Revitalisasi Sekolah Lampung Barat Disorot, LSM Gemul Desak APH Periksa Dugaan Penyimpangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Revitalisasi sekolah Lampung Barat tahun anggaran 2026 menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM Gemul) meminta aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat memeriksa pelaksanaan program revitalisasi sejumlah sekolah yang disebut menggunakan anggaran pemerintah dalam jumlah miliaran rupiah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua LSM Gemul, Irfan Fajri. Ia mempertanyakan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan petunjuk teknis (juknis) bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Irfan, terdapat sejumlah sekolah di Kabupaten Lampung Barat yang menerima bantuan revitalisasi, antara lain SMP Sekuting Terpadu, SD Negeri 1 Liwa, dan SMP Negeri 1 Belalau.
Revitalisasi Sekolah Lampung Barat Bernilai Miliaran
Irfan menyebut, SMP Sekuting Terpadu menerima bantuan sebesar Rp1.551.879.000 yang dialokasikan untuk rehabilitasi ringan 10 ruang kelas, gedung perpustakaan, dan toilet.
Sementara itu, SD Negeri 1 Liwa disebut memperoleh alokasi sebesar Rp1.220.168.313 untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan.
Adapun SMP Negeri 1 Belalau juga tercatat sebagai salah satu penerima bantuan revitalisasi.
Besarnya nilai anggaran tersebut, menurut Irfan, membuat pelaksanaan program perlu mendapat pengawasan secara terbuka. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta masyarakat sekitar.
Dugaan Pelaksanaan Tidak Sesuai Juknis
Irfan mengatakan, berdasarkan ketentuan teknis yang menjadi rujukan program revitalisasi, pelaksanaan pekerjaan diarahkan melalui skema swakelola.
Ia menilai skema tersebut memiliki tujuan penting, bukan sekadar menyelesaikan pembangunan fisik sekolah. Pelibatan satuan pendidikan dan masyarakat sekitar diharapkan dapat membuka ruang partisipasi sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi lingkungan setempat.
Namun, Irfan mengklaim memperoleh informasi bahwa terdapat dugaan pekerjaan yang justru dialihkan atau ditunjuk kepada pihak ketiga.
“namun fakta di lapangan, oknum kepala sekolah justru mengabaikan juknis tersebut dengan melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga tegas Irfan.”
Pernyataan tersebut merupakan klaim dan penilaian dari LSM Gemul yang masih memerlukan verifikasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun instansi berwenang.
Karena itu, pemeriksaan administrasi dan teknis menjadi penting untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Dugaan Pengkondisian Juga Disorot
Selain mempersoalkan mekanisme pelaksanaan pekerjaan, LSM Gemul juga menyoroti dugaan adanya pengkondisian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
Menurut Irfan, jika dugaan tersebut terbukti, kondisi itu perlu menjadi perhatian karena pengelolaan anggaran publik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Namun, tudingan mengenai adanya pengkondisian tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memadai.
Dalam konteks jurnalistik, pihak yang disebut atau memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Dasar Hukum dan Pentingnya Pengawasan
Pengelolaan bantuan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan program, petunjuk teknis, serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang akuntabel.
Secara umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran, penyimpangan prosedur, atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Untuk itu, dugaan tersebut tidak seharusnya langsung dianggap sebagai tindak pidana sebelum ada proses pemeriksaan yang sah.
LSM Gemul Desak Pemeriksaan Terbuka
Atas sejumlah persoalan tersebut, LSM Gemul mendesak APH, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat melakukan pemeriksaan lapangan.
Irfan meminta instansi terkait tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melihat langsung kondisi pekerjaan di sekolah penerima bantuan.
Menurutnya, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk mencocokkan antara dokumen perencanaan, nilai anggaran, mekanisme pelaksanaan, volume pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, serta pihak yang mengerjakan pekerjaan.
“Kami meminta pengerjaan dikembalikan ke skema swakelola sesuai aturan juknis yang berlaku jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum APH harus menindak tegas demi menyelamatkan keuangan negara dan kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Barat,” pungkas Irfan, Sabtu (3/10/2026).
Desakan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: transparansi penggunaan anggaran publik.
Program revitalisasi sekolah memiliki tujuan memperbaiki sarana pendidikan. Karena itu, pelaksanaannya perlu diawasi agar tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan administrasi, teknis, serta memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik dan masyarakat.
INC MEDIA memandang klarifikasi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Inspektorat, serta instansi terkait menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang kepada publik.
Jika pemeriksaan menemukan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penjelasan atas tudingan yang disampaikan LSM Gemul. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan dan hasil pemeriksaan.
Tim Redaksi
- Penulis: Redaksi







