KSKP Bakauheni Ungkap Penyelundupan Merkuri Ilegal, 61 Botol Disita dan Dua Orang Jadi Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA – Penyelundupan merkuri ilegal kembali terungkap di kawasan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan. Polisi mengamankan 61 botol berisi merkuri dengan berat sekitar 1 kilogram per botol serta menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan dan perdagangan merkuri tanpa perizinan yang sah.
Pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan petugas di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.
Petugas mencurigai barang bawaan seorang penumpang bus. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri.
Penyelundupan Merkuri Ilegal Terbongkar di Bakauheni
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan perkara tersebut terungkap melalui pemeriksaan yang dilakukan petugas di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
Menurut Stefanus, pemeriksaan itu mengarah pada dugaan pengiriman merkuri yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
“Dalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, berperan membawa merkuri dan seorang wanita M. (52), warga Jakarta Barat, diduga sebagai penerima merkuri.” kata Stefanus.
E.K.L. kemudian diamankan bersama barang bawaannya. Penyidik tidak berhenti pada penindakan terhadap pembawa barang. Polisi melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang diduga menerima dan menjadi tujuan pengiriman merkuri tersebut.
Hasil pengembangan membawa penyidik ke wilayah Bogor, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M. (52), yang diduga sebagai penerima merkuri.
Polisi Sita 61 Botol Merkuri
Dari hasil pemeriksaan dan penyitaan, polisi menemukan 61 botol yang diduga berisi merkuri.
“Polisi menyita 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih 1 kilogram.” kata Stefanus.
Jika dihitung berdasarkan berat yang disampaikan penyidik, jumlah merkuri tersebut mencapai sekitar 61 kilogram.
Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Polisi selanjutnya akan mendalami asal-usul merkuri, jalur distribusinya, tujuan penggunaannya, serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini juga memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang di kawasan pelabuhan menjadi salah satu titik penting dalam mencegah peredaran komoditas yang diduga tidak memiliki perizinan.
Ada 200 Label Bertuliskan Merkuri untuk Emas
Selain 61 botol merkuri, penyidik turut menyita 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk memberikan identitas pada kemasan.
Label tersebut mencantumkan tulisan:
“Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 Kg Net Sudah Diaktifkan – Siap Pakai”
Temuan label tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik. Polisi dapat menggunakannya untuk menelusuri bagaimana barang tersebut dikemas, dipasarkan, dan didistribusikan.
Keterangan mengenai tulisan pada label juga menunjukkan bahwa kemasan telah disiapkan dalam bentuk tertentu. Namun, mengenai jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dua Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Dalam perkara penyelundupan merkuri ilegal tersebut, polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan perdagangan.
Tersangka dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, Pasal 161 UU Minerba memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara Pasal 106 UU Perdagangan sebagaimana disebutkan penyidik memiliki ancaman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Penerapan pasal tersebut nantinya akan diuji dalam proses hukum sesuai dengan fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan.
Polisi Masih Perlu Mengungkap Asal dan Tujuan Merkuri
Perkara ini tidak hanya menyangkut puluhan kilogram merkuri yang ditemukan dalam kendaraan umum. Lebih jauh, penyidik memiliki ruang untuk mendalami rantai peredaran barang tersebut.
Pertanyaan penting yang masih perlu dijawab antara lain dari mana merkuri diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana barang tersebut dikemas, siapa pembeli akhirnya, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam distribusinya.
Apalagi, polisi menemukan 61 botol dengan ukuran sekitar 1 kilogram dan ratusan label yang diduga berkaitan dengan pengemasan merkuri.
Pengembangan terhadap asal-usul barang dan jaringan distribusi menjadi penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada pembawa dan penerima barang saja apabila penyidikan nantinya menemukan keterlibatan pihak lain.
KSKP Bakauheni sebagai salah satu pintu penting arus penyeberangan Sumatera-Jawa juga memiliki posisi strategis dalam pengawasan lalu lintas barang dan orang. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa pemeriksaan di kawasan pelabuhan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar dugaan peredaran komoditas yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
INC MEDIA akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain maupun pengungkapan lebih jauh mengenai asal dan jaringan distribusi merkuri tersebut.
- Penulis: Redaksi







