komitmen serius untuk memajukan Kabupaten Pesawaran terutama di sektor infrastruktur. Mantan orang nomor satu Pesawaran ini melakukan langkah strategis dengan menyampaikan permohonan langsung kepada Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono dan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, melalui sebuah “Surat […]

  • BTC Polda Aceh Raih Juara III Turnamen Tenis Piala Panglima TNI

    BTC Polda Aceh Raih Juara III Turnamen Tenis Piala Panglima TNI

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – BTC Polda Aceh berhasil meraih Juara III dalam Turnamen Tenis Piala Panglima TNI yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 TNI. Prestasi tersebut menjadi catatan positif bagi Bhayangkara Tennis Club (BTC) Polda Aceh sekaligus memperkuat semangat sportivitas dan sinergitas TNI-Polri di Aceh. BTC Polda Aceh Tampil Kompetitif Turnamen tenis tersebut […]

  • Doa Bersama Brigpol Arya: Gaspool Lampung dan Komunitas Ojol Serukan Pemberantasan Curanmor

    Doa Bersama Brigpol Arya: Gaspool Lampung dan Komunitas Ojol Serukan Pemberantasan Curanmor

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Doa bersama Brigpol Arya digelar Gaspool Lampung bersama Komunitas Ojol Lampung sebagai bentuk penghormatan atas gugurnya Brigpol (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat berupaya menghentikan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan ZA Pagar Alam, tepatnya di depan Toko Yuzi Akmal, Bandar Lampung. Kegiatan yang berlangsung khidmat itu diikuti puluhan pengemudi […]

  • Mahasiswa KKM Uniba Pasang Papan Edukasi Bahaya Narkoba di Desa Pulo Panjang

    Mahasiswa KKM Uniba Pasang Papan Edukasi Bahaya Narkoba di Desa Pulo Panjang

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pulo Panjang, INC MEDIA — Bahaya narkoba menjadi perhatian mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok Bidang 3 Universitas Bina Bangsa (UNIBA). Mereka memasang papan informasi edukatif tentang bahaya narkotika di kawasan Desa Pulo Panjang pada Kamis, 30 Juli, sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah tersebut menjadi bagian dari program kerja Bidang 3 yang bergerak pada sektor […]

  • Apa Tanggapan Ulama Kota Bandar Lampung Terkait Dua Cakada Perempuan?

    Apa Tanggapan Ulama Kota Bandar Lampung Terkait Dua Cakada Perempuan?

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, Gelanggang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung 2024, diikuti oleh dua Cakada Perempuan. Diketahui Eva Dwiana berpasangan dengan Dedy Amarullah, dan diusung oleh 9 Partai, yaitu Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PKB, PAN, PSI, dan PPP. Pasangan ini resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU Bandar […]

expand_less